Direktorat Jenderal Pajak Pastikan Jangka Waktu Penerbitan Keputusan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Kepastian tersebut diberikan melalui Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) PER-6/PJ/2025, keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2025 “Jangka waktu 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap… dihitung sejak bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan secara elektronik diterbitkan,” Demikian pula keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah bagi Perusahaan Tujuan Khusus (PKP) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) juga akan diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan penetapan diterima secara lengkap. Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, PER-04/PJ/2021 tidak secara jelas menyebutkan jangka waktu penerbitan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Sementara itu, PER-04/PJ/2021 hanya menyebutkan jangka waktu penerbitan keputusan penetapan PKP berisiko rendah bagi SPC dan KIK. Namun, jangka waktu penerbitan keputusan penetapan PKP berisiko rendah paling lama 15 hari bukanlah ketentuan baru. Ketentuan jangka waktu tersebut telah diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Dengan demikian, ketentuan jangka waktu penerbitan keputusan penetapan PKP berisiko rendah dalam PER-6/PJ/2025 sudah sesuai dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Sebagai informasi, PKP berisiko rendah adalah pihak yang berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak di muka (restitusi dipercepat). Merujuk pada Pasal 3 PER-6/PJ/2025, terdapat 10 kelompok PKP yang dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Bea Cukai. PKP yang telah ditetapkan sebagai pelaku ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO). Pabrik atau produsen yang dalam kegiatan usahanya: (i) menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP); dan (ii) mempunyai tempat untuk melakukan kegiatan produksi. PKP yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak dengan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f PMK 39/2018. Pedagang besar farmasi yang memiliki: (i) surat keterangan distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi; dan (ii) sertifikat tata cara penyaluran obat yang baik. Distributor alat kesehatan yang memiliki: (i) surat keterangan distribusi alat kesehatan atau izin distributor alat kesehatan; dan (ii) sertifikat tata cara penyaluran alat kesehatan yang baik. Perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%. SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK 200/PMK.03/2015. Penetapan PKP risiko rendah dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Kelebihan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukuan

Wajib pajak kini tidak dapat memindahbukukan kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Mengacu pada kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat memilih 2 pilihan tindakan. Kedua pilihan tersebut adalah: (i) mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (restitusi); atau (ii) dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh,” bunyi Pasal 116 ayat (4) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025). Ketentuan tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya, yaitu KEP-537/PJ/2000. Sesuai dengan KEP 537/PJ/2000, kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 dapat dialihkan menjadi PPh Pasal 25 pada bulan-bulan berikutnya. Namun, KEP-537/PJ/2000 kini telah dicabut dan diganti dengan PER11/PJ/2025. Kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat terjadi karena 3 hal. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya disampaikan setelah batas waktu yang ditentukan (wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan). Pada ketentuan ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan wajib pajak untuk bulan-bulan terhitung sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan adalah sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Besarnya angsuran bersifat sementara. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh dan berlaku sejak bulan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh. Kedua, wajib pajak diberikan perpanjangan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh. Dalam kondisi ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan merupakan perhitungan sementara angsuran PPh Pasal 25. Hal ini berlaku untuk bulan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan bulan sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh. Ketiga, Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh-nya sendiri yang mengakibatkan angsuran setiap bulannya menjadi lebih besar dari angsuran sebelum pembetulan. Pada kondisi ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung ulang berdasarkan SPT Tahunan PPh yang telah dibetulkan. Nah, apabila perhitungan ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada ketiga kondisi tersebut mengakibatkan besarnya PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan menjadi lebih besar dari yang seharusnya, berarti terjadi kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Singkat kata, Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT/mendapat perpanjangan waktu penyampaian SPT/membetulkan SPT Tahunan PPh-nya sendiri, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan sebelum SPT dilaporkan/dibetulkan sifatnya sementara (berdasarkan SPT tahun pajak sebelumnya/perhitungan sementara). Selanjutnya, wajib pajak menghitung ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang dilaporkan/diperbaiki. Angsuran PPh berdasarkan perhitungan ulang tersebut menjadi jumlah angsuran yang sebenarnya. Apabila terjadi selisih antara jumlah angsuran sementara dengan angsuran yang sebenarnya, maka akan terjadi kelebihan/kekurangan pembayaran angsuran. Apabila terjadi kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut dapat dikembalikan atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

Penggunaan NPWP Cabang Pasca Implementasi Coretax

Merujuk Pasak 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha, hak dan kewajiban perpajakannya dilakukan terpusat menggunakan NPWP pusat. “Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak: a. Masa Pajak Januari 2025; dan b. Tahun Pajak 2025 untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,” bunyi Pasal 464 PMK 81/22024. Administrasi dilakukan dengan NPWP pusat dan menggunakan tanda pengenal tambahan berupa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Terkait hal tersebut, dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2024 telah disebutkan bahwa pemusatan secara jabatan telah dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024. Pemusatan secara jabatan dilakukan bagi PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan PPN sampai dengan tanggal 30 April 2024. NPWP Cabang Masih Dapat Digunakan? Pasal 91 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 menegaskan kembali bahwa NPWP cabang masih dapat digunakan secara terbatas. NPWP cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk: masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024; bagian tahun pajak sampai dengan bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024. Pelaksanaan hak perpajakan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan menggunakan NPWP cabang dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau perwakilan wajib pajak badan. Kewajiban dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Sejalan dengan ketentuan di atas, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 juga menegaskan bahwa kewajiban penyampaian/pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum bulan Januari 2025 oleh PKP dengan NPWP cabang yang tidak terpusat dilakukan dengan menggunakan NPWP cabang. Pelaporan/pembetulan tersebut ditatausahakan di KPP tempat wajib pajak terdaftar. NITKU sebagai Identitas Cabang Merujuk pada Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan kepada tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU merupakan nomor identitas yang menggantikan NPWP Cabang. Menurut ketentuan Pasal 464 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT menggunakan NPWP pusat. NITKU digunakan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21, rekapitulasi peredaran PPh Badan dalam hal menggunakan tarif PPh final 55, dan pada faktur pajak apabila terdapat transaksi dengan pembeli di kawasan bebas. Cara Mendaftarkan Cabang Pasca Implementasi Coretax TKU dapat ditambahkan langsung di Coretax tanpa perlu riset petugas oleh PIC Pusat. TKU dapat berupa kantor cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, atau tempat kegiatan sejenis seperti produksi, distribusi, pemasaran, manajemen. Panduannya dapat dilihat pada artikel berikut: Cara Mendaftarkan Kantor Cabang atau TKU Baru di Coretax

Apindo Mendukung Marketplace Untuk Pungut PPh Pedagang Online

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ikut mendukung kebijakan PPh final bagi pedagang online yang akan diterapkan Kementerian Keuangan. Suryadi Sasmita, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Terkait Kebijakan PPh Final Bagi Pedagang Online mengatakan, sebagai pelaku usaha, pihaknya memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha online melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang kita kenal sebagai PPh final bagi UMKM. Menurutnya, di era digitalisasi dan penerapan sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin meningkat dan pemerintah tentu akan memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh. Bagi pelaku usaha online yang omzet usaha brutonya di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu khawatir, karena mereka tidak akan dikenakan PPh final ini. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengakui adanya rencana pengaturan pemungutan pajak terhadap pedagang dalam e-commerce. Ketentuan tersebut saat ini tengah difinalisasi oleh Kementerian Keuangan. Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) memang tengah dibahas. Oleh karena itu, ia menjelaskan tujuan pemungutan pajak terhadap pedagang daring adalah untuk menjaga administrasi perpajakan dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM luring. Oleh karena itu, rencana pemerintah untuk menerapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak atas penghasilan penjualan penjual tengah menjadi pemberitaan. Informasi tersebut dimuat dalam laporan Reuters yang berjudul “Indonesia akan membuat perusahaan e-commerce memungut pajak atas penjualan penjual”. Reuters mengabarkan, platform e-commerce akan mewajibkan pemotongan dan penyetoran pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 0,5% dari omzet penjualan bagi pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Tarif tersebut sama dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet.

Tiga Terobosan Penting Terbitnya PP 28/2025, Ada Isu Pajak

Pemerintah meyakini Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat memperkuat transformasi ekonomi nasional di masa mendatang. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 merupakan cerminan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan berusaha. Dengan penguatan regulasi dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan dapat menyederhanakan proses, mempercepat pelayanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha. Ada 3 terobosan penting dalam PP 28/2025: Kepastian service level agreement (SLA) dalam penerbitan izin. Nantinya, setiap tahapan penerbitan izin mulai dari pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga penerbitan izin memiliki batas waktu yang jelas. Penerapan fiksi positif dalam perizinan. Dengan fiksi positif, permohonan izin yang tidak direspons sesuai batas waktu dalam SLA akan otomatis diproses ke tahap berikutnya. Penyederhanaan proses berbasis deklarasi mandiri melalui online single submission (OSS) bagi usaha mikro dan kecil.

Keterangan DJP Terkait Rencana Marketplace Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22

Melalui Surat Keterangan Tertulis Nomor KT-14/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemungutan pajak dilakukan atas transaksi penjualan barang oleh pedagang yang berjualan melalui Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE). Saat ini, landasan hukum kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. DJP menjelaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru. “Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” tulis DJP. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena pajak yang terutang telah dipungut oleh pihak yang ditunjuk. Penunjukan marketplace sebagai pemungut juga merupakan upaya DJP dalam pengawasan ekonomi digital dan menutup celah shadow economy. “Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” jelas DJP. Dalam keterangannya, Ditjen Pajak juga menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan pajak. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, orang pribadi yang menggunakan PPh Final sebesar 0,5% dibebaskan dari pajak atas omzet paling banyak Rp500 juta per tahun. Merujuk pada ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Menteri Keuangan berwenang menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak. Terkait pemungutan PPh Pasal 22, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur transaksi pada marketplace yang termasuk objek PPh Pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 dan perubahannya, objek Pajak Penghasilan Pasal 22 dapat dikelompokkan sebagai berikut: impor barang dan ekspor komoditas; pembelian oleh bendaharawan; pembelian oleh BUMN; penjualan hasil produksi (semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi); penjualan kendaraan bermotor; penjualan bahan bakar dan pelumas; pembelian bahan baku keperluan industri atau ekspor, yang dapat berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan penjualan barang sangat mewah.

Wajib Pajak Perlu Sampaikan Pemberitahuan Untuk Memilih Tarif Umum

Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur III memberikan edukasi perpajakan kepada 50 pelaku UMKM pada 3 Juni 2025. Dalam edukasi tersebut, salah satu materi yang diberikan adalah penerapan tarif PPh final sebesar 0,5%. Konsultan Pajak Kanwil Pajak Jawa Timur III Acob Ahmadi menyampaikan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% berlaku bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sepanjang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Pemberitahuan dapat disampaikan: secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Penyampaiannya dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya. Wajib pajak yang baru terdaftar dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan, dan dapat dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftar. Pemberitahuan bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan dapat dilakukan sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023. Selain wajib pajak yang memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan, terdapat kriteria wajib pajak lainnya yang tidak dapat menggunakan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Berikut ini adalah beberapa wajib pajak yang dimaksud: Wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang memberikan jasa yang sejenis dengan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan lepas. Wajib Pajak Badan memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan: Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; – Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pembayaran Pajak  Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau – Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan Wajib Pajak bentuk usaha tetap.

Ketentuan PPN Atas Transaksi Penggunaan Pribadi

Ketentuan PPN untuk pemakaian pribadi, Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) untuk pemakaian pribadi adalah penggunaan atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau pegawai, baik yang dihasilkan sendiri maupun tidak. Jika masuk dalam pengertian pemakaian pribadi, identitas pembeli diisi dengan nama pengusaha kena pajak (PKP) sendiri. Sementara itu, kode faktur pajak untuk transaksi pemakaian pribadi adalah 040. PKP dapat mengkreditkan pajak atas pemakaian sendiri sepanjang transaksi tersebut tidak tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.d.t.d. UU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP). Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) PP 42/2022, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN atau PPN dan PPnBM. Sedangkan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma JKP merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan penggunaan atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau pegawai, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang tidak dihasilkan sendiri. Selanjutnya, pemberian BKP dan/atau JKP secara cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Contoh pemberian BKP secara cuma-cuma adalah pemberian barang untuk keperluan promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain. Untuk pemberian JKP secara cuma-cuma, contohnya adalah pemberian bantuan penggunaan alat berat oleh suatu perusahaan jasa penyewaan alat berat kepada masyarakat.

Kriteria Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT

Kriteria tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Pasal 112 PER-11/2025 mengatur dua kelompok wajib pajak tertentu yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sesuai ketentuan Pasal 7 UU PPh, PTKP ditetapkan sebesar: Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan lepas. Wajib Pajak tersebut dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Pasal 25 UU Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Khusus untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bagi pengusaha tertentu sebesar 0,75% dari peredaran bruto. Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 bagi orang pribadi yang tidak menjalankan usaha tidak dijelaskan secara spesifik dalam Pasal 25 UU Pajak Penghasilan. Dengan adanya PMK 81/2024 dan PER-11/2025, semakin jelas bahwa orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, seperti pegawai, tidak perlu melakukan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan Pasal 25.

Peraturan Terkait Pembebasan POT/PUT Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Rugi Fiskal

Wajib Pajak yang pada tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan (PPh) karena mengalami rugi fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER8/PJ/2025. Untuk memperoleh pembebasan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, wajib pajak yang mengalami rugi fiskal harus memiliki surat keterangan bebas (SKB). Secara lebih rinci, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PER-8/PJ/2025, SKB diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami rugi fiskal apabila memenuhi salah satu dari 3 syarat. Pertama, wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap penanaman modal. Kedua, wajib pajak yang belum sampai pada tahap produksi komersial. Ketiga, wajib pajak mengalami suatu kejadian di luar kekuasaannya (force majeure). Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh pihak lain (permohonan SKB) dilakukan secara elektronik melalui coretax. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) PER-8/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.