Pajak UMKM Tetap 0,5% Sampai Akhir Tahun

Pemerintah masih menggodok aturan teknis untuk memperpanjang masa pemberlakuan insentif tarif pajak penghasilan atau PPh final 0,5% bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sampai akhir tahun ini. Sebagaimana diketahui, aturan itu sebelumnya telah diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 55/2022. Dalam beleid itu, insentif PPh Final UMKM 0,5% yang berlaku sejak 2018, seharusnya sudah selesai menikmati insentif pada 2025. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, selama masa penyusunan regulasi tersebut, pelaku UMKM masih tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang tahun ini. “Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%,” tegas Febrio saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Ia menekankan, relaksasi bagi para UMKM yang masih bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% ini ditujukan supaya keberlangsungan usaha mereka tidak mengalami gangguan dan dapat terus berjalan sebagaimana mestinya. “Sehingga ini tidak mengganggu kelanjutan usaha UMKM,” ucap Febrio. Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah mengungkapkan, sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. “Pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman tinggal nanti saya tindaklanjuti dengan Ibu SMI,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Secara prinsip, Maman mengatakan, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan sudah memiliki semangat untuk meringankan beban para pelaku UMKM di tengah kondisi tekanan ekonomi saat ini melalui kebijakan insentif fiskal tersebut. Oleh sebab itu, berbagai kebijakan yang diperuntukkan untuk membantu aktivitas UMKM kata dia akan diutamakan kedua belah pihak. Namun, Maman menekankan, kebijakan itu belum ada perincian sebab ia belum mengadakan pertemuan resmi dengan Sri Mulyani. “Jadi nanti concern-nya bagaimana kebijakan yang dikeluarkan tidak memberatkan teman-teman UMKM,” ungkap Maman.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250502084249-4-630340/pajak-umkm-tetap-05-sampai-akhir-tahun

PMK 15/2025 Atur Pembahasan Temuan Sementara, Ini Definisi dan Ketentuannya

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 mengatur adanya pembahasan temuan sementara dalam proses pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan. Apa itu pembahasan temuan sementara? Dan, bagaimana ketentuannya? Berikut Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda. Definisi Pembahasan Temuan Sementara  Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan. Pembahasan dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sebagai informasi, pembahasan temuan sementara tidak diatur dalam regulasi sebelumnya. Ketentuan Pembahasan Temuan Sementara  Pada Pasal 17 PMK Nomor 15 Tahun 2015, ketentuan pembahasan temuan sementara adalah sebagai berikut: Pembahasan temuan sementara dilakukan melalui penyampaian panggilan kepada Wajib Pajak dilampiri dengan daftar temuan sementara; Pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat satu bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir; Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk: Memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (12); Memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); Memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk, data elektronik, yang dipinjam atau diminta berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (11); dan/atau; Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh Wajib Pajak. Adapun buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan dan/atau ditambahkan dan hasil pembahasan temuan sementara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa yang menghadiri pembahasan temuan sementara. Dalam hal Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak menandatangani berita acara, pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara. Dalam hal Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak menghadiri panggilan pembahasan temuan sementara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, pemeriksa membuat catatan mengenai ketidakhadiran tersebut pada berita acara pembahasan temuan sementara.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pmk-15-2025-atur-pembahasan-temuan-sementara-ini-definisi-dan-ketentuannya/

Begini Cara Kerja Deposit Pajak di Sistem Coretax

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui sistem layanan perpajakan demi menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepatuhan. Salah satu terobosan terbaru dari sistem Coretax adalah fitur deposit pajak. Deposit pajak sendiri adalah mekanisme penyetoran dana terlebih dahulu oleh Wajib Pajak ke sistem Coretax, yang kemudian bisa digunakan untuk membayar tagihan pajak (billing) saat melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan. Fitur ini diharapkan mempermudah pengelolaan arus kas dan menghindari keterlambatan pelaporan hanya karena kendala teknis seperti belum bisa membuat billing. Begini Cara Kerja Deposit Pajak Agar bisa menggunakan fitur ini, Wajib Pajak terlebih dahulu membuat billing menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411168 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100, dua kode baru yang sebelumnya tidak ada di sistem Billing DJP lama. Pilihan Masa Pajaknya otomatis terisi Januari–Desember 2025, yang berarti saldo deposit bisa digunakan sepanjang tahun. Pembuatan billing dilakukan langsung melalui akun Coretax DJP di menu Pembayaran lalu Layanan Mandiri Kode Billing. Namun perlu dicatat, masa aktif billing ini hanya satu minggu sejak dibuat. Artinya, jika tidak segera disetorkan dalam jangka waktu tersebut, billing akan kedaluwarsa dan Wajib Pajak harus membuat ulang. Bila mengalami kendala, Wajib Pajak juga bisa datang langsung ke kantor pajak untuk dibantu. Setelah billing dibuat, pembayaran dilakukan melalui kantor pos, bank, atau m–banking. Bukti bayar yang divalidasi dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) akan secara otomatis masuk ke akun Coretax dan tercatat sebagai saldo di akun deposit. Untuk memeriksa apakah dana sudah masuk, Wajib Pajak cukup membuka menu Buku Besar di akun Coretax dan mengecek akun Kredit Pajak Tersisa. Nominal yang muncul adalah dana deposit yang siap digunakan untuk membayar pajak di kemudian hari. Sebelumnya, proses pelaporan pajak harus dilakukan dengan pembuatan billing setelah mengetahui nominal kurang bayar. Kini, dengan saldo yang sudah ada, pelaporan jadi lebih cepat dan ringkas.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/begini-cara-kerja-deposit-pajak-di-sistem-coretax/

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) akan mewajibkan kantor konsultan pajak untuk memiliki izin kantor. PPPK dalam sosialisasi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengatakan kewajiban untuk memiliki izin kantor sudah berlaku atas profesi keuangan lainnya. Oleh karena itu, kewajiban yang sama juga akan diberlakukan atas konsultan pajak. Kewajiban untuk memiliki izin kantor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang merevisi PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak. Perlu dicatat, kewajiban untuk memiliki izin kantor timbul bila konsultan pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan melalui kantor. Bila seorang konsultan pajak memberikan jasa kepada wajib pajak secara perorangan tanpa melalui kantor, konsultan tersebut hanya memerlukan izin profesi saja. Kalau izin profesi itu melekat kepada dirinya sendiri. Ada yang perorangan tanpa melalui kantor, itu diperkenankan. Lalu, ada yang memberikan jasa melalui kantor, itu izinnya ada 2 yakni izin yang melekat pada diri dan izin untuk kantornya. Sebagai informasi, saat ini kewajiban bagi konsultan pajak untuk memiliki izin praktik sebelum memberikan jasa konsultasi perpajakan telah diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Izin praktik terdiri dari 3 tingkat, yakni A, B, dan C. Izin praktik tingkat A diberikan bila konsultan sudah lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A dan memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Sertifikat tingkat A menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. Selanjutnya, izin praktik tingkat B diberikan kepada konsultan yang sudah lulus USKP B dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B. Dengan sertifikat ini, konsultan pajak dapat memberikan jasanya kepada wajib pajak orang pribadi dan badan selain wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. Adapun izin praktik tingkat C diberikan kepada konsultan pajak yang sudah lulus USKP C dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat C. Bila sudah memiliki sertifikat tingkat C, konsultan pajak dianggap memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Pembelian emas batangan oleh masyarakat atau konsumen akhir terbebas dari pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN. Ketentuan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas emas batangan yang dijual kepada konsumen akhir itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023. Konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi secara langsung barang yang dibeli. Pembeli tidak menggunakan barang yang dibeli dimaksud untuk kegiatan usaha. Konsumen akhir tidak perlu menunjukan surat keterangan bebas (SKB) agar terbebas dari pemungut PPh Pasal 22. Terkait dengan PPN, penyerahan emas batangan juga tidak dipungut PPN sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. PP dimaksud menegaskan bahwa penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dipungut PPN. Sementara itu, yang dimaksud dengan emas batangan dalam PP 49/2022 ialah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas minimal 99,99%. Adapun kadar emas batangan tersebut dibuktikan dengan sertifikat. Untuk diperhatikan, penerima emas batangan tidak perlu memiliki surat keterangan tidak dipungut (SKTD) untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Sebagai informasi, harga emas global dan emas Antam tercatat melonjak dalam beberapa hari terakhir. Banyak masyarakat yang mengantre di Butik Antam guna membeli emas batangan. Per hari ini, harga emas Antam sudah mencapai 1,97 juta per gram

Harga Emas Meroket, Kantor Pajak Ini Edukasi Kewajiban Perpajakan Pengusaha Emas

Denpasar – Harga emas kian meroket di tengah ketidakpastian perekonomian global. Kondisi ini juga diikuti dengan tingginya penjualan emas, baik perhiasan maupun logam mulia. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar acara edukasi perpajakan kepada puluhan pengusaha emas, di KPP Pratama Denpasar Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal mengucapkan terima kasih kepada puluhan pengusaha emas yang menghadiri undangan ini. Ia menyebut bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari edukasi yang telah di gelar KPP Pratama Denpasar Barat sebelumnya. “Saya sangat senang dapat berdiskusi bersama-sama untuk membahas kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas,” ungkap Aris dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (16/5). Ia mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan pengusaha emas telah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Dengan demikian, Aris berharap, edukasi ini dapat memberi pengetahuan secara lebih komprehensif dan intensif mengenai aturan yang berlaku sejak 28 April 2023 itu. “Aturan baru ini mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak atau PKP. Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. Secara teknis, disampaikan oleh para narasumber kami,” jelasnya. Teknis mengenai PMK Nomor 48 Tahun 2023 disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Dikyasis Rachman; Kepala Seksi Pengawasan II I Gede Jana; dan Pemeriksa Pajak Umar Sahdat Hikmatullah. Narasumber menjelaskan secara detail mengenai kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas, mulai dari penghitungan pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Narasumber juga membeberkan proses bisnis pengawasan bagi PKP pengusaha emas, termasuk perihal pemeriksaan pajak. Kewajiban Pajak bagi Pengusaha Emas Berdasarkan catatan Pajak.com yang dihimpun dari penjelasan resmi DJP, isi pokok PMK Nomor 48 Tahun 2023 adalah sebagai berikut: PKP pabrikan emas perhiasan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir; PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya; dan Pengusaha emas batangan wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Tarif ini turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Pada aturan terdahulu itu, penjualan emas batangan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/harga-emas-meroket-kantor-pajak-ini-edukasi-kewajiban-perpajakan-pengusaha-emas/

Mau Lapor SPT Tahunan Badan, Tapi Belum Aktivasi EFIN? Ini Solusinya

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2024 semakin dekat (30 April 2025).  Namun, beberapa warganet masih mengeluhkan kendala pelaporan, salah satunya mengenai aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) badan. Bagaimana solusinya? Simak solusi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini. “Selamat pagi @kring_pajak, tanggal 27 Maret [2025], saya sudah ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak] untuk aktivasi EFIN badan. Hari ini saya mau daftar DJPOnline gagal dan muncul seperti ini, ’EFIN belum diaktivasi’. Mohon bantuannya, terima kasih,” tulis salah satu warganet X ke akun resmi X DJP (@kring_pajak), dikutip Pajak.com, (16/4). Menjawab pertanyaan tersebut, DJP menegaskan bahwa aktivasi EFIN badan maupun orang pribadi harus dilakukan secara langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor (PER)-06/PJ/2019. Solusi Aktivasi EFIN Badan  Merujuk PER -06/PJ/2019, DJP menguraikan prosedur permohonan aktivasi EFIN badan sebagai berikut: Permohonan pengajuan EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berikut link Formulir Permohonan EFIN https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin; Pengurus mengisi Formulir Permohonan EFIN dan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar; Pengurus harus menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dari dokumen berikut ini: Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan; dan Lampirkan dokumen berupa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau paspor jika pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA); KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh selain pengurus; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau SKT atas nama yang bersangkutan; NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan; Surat Kuasa Penyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan Menerima EFIN, dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus; dan Alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. DJP menambahkan, permohonan Lupa EFIN badan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/mau-lapor-spt-tahunan-badan-tapi-belum-aktivasi-efin-ini-solusinya/

Syarat dan Cara Bikin Surat Keterangan Bebas Pajak Rumah Warisan

KOMPAS.com – Ahli waris bakal dikenai pajak rumah warisan apabila tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan proses balik nama sertifikat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, mengatakan besaran pajak rumah warisan adalah 2,5 persen. Hal itu didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Serta, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan. Sebaliknya, ahli waris yang menyertakan SKB PPh atas pengalihan tanah dan atau bangunan saat proses balik nama, maka yang bersangkutan akan dibebaskan pajak. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023, pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). “Pengecualian dari kewajiban tersebut diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya,” terang Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/4/2025).   Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/04/16/080000165/syarat-dan-cara-bikin-surat-keterangan-bebas-pajak-rumah-warisan

Praktisi Sebut Percepatan Restitusi Pajak Bantu Perputaran Modal Pengusaha di Tengah Perang Dagang

Jakarta – Sejumlah praktisi pajak menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembalian pajak (restitusi) di tengah penetapan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld berpandangan, restitusi pajak dapat membantu perputaran modal bagi pengusaha di tengah perang dagang saat ini. “Begitu ada restitusi, ada dana masuk yang cepat dari hasil restitusi, maka ada fresh money untuk melakukan perputaran modal. Restitusi pajak ini tentu sangat positif karena adanya suatu kepastian hukum bagi pengusaha,” ujar Vaudy kepada Pajak.com, usai acara Halalbihalal Nasional 2025 bertajuk ‘Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman’, di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta, dikutip (15/4). Ia mengungkapkan bahwa selama ini mayoritas restitusi pajak dilakukan melalui prosedur pemeriksaan yang memakan waktu maksimal 12 bulan. Proses itu dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. “Percepatan restitusi pajak ini kebijakan yang diharapkan oleh pengusaha,” imbuhnya. Pandangan senada juga dikemukakan oleh Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono. Ia mengatakan, percepatan restitusi pajak membuat perusahaan memiliki dana produktif yang bermanfaat bagi kelangsungan bisnis. “Proses pemeriksaan pajak yang panjang, sehingga proses lebih bayar pajak tidak cepat cair. Semoga pemeriksaan yang cepat membuat kesadaran pajak semakin meningkat,” ujar Jemmi. Payung Hukum Percepatan Restitusi Pajak Pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan percepatan restitusi pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Melalui aturan yang mulai berlaku mulai 9 Mei 2023 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses permohonan restitusi pajak dari menjadi 15 hari kerja. Sebelumnya, Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan. Namun, percepatan restitusi pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak dengan jumlah PPh lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Selain itu, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 juga tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak orang pribadi berupa kenaikan sebesar 100 persen, apabila di kemudian hari diperiksa dan/atau ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak. Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah akan mempercepat restitusi pajak untuk meringankan beban pengusaha di tengah menghadapi tarif Trump. Kebijakan ini diambil karena restitusi pajak menjadi salah satu potensi dari komplain yang muncul dari United States Trade Representative (USTR) terhadap Indonesia. “Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk lainnya, dengan adanya core tax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN [Pajak Pertambahan Nilai] secara otomatis. Ini akan mempengaruhi banget dari sisi cash flow perusahaan,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, (8/4). Merespons hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas mengenai kemungkinan penerbitan aturan baru mengenai percepatan restitusi pajak. “Dapat kami sampaikan bahwa ketentuan terkait hal tersebut [aturan baru], masih dalam pembahasan internal kementerian keuangan,” ungkap Dwi kepada Pajak.com, (10/4).   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/praktisi-sebut-percepatan-restitusi-pajak-bantu-perputaran-modal-pengusaha-di-tengah-perang-dagang/

Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

PT perorangan yang memanfaatkan skema PPh final UMKM tidak berhak mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta. Meski PT perorangan didirikan hanya oleh 1 orang, PT peorangan tetap dikategorikan sebagai wajib pajak badan dan bukan merupakan wajib pajak orang pribadi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022. Satu-satunya perlakuan pajak khusus bagi wajib pajak badan berbentuk PT perorangan adalah jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM yang lebih panjang dibandingkan dengan wajib pajak badan berbentuk PT. PT perorangan diperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak, sedangkan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM oleh PT dibatasi hanya selama 3 tahun pajak, bunyi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022. Ketika jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM sudah habis, PT perorangan dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh sepanjang omzet tahunan wajib pajak badan tersebut belum melebihi Rp50 miliar. Dengan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan, termasuk PT perorangan, dikenai pajak hanya sebesar 11% atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Sebagai informasi, perseroan perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh 1 orang perseorangan dan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.