JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pembaruan (update) atas aplikasi Converter XML. Sekarang, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Converter XML versi 1.5. Melalui media sosial, DJP menjelaskan Converter XML versi 1.5 tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan format XML dalam rangka meningkatkan performa pelaporan PPN. “File dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/reformdjp/coretax,” sebut DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (6/3/2025). Dalam Converter XML versi terbaru tersebut, terdapat beberapa pembaruan yang tersedia. Pertama, DJP memperbaiki format tanggal untuk retur masukan. Kedua, DJP menambahkan parameter baru di faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Ketiga, DJP mengubah template Excel untuk faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Keempat, DJP memperbaiki isian kolom geser di CustomRefDoc. Perlu diketahui, XML atau extensible markup language adalah markup language yang berfungsi untuk menyimpan, menyusun, dan mentransmisikan data. Skema importasi data perpajakan menggunakan file XML diharapkan bisa meminimalisasi kesalahan input data dan mempermudah integrasi data antarsistem, Untuk diperhatikan, template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersedia pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax merupakan template bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong unifikasi. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809266/djp-luncurkan-aplikasi-converter-xml-versi-15
Tarif Imbalan Bunga Maret 2025
Pada periode Maret 2025, tarif bunga juga tetap berlaku untuk pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Pemberian imbalan bunga ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) dalam UU KUP. Untuk bulan Maret 2025, tarif imbalan bunga yang berlaku adalah sebesar 0,57 persen per bulan, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tarif bulan Februari 2025 yang sebesar 0,59 persen. Tarif imbalan bunga ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Maret 2025: Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 17B Ayat (4): Dalam kasus pemeriksaan bukti awal tindak pidana perpajakan yang tidak berlanjut ke penyidikan, atau penyidikan yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah penuntutan, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 27B Ayat (4): Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan.
Kena Penetapan Jabatan, WP Bisa Sampaikan Dokumen di Pembahasan Akhir
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang penghasilan kena pajaknya dihitung secara jabatan untuk memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen saat pembahasan akhir. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru diberikan saat pembahasan akhir dapat dipertimbangkan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) terbatas hanya untuk penghitungan peredaran bruto dan kredit pajak sebagai pengurang PPh. “Dalam hal terhadap wajib pajak dilakukan penetapan secara jabatan …, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, serta keterangan lain yang diberikan pada saat pembahasan akhir dapat dipertimbangkan oleh pemeriksa pajak dalam PAHP terbatas pada: penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan secara jabatan; dan kredit pajak sebagai pengurang PPh,” bunyi Pasal 18 ayat (12) PMK 15/2025, dikutip Rabu (5/3/2025). Secara umum, wajib pajak yang diperiksa perlu memenuhi surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan. Setelah jangka waktu tersebut terpenuhi, pemeriksa akan membuat berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menunjukkan apakah wajib pajak memenuhi seluruh permintaan, memenuhi sebagian permintaan, atau tidak memenuhi seluruh permintaan. Bila buku, catatan, dan/atau dokumen diberikan kepada pemeriksa setelah terlampauinya jangka waktu 1 bulan, buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan. Dalam hal wajib pajak memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, pemeriksa pajak akan menentukan apakah pengujian dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak dapat dilakukan atau tidak. Jika pemeriksa berkesimpulan pengujian untuk menghitung penghasilan kena pajak tidak dapat dilakukan, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809257/kena-penetapan-jabatan-wp-bisa-sampaikan-dokumen-di-pembahasan-akhir
Diatur PMK 15/2025, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Akan Diperiksa DJP
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang berlaku mulai 14 Februari 2025. Regulasi ini mempertegas kriteria Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka menguji kepatuhan kewajiban perpajakan. Apa saja kriteria Wajib Pajak tersebut? Simak ulasan Pajak.com berikut ini. Ruang Lingkup Pemeriksaan dalam Rangka Menguji Kepatuhan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenis pajak yang dimaksud adalah: Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); Bea Meterai; PBB; Pajak penjualan; Pajak karbon; dan Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria Wajib Pajak yang Akan Diperiksa DJP Berikut ini kriteria Wajib Pajak yang akan diperiksa DJP dalam rangka menguji kepatuhan, sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2025: Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan yang menyatakan rugi; Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku; Wajib Pajak melakukan perubahan metode pembukuan; Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap; Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang PPN; Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak; Pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) UU KUP; Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PBB dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau Terdapat indikasi jumlah PBB yang terutang berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan hasil analisis, lebih besar daripada jumlah PBB yang dihitung berdasarkan: SPT Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak; atau SPT Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan data objek PBB yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan, sepanjang data, keterangan, dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/diatur-pmk-15-2025-ini-kriteria-wajib-pajak-yang-akan-diperiksa-djp/
Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Maret 2025
Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode 1 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 3/KM.10/2025, tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga telah diumumkan. Tarif bunga sanksi administratif pada berbagai ketentuan dalam UU KUP bervariasi, tergantung pada pasal yang dikenakan. Tarif bunga sanksi administratif pajak untuk Maret 2025 menunjukkan penurunan dibandingkan dengan bulan Februari 2025. Pada periode Maret 2025, tarif bunga tersebut berkisar antara 0,57 persen hingga 2,24 persen. Hal ini menandakan penurunan dari tarif bunga yang berlaku pada Februari 2025, di mana tarif sebelumnya lebih tinggi dan berada di kisaran antara 0,59 persen hingga 2,26 persen. Penurunan ini mencerminkan perubahan dalam kebijakan suku bunga atau kondisi ekonomi yang berpengaruh pada perhitungan denda administratif pajak. Berikut adalah rincian tarif bunga sanksi administratif yang berlaku untuk periode Maret 2025: Pasal 19 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali atau Putusan Banding, dikenakan tarif bunga sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 19 ayat (2) UU KUP Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan angsuran atau menunda pembayaran pajak yang dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,57 persen per bulan yang ditetapkan dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pasal 19 ayat (3) UU KUP Wajib Pajak yang mengajukan penundaan pembayaran pajak kurang bayar akan dikenakan bunga 0,57 persen per bulan. Pasal 8 ayat (2) UU KUP Tarif bunga 0,99 persen per bulan dikenakan pada Wajib Pajak yang melakukan kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa. Pasal 8 ayat (2a) UU KUP Wajib Pajak yang membenarkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,99 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Pasal 9 ayat (2a) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Masa akan terkena sanksi administratif bunga 0,99 persen per bulan. Pasal 9 ayat (2b) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 29 akan terkena sanksi administratif bunga 0,99 persen per bulan. Pasal 14 ayat (3) UU KUP Penerbitan STP oleh DJP disebabkan beberapa akibat. Pertama, PPh yang tidak/kurang bayar. Kedua, berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 0,99 persen per bulan. Pasal 8 ayat (5) UU KUP Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan SKP harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum pelaporan disampaikan beserta sanksi administratifnya sebesar 1,41 persen per bulan. Pasal 13 ayat (2) UU KUP SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,82 persen per bulan. Pasal 13 ayat (2a) UU KUP […]
Ada Kesalahan, Apakah SPT Status Menunggu Pembayaran Bisa Diedit?
Coretax mengubah proses bisnis pembayaran atas SPT berstatus kurang bayar. SPT yang telah dibuat kode billing-nya akan berstatus SPT Menunggu Pembayaran. SPT tersebut tidak dapat dilakukan perubahan. Perubahan hanya dapat dilakukan sampai kode billing expired atau melalui pembetulan SPT. SPT Menunggu Pembayaran Tidak Bisa Diubah Namun, jika terdapat kesalahan, wajib pajak tidak bisa mengubah SPT dengan status Menunggu Pembayaran tersebut. “Apabila status SPT sudah menjadi SPT Menunggu Pembayaran, maka tidak dapat lagi dilakukan edit/ubah,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui salah satu unggahan pada akun X @kring_pajak. Jika terdapat kesalahan, DJP menyampaikan terdapat dua alternatif yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Wajib paja dapat: menunggu kode billing expired (7 hari sejak billing dibuat), maka SPT menunggu pembayaran tersebut akan berubah kembali menjadi draft SPT. Wajib pajak kemudian dapat kembali mengedit atau membetulkan SPT tersebut; atau melakukan pembayaran kode billing yang sudah terbentuk dan kemudian membuat pembetulan SPT. Di aplikasi Coretax, kode billing untuk pembayaran SPT hanya dapat dibuat ketika wajib pajak telah selesai membuat draft SPT. Pada bagian akhir SPT, wajib pajak mengklik tombol Bayar dan Lapor, kemudian memilih opsi Buat Kode Billing. Sistem akan membuat kode billing, kemudian SPT akan berstatus sebagai SPT Menunggu Pembayaran. Menggunakan Deposit Pajak untuk Mencegah Keterlambatan Pembayaran Kondisi di atas tentu dapat menimbulkan risiko keterlambatan pembayaran. Misalnya, draft SPT dibuat 5 hari sebelum batas waktu penyetoran pajak. Jika terjadi kesalahan dalam SPT, kemudian wajib pajak memilih untuk menunggu SPT berubah kembali menjadi draft selama 7 hari, wajib pajak akan terlambat melakukan penyetoran pajak. Dalam hal terjadi kesalahan pada SPT yang telah dibuatkan kode billing, dan wajib pajak tidak ingin melakukan pembetulan SPT, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan deposit pajak untuk mencegah keterlambatan pembayaran. Yang perlu diperhatikan adalah: pastikan mengisi deposit pajak sejumlah kurang bayar pada SPT yang akan dilaporkan; dan pengisian deposit pajak dilakukan sebelum batas waktu penyetoran pajak. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, tanggal penyetoran atas suatu jenis pajak yang menggunakan Deposit Pajak mengacu pada tanggal pengisian deposit. Melanjutkan ilustrasi di atas, wajib pajak dapat mengedit/mengubah SPT yang kode billing-nya telah expired tersebut. Setelah disesuaikan, pada saat mengklik Bayar dan Lapor, pilih Deposit Pajak sebagai metode pembayaran. Apabila berhasil, SPT akan secara otomatis terlapor. Sumber: https://ortax.org/ada-kesalahan-apakah-spt-status-menunggu-pembayaran-bisa-diedit
Begini Cara Mitigasi Risiko Sengketa Pajak Transfer Pricing
Bisnis,com, JAKARTA — Salah satu sengketa pajak yang paling sering terjadi terutama di perusahaan multinasional yakni sengketa transfer pricing. Apakah itu? Bagaimana cara menghindarinya Melansir laman feb.ugm.ac.id, transfer pricing seringkali menjadi sarana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Transfer pricing lazim digunakan oleh sejumlah perusahaan multinasional untuk menghindari pembayaran pajak di dalam negeri. Perusahaan dengan sengaja memindahkan catatan keuangan ke negara lain dengan beban pajak yang lebih ringan (tax haven). Modusnya, perusahaan seringkali memiliki anak perusahaan di berbagai negara. Mereka terlibat dalam transaksi lintas batas untuk mengoptimalkan kewajiban pajak, biaya, dan keuntungan. Padahal, secara umum, transfer pricing merujuk pada penetapan harga barang, jasa, dan aset tidak berwujud yang diperdagangkan antara entitas terkait, seperti antar divisi atau anak perusahaan, dalam suatu perusahaan multinasional. Dalam implementasinya, transfer pricing perlu dilakukan dengan mengindahkan prinsip harga wajar. Kewajaran dan kelaziman usaha menjadi aspek yang krusial. Selain itu, transfer pricing harus memperhatikan metode yang digunakan. Metode yang sah antara lain adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), Profit Spill Method, dan Transactional Net Margin Method (TNMM) atau Comparable Profits Method (CPM). Namun, dalam praktiknya, perusahaan memanfaatkan transfer pricing guna menghindari pajak. Mereka memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak rendah atau memindahkan kerugian dengan memindahkan biaya yang dapat dikurangkan ke negara dengan pajak tinggi. Seharusnya, pendapatan yang dikenakan pajak tidak dapat secara artifisial dipindahkan ke yurisdiksi dengan pajak yang rendah. Adapun, salah satu cara utama penyelesaian sengketa transfer pricing melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA), serta panduan optimalisasi insentif fiskal mendukung keberlanjutan bisnis di sektor extractive industry. Seperti diketahui, target penerimaan negara dari pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat sebesar Rp2.189,3 triliun atau meningkat 13,29% dari tahun sebelumnya. Karenanya, pemerintah terus mendorong intensifikasi perpajakan melalui pengawasan dan pemeriksaan, termasuk terhadap transaksi hubungan istimewa yang berdampak signifikan bagi dunia usaha. Managing Partner Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle – ALP). “Siklus kepatuhan transfer pricing harus dirancang lebih awal sesuai regulasi untuk mencegah sengketa. Prosesnya mencakup desain, implementasi, dokumentasi, dan evaluasi praktik transfer pricing,” ujar Dewo, dikutip Jumat (28/2/2025). Dia menambahkan bahwa perusahaan harus menerapkan penetapan harga transaksi kepada pihak afiliasi secara ex-ante, menyusun dokumentasi dengan analisis segregasi yang kuat serta mengelola dokumen pendukung secara optimal guna menghadapi asesmen otoritas pajak. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa transfer pricing melalui jalur domestik kerap memakan waktu lama. Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan tidak hanya memitigai risiko transfer pricing sejak awal, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian melalui MAP yang lebih cepat dan efektif. Selain itu, dia juga menekankan bahwa pendekatan yang lebih proaktif dapat dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme APA. “Pendekatan proaktif dengan memanfaatkan APA dapat menjadi solusi jangka panjang. Dengan menyepakati harga atau laba transaksi afiliasi sejak awal, perusahaan dapat melindungi diri dari risiko fiskal yang signifikan,” jelas Dewo. Senior Transfer Pricing and MAP/APA Analyst DJP Dinar Ayu Adeline, menyoroti cost of compliance yang tinggi dalam sengketa transfer pricing. “Banyak grup usaha […]
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT Pajak, Harus Siap Tanggung Ini
Pajak sudah menjadi iuran yang wajib dibayarkan oleh semua masyarakat kepada pemerintah. Untuk itu, pembayaran pajak yang lalai akan dikenakan sanksi termasuk, dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telat. Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan sejak awal tahun hingga tanggal 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret. Kewajiban melaporkan SPT dikarenakan Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Meski bersifat wajib, namun ada saja wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya kepada negara. Perbuatan tersebut tentu tidak akan lepas dari kemungkinan pemberian sanksi. Tidak main-main, WP dapat terkena sanksi bersifat administratif bahkan pidana. Sanksi administratif meliputi kewajiban membayar denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, WP yang tidak jujur dalam melaporkan SPT juga bisa terkena sanksi pidana. Lebih jauh ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni 1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya 3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan 4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Selasa (28/3/2023). Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk periode 2024 tembus 3,33 juta orang per 12 Februari 2025 pukul 23.59. Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, jumlah pelapor SPT Tahunan PPh itu meningkat sekitar 3,73% dibandingkan catatan pada periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 3,21 juta wajib pajak. “Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan,” dikutip dari keterangan tertulis DJP nomor KT-06/2025, Jumat (21/2/2025). Total pelaporan SPT per 12 Februari 2025 yang sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh itu terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. “Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu,” ungkap Ditjen Pajak. Sebagaimana diketahui, mekanisme pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 yang wajib dilaporkan pada […]
Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP, Maka SKP Bisa Batal
Detail ketentuan yang tertuang dalam PMK 15/2025 masih menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Senin (3/3/2025). Beleid ini juga mengatur bahwa surat ketetapan pajak (SKP) bisa dibatalkan apabila SKP tersebut diterbitkan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP). Kendati begitu, setelah SKP dibatalkan, proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan menyampaikan SPHP atau PAHP sesuai dengan prosedur dalam PMK 15/2025. “Dalam hal dilakukan pembatalan…, proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau PAHP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 15/2025. Sebagai informasi, SPHP adalah surat yang memuat hasil pengujian pemeriksaan seperti pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif. Sepanjang proses pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak, wajib pajak berhak menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP. SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan wajib ditanggapi oleh wajib pajak dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP. Setelah ditanggapi, wajib pajak akan menerima undangan untuk menghadiri PAHP dalam waktu maksimal 3 hari kerja terhitung sejak tanggal atas SPHP diterima DJP. “PAHP adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif,” bunyi Pasal 1 angka 36 PMK 15/2025. Pemeriksa kemudian menindaklanjuti PAHP dengan membuat risalah pembahasan dan ditandatangani oleh pemeriksa dan wajib pajak yang diperiksa. Selain bahasan mengenai SKP, ada pula isu-isu lain yang juga diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, update mengenai penghapusan sanksi administratif pasca-coretax system, kebijakan pemerintah menanggung sebagian PPN atas tiket pesawat, hingga aturan resmi mengenai penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Masih dalam pengaturan PMK 15/2025, pemeriksa memiliki kewajiban untuk menyampaikan pos-pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa. Kewajiban pemeriksa pajak untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pos-pos yang diperiksa berlaku dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan dengan tipe pemeriksaan terfokus. Pemberitahuan tertulis mengenai pos-pos SPT, data, atau kewajiban pajak tertentu yang diperiksa harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.
MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline
JAKARTA, DDTCNews – Kini proses login ke DJP Online menjadi lebih panjang. Ditjen Pajak (DJP) mulai menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) yang menambah lapis keamanan saat login DJP Online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (27/2/2025). Menyadari ini merupakan hal yang sama sekali baru bagi wajib pajak, DJP kini gencar menyosialisasikan skema MFA ini kepada wajib pajak. Agar tersedia waktu yang lebih lega saat login DJP Online, wajib pajak pun diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. Karenanya, hindari pelaporan SPT Tahunan menjelang batas waktu, yakni akhir Maret bagi orang pribadi dan akhir April bagi wajib pajak badan. “Kalau itu kita lakukan pelaporannya di Februari atau awal Maret, mudah-mudahan tidak akan mengganggu kenyamanan dalam melaporkan SPT,” ujar Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tirta. Tirta mengatakan fitur MFA bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap data wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak kini harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online. “Memang step-nya nambah satu mulai tahun ini. Kawan Pajak jangan bingung, jangan khawatir, memang itu bagian dari proses yang harus kita lewati, sedikit lebih panjang,” katanya. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809114/mfa-buat-login-jadi-panjang-hindari-lapor-spt-tahunan-jelang-deadline
