Kode Otorisasi DJP Memiliki Tanggal Kedaluwarsa

Kode otorisasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan. Ketentuan mengenai masa berlaku kode otorisasi DJP diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Kode otorisasi merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila kode otorisasi wajib pajak akan atau telah kedaluwarsa, maka dapat diajukan kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kode otorisasi baru kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan masa berlaku kode otorisasi akan atau telah kedaluwarsa. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kode otorisasi baru melalui coretax. Jika terlacak, permohonan kode otorisasi dapat diajukan melalui modul (menu) Portal Saya dan submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Lihat Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP Melalui Coretax. Atas permohonan kode otorisasi baru, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan kode otorisasi baru dengan menerbitkan surat penerbitan kode otorisasi. Masa berlaku kode otorisasi lama dinyatakan berakhir pada saat kode otorisasi baru diberikan. Sebagai informasi, wajib pajak memerlukan kode otorisasi untuk menandatangani dokumen elektronik yang dikirimkan melalui coretax. Wajib pajak akan menerima kode otorisasi saat pertama kali mengaktifkan akun coretax. Selain masa berlaku yang telah berakhir, wajib pajak juga dapat mengajukan permintaan kode otorisasi baru apabila lupa atau karena alasan lain. Kode otorisasi DJP merupakan frasa sandi yang terdiri dari 8 karakter yang dibuat sendiri oleh wajib pajak. Simak Apa Itu Kode Otorisasi DJP? Selain kode otorisasi, wajib pajak juga dapat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sebagai tanda tangan digital. Apabila wajib pajak memilih untuk menggunakan sertifikat elektronik, wajib pajak harus mendaftarkannya terlebih dahulu di sistem Coretax.

Ketentuan Perpajakan yang Harus Diketahui Jika Ingin Kerja di Luar Negeri

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana bekerja atau tinggal di luar negeri dalam jangka waktu lama perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu hal krusial yang harus diketahui adalah kemungkinan perubahan status pajak dari subjek pajak dalam negeri menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, seorang warga negara Indonesia dapat berstatus SPLN apabila telah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif. Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh status SPLN, yaitu: Memiliki tempat tinggal tetap di luar negeri. Pusat kegiatan utama yang menunjukkan ikatan pribadi, ekonomi, dan sosial juga harus berada di luar negeri. Bukti yang dapat diajukan antara lain kontrak kerja luar negeri, keberadaan keluarga inti di luar negeri, atau keanggotaan dalam organisasi lokal yang diakui. Orang tersebut harus memiliki kebiasaan atau rutinitas sehari-hari di luar negeri. Telah ditetapkan sebagai subjek pajak oleh negara atau yurisdiksi lain. Selain itu, harus menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan di Indonesia dan memiliki Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa WNI tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai SPLN. Bagi WNI yang tengah mempersiapkan diri untuk pindah ke luar negeri, seperti halnya seseorang bernama Taat yang diterima bekerja di perusahaan minyak di Arab Saudi, Direktorat Jenderal Pajak menyarankan untuk mengajukan permohonan status non-efektif Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu. Sebab, status SPLN baru bisa diperoleh setelah benar-benar berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari. Setelah mencapai masa tinggal tersebut, WNI tersebut dapat mengajukan permohonan resmi sebagai SPLN. Proses ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kendala dalam kewajiban pelaporan atau pembayaran pajak di kemudian hari. SPLN tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia, dan akan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem yang berlaku di negara tempat tinggal barunya. Namun, jika tetap menerima penghasilan dari Indonesia, maka tetap akan dikenakan pajak di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan untuk SPLN. Apabila sewaktu-waktu kembali ke Indonesia, status perpajakannya akan berubah kembali menjadi subjek pajak dalam negeri. Secara otomatis, status NPWP yang sebelumnya tidak berlaku akan kembali aktif setelah WNI tersebut menyampaikan SPT Tahunan di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan lintas batas ini, WNI yang berencana untuk tinggal di luar negeri dapat memastikan kepatuhan pajaknya tetap terjaga dan terhindar dari risiko administratif.

PER-8/PJ/2025 mencabut 3 Perdirjen terkait Penyusutan Harta Berwujud

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencabut 3 ketentuan teknis terkait penyusutan harta berwujud melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Ketiga ketentuan yang dicabut tersebut meliputi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2012, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2014. Pencabutan ini dapat dilihat dari Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025. “Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: … PER 21/PJ/2012;… PER-20/PJ/2014;…. PER-10/PJ/2014… dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025. Sementara itu, PER-8/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Dengan demikian, terhitung mulai 21 Mei 2025, ketiga peraturan direktorat jenderal tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Secara lebih rinci, PER 21/PJ/2012 sebelumnya mengatur tata cara pengajuan dan penetapan masa manfaat sebenarnya atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Selanjutnya, PER-10/PJ/2014 sebelumnya mengatur tata cara pengajuan dan penetapan saat dimulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan pemakaian atau bulan produksi. Sebelumnya, PER-20/PJ/2014 mengatur tata cara pengajuan dan penetapan masa manfaat sebenarnya atas aset berwujud nonbangunan untuk tujuan penyusutan. Pencabutan tiga peraturan direktorat jenderal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mendasarinya yang sudah tidak berlaku lagi. PER-21/PJ/2012 dan PER-10/PJ/2014 merupakan peraturan pelaksanaan dari PMK 249/2008 sampai dengan PMK 126/2012. PMK 249/2008 sampai dengan PMK 126/2012 telah dicabut dan diganti dengan PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan aset berwujud dan/atau amortisasi aset tidak berwujud. PMK 72/2023 mulai berlaku sejak 12 Juli 2023. Sementara itu, PER-20/PJ/2014 merupakan peraturan pelaksanaan dari PMK 96/2009. Nah, PMK 96/2009 tersebut juga telah dicabut dan diganti dengan PMK 72/2023.

Pegawai Dengan Gaji Rp10 Juta Dibebaskan Pajak, Sri Mulyani Anggarkan Rp800 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak pegawai (PPh Pasal 21) yang diberikan pemerintah sebesar Rp800 miliar pada 2025. Ia menegaskan, insentif tersebut merupakan bagian dari Paket Stimulus yang diberikan pemerintah dalam menghadapi tekanan dan risiko global. “Untuk mendukung industri padat karya, khususnya tekstil yang sedang mengalami tekanan atau bahkan penutupan, diberikan beberapa insentif sehingga untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah [DTP] sampai dengan gaji Rp10 juta per bulan, itu Rp0,8 triliun [Rp800 miliar]. Kemudian, pekerja yang mengalami PHK [Pemutusan Hubungan Kerja] diberikan akses jaminan dan kehilangan pekerjaan, ini anggarannya Rp1,2 triliun,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekadar informasi, insentif PPh DTP Pasal 21 bagi pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dan Rp500 ribu per hari telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan jaminan perpajakan mulai Januari hingga Desember 2025. Insentif Pajak 2025 Selain itu, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memperpanjang masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2025. Pemerintah memperkirakan kebijakan fiskal dari kebijakan ini sebesar Rp2 triliun. “UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh,” kata Sri Mulyani. Bersamaan dengan itu, pemerintah memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk pembelian rumah sebesar Rp4,4 triliun mulai Juli hingga Desember 2025. “Pemerintah juga memberikan stimulus pada mobil listrik dan hybrid, kendaraan bermotor listrik dan berbasis baterai (PPN DTP 10 persen), kendaraan listrik Completely Knocked Down/CKD (PPN DTP 15 persen), dan kendaraan listrik Completely Built Up/CBU dan CKD impor (PPN DTP 10 persen) dengan estimasi fiskal sebesar Rp13,2 triliun,” jelas Sri Mulyani. Ia melanjutkan, kendaraan hybrid diberikan insentif PPN DTP sebesar 3 persen dengan estimasi efisiensi fiskal sebesar Rp800 juta. Sri Mulyani menegaskan, berbagai insentif tersebut merupakan wujud nyata Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai shock absorber dalam perekonomian nasional di tengah gejolak global.

Syarat Pengkreditan Pajak Masukan

Syarat Formal Pengkreditan Pajak Masukan Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah syarat formil. Syarat formil yang dimaksud adalah pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak. Faktur pajak juga harus memenuhi syarat formil dan materiil. Faktur pajak dianggap memenuhi syarat formal apabila sudah diterbitkan dan diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN atau persyaratan lain yang diatur melalui PMK maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, faktur pajak memenuhi syarat formal apabila diisi dengan keterangan: identitas penjual menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) identitas pembeli BKP atau penerima JKP jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak Faktur pajak dianggap memenuhi syarat material apabila memuat keterangan yang benar dan sebenarnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Syarat Material Pengkreditan Pajak Masukan Selanjutnya, Pajak Masukan yang dikreditkan harus memenuhi syarat material. Ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk memenuhi syarat material. Pertama, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan pengelolaan. Kedua, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan penyerahan yang dikenai PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, namun tetap ada kemungkinan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang dikenai PPN. Batas Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Pada dasarnya, pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Apabila belum dikreditkan, pajak masukan masih dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, maksimal 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Merujuk Pasal 9 ayat (8) UU PPN, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan yaitu pajak masukan atas: perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP; dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Melalui relaksasi pengkreditan pajak masukan yang diberikan lewat UU Cipta Kerja, pajak masukan yang diperoleh sebelum wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN. Pajak Masukan Bagi PKP Belum Berproduksi Setelah UU Cipta […]

Risiko Koreksi: Dasar Pengenaan Pajak Industri Batubara

Industri pertambangan batu bara memiliki karakteristik perpajakan yang kompleks, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan turunannya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan jenis pajak lainnya. Setiap pajak memiliki dasar pengenaan pajak yang berbeda sesuai dengan karakter dan fungsinya, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan perpajakan dan membuka ruang koreksi oleh otoritas pajak. Salah satu contoh perbedaan dasar pengenaan pajak terjadi antara PBB dan Pajak Penghasilan Badan. Perhitungan PBB atas tubuh bumi untuk sektor pertambangan batu bara dihitung berdasarkan nilai penghasilan neto mineral atau batu bara yang dihitung berdasarkan jumlah mineral atau batu bara yang diproduksi dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB yang terutang dikalikan dengan harga jual rata-rata mineral atau batu bara tersebut. Hal ini diatur dalam PMK No. 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 186/PMK.03/2019 tentang PenggolKlasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan. Sebaliknya, dasar pengenaan PPh Badan mengacu pada penjualan batubara yang telah terealisasi dalam Tahun Pajak berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menetapkan bahwa penghasilan, termasuk hasil penjualan, merupakan objek pajak. Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar: PBB didasarkan pada nilai produksi tahun sebelumnya (meskipun belum dijual), sedangkan PPh Badan didasarkan pada nilai penjualan aktual. Perbedaan antara nilai produksi dan penjualan perlu direkonsiliasi dan dijelaskan secara transparan. Perbedaan ini dapat disebabkan oleh perbedaan waktu pengakuan, misalnya produksi dilakukan pada tahun pajak sebelumnya tetapi baru dijual pada tahun berjalan. Selain itu, penjualan sisa stok tahun sebelumnya dan kondisi pasar yang memengaruhi penyerapan batubara juga turut menyebabkan perbedaan antara data produksi dan data penjualan. Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan rekonsiliasi data lintas jenis pajak, seperti antara PBB dan PPh Badan. Sejak Sistem Coretax diterapkan pada 1 Januari 2025, seluruh administrasi dan pengawasan kewajiban perpajakan telah dipusatkan di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Wajib Pajak terdaftar, termasuk untuk objek PBB yang sebelumnya diawasi oleh Kantor Pelayanan Pajak lokasi tambang. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan perbedaan yang signifikan antara data produksi dan data penjualan tanpa penjelasan yang memadai, hal ini dapat memicu koreksi fiskal. Dampaknya antara lain peningkatan beban pajak yang terutang, pengenaan sanksi administrasi, dan potensi sengketa pajak. Untuk memitigasi risiko koreksi fiskal, Wajib Pajak di sektor pertambangan batubara perlu memastikan tersedianya dokumen pendukung yang memadai. Dokumen tersebut meliputi catatan rekonsiliasi internal antara data produksi dan penjualan, laporan stok batubara harian atau bulanan, bukti penjualan dan pengiriman, serta data pendukung lain yang relevan. Adanya dokumen tersebut tidak hanya menunjukkan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi dasar yang kuat untuk memberikan klarifikasi kepada otoritas pajak apabila terdapat perbedaan data yang signifikan. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat terhindar dari koreksi fiskal yang tidak berdasar dan meminimalkan potensi sanksi administratif atau sengketa pajak. Dengan memahami konsep dasar perpajakan di industri batubara dan menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang tepat, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Pengajuan aktivasi NIK/NPWP harus dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, Dirjen Pajak dapat memberikan NPWP dengan melakukan aktivasi NIK kepada wajib pajak orang pribadi yang berdomisili dalam negeri berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Pengajuan aktivasi NIK/NPWP harus dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak dapat diwakilkan. Yang bersangkutan melakukan aktivasi akun Coretax melalui KPP atau secara mandiri melalui laman Coretax untuk melakukan registrasi, pertama-tama buka laman coretax pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Pajak 10 Persen Dikenakan Atas Sewa Lapangan Padel di Jakarta

Jasa sewa lapangan padel di Jakarta kini menjadi sasaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Permainan Olahraga yang Menjadi Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Bidang Seni dan Hiburan. Selain padel, jenis permainan olahraga lain yang menjadi objek PJBT bidang seni dan hiburan di Jakarta antara lain pusat kebugaran, meliputi yoga, pilates, atau zumba; lapangan futsal, sepak bola, atau mini soccer; lapangan tenis; kolam renang; lapangan bulu tangkis; lapangan basket; lapangan voli; lapangan tenis meja; lapangan squash; dan lapangan panahan. Kemudian, lapangan baseball atau softball; arena bowling, area biliar; area panjat tebing; area ice skating; area berkuda; tempat latihan tinju atau bela diri; tempat atletik atau lari; dan jet ski. “Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian petikan Pasal II Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditandatangani Lusiana Herawati pada Selasa, 20 Mei 2025. Dilansir dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Sementara itu, barang dan/atau jasa tertentu merupakan barang dan/atau jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas barang dan/atau jasa tertentu, termasuk jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara jasa seni dan hiburan atas PBJT jasa seni dan hiburan. Dalam hal pembayaran dengan menggunakan kupon atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu yang memuat nilai mata uang, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai mata uang tersebut. Sementara itu, dalam hal tidak ada pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan/atau jasa sejenis yang berlaku di wilayah Jakarta. Yang dikenakan pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang menjual, menyerahkan, dan/atau mengonsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Tarif PBJT untuk makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, serta jasa seni dan hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar, serta tempat pemandian uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen. Meskipun pajak PBJT dibebankan kepada konsumen, namun pembayaran pajak dilakukan oleh penyedia jasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dengan demikian, pajak hiburan sebesar 10 persen atas penyewaan lapangan padel akan dipungut dari konsumen yang sudah termasuk dalam total harga sewa.

Direktorat Jenderal Pajak Pastikan Jangka Waktu Penerbitan Keputusan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Kepastian tersebut diberikan melalui Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) PER-6/PJ/2025, keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2025 “Jangka waktu 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap… dihitung sejak bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan secara elektronik diterbitkan,” Demikian pula keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah bagi Perusahaan Tujuan Khusus (PKP) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) juga akan diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan penetapan diterima secara lengkap. Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, PER-04/PJ/2021 tidak secara jelas menyebutkan jangka waktu penerbitan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Sementara itu, PER-04/PJ/2021 hanya menyebutkan jangka waktu penerbitan keputusan penetapan PKP berisiko rendah bagi SPC dan KIK. Namun, jangka waktu penerbitan keputusan penetapan PKP berisiko rendah paling lama 15 hari bukanlah ketentuan baru. Ketentuan jangka waktu tersebut telah diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Dengan demikian, ketentuan jangka waktu penerbitan keputusan penetapan PKP berisiko rendah dalam PER-6/PJ/2025 sudah sesuai dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Sebagai informasi, PKP berisiko rendah adalah pihak yang berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak di muka (restitusi dipercepat). Merujuk pada Pasal 3 PER-6/PJ/2025, terdapat 10 kelompok PKP yang dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Bea Cukai. PKP yang telah ditetapkan sebagai pelaku ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO). Pabrik atau produsen yang dalam kegiatan usahanya: (i) menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP); dan (ii) mempunyai tempat untuk melakukan kegiatan produksi. PKP yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak dengan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f PMK 39/2018. Pedagang besar farmasi yang memiliki: (i) surat keterangan distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi; dan (ii) sertifikat tata cara penyaluran obat yang baik. Distributor alat kesehatan yang memiliki: (i) surat keterangan distribusi alat kesehatan atau izin distributor alat kesehatan; dan (ii) sertifikat tata cara penyaluran alat kesehatan yang baik. Perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%. SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK 200/PMK.03/2015. Penetapan PKP risiko rendah dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Kelebihan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukuan

Wajib pajak kini tidak dapat memindahbukukan kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Mengacu pada kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat memilih 2 pilihan tindakan. Kedua pilihan tersebut adalah: (i) mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (restitusi); atau (ii) dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh,” bunyi Pasal 116 ayat (4) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025). Ketentuan tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya, yaitu KEP-537/PJ/2000. Sesuai dengan KEP 537/PJ/2000, kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 dapat dialihkan menjadi PPh Pasal 25 pada bulan-bulan berikutnya. Namun, KEP-537/PJ/2000 kini telah dicabut dan diganti dengan PER11/PJ/2025. Kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat terjadi karena 3 hal. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya disampaikan setelah batas waktu yang ditentukan (wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan). Pada ketentuan ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan wajib pajak untuk bulan-bulan terhitung sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan adalah sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Besarnya angsuran bersifat sementara. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh dan berlaku sejak bulan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh. Kedua, wajib pajak diberikan perpanjangan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh. Dalam kondisi ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan merupakan perhitungan sementara angsuran PPh Pasal 25. Hal ini berlaku untuk bulan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan bulan sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh. Ketiga, Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh-nya sendiri yang mengakibatkan angsuran setiap bulannya menjadi lebih besar dari angsuran sebelum pembetulan. Pada kondisi ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung ulang berdasarkan SPT Tahunan PPh yang telah dibetulkan. Nah, apabila perhitungan ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada ketiga kondisi tersebut mengakibatkan besarnya PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan menjadi lebih besar dari yang seharusnya, berarti terjadi kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Singkat kata, Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT/mendapat perpanjangan waktu penyampaian SPT/membetulkan SPT Tahunan PPh-nya sendiri, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan sebelum SPT dilaporkan/dibetulkan sifatnya sementara (berdasarkan SPT tahun pajak sebelumnya/perhitungan sementara). Selanjutnya, wajib pajak menghitung ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang dilaporkan/diperbaiki. Angsuran PPh berdasarkan perhitungan ulang tersebut menjadi jumlah angsuran yang sebenarnya. Apabila terjadi selisih antara jumlah angsuran sementara dengan angsuran yang sebenarnya, maka akan terjadi kelebihan/kekurangan pembayaran angsuran. Apabila terjadi kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut dapat dikembalikan atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.