Jakarta – Tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode 1 hingga 31 Mei 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/MK/KF/2025. Ketetapan ini mencakup tarif bunga yang digunakan sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025,” demikian bunyi KMK yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, dikutip Pajak.com, Jumat (2/5/2025). Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Mei 2025 Rincian tarif bunga sanksi administratif pajak untuk Mei 2025 menunjukkan tren yang sebagian besar stabil dibandingkan bulan sebelumnya, dengan sedikit kenaikan pada beberapa jenis pelanggaran. Untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP, tarif bunga tetap sebesar 0,58 persen per bulan, sama seperti April setelah mengalami kenaikan dari 0,57 persen pada Maret. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), serta Pasal 14 ayat (3) juga mencatat tarif yang stabil di angka 1,00 persen per bulan, tidak berubah dari April setelah sebelumnya naik dari 0,99 persen pada Maret. Tarif bunga atas pengungkapan ketidakbenaran sebelum dilakukan pemeriksaan dalam Pasal 8 ayat (5) juga tetap di level 1,42 persen, sedikit meningkat dibandingkan April yang tercatat 1,41 persen. Untuk Pasal 13 ayat (2) dan (2a) terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak, tarif bunga tetap di angka 1,83 persen, naik tipis dari 1,82 persen pada April. Sementara itu, tarif tertinggi masih berlaku pada sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat (3b) yang menyentuh 2,25 persen, tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Berikut tabel yang memuat rincian tarifnya: Tarif Imbalan Bunga Mei 2025 Tarif imbalan bunga kepada Wajib Pajak untuk periode 1 hingga 31 Mei 2025 tetap ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan, sama seperti bulan April. Tarif ini berlaku untuk imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP. Artinya, tidak terdapat perubahan tarif antara April dan Mei 2025. Ketentuan ini mencakup berbagai kondisi, antara lain keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak lebih dari satu bulan sejak permohonan diajukan, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), serta kasus hukum yang berujung pada pembebasan atau penghentian proses pidana pajak. Imbalan bunga juga diberikan bila Wajib Pajak memperoleh pengembalian atas keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan. Besaran tarif tersebut diperhitungkan secara bulanan dan berlaku untuk berbagai jenis ketidakpatuhan pajak, seperti keterlambatan pembayaran maupun pengembalian kelebihan bayar. Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Mei 2025: Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,58 persen per bulan. Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan SKPLB, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan. Pasal […]
Dokumen-dokumen yang Perlu Dilampirkan saat Pengajuan Status PKP
Wajib pajak yang penghasilan brutonya melebihi Rp4,8 miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan wajib pajak yang penghasilan brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha, dan foto tempat kegiatan usaha. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP antara lain menerbitkan faktur pajak, menyetor PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan. Wajib pajak diharapkan untuk teliti dalam melakukan pencatatan dan pelaporan PPN agar terhindar dari sanksi administratif.
Tata Cara Penyampaian Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT di Coretax
Dalam rangka pemeriksaan pajak, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT. Pengungkapan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal Pasal 8 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan pengungkapan ketidakbenaran SPT dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT saat Pemeriksaan Pajak, Bagaimana Ketentuannya? Sebelumnya, pengungkapan ketidakbenaran SPT dilakukan dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Per 1 Januari 2025, wajib pajak dapat menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran SPT melalui aplikasi Coretax. Untuk simulasi, berikut adalah contoh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak dan kemudian ingin melakukan pengungkapan atas ketidakbenaran. Pilih menu Surat Pemberitahuan, lalu klik Pengungkapan Ketidakbenaran. Kemudian, klik tombol Buat Pengungkapan Kesalahan. Cari nomor kasus terkait dengan mengklik tombol Pencarian Pengungkapan (ikon loop). Lalu, cari nomor kasus pemeriksaan yang akan dilakukan pengungkapan ketidakbenaran. Lalu klik Select. Selanjutnya, klik Buat Pengungkapan (Create Disclosure), lalu klik ikon mata untuk melihat formulir. Data pada formulir akan terisi secara otomatis. Wajib pajak hanya perlu memilih penanggung jawab wajib pajak dan tanda terima SPT. Kemudian, pilih Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dengan mengklik ikon pensil. Gulir kebawah, kemudian isi nilai pajak kurang bayar menurut wajib pajak yang akan diungkapkan. Sistem akan otomatis menghitung denda yang berlaku sesuai peraturan. Kemudian klik Save/Simpan. Kemudian, unggah dokumen lampiran perhitungan atas pengungkapan ketidakbenaran, lalu klik Submit And Pay/Bayar dan Lapor. Pembayaran dapat menggunakan kode billing atau deposit pajak. Jika memilih menggunakan menggunakan deposit, masukkan Signer ID dan Passphrase, lalu klik Confirm Sign. Jika pembayaran berhasil, maka pengungkapan ketidakbenaran akan tampil pada submenu Telah Diajukan. Sumber: https://ortax.org/tata-cara-penyampaian-pengungkapan-ketidakbenaran-pengisian-spt-di-coretax
WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak yang tidak mengajukan perpanjangan waktu akan dianggap terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh badan. DJP menyatakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan 2024 adalah pada 30 April 2025. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, wajib pajak dianggap terlambat melaporkan SPT. Tak Patuh Bayar Pajak UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Meski demikian, UU KUP juga mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir atau sebelum 30 April.
Penerimaan PPh 21 Tumbuh 3,3 Persen, Wamenkeu: Ada Peningkatan Penghasilan Pegawai dan Berkurangnya Restitusi
Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tumbuh 3,3 persen pada Maret 2025. Menurut Anggito, pertumbuhan itu terjadi karena ada peningkatan penghasilan pegawai dan berkurangnya kompensasi kelebihan bayar pajak (restitusi). “Penerimaan PPh Pasal 21 membaik di bulan Maret 2025 dengan pertumbuhan 3,3 persen. Ini mengonfirmasi adanya peningkatan penghasilan para pegawai yang langsung dipotong [oleh pemberi kerja]. Kemudian, berkurangnya Wajib Pajak yang mengkompensasi kelebihan bayar pajak di bulan Maret 2025,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Pajak.com, (30/4/25). Anggito mengatakan, kinerja PPh Pasal 21 karyawan merupakan salah satu penopang pemulihan penerimaan pajak yang tercatat sebesar Rp467 triliun hingga Maret 2025. Penerimaan pajak itu mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,6 persen. “Kalau pertumbuhan neto, berarti dikurangi restitusi pajak, jadi [pertumbuhan penerimaan pajak] 3,5 persen year on year. Jadi, baik neto maupun bruto penerimaan pajak tumbuh positif hingga Maret 2025. Mohon digarisbawahi, penerimaan pajak 2024 mengalaimi rebound,” ujarnya. Anggito pun memerinci penerimaan pajak per periodenya, yaitu sebesar Rp168 triliun (penerimaan pajak pada Maret 2025), Rp153 triliun (2024), Rp168,7 triliun (2023), dan Rp143,3 triliun (2022). “Penerimaan pada bulan Maret 2025 itu pun belum memperhitungkan perpanjangan pelaporan SPT [Surat Pemberitahuan] tahunan, di mana Wajib Pajak diberikan batas waktu hingga 11 April untuk melaporkan SPT tahunan [orang pribadi],” ujarnya. Anggito optimistis tren penerimaan pajak yang positif akan terus berlanjut sejalan dengan program penyempurnaan administrasi perpajakan (core tax) dan pemulihan aktivitas masyarakat. Selain penerimaan PPh Pasal 21 yang positif, Anggito menyebut bahwa terjadi peningkatan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8 persen pada Maret 2025. “Penerimaan PPN dalam negeri yang merupakan pajak atas konsumsi ini menunjukkan daya beli masyarakat yang telah pulih. Penerimaan PPN dalam negeri mengalami rebound setelah dua bulan sebelumnya mengalami kontraksi. Kinerja ini diharapkan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya sejalan dengan PMI yang ekspansif,” pungkasnya. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/penerimaan-pph-21-tumbuh-33-persen-wamenkeu-ada-peningkatan-penghasilan-pegawai-dan-berkurangnya-restitusi/
Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini
Langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak dalam mengatasi kendala eror berupa notifikasi Submit SPT Gagal: Terjadi Kesalahan Server di aplikasi e-Form. Save file e-Form terlebih dahulu, kemudian tutup. Buka Internet options pd komputer, klik Advanced di pojok kanan atas. Di bagian setting, gulir ke bawah cari bagian Security. Lalu, centang semua SSL dan TLS. Buka kembali dan coba submit SPT kembali. Pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah dan pastikan sudah mengupload dokumen yang harus dilampirkan. Pastikan kembali jaringan internet yang digunakan lancar dan stabil. Silakan dicoba kembali secara berkala. Jika menggunakan sistem operasi Windows, disarankan wajib pajak untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru untuk submit e-Form.
