Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah 2024, BPK Temukan Masalah Data Setoran Pajak

JAKARTA – Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk Tahun Anggaran 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, BPK menyoroti beberapa temuan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah untuk perbaikan di masa mendatang. Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan salah satu masalah krusial adalah perbedaan data penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan data wajib pajak dan wajib pungut. “Temuan pemeriksaan di antaranya perbedaan data penyetoran PPN dan PPh dengan data wajib pajak dan wajib pungut yang tidak dapat terdeteksi secara langsung oleh sistem perpajakan,” kata Isma Yatun dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Selain masalah sistem perpajakan yang belum kuat dalam pendataan jenis PPN dan PPh, BPK juga menemukan adanya masalah pada pengendalian belanja pegawai yang belum sepenuhnya memadai. Tak hanya itu, pengendalian sisa dana transfer ke daerah yang ditentukan penggunaannya juga dinilai belum sepenuhnya memadai. “Serta kebijakan penyajian belanja dibayar di muka belum sepenuhnya memadai dan penyelesaian pertanggung jawabannya berlarut-larut,” ungkap Isma Yatun. Isma Yatun menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan-temuan ini. Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah upaya krusial untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. “Selaras dengan amanat konstitusi di mana Dewan Perwakilan Rakyat memegang peranan fundamental dalam mengawasi dan memastikan akuntabilitas penggunaan APBN demi kepentingan nasional,” tuturnya. Di samping itu, BPK juga mencatat adanya masalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CAL) 2024. Pelaporan ini masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan. Meski demikian, Isma Yatun berharap kerangka regulasi Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKJPP) dapat terus diperkuat untuk menyajikan informasi yang lebih komprehensif mengenai penggunaan anggaran negara sesuai sasaran. “Informasi ini akan menjadi fondasi esensial dalam merumuskan langkah-langkah strategis kebijakan pemerintah di masa mendatang,” ungkap Isma Yatun.   Sumber: https://economy.okezone.com/read/2025/05/27/320/3142347/beri-opini-wtp-laporan-keuangan-pemerintah-2024-bpk-temukan-masalah-data-setoran-pajak?page=2

PMK 131/2024: Nilai PPN Terutang Tetap Sama, TaxPrime Simulasikan Contoh Penghitungannya

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah mengkhawatirkan adanya kompleksitas yang tinggi terhadap perubahan mekanisme penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Media sosial juga sempat diramaikan dengan isu bahwa perubahan skema penghitungan PPN tersebut membuat jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan konsumen mengalami kenaikan. Menepis rumor itu, Partner TaxPrime Aries Prasetyo akan menjelaskannya untuk Sobat Pak Jaka. Tanya: Kami merupakan perusahaan di bidang ritel dan sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kami ingin memastikan bahwa skema perubahan mekanisme penghitungan PPN saat ini tidak mempengaruhi kenaikan jumlah PPN terutang tahun 2025. Hal ini kami pastikan mengingat banyak isu yang mengatakan bahwa skema DPP 11/12 sama saja dengan menaikkan tarif PPN 12 persen kepada konsumen. Kemudian, apa yang perlu PKP pahami terkait perubahan mekanisme PPN dalam aturan terbaru? Jawab:  Terima kasih atas pertanyaannya. Saya memaklumi adanya polemik yang beredar di masyarakat mengenai penerapan skema DPP untuk menghitung PPN terutang. Kekisruhan ini wajar terjadi karena penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 terbit di akhir tahun (31 Desember 2024) dan berlaku 1 hari setelahnya, di mana sebelumnya perusahaan atau dunia usaha sudah menyiapkan sistem penyesuaian kenaikan tarif PPN dari 11 ke 12 persen. Namun, perlu digarisbawahi nilai PPN terutang PPN tetap sama di tahun 2025. Meskipun mekanisme penghitungannya berbeda dengan sebelumnya. Perubahan mekanisme dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk mewujudkan aspek keadilan kepada masyarakat, tanpa melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan kenaikan tarif PPN dari 11 ke 12 persen. Secara garis besar ada dua skema mekanisme penghitungan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Pertama, barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dihitung dari DPP berupa harga jual atau nilai impor dengan rumus 12 persen x harga jual atau nilai impor. Kedua, barang dan jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, dan penggantiannya. Rumusnya adalah 12 persen x 11/12 x harga jual, nilai impor, atau penggantian. Mari kita buktikan bahwa besaran PPN terutang tahun 2025 tetap sama dari tahun sebelumnya. Misalnya, harga sepeda seharga Rp1 juta. Di tahun 2024 atau sebelum PMK Nomor 131 Tahun berlaku, PPN yang harus dibayar adalah 11 % x Rp1 juta = Rp110 ribu. Sementara, pembelian sepeda di tahun 2025 dikenakan PPN sebesar 12 % x 11/12 x Rp1 juta= Rp110 ribu. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar konsumen Anda tidak berbeda dari tahun 2024 dan 2025, tetap Rp110 ribu. Bagi PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, maka berlaku dua ketentuan. Pertama, transaksi periode 1-31 Januari 2025 PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Kedua, mulai 1 Februari, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen x harga jual atau impor. Kemudian, yang perlu juga dipahami adalah PKP yang menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu telah diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2025.   Sumber: PMK 131/2024: Nilai PPN Terutang Tetap […]

Jika Orang Tua Tidak Memiliki NPWP, Apakah Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Hibah dapat dikecualikan dari pengenaan pajak apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 PMK 90/2020 yaitu apabila hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat seperti dari orang tua ke anak kandung. Lantas apakah dalam pengecualian pajak atas harta hibah ini diwajibkan pula untuk memiliki NPWP? Bagaimana jika orang tua tidak memiliki NPWP? Apakah hibah tetap dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh)? “Sebenarnya untuk pemberi hibah tidak ada persyaratan untuk memiliki NPWP. Selama pemberi dan penerima hibah tersebut merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat [orang tua kandung dan anak kandung] dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaa, kepemilikan, atau penguasaan maka dikecualikan dari objek PPh,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (29/5/2025). Sesuai dengan Pasal 2 PMK 90/2020, hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh apabila diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Karenanya, apabila prosesi hibah tidak memenuhi ketentuan di atas maka penghasilan atas hibah menjadi objek PPh. Ketika harta hibah jadi objek PPh maka penerima hibah harus melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan dalam negeri lainnya, dengan dikenakan tarif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Harta hibah itu juga dilaporkan sebagai harta di daftar harta dalam SPT Tahunan. Perlukan Dokumen untuk Membuktikan Hibah? Merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak disebutkan dokumen khusus tertentu terkait dengan hibah. Karenanya, wajib pajak yang menerima hibah cukup mengikuti ketentuan terkait hibah. DJP menegaskan bahwa selama ada dokumen yang memang menunjukkan keabsahan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan.