4 Jenis Perhitungan Pajak yang Wajib Pakai Kurs Pajak

Dalam kegiatan usaha yang melibatkan transaksi internasional, nilai tukar mata uang asing menjadi aspek penting dalam perhitungan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa ada beberapa jenis kewajiban perpajakan yang secara khusus harus menggunakan kurs pajak resmi. Kurs pajak ini ditetapkan setiap minggu oleh Menteri Keuangan dan dipublikasikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Lalu, apa saja jenis perhitungan pajak yang wajib menggunakan kurs pajak? 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor Barang Kena Pajak Setiap kegiatan impor barang dari luar negeri yang dikenakan PPN, wajib menggunakan kurs pajak yang berlaku saat terjadi transaksi impor. Kurs ini akan menentukan besarnya nilai impor yang menjadi dasar penghitungan PPN terutang. Saat Anda mengimpor barang dari luar negeri, PPN dihitung berdasarkan nilai impor dalam Rupiah yang dikonversi menggunakan kurs pajak. Contoh: PT Maju Jaya mengimpor barang dari Jerman senilai EUR 10.000. Kurs pajak minggu ini adalah Rp17.000/EUR. Perhitungan: Nilai dalam Rupiah: 10.000 x 17.000 = Rp170.000.000 PPN 11%: 11% x 170.000.000 = Rp18.700.000 2. Pajak Penghasilan (PPh) atas Pembayaran ke Luar Negeri Jika Wajib Pajak melakukan pembayaran royalti, jasa teknik, dividen, bunga, atau lainnya ke pihak luar negeri, maka penghitungan PPh Pasal 26 harus menggunakan kurs pajak. Ini memastikan bahwa jumlah PPh yang dipotong benar-benar mencerminkan nilai transaksi yang setara dalam rupiah. Jika Anda melakukan pembayaran ke pihak luar negeri (misalnya royalti, jasa teknis), maka penghasilan tersebut dipotong PPh 26 dan dikonversi dengan kurs pajak. Contoh: PT Solusi Digital membayar royalti sebesar USD 5.000 ke perusahaan asing. Kurs pajak berlaku: Rp15.500/USD. Perhitungan: Nilai dalam Rupiah: 5.000 x 15.500 = Rp77.500.000 PPh 26 (20%): 20% x 77.500.000 = Rp15.500.000 3. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan dalam Mata Uang Asing Wajib Pajak yang menerima penghasilan dalam mata uang asing tetap harus melaporkan nilai dalam rupiah saat menyampaikan SPT. Oleh karena itu, konversi penghasilan atau biaya dalam mata uang asing ke rupiah harus menggunakan kurs pajak pada saat transaksi terjadi. Penghasilan, biaya, atau transaksi dalam mata uang asing dalam laporan SPT harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs pajak saat transaksi dilakukan. Contoh: PT Cemerlang menerima pembayaran jasa senilai USD 20.000. Kurs pajak saat itu: Rp15.800/USD Perhitungan: Nilai dalam Rupiah: 20.000 x 15.800 = Rp316.000.000 Nilai ini yang dicatat dalam SPT Tahunan Badan. 4. Transaksi Ekspor Jasa Kena Pajak Meskipun ekspor barang tidak dikenakan PPN (dikenakan tarif 0%), ekspor jasa tetap membutuhkan dokumentasi nilai transaksi. Kurs pajak digunakan untuk mengonversi nilai jasa yang dijual ke luar negeri agar pengusaha bisa mengkreditkan Pajak Masukan dengan benar. Untuk ekspor jasa, nilai ekspor juga perlu dikonversi dengan kurs pajak untuk keperluan pengisian dokumen dan pelaporan PPN. Contoh: PT Lintas Data mengekspor jasa IT ke Singapura senilai SGD 8.000. Kurs pajak berlaku: Rp11.400/SGD Perhitungan: Nilai ekspor: 8.000 x 11.400 = Rp91.200.000 Nilai ini digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pentingnya Mengikuti Kurs Pajak Resmi Kegagalan menggunakan kurs pajak yang ditetapkan dapat menyebabkan koreksi fiskal, denda administrasi, bahkan risiko pemeriksaan. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha di INDONESIA untuk memperhatikan kurs pajak terbaru setiap minggunya. Informasi kurs pajak mingguan […]

Perusahaan Masih Bingung Pakai Tarif Pajak 22 Persen atau PPh Final? Perhatikan Penjelasan DJP Ini

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak memberi penjelasan mengenai penentuan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan, yang terdiri dari tarif normal 22 persen dan PPh final. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan salah satu warganet X yang mengaku baru saja mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan melalui mekanisme pendaftaran via Coretax. “Bagaimana caranya tau Wajib Pajak badan yang baru berdiri pakai tarif umum atau final? Lalu, apakah misal dengan mengajukan pertama kali, misal 2025 baru berdiri, bisa pake-nya tarif umumnya di 2025?,” tulis warganet tersebut, dikutip Pajak.com, (16/5/25). DJP menjelaskan bahwa sejatinya saat mendaftarkan NPWP badan melalui Coretax, Wajib Pajak akan memilih checklist untuk memilih menggunakan tarif umum atau tarif PPh final. “Pada saat daftar NPWP badan Kakak memilih yang mana? Jika tidak memilih tarif umum dan pemberitahuan menggunakan tarif umum juga tidak disampaikan sebelum tahun pajak dimulai, maka mulai tahun Wajib Pajak badan tersebut terdaftar (2025) langsung menggunakan tarif final final usaha mikro kecil menengah (UMKM) 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022,” jelas DJP. Kendati demikian, PP Nomor 55 Tahun 2022 menegaskan bahwa tarif PPh final 0,5 persen diberikan kepada UMKM yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar. Sementara itu, NPWP badan tersebut terdaftar dan memilih untuk menggunakan tarif umum dan dilakukan pemberitahuan sebelum tahun pajak dimulai, maka sudah berlaku ketentuan mengenai tarif PPh 22 persen. Tarif tersebut diatur pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi itu menetapkan tarif PPh yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT sebesar 22 persen. Namun, bagi Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen  lebih rendah dari tarif 22 persen. “Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif PPh badan yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar,” pungkas DJP.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/perusahaan-masih-bingung-pakai-tarif-pajak-22-persen-atau-pph-final-perhatikan-penjelasan-djp-ini/

Regulasi e-Faktur 2025: Ini Poin-Poin Pentingnya

Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan regulasi baru terkait penggunaan e-Faktur yang semakin ketat dan terintegrasi dengan sistem Coretax. Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik individu maupun badan, wajib memahami poin-poin penting regulasi ini agar dapat menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan perpajakan. 1. Integrasi e-Faktur dengan Coretax 3.0 Regulasi baru menekankan bahwa e-Faktur harus terhubung langsung dengan sistem Coretax 3.0. Artinya, pengusaha wajib menggunakan aplikasi e-Faktur terbaru (versi web based) yang sudah terkoneksi otomatis dengan server DJP. Implikasinya: Tidak ada lagi input manual tanpa pelaporan yang sinkron. Semua aktivitas faktur akan termonitor secara real-time. 2. Validasi Dokumen Wajib Sebelum Aktivasi e-Faktur Sebelum PKP dapat menggunakan e-Faktur, berikut adalah dokumen resmi dari DJP yang wajib dimiliki: NPWP aktif Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) Akun DJP Online terverifikasi Sertifikat Elektronik aktif Persetujuan e-Nofa (penomoran faktur elektronik) Tanpa kelengkapan dokumen di atas, aktivasi e-Faktur tidak akan disetujui. 3. Penggunaan Sertifikat Elektronik Versi Terbaru Mulai 2025, hanya Sertifikat Elektronik versi terbaru yang dapat digunakan dalam transaksi e-Faktur. PKP yang belum memperbarui sertifikatnya akan otomatis gagal mengakses sistem.   4. Pelaporan dan Pengkreditan Pajak Lebih Transparan Dengan sistem yang terkoneksi langsung ke Coretax, DJP akan lebih mudah melakukan pencocokan antara: Faktur pajak keluaran, Pajak masukan, Dan pelaporan SPT PPN. Konsekuensi: Kesalahan input atau keterlambatan pelaporan bisa langsung terdeteksi dan berpotensi dikenai sanksi administrasi. 5. Penertiban Faktur Pajak Pengganti Regulasi baru juga menekankan prosedur baru untuk membuat Faktur Pajak Pengganti, yang kini hanya bisa dilakukan melalui sistem berbasis approval DJP. Proses manual atau offline sudah tidak diperkenankan. 6. Pengawasan Lebih Ketat terhadap Transaksi Fiktif e-Faktur 2025 dirancang untuk menekan potensi penyalahgunaan faktur fiktif. Dengan sistem pengawasan otomatis dan validasi data dari berbagai sumber, DJP bisa langsung menolak faktur yang mencurigakan. Siapa Saja yang Wajib Taat? Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Perusahaan perorangan di sektor perdagangan, jasa, dan manufaktur. Badan usaha berbentuk PT, CV, dan koperasi yang melakukan transaksi kena pajak. Jangan Tunggu Sampai Diperiksa Pajak Regulasi e-Faktur 2025 adalah bagian dari transformasi digital DJP untuk menciptakan ekosistem pajak yang adil, transparan, dan efisien. Sebagai pengusaha di wilayah INDONESIA, penting untuk segera menyesuaikan sistem dan kelengkapan administrasi Anda agar tidak terkena denda atau kendala teknis di masa depan.   Sumber: https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/regulasi-e-faktur-2025-ini-poin-poin-pentingnya/

Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

Seiring dengan implementasi coretax administration system, atas PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pemungut, pembuatan kode billing-nya menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemungut. Ketentuan ini misalnya berlaku bagi instansi pemerintah selaku pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat bukti pungut dan memberikannya kepada rekanan selaku wajib pajak yang dipungut. Hal itu telah diatur dalam PMK 81/2024, Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut pajak … wajib disetor oleh pemungut pajak ke kas negara dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak pemungut pajak. Untuk diketahui, PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh bendaharawan atau perusahaan tertentu, baik milik pemerintah ataupun swasta. Pajak ini dikenakan pada kegiatan impor, ekspor, atau usaha di bidang lain. Berdasarkan PMK 81/2024, ada 8 pihak yang wajib memungut PPh Pasal 22. Pertama, bank devisa dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kedua, instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan atau mekanisme pembayaran langsung. Ketiga, badan usaha tertentu seperti BUMN, anak usaha BUMN, serta badan usaha dan badan usaha milik negara (BUMN) yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Keempat, industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Kelima, agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor. Keenam, produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Ketujuh, industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. Kedelapan, perusahaan yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. “Pemungut pajak … wajib memungut dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22,” bunyi Pasal 223 ayat (1). Selanjutnya, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Ini dibutuhkan bagi pemungut untuk membuat bukti pungut, dan melaporkannya di SPT. Setelah itu, pemungut akan menyampaikan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada wajib pajak yang dipungut alias rekanan.

Memahami Konsep Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD

Air merupakan sumber daya alam yang esensial bagi kebutuhan hidup maupun kegiatan ekonomi masyarakat. Tingginya pertumbuhan penduduk secara langsung memengaruhi permintaan jumlah kebutuhan air bersih. Agar pemanfaatan air bersih dapat terkendali dan tidak dieksploitasi secara berlebihan, pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya air melalui instrumen perpajakan guna menciptakan keadilan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Instrumen pajak yang digunakan yakni Pajak atas Air Permukaan (PAP). Pemungutan PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Objek Pajak Air Permukaan PAP merupakan salah satu dari tujuh pajak yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi. Pasal 1 angka 52 UU HKPD menerangkan bahwa PAP adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh orang pribadi maupun badan. Air permukaan yang dimaksud yakni semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Namun demikian, terdapat aktivitas pemanfaatan air yang dikecualikan dari objek PAP. Merujuk pada Pasal 28 ayat (2) UU HKPD, objek pajak yang dikecualikan dari pemanfaatan air permukaan tersebut antara lain: penggunaan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga; penggunaan air permukaan untuk pengairan pertanian rakyat; perikanan rakyat; dan keperluan keagamaan. Selain itu, kegiatan mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau) serta kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah juga menjadi objek pengecualian PAP. Pengecualian diberikan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan Dasar Pengenaan dan Tarif PAP Dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. Dalam hal ini, NPAP adalah hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan. Harga dasar air permukaan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan. Sementara itu, bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor seperti lokasi pengambilan air, volume air, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air. PAP terutang dipungut di wilayah daerah tempat air permukaan berada dengan tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 10% yang diatur dengan peraturan daerah. Contoh Perhitungan PT A merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri pengelolaan air permukaan di Provinsi B. PT A mengambil air permukaan dengan volume 10.000 m³ dengan harga dasar air permukaan Rp500 per m³. NPAP di Provinsi B dihitung dari harga dasar air permukaan dikalikan volume air yang yang diambil. Tarif PAP yang berlaku adalah 10%. Penghitungan PAP terutang untuk PT A adalah sebagai berikut: NPAP = Harga Dasar × Volume NPAP = Rp500/m³ × 10.000 m³ = Rp5.000.000 PAP Terutang = 10% × Rp5.000.000 = Rp500.000 Mekanisme Bagi Hasil PAP Sebesar 50% dari penerimaan PAP pemerintah provinsi wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya, sementara 50% akan menjadi bagian provinsi (Pasal 85 ayat (2) UU HKPD). Dalam hal penerimaan PAP berasal dari sumber air yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan PAP tersebut dibagihasilkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80%. Lebih lanjut, ketentuan bagi hasil harus ditetapkan secara proporsional paling kurang berdasarkan panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air. Sumber: https://ortax.org/memahami-konsep-pajak-air-permukaan-dalam-uu-hkpd

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

JAKARTA, DDTCNews – Seorang istri yang bekerja dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu mengajukan permohonan nonaktif apabila ingin menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami. Penonaktifan NPWP istri untuk bergabung dengan NPWP suami tersebut diatur dalam PMK 81/2024. Mekanisme permohonan penetapan wajib pajak nonaktif kini juga bisa diajukan melalui akun coretax system milik istri. “Penetapan wajib pajak nonaktif … dilakukan dalam hal wajib pajak orang pribadi: wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya,” bunyi Pasal 25 ayat (2) huruf e PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (15/5/2025). Merujuk pada PMK 81/2024, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak nonaktif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Setelah melakukan penelitian atas permohonan wajib pajak, kepala KPP akan menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada wajib pajak orang pribadi. Keputusan kepala KPP ini disampaikan maksimal 5 hari kerja. “Keputusan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap,” bunyi Pasal 25 ayat (5) PMK 81/2025. Untuk diketahui, wajib pajak (istri) dapat mengajukan permohonan wajib pajak nonaktif secara online melalui coretax system pada lama https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Kemudian, klik menu Portal Saya yang berada di pojok kiri atas, lalu pilih submenu Perubahan Status. Setelah itu, klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, sampai masuk ke laman Penonaktifan Status Wajib Pajak. Wajib pajak perlu mengisi dan melengkapi dokumen secara online, termasuk identitas wajib pajak, kuasa wajib pajak, serta memilih alasan penetapan non aktif ‘wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB,PH,MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami’. Setelah itu, centang kolom pernyataan yang menyatakan wajib pajak menyadari sepenuhnya untuk mengajukan penetapan non-aktif. Terakhir, klik tombol simpan. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810729/pajak-gabung-suami-jangan-lupa-npwp-istri-dinonaktifkan-dulu

Kabar Baik! UMKM Malang Beromzet di Bawah Rp10 Juta Diusulkan Bebas Pajak

Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah memproses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman atau yang dikenal sebagai pajak restoran. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah rencana menaikkan ambang batas omzet kena pajak dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per bulan. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan, perubahan ini merupakan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi terkini, serta bentuk kepedulian terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Malang. “Perda lama mengatur kewajiban pajak bagi usaha makan minum dengan omzet Rp5 juta per bulan, tapi ini belum pernah diterapkan. Saya minta untuk dievaluasi karena terlalu memberatkan pelaku UMKM,” kata Wahyu di Malang, Jawa Timur, dikutip Pajak.com, Rabu (14/5/2025). Wahyu menegaskan, sebelum perubahan diterapkan, Pemkot Malang melakukan pemetaan terhadap potensi pajak dari sektor kuliner, termasuk usaha yang beroperasi pada malam hari. Pendataan ini, menurutnya, bukan untuk memajaki pedagang kecil, melainkan agar mereka bisa mendapatkan pembebasan pajak. “Ini hanya pendataan. Kami ingin tahu ada berapa pelaku usaha yang omzetnya di bawah Rp10 juta agar mereka tidak dikenakan pajak. Bahkan yang Rp10 juta pun belum tentu akan langsung diberlakukan pajak. Semua tergantung situasi ekonomi di lapangan,” tegasnya. Ia menambahkan, pendataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kabar bahwa seluruh pelaku usaha kuliner, termasuk pedagang malam, akan dikenai pajak. Wahyu memastikan, Pemkot Malang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan empati dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya bisa memilih untuk tidak menjalankan aturan tersebut jika kondisi ekonomi masyarakat belum memungkinkan. Kalau Rp10 juta masih berat, bisa saja dinaikkan lagi ambang batasnya, misalnya Rp15 juta, dan tetap tidak dijalankan,” imbuh Wahyu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Perda 4/2023 saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sembari menunggu pengesahan, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap usaha makanan dan minuman yang omzetnya di bawah Rp10 juta. “Pendataan ini tujuannya agar saat perda baru disahkan, mereka yang berhak langsung bisa dibebaskan dari pajak restoran. Jadi bukan untuk memajaki, justru untuk melindungi pelaku UMKM,” jelas Handi. Menurut data sementara tersebut, sekitar 900 lokasi usaha tercatat berpotensi mendapatkan pembebasan pajak. Namun, Handi menegaskan verifikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya di lapangan. “Kalau tidak diverifikasi, bisa saja datanya tidak valid. Maka dari itu kami turun langsung agar UMKM benar-benar mendapatkan perlindungan sesuai kebijakan baru,” tambahnya. Sebagai informasi, Pemkot Malang memiliki program unggulan Dasa Bhakti Ngalam Laris yang bertujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal. Untuk itu, Pemkot Malang berkeyakinan perubahan ambang batas omzet kena pajak ini dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian kota.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/kabar-baik-umkm-malang-beromzet-di-bawah-rp10-juta-diusulkan-bebas-pajak/

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Ditjen Pajak (DJP) diminta untuk menghitung dan melaporkan nilai penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala implementasi coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/5/2025). DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala coretax system berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025. Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, DJP perlu transparan mengenai nilai relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak tersebut. “Saya nanti Pak [Dirjen Pajak Suryo Utomo], minta tolong dibuatkan data seberapa besar sebenarnya penghapusan sanksi dan potensi yang hilang, kalau sudah selesai [kendala dalam penerapan coretax system],” katanya dalam rapat dengar pendapat bersama dirjen pajak. Misbakhun menilai DJP sudah semestinya memberikan penghapusan sanksi administratif atas kendala yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses coretax system. Secara bersamaan, berbagai kendala dalam penerapan coretax system juga perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat pelayanan dan upaya pengumpulan penerimaan negara. Coretax system mengalami berbagai kendala sejak awal penerapannya pada 1 Januari 2025. Kendala ini menyebabkan wajib pajak kesulitan melakukan hak dan kewajibannya seperti membayar dan melaporkan pajaknya. Dalam situasi tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat implementasi coretax system.

Deductible Expense: Antara Aturan dan Realita Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak sering kali dimulai dengan pertanyaan mendasar: apakah suatu biaya layak untuk dikurangkan sebagai pengurang penghasilan atau tidak? Walaupun Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan pedoman yang jelas, kenyataannya, penilaian terhadap biaya yang dapat dikurangkan tidak selalu berjalan mulus antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam praktiknya, banyak pengeluaran yang dianggap merupakan pengeluaran dalam rangka 3M (memelihara, menagih, mendapatkan penghasilan) oleh wajib pajak, tetapi terkadang dipertanyakan atau ditolak oleh fiskus. Hal ini membuka ruang untuk interpretasi, dan oleh karena itu, pendekatan yang proporsional dan konstruktif sangat dibutuhkan dalam pemeriksaan pajak. Konsep Deductible Expense dalam Ketentuan Perpajakan Menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang digunakan untuk 3M. Aturan ini memberikan landasan utama bagi siapa saja yang ingin mengajukan biaya sebagai pengurang penghasilan. Namun, Pasal 9 UU PPh juga mengatur jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan, seperti: Pembagian laba kepada pemegang saham; Biaya pribadi pemilik atau pihak yang berkepentingan; Pembentukan dana cadangan kecuali yang memenuhi persyaratan tertentu; Pajak penghasilan, denda dan sanksi administratif. Meskipun aturan ini jelas, dalam praktiknya, interpretasi terhadap pengeluaran yang boleh dikurangkan sering kali berbeda antara fiskus dan wajib pajak. Pengalaman Lapangan: Tantangan dalam Penentuan Deductible Expense Beberapa jenis pengeluaran yang sering menjadi sorotan dalam pemeriksaan pajak antara lain: 1. Biaya Promosi dan Sponsorship Biaya ini umumnya dikeluarkan untuk mendukung strategi pemasaran dan perluasan pasar. Wajib pajak diharuskan dapat menunjukkan keterkaitan biaya promosi dengan kegiatan usaha serta dampaknya terhadap penghasilan. Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Untuk dapat dikurangkan, pengeluaran ini harus dicatat dalam Daftar Nominatif yang dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan. Jika tidak dipenuhi, biaya ini tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 2. Biaya Entertain, Representasi, dan Relasi Bisnis Pengeluaran untuk menjamu klien atau melakukan perjalanan dinas guna membangun relasi bisnis merupakan bagian dari aktivitas komersial bagi sebuah perusahaan. Namun, biaya seperti ini hanya dapat dikurangkan jika memenuhi prinsip kewajaran dan dibatasi oleh ketentuan tertentu. Mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-27/PJ.22/1986. Pengeluaran ini harus dibuktikan secara formal dan materil serta dilaporkan dalam bentuk daftar nominatif dalam SPT Tahunan, mencakup informasi seperti tanggal, tempat, jenis pengeluaran, serta pihak relasi usaha terkait. 3.Biaya Corporate Social Responsibility (CSR) Kegiatan CSR sering menjadi bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam menjaga hubungan dengan masyarakat dan menjaga citra baik perusahaan. Namun, dalam konteks perpajakan, hanya CSR yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau yang terkait langsung dengan kegiatan usaha yang dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 mengatur batasan atas CSR yang berkaitan dengan sumbangan untuk penanggulangan bencana, penelitian, pendidikan, pembinaan olahraga, dan pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan, dengan syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Pengeluaran CSR yang bersifat sukarela dan tidak didasarkan pada kewajiban regulasi biasanya tidak memenuhi kriteria deductible expense. Keseimbangan antara Administrasi dan Substansi Pemeriksaan terhadap deductible expense adalah proses yang memerlukan pemahaman mendalam atas konteks kegiatan usaha wajib pajak dan kebijakan fiskal. Dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keterbukaan, proses ini bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas kepatuhan dan hubungan antara wajib pajak dan fiskus. Dibutuhkan komunikasi yang terbuka antara fiskus dan wajib pajak untuk memahami latar belakang pengeluaran dan […]

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Wajib pajak masih bisa melakukan pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025 tanpa terkena sanksi. Normalnya, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Maret 2025 paling lambat pada 30 April 2025. Namun, DJP memberikan kelonggaran dalam rangka implementasi coretax administration system. Untuk sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025, yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan 10 Mei 2025, dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan STP [Surat Tagihan Pajak]. Ketentuan penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025. Ketentuan tersebut mengatur 2 aspek penghapusan sanksi administrasi. Pertama, wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Kedua, ada penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian SPT dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.  Sementara itu, diktum keempat menyatakan sanksi administratif dihapuskan atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 10 Mei 2025.