Global Minimum Tax: Dampak pada Insentif Fiskal dan Strategi
Dampak Global Minimum Tax (GMT) makin terasa di tengah maraknya praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Dalam kerangka Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 Pilar II, GMT mewajibkan perusahaan membayar pajak minimum 15% jika pendapatan konsolidasian mereka melebihi ambang tertentu. Tujuannya adalah memastikan agar pengalihan keuntungan ke yurisdiksi berpajak rendah tidak lagi memberi dampak signifikan dalam menekan kewajiban pajak.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2024, Indonesia mengadopsi ketentuan GMT bagi perusahaan multinasional yang pendapatan tahunannya melampaui EUR 750 juta dalam dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun fiskal yang diuji. Kebijakan ini secara langsung memengaruhi struktur dan efektivitas berbagai insentif fiskal yang selama ini dijadikan alat untuk menarik investasi.
Dampak Global Minimum Tax (GMT) akan dirasakan berbeda oleh perusahaan yang terkena ketentuan tersebut dan yang tidak. Bagi perusahaan yang pendapatannya belum mencapai kriteria, akses insentif fiskal tradisional seperti tax holiday atau tax allowance masih relatif leluasa. Perusahaan-perusahaan ini bisa memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah atau keringanan berbasis laba tanpa kekhawatiran wajib memenuhi pajak minimum 15 persen.
Sebaliknya, bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria GMT, insentif berbasis penurunan tarif pajak penghasilan menjadi kurang efektif karena pada akhirnya perusahaan harus menutupi selisih hingga mencapai ambang 15 persen. Hal ini memicu perlunya peninjauan ulang strategi perpajakan, terutama dalam memilih insentif yang tidak berpengaruh terhadap effective tax rate secara langsung.
Meskipun penerapan GMT membatasi beberapa insentif pajak berbasis pendapatan, sejumlah fasilitas fiskal lainnya tetap dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang terkena dampak GMT. Fasilitas non-pendapatan seperti pembebasan bea masuk, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor, dan Zona Ekonomi Khusus (Bonded Zone) tetap menjadi alat yang efektif untuk mengurangi beban pajak. Fasilitas seperti ini membantu mengurangi biaya operasional tanpa membuat effective tax rate jatuh di bawah 15 persen. Fasilitas-fasilitas ini tidak dipengaruhi oleh ketentuan GMT dan masih dapat digunakan oleh perusahaan untuk mendukung investasi serta mengoptimalkan biaya operasional mereka.