24.672 Wajib Pajak Dormant Diaktifkan Kembali, DJP Jelaskan Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah mengaktifkan kembali sebanyak 24.672 wajib pajak (WP) nonaktif atau dormant hingga 12 Juni 2026. Langkah tersebut berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp20,63 triliun dan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa reaktivasi dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif, namun kemudian kembali menjalankan kegiatan ekonomi atau usaha.

“Mereka misalnya sempat tidak memiliki proyek lagi, tetapi kemudian kembali aktif karena ada investasi atau proyek baru,” ujar Bimo.

Menurutnya, status wajib pajak dormant dapat diaktifkan kembali apabila otoritas pajak menemukan indikasi bahwa wajib pajak kembali menjalankan usaha atau telah memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Dua Mekanisme Reaktivasi

Wajib pajak nonaktif merupakan wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya belum dihapus. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, terdapat dua mekanisme pengaktifan kembali wajib pajak dormant.

Pertama, wajib pajak dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui sistem Coretax. Kedua, pengaktifan dapat dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila ditemukan data yang menunjukkan wajib pajak kembali aktif.

Bimo mengungkapkan bahwa proses identifikasi dilakukan melalui basis data Coretax System dan pemanfaatan data transaksi dari pihak ketiga, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta pihak lain (ILAP).

Melalui analisis data tersebut, DJP dapat mendeteksi aktivitas ekonomi wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif. Setelah dilakukan pembinaan dan klarifikasi, banyak wajib pajak yang kemudian membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) serta kembali memenuhi kewajiban perpajakannya.

Marketplace Bersiap Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Selain fokus pada reaktivasi wajib pajak dormant, DJP juga tengah mempersiapkan implementasi kebijakan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang daring.

Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026. Menurut Bimo, regulasi yang diperlukan telah siap dan mendapatkan dukungan pemerintah maupun DPR. Namun demikian, DJP masih akan melakukan diskusi dengan pelaku industri untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Potensi Pajak dari Program Strategis Nasional

DJP juga menyoroti potensi penerimaan pajak yang belum optimal dari sejumlah program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Pada program MBG, DJP menilai terdapat potensi pajak yang tidak terpungut akibat pengategorian insentif tunai kepada dapur MBG sebagai hibah yang tidak dikenai pajak. Sementara itu, pada program Koperasi Desa Merah Putih, otoritas pajak mengamati potensi penurunan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan membangun sendiri karena rendahnya realisasi pembelian bahan bangunan.

Pelaporan Pajak GloBE Tidak Bisa Diwakilkan

Dalam perkembangan lainnya, DJP menegaskan bahwa seluruh entitas konstituen di Indonesia yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional dan tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh masing-masing.

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, menyatakan bahwa Indonesia tidak menerapkan mekanisme pelaporan grup untuk kewajiban GloBE sebagaimana dilakukan di beberapa negara lain. Dengan demikian, setiap entitas tetap harus menyampaikan pelaporan secara individual.

Pelaku Usaha Diminta Siap Sampaikan LKPM

Sementara itu, Lembaga Online Single Submission (OSS) mengingatkan para pelaku usaha untuk mempersiapkan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS.

Periode pelaporan LKPM akan berlangsung pada 1–15 Juli 2026. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Pelaku usaha diimbau melakukan persiapan sejak dini guna memastikan pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian laporan.

BI Rate Naik Menjadi 5,75 Persen

Di sektor moneter, Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen pada Juni 2026.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, kenaikan suku bunga juga bertujuan menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5 persen ± 1 persen pada 2026 dan 2027.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi makro sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *