Sejak implementasi Coretax, wajib pajak tidak dapat melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Sesuai ketentuan terbaru, kelebihan pembayaran tersebut dapat diminta melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Ketentuan Permohonan Pengembalian Pajak yang Tidak Terutang Berbeda dengan SPT Masa PPh Pasal 21 atau PPN, kelebihan pembayaran pada SPT Masa lain seperti SPT Masa PPh Unifikasi tidak dapat dikompensasikan. Sebelum implementasi Coretax, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran dari SPT Masa. Setelah implementasi Coretax, kelebihan pembayaran dari SPT Masa tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Hal tersebut diatur pada Pasal 109 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang berbunyi: “Pemindahbukuan … tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan: … d. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa; …”. Sebagai solusi, wajib pajak dapat mengajukan permintaan pengembalian pajak. Permintaan diajukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Merujuk pada Pasal 123 PMK 81/2024, pengembalian pajak yang tidak terutang dapat diajukan atas beberapa kondisi, antara lain pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan dan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Pengembalian dapat diminta oleh pihak pembayar yang bersangkutan. Permohonan disampaikan dengan melampirkan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan/atau alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Apabila disetujui, paling lama 3 bulan sejak permohonan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Pengajuan Pengembalian Pajak di Coretax Pengembalian pajak yang tidak terutang di aplikasi Coretax dapat diajukan melalui menu Pembayaran. Berikut langkah-langkahnya: Masuk submenu Formulir Restitusi Pajak. Pada bagian Surat Permohonan, isi nomor surat berdasarkan penomoran internal wajib pajak. Sistem akan mengisi secara otomatis data wajib pajak selain email. Masukkan email aktif wajib pajak, kemudian pilih Status Penandatangan (wajib pajak, kuasa wajib pajak, atau wakil wajib pajak). Selanjutnya, isi data permohonan. Pada bagian alasan, pilih Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait SPT. Kemudian, klik Tambah Data. Kemudian, pilih data SPT yang akan diajukan pengembalian serta jumlah pengembalian pada pop-up windows yang muncul. Pilih data rekening bank yang akan menjadi rekening tujuan pengembalian pajak. Terakhir, unggah dokumen pendukung berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika permohonan diajukan oleh kuasa, unggah surat kuasa khusus. Kemudian, klik Submit. Sumber: https://ortax.org/lebih-bayar-spt-masa-di-coretax-tidak-bisa-pbk-apa-solusinya
Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak?
Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan jawatan yang kerap kali didengar dan dekat dengan wajib pajak. Setiap wajib pajak bahkan memiliki AR sebagai pengampunya. Keberadaan AR pertama kali ditetapkan berdasarkan KMK 98/2006 s.t.d.d PMK 68/2008. Dalam perkembangannya, DJP menyesuaikan pengertian dan tugas AR. Terakhir, pengertian dan tugas AR diatur dalam PMK 45/2021. Account representative adalah jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021. Merujuk pada beleid tersebut, AR memiliki 7 tugas: Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan. Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak. Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak. Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. Dalam melaksanakan tugas yang dimandatkan, pegawai yang menduduki jabatan sebagai AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Adapun pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas AR ditetapkan oleh Kepala KPP. Kepala KPP menetapkan jumlah AR berdasarkan pada ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan. Umumnya, wajib pajak memiliki AR-nya masing-masing. Pegawai DJP yang dapat diangkat sebagai AR adalah yang telah memenuhi 4 syarat. Pertama, berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Kedua, masa kerjanya minimal 2 tahun. Ketiga, pendidikan minimal diploma III. Keempat, pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c). Pengangkatan pegawai sebagai AR tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan.
