Tiga Jenis Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat

Terdapat 3 jenis wajib pajak (WP) yang dapat memperoleh restitusi dipercepat atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan perpajakan. Fasilitas ini memungkinkan pengembalian pajak dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu proses pemeriksaan penuh terlebih dahulu. Ketiga jenis wajib pajak tersebut adalah: Wajib Pajak Kriteria TertentuWP yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan memenuhi persyaratan administratif tertentu, seperti kepatuhan pelaporan serta pembayaran pajak. Status ini ditetapkan oleh DJP melalui keputusan khusus. Wajib Pajak Persyaratan TertentuWP yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan jenis dan jumlah restitusi yang diajukan. Kelompok ini dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur DJP. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko RendahPKP yang dikategorikan berisiko rendah dalam administrasi perpajakan juga berhak mengajukan restitusi dipercepat, khususnya atas kelebihan pembayaran PPN, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan mengenai restitusi dipercepat ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan mempercepat arus kas wajib pajak yang dinilai memenuhi standar kepatuhan atau memiliki risiko rendah.

Masih Punya Utang Pajak, Bisakah Ajukan Surat Keterangan Fiskal?

Branch Profit Tax (BPT) atau PPh Pasal 26 ayat (4) dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) setelah dikurangi PPh badan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umumnya sebesar 20%, meskipun dapat lebih rendah apabila diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, BPT tidak dikenakan apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Ketentuan pengecualian tersebut diatur dalam PMK 14/2011. Terdapat 4 bentuk penanaman kembali yang dapat dipilih BUT agar terbebas dari BPT, yaitu: Penyertaan modal pada perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah ada di Indonesia sebagai pemegang saham. Pembelian aktiva tetap yang digunakan BUT untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Investasi berupa aktiva tidak berwujud untuk mendukung usaha atau kegiatan BUT di Indonesia. Agar memperoleh fasilitas pengecualian BPT, penanaman kembali tersebut harus memenuhi 2 syarat umum, yaitu: Penanaman kembali dilakukan paling lambat akhir tahun pajak berikutnya setelah penghasilan diperoleh. BUT harus menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai bentuk dan realisasi penanaman kembali kepada KPP tempat terdaftar. Saat ini, pemberitahuan dilakukan melalui lampiran L12-B pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax. Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang berbeda tergantung pada jenis penanaman kembali yang dipilih BUT. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bentuk investasi dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan agar dapat memanfaatkan pengecualian Branch Profit Tax secara sah.

Penghasilan BUT yang Dikecualikan dari Pengenaan Branch Profit Tax

Branch Profit Tax (BPT) atau PPh Pasal 26 ayat (4) dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) setelah dikurangi PPh badan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umumnya sebesar 20%, meskipun dapat lebih rendah apabila diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, BPT tidak dikenakan apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Ketentuan pengecualian tersebut diatur dalam PMK 14/2011. Terdapat 4 bentuk penanaman kembali yang dapat dipilih BUT agar terbebas dari BPT, yaitu: Penyertaan modal pada perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah ada di Indonesia sebagai pemegang saham. Pembelian aktiva tetap yang digunakan BUT untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Investasi berupa aktiva tidak berwujud untuk mendukung usaha atau kegiatan BUT di Indonesia. Agar memperoleh fasilitas pengecualian BPT, penanaman kembali tersebut harus memenuhi 2 syarat umum, yaitu: Penanaman kembali dilakukan paling lambat akhir tahun pajak berikutnya setelah penghasilan diperoleh. BUT harus menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai bentuk dan realisasi penanaman kembali kepada KPP tempat terdaftar. Saat ini, pemberitahuan dilakukan melalui lampiran L12-B pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax. Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang berbeda tergantung pada jenis penanaman kembali yang dipilih BUT. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bentuk investasi dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan agar dapat memanfaatkan pengecualian Branch Profit Tax secara sah.

PKP Ingin Ditetapkan Jadi WP Non-Efektif, Harus Dicabut Dulu PKP-nya

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memperoleh status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) tidak dapat langsung mengajukan penetapan non-efektif apabila masih berstatus sebagai PKP. Status PKP harus dicabut terlebih dahulu sebelum permohonan WP non-efektif diproses. Ketentuan ini ditegaskan oleh Kring Pajak dan diatur dalam Pasal 57 serta Pasal 34 PER-07/PJ/2025. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan alur: Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan → Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB → pilih Pencabutan Pengukuhan PKP → unggah dokumen pendukung → centang pernyataan → simpan. Setelah permohonan diterima, KPP akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan sejak bukti penerimaan diterbitkan. Setelah status PKP dicabut, wajib pajak baru dapat melanjutkan pengajuan status WP non-efektif atau penghapusan NPWP sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku melalui sistem Coretax. Untuk pengajuan WP non-efektif, permohonan diajukan melalui menu perubahan status dengan melampirkan dokumen pendukung dan dapat dipantau melalui menu Kasus Saya. Status WP non-efektif berarti NPWP masih tetap terdaftar dalam administrasi DJP, tetapi wajib pajak tidak lagi diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakan tertentu seperti pelaporan SPT selama status tersebut berlaku. Status ini bukan penghapusan NPWP dan dapat diaktifkan kembali apabila wajib pajak kembali memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif.

Ada yang Perlu Diperbaiki, Bisakah SPT “Menunggu Pembayaran” Diedit?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa SPT hanya dapat diedit ketika masih berstatus “Konsep SPT”. Jika SPT sudah berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran” setelah kode billing diterbitkan, maka SPT tersebut tidak bisa langsung diedit. Apabila wajib pajak menemukan kesalahan pada SPT yang berstatus “Menunggu Pembayaran”, langkah yang harus dilakukan adalah membatalkan kode billing yang sudah terbit terlebih dahulu. Pembatalan ini bertujuan agar status SPT kembali menjadi “Konsep SPT” sehingga dapat diperbaiki. Cara pembatalannya dilakukan melalui menu Pembayaran → Daftar Kode Billing Belum Dibayar, kemudian pada daftar billing pilih kolom Aksi dan klik “Batal” pada kode billing terkait. Setelah pembatalan berhasil, kode billing akan hilang dari daftar dan sistem memerlukan beberapa saat sampai SPT kembali ke status konsep. Setelah status berubah menjadi “Konsep SPT”, wajib pajak dapat mengedit SPT melalui ikon pensil, melakukan perbaikan data yang diperlukan, lalu kembali memilih “Bayar dan Lapor”. Sistem kemudian akan menerbitkan kode billing baru yang harus digunakan untuk pembayaran pajak. DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menggunakan kode billing yang telah dibatalkan dan memastikan pembayaran dilakukan menggunakan kode billing terbaru hasil dari SPT yang sudah diperbaiki agar tidak terjadi kesalahan pembayaran.

Pemerintah Bakal Luncurkan Lagi Diskon Tiket Pesawat dan PPN DTP

Pemerintah kembali menyiapkan insentif transportasi pada semester II 2026, termasuk diskon tiket pesawat dan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penerbangan domestik. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat saat liburan sekolah dan periode Natal–Tahun Baru (Nataru). Untuk periode libur sekolah, pemerintah menyiapkan anggaran Rp190 miliar untuk program diskon transportasi dengan target penerima manfaat sekitar 3,07 juta orang. Sementara untuk Nataru, anggaran yang disediakan mencapai Rp161,4 miliar dengan target 2,27 juta pengguna transportasi. Di sektor penerbangan, pemerintah akan memberikan diskon jasa angkutan udara sebesar 30% disertai PPN DTP atas tiket pesawat selama masa liburan sekolah. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp472,7 miliar dengan target sekitar 2,3 juta penumpang. Selain itu, untuk periode Nataru, pemerintah juga menyiapkan PPN DTP tiket pesawat dengan anggaran sekitar Rp722 miliar yang ditargetkan dapat dimanfaatkan oleh 3,7 juta penumpang. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dan menjelang akhir tahun.

Sengketa PPh 23 atas Biaya Pemeliharaan dan Pengangkutan

Sengketa ini bermula dari koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang dilakukan otoritas pajak melalui metode ekualisasi antara akun biaya dalam laporan laba rugi dengan objek PPh 23 dalam SPT wajib pajak. Koreksi dilakukan atas biaya seperti CMT (cut, make, trim), pemeliharaan kendaraan, mesin, utilitas, pabrik, serta biaya pengangkutan karena dianggap merupakan jasa dari pihak lain yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23. Wajib pajak tidak sependapat dan menyatakan bahwa sebagian besar biaya tersebut sebenarnya merupakan pembelian bahan dan spare part, bukan pembayaran jasa sehingga tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Untuk biaya tertentu seperti sewa dan biaya lainnya, wajib pajak mengaku telah melakukan pemotongan serta penyetoran PPh 23 sesuai ketentuan. Pada tingkat banding, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Hakim menilai koreksi atas biaya yang terbukti sebagai pembelian bahan dan suku cadang harus dibatalkan, sedangkan koreksi atas biaya yang benar-benar merupakan jasa tetap dipertahankan. Nilai sengketa yang dipersoalkan mencapai Rp156.077.334 untuk masa pajak Januari–Desember 2007. Otoritas pajak kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan alasan wajib pajak tidak memberikan dokumen pendukung saat pemeriksaan dan data yang baru diajukan di persidangan seharusnya tidak dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Namun, wajib pajak menegaskan bahwa pemeriksaan hanya menggunakan nama akun dalam general ledger tanpa menelaah dokumen transaksi secara memadai, serta ketentuan Pasal 26A ayat (4) tidak berlaku untuk tahun pajak 2007 yang disengketakan. Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan PK otoritas pajak. MA menilai putusan Pengadilan Pajak sudah tepat, alasan PK tidak mampu membantah fakta persidangan, dan tidak terdapat putusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sebagian koreksi PPh 23 tetap dibatalkan dan otoritas pajak dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru?

Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru? Penyedia jasa konstruksi yang memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tengah tahun boleh langsung menggunakan tarif PPh Final yang lebih rendah setelah SBU resmi diterbitkan. Contohnya, jika pada awal tahun belum punya SBU sehingga dikenai PPh Final 4%, lalu mendapatkan SBU pada Mei 2026, maka transaksi setelah SBU terbit dapat memakai tarif baru yang sesuai, misalnya 2,65%. Ketentuan ini mengacu pada PP No. 9 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan usaha jasa konstruksi. Tarif PPh Final jasa konstruksi menurut PP 9/2022: 1,75% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja (perorangan). 4% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa SBU/sertifikat kompetensi. 2,65% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kategori di atas. 2,65% → pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki SBU. 4% → pekerjaan konstruksi terintegrasi tanpa SBU. 3,5% → jasa konsultansi konstruksi dengan SBU/sertifikat kompetensi. 6% → jasa konsultansi konstruksi tanpa SBU/sertifikat kompetensi. SBU menjadi penentu tarif PPh konstruksi. Jika SBU diperoleh di tengah tahun, tarif yang lebih rendah tidak berlaku mundur, tetapi berlaku untuk transaksi setelah syarat SBU terpenuhi.

Restitusi Tidak Dijatah, Cuma KPP Ekstra HatiHati dalam Mencairkan

Isu mengenai restitusi pajak kembali menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Polemik mencuat setelah muncul keluhan dari sejumlah wajib pajak terkait dugaan adanya kuota pencairan restitusi di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan pembatasan ataupun kuota restitusi pajak di tiap KPP. Menurutnya, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya. Purbaya menyebut hingga April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak senilai lebih dari Rp160 triliun. Nilai tersebut dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan total restitusi sepanjang 2025 yang mencapai sekitar Rp360 triliun. “Tidak ada kuota pencairan restitusi di kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi yang diajukan memang benar dan layak dibayarkan. Kalau ada yang mencurigakan tentu diteliti lebih lanjut,” ujar Purbaya. Pemerintah mengakui bahwa selama ini terdapat potensi kebocoran penerimaan negara akibat restitusi pajak yang dianggap terlalu besar dan tidak tepat sasaran. Karena itu, otoritas pajak kini memperketat proses verifikasi sebelum restitusi dicairkan kepada wajib pajak. Purbaya menegaskan langkah kehati-hatian tersebut bukan berarti pemerintah menghambat hak wajib pajak. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa restitusi benar-benar diterima oleh pihak yang memenuhi syarat, terutama pelaku usaha yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Ia juga mengungkapkan bahwa proses restitusi pajak periode 2016–2025 saat ini tengah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Audit dilakukan guna mencegah potensi kerugian negara akibat kesalahan administratif maupun dugaan penyelewengan. Meski belum membeberkan hasil audit, Purbaya memastikan pemerintah akan menindak tegas oknum petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pencairan restitusi. Di tengah isu restitusi, pemerintah juga menyoroti capaian Indonesia dalam aspek transparansi belanja perpajakan. Berdasarkan laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling transparan dalam pelaporan belanja perpajakan dibandingkan 115 negara lainnya. Kementerian Keuangan menyebut pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Indonesia masih berada di posisi ke-15, kemudian naik ke posisi kedua pada 2024, dan akhirnya menempati peringkat pertama pada 2026. Selain isu perpajakan, pemerintah juga tengah mempersiapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu. Mulai 1 Juni 2026, seluruh ekspor komoditas SDA direncanakan wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA beserta sejumlah aturan turunan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bank Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan seluruh regulasi pendukung ditargetkan rampung sebelum kebijakan mulai berlaku. Pemerintah juga menilai implementasi sistem coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Menurut Purbaya, sistem baru tersebut membuat proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih otomatis dan transparan. Dengan coretax, data pembayaran pajak wajib pajak langsung tercatat secara otomatis sehingga meminimalkan potensi manipulasi saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pemerintah mencatat penerimaan pajak hingga April 2026 tumbuh sebesar 16,1 persen, yang disebut turut didorong oleh reformasi birokrasi di lingkungan DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sementara itu, DJP memperkirakan terdapat 46 grup perusahaan multinasional di Indonesia yang akan masuk dalam skema pajak minimum global atau Global […]

Ingin Gunakan Tarif Pasal 31E, Perlu Ajukan Permohonan?

Untuk menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E, WP badan tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP. Sistemnya self-assessment, jadi cukup diterapkan saat pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Wajib Pajak badan yang ingin menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP. Penggunaan fasilitas Pasal 31E dilakukan dengan mekanisme self-assessment melalui pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Ketentuan ini dijelaskan dalam SE-02/PJ/2015. Fasilitas Pasal 31E diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas tersebut berupa pengurangan 50% dari tarif PPh Badan umum. Jika tarif umum PPh Badan sebesar 22%, maka tarif yang memperoleh fasilitas menjadi 11%. Tarif fasilitas ini hanya berlaku atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. DJP menegaskan bahwa penggunaan Pasal 31E tidak memerlukan persetujuan khusus dari otoritas pajak. Apabila Wajib Pajak memenuhi syarat Pasal 31E, fasilitas tersebut harus diterapkan dalam penghitungan pajak. Dalam pengisian SPT melalui sistem coretax, Wajib Pajak perlu memilih penggunaan Pasal 31E dan mengisi lampiran perhitungannya.