Aturan Baru PMK 44/2026, Kuasa Wajib Pajak Bisa Tunjuk Pegawai Menyampaikan Dokumen ke DJP

Kuasa wajib pajak kini dapat menunjuk pegawai atau orang lain untuk menyampaikan maupun menerima dokumen perpajakan tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Melalui aturan ini, pegawai atau pihak yang ditunjuk dapat mewakili kuasa saat menyerahkan atau mengambil dokumen di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, penunjukan itu harus dibuktikan dengan surat penunjukan yang dibuat oleh kuasa wajib pajak.

Wajib Membawa Surat Penunjukan

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 44 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan, kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu kepada maupun dari Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Saat datang ke kantor pajak, pegawai atau pihak yang ditunjuk wajib menyerahkan surat penunjukan kepada petugas DJP yang menangani pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Artinya, surat penunjukan menjadi bukti bahwa orang yang datang memang mendapat tugas dari kuasa wajib pajak.

Diserahkan Setiap Kali Mengurus Dokumen

PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa surat penunjukan harus diserahkan setiap kali pegawai atau pihak yang ditunjuk menyampaikan maupun menerima dokumen perpajakan. Dengan demikian, surat tersebut tidak cukup dibuat sekali untuk digunakan pada seluruh proses administrasi berikutnya.

Format Surat Sudah Ditentukan

Pemerintah juga menetapkan format surat penunjukan yang harus digunakan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 44 Tahun 2026. Surat penunjukan wajib dibuat sesuai contoh format yang terdapat pada Lampiran Huruf E, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

Kuasa Tetap Tidak Bisa Dialihkan

Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Pihak yang dapat menjadi kuasa antara lain konsultan pajak, anggota keluarga, maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski kuasa dapat menunjuk pegawai atau orang lain untuk mengantar atau mengambil dokumen perpajakan, kewenangan sebagai kuasa tetap tidak dapat dialihkan. PMK Nomor 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa kuasa wajib pajak tidak boleh melimpahkan kuasa yang diterimanya dari wajib pajak kepada pihak lain.

Dengan kata lain, pegawai yang ditunjuk hanya membantu proses administrasi. Status sebagai kuasa wajib pajak tetap melekat pada pihak yang menerima Surat Kuasa Khusus dari wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *