Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Mei 2025

Jakarta – Tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode 1 hingga 31 Mei 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/MK/KF/2025. Ketetapan ini mencakup tarif bunga yang digunakan sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025,” demikian bunyi KMK yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, dikutip Pajak.com, Jumat (2/5/2025). Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Mei 2025 Rincian tarif bunga sanksi administratif pajak untuk Mei 2025 menunjukkan tren yang sebagian besar stabil dibandingkan bulan sebelumnya, dengan sedikit kenaikan pada beberapa jenis pelanggaran. Untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP, tarif bunga tetap sebesar 0,58 persen per bulan, sama seperti April setelah mengalami kenaikan dari 0,57 persen pada Maret. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), serta Pasal 14 ayat (3) juga mencatat tarif yang stabil di angka 1,00 persen per bulan, tidak berubah dari April setelah sebelumnya naik dari 0,99 persen pada Maret. Tarif bunga atas pengungkapan ketidakbenaran sebelum dilakukan pemeriksaan dalam Pasal 8 ayat (5) juga tetap di level 1,42 persen, sedikit meningkat dibandingkan April yang tercatat 1,41 persen. Untuk Pasal 13 ayat (2) dan (2a) terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak, tarif bunga tetap di angka 1,83 persen, naik tipis dari 1,82 persen pada April. Sementara itu, tarif tertinggi masih berlaku pada sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat (3b) yang menyentuh 2,25 persen, tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Berikut tabel yang memuat rincian tarifnya: Tarif Imbalan Bunga Mei 2025 Tarif imbalan bunga kepada Wajib Pajak untuk periode 1 hingga 31 Mei 2025 tetap ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan, sama seperti bulan April. Tarif ini berlaku untuk imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP. Artinya, tidak terdapat perubahan tarif antara April dan Mei 2025. Ketentuan ini mencakup berbagai kondisi, antara lain keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak lebih dari satu bulan sejak permohonan diajukan, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), serta kasus hukum yang berujung pada pembebasan atau penghentian proses pidana pajak. Imbalan bunga juga diberikan bila Wajib Pajak memperoleh pengembalian atas keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan. Besaran tarif tersebut diperhitungkan secara bulanan dan berlaku untuk berbagai jenis ketidakpatuhan pajak, seperti keterlambatan pembayaran maupun pengembalian kelebihan bayar. Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Mei 2025: Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,58 persen per bulan. Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan SKPLB, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan. Pasal […]

Dokumen-dokumen yang Perlu Dilampirkan saat Pengajuan Status PKP

Wajib pajak yang penghasilan brutonya melebihi Rp4,8 miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan wajib pajak yang penghasilan brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha, dan foto tempat kegiatan usaha. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP antara lain menerbitkan faktur pajak, menyetor PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan. Wajib pajak diharapkan untuk teliti dalam melakukan pencatatan dan pelaporan PPN agar terhindar dari sanksi administratif.

Tata Cara Penyampaian Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT di Coretax

Dalam rangka pemeriksaan pajak, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT. Pengungkapan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal Pasal 8 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan pengungkapan ketidakbenaran SPT dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT saat Pemeriksaan Pajak, Bagaimana Ketentuannya? Sebelumnya, pengungkapan ketidakbenaran SPT dilakukan dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Per 1 Januari 2025, wajib pajak dapat menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran SPT melalui aplikasi Coretax. Untuk simulasi, berikut adalah contoh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak dan kemudian ingin melakukan pengungkapan atas ketidakbenaran. Pilih menu Surat Pemberitahuan, lalu klik Pengungkapan Ketidakbenaran. Kemudian, klik tombol Buat Pengungkapan Kesalahan. Cari nomor kasus terkait dengan mengklik tombol Pencarian Pengungkapan (ikon loop). Lalu, cari nomor kasus pemeriksaan yang akan dilakukan pengungkapan ketidakbenaran. Lalu klik Select. Selanjutnya, klik Buat Pengungkapan (Create Disclosure), lalu klik ikon mata untuk melihat formulir. Data pada formulir akan terisi secara otomatis. Wajib pajak hanya perlu memilih penanggung jawab wajib pajak dan tanda terima SPT. Kemudian, pilih Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dengan mengklik ikon pensil. Gulir kebawah, kemudian isi nilai pajak kurang bayar menurut wajib pajak yang akan diungkapkan. Sistem akan otomatis menghitung denda yang berlaku sesuai peraturan. Kemudian klik Save/Simpan. Kemudian, unggah dokumen lampiran perhitungan atas pengungkapan ketidakbenaran, lalu klik Submit And Pay/Bayar dan Lapor. Pembayaran dapat menggunakan kode billing atau deposit pajak. Jika memilih menggunakan menggunakan deposit, masukkan Signer ID dan Passphrase, lalu klik Confirm Sign. Jika pembayaran berhasil, maka pengungkapan ketidakbenaran akan tampil pada submenu Telah Diajukan. Sumber: https://ortax.org/tata-cara-penyampaian-pengungkapan-ketidakbenaran-pengisian-spt-di-coretax  

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak yang tidak mengajukan perpanjangan waktu akan dianggap terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh badan. DJP menyatakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan 2024 adalah pada 30 April 2025. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, wajib pajak dianggap terlambat melaporkan SPT.  Tak Patuh Bayar Pajak UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Meski demikian, UU KUP juga mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir atau sebelum 30 April.

Penerimaan PPh 21 Tumbuh 3,3 Persen, Wamenkeu: Ada Peningkatan Penghasilan Pegawai dan Berkurangnya Restitusi

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tumbuh 3,3 persen pada Maret 2025. Menurut Anggito, pertumbuhan itu terjadi karena ada peningkatan penghasilan pegawai dan berkurangnya kompensasi kelebihan bayar pajak (restitusi). “Penerimaan PPh Pasal 21 membaik di bulan Maret 2025 dengan pertumbuhan 3,3 persen. Ini mengonfirmasi adanya peningkatan penghasilan para pegawai yang langsung dipotong [oleh pemberi kerja]. Kemudian, berkurangnya Wajib Pajak yang mengkompensasi kelebihan bayar pajak di bulan Maret 2025,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Pajak.com, (30/4/25). Anggito mengatakan, kinerja PPh Pasal 21 karyawan merupakan salah satu penopang pemulihan penerimaan pajak yang tercatat sebesar Rp467 triliun hingga Maret 2025. Penerimaan pajak itu mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,6 persen. “Kalau pertumbuhan neto, berarti dikurangi restitusi pajak, jadi [pertumbuhan penerimaan pajak] 3,5 persen year on year. Jadi, baik neto maupun bruto penerimaan pajak tumbuh positif hingga Maret 2025. Mohon digarisbawahi, penerimaan pajak 2024 mengalaimi rebound,” ujarnya. Anggito pun memerinci penerimaan pajak per periodenya, yaitu sebesar Rp168 triliun (penerimaan pajak pada Maret 2025), Rp153 triliun (2024), Rp168,7 triliun (2023), dan Rp143,3 triliun (2022). “Penerimaan pada bulan Maret 2025 itu pun belum memperhitungkan perpanjangan pelaporan SPT [Surat Pemberitahuan] tahunan, di mana Wajib Pajak diberikan batas waktu hingga 11 April untuk melaporkan SPT tahunan [orang pribadi],” ujarnya. Anggito optimistis tren penerimaan pajak yang positif akan terus berlanjut sejalan dengan program penyempurnaan administrasi perpajakan (core tax) dan pemulihan aktivitas masyarakat. Selain penerimaan PPh Pasal 21 yang positif, Anggito menyebut bahwa terjadi peningkatan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8 persen pada Maret 2025. “Penerimaan PPN dalam negeri yang merupakan pajak atas konsumsi ini menunjukkan daya beli masyarakat yang telah pulih. Penerimaan PPN dalam negeri mengalami rebound setelah dua bulan sebelumnya mengalami kontraksi. Kinerja ini diharapkan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya sejalan dengan PMI yang ekspansif,” pungkasnya.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/penerimaan-pph-21-tumbuh-33-persen-wamenkeu-ada-peningkatan-penghasilan-pegawai-dan-berkurangnya-restitusi/

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

Langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak dalam mengatasi kendala eror berupa notifikasi Submit SPT Gagal: Terjadi Kesalahan Server di aplikasi e-Form. Save file e-Form terlebih dahulu, kemudian tutup. Buka Internet options pd komputer, klik Advanced di pojok kanan atas. Di bagian setting, gulir ke bawah cari bagian Security. Lalu, centang semua SSL dan TLS. Buka kembali dan coba submit SPT kembali. Pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah dan pastikan sudah mengupload dokumen yang harus dilampirkan. Pastikan kembali jaringan internet yang digunakan lancar dan stabil. Silakan dicoba kembali secara berkala. Jika menggunakan sistem operasi Windows, disarankan wajib pajak untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru untuk submit e-Form.

Harga Emas Meroket, Kantor Pajak Ini Edukasi Kewajiban Perpajakan Pengusaha Emas

Denpasar – Harga emas kian meroket di tengah ketidakpastian perekonomian global. Kondisi ini juga diikuti dengan tingginya penjualan emas, baik perhiasan maupun logam mulia. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar acara edukasi perpajakan kepada puluhan pengusaha emas, di KPP Pratama Denpasar Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal mengucapkan terima kasih kepada puluhan pengusaha emas yang menghadiri undangan ini. Ia menyebut bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari edukasi yang telah di gelar KPP Pratama Denpasar Barat sebelumnya. “Saya sangat senang dapat berdiskusi bersama-sama untuk membahas kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas,” ungkap Aris dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (16/5). Ia mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan pengusaha emas telah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Dengan demikian, Aris berharap, edukasi ini dapat memberi pengetahuan secara lebih komprehensif dan intensif mengenai aturan yang berlaku sejak 28 April 2023 itu. “Aturan baru ini mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak atau PKP. Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. Secara teknis, disampaikan oleh para narasumber kami,” jelasnya. Teknis mengenai PMK Nomor 48 Tahun 2023 disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Dikyasis Rachman; Kepala Seksi Pengawasan II I Gede Jana; dan Pemeriksa Pajak Umar Sahdat Hikmatullah. Narasumber menjelaskan secara detail mengenai kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas, mulai dari penghitungan pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Narasumber juga membeberkan proses bisnis pengawasan bagi PKP pengusaha emas, termasuk perihal pemeriksaan pajak. Kewajiban Pajak bagi Pengusaha Emas Berdasarkan catatan Pajak.com yang dihimpun dari penjelasan resmi DJP, isi pokok PMK Nomor 48 Tahun 2023 adalah sebagai berikut: PKP pabrikan emas perhiasan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir; PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya; dan Pengusaha emas batangan wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Tarif ini turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Pada aturan terdahulu itu, penjualan emas batangan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/harga-emas-meroket-kantor-pajak-ini-edukasi-kewajiban-perpajakan-pengusaha-emas/

Mau Lapor SPT Tahunan Badan, Tapi Belum Aktivasi EFIN? Ini Solusinya

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2024 semakin dekat (30 April 2025).  Namun, beberapa warganet masih mengeluhkan kendala pelaporan, salah satunya mengenai aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) badan. Bagaimana solusinya? Simak solusi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini. “Selamat pagi @kring_pajak, tanggal 27 Maret [2025], saya sudah ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak] untuk aktivasi EFIN badan. Hari ini saya mau daftar DJPOnline gagal dan muncul seperti ini, ’EFIN belum diaktivasi’. Mohon bantuannya, terima kasih,” tulis salah satu warganet X ke akun resmi X DJP (@kring_pajak), dikutip Pajak.com, (16/4). Menjawab pertanyaan tersebut, DJP menegaskan bahwa aktivasi EFIN badan maupun orang pribadi harus dilakukan secara langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor (PER)-06/PJ/2019. Solusi Aktivasi EFIN Badan  Merujuk PER -06/PJ/2019, DJP menguraikan prosedur permohonan aktivasi EFIN badan sebagai berikut: Permohonan pengajuan EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berikut link Formulir Permohonan EFIN https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin; Pengurus mengisi Formulir Permohonan EFIN dan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar; Pengurus harus menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dari dokumen berikut ini: Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan; dan Lampirkan dokumen berupa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau paspor jika pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA); KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh selain pengurus; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau SKT atas nama yang bersangkutan; NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan; Surat Kuasa Penyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan Menerima EFIN, dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus; dan Alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. DJP menambahkan, permohonan Lupa EFIN badan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/mau-lapor-spt-tahunan-badan-tapi-belum-aktivasi-efin-ini-solusinya/

Syarat dan Cara Bikin Surat Keterangan Bebas Pajak Rumah Warisan

KOMPAS.com – Ahli waris bakal dikenai pajak rumah warisan apabila tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan proses balik nama sertifikat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, mengatakan besaran pajak rumah warisan adalah 2,5 persen. Hal itu didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Serta, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan. Sebaliknya, ahli waris yang menyertakan SKB PPh atas pengalihan tanah dan atau bangunan saat proses balik nama, maka yang bersangkutan akan dibebaskan pajak. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023, pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). “Pengecualian dari kewajiban tersebut diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya,” terang Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/4/2025).   Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/04/16/080000165/syarat-dan-cara-bikin-surat-keterangan-bebas-pajak-rumah-warisan

Praktisi Sebut Percepatan Restitusi Pajak Bantu Perputaran Modal Pengusaha di Tengah Perang Dagang

Jakarta – Sejumlah praktisi pajak menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembalian pajak (restitusi) di tengah penetapan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld berpandangan, restitusi pajak dapat membantu perputaran modal bagi pengusaha di tengah perang dagang saat ini. “Begitu ada restitusi, ada dana masuk yang cepat dari hasil restitusi, maka ada fresh money untuk melakukan perputaran modal. Restitusi pajak ini tentu sangat positif karena adanya suatu kepastian hukum bagi pengusaha,” ujar Vaudy kepada Pajak.com, usai acara Halalbihalal Nasional 2025 bertajuk ‘Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman’, di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta, dikutip (15/4). Ia mengungkapkan bahwa selama ini mayoritas restitusi pajak dilakukan melalui prosedur pemeriksaan yang memakan waktu maksimal 12 bulan. Proses itu dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. “Percepatan restitusi pajak ini kebijakan yang diharapkan oleh pengusaha,” imbuhnya. Pandangan senada juga dikemukakan oleh Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono. Ia mengatakan, percepatan restitusi pajak membuat perusahaan memiliki dana produktif yang bermanfaat bagi kelangsungan bisnis. “Proses pemeriksaan pajak yang panjang, sehingga proses lebih bayar pajak tidak cepat cair. Semoga pemeriksaan yang cepat membuat kesadaran pajak semakin meningkat,” ujar Jemmi. Payung Hukum Percepatan Restitusi Pajak Pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan percepatan restitusi pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Melalui aturan yang mulai berlaku mulai 9 Mei 2023 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses permohonan restitusi pajak dari menjadi 15 hari kerja. Sebelumnya, Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan. Namun, percepatan restitusi pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak dengan jumlah PPh lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Selain itu, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 juga tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak orang pribadi berupa kenaikan sebesar 100 persen, apabila di kemudian hari diperiksa dan/atau ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak. Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah akan mempercepat restitusi pajak untuk meringankan beban pengusaha di tengah menghadapi tarif Trump. Kebijakan ini diambil karena restitusi pajak menjadi salah satu potensi dari komplain yang muncul dari United States Trade Representative (USTR) terhadap Indonesia. “Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk lainnya, dengan adanya core tax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN [Pajak Pertambahan Nilai] secara otomatis. Ini akan mempengaruhi banget dari sisi cash flow perusahaan,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, (8/4). Merespons hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas mengenai kemungkinan penerbitan aturan baru mengenai percepatan restitusi pajak. “Dapat kami sampaikan bahwa ketentuan terkait hal tersebut [aturan baru], masih dalam pembahasan internal kementerian keuangan,” ungkap Dwi kepada Pajak.com, (10/4).   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/praktisi-sebut-percepatan-restitusi-pajak-bantu-perputaran-modal-pengusaha-di-tengah-perang-dagang/