Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto sebesar Rp 4,36 triliun hingga Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, melaporkan bahwa total penerimaan pajak dari fintech P2P lending hingga Januari 2025 mencapai Rp 3,17 triliun. Rincian Penerimaan Pajak Fintech P2P Lending: Tahun 2022: Rp 446,39 miliar Tahun 2023: Rp 1,1 triliun Tahun 2024: Rp 1,48 triliun Tahun 2025 (hingga Januari): Rp 140 miliar Pajak fintech tersebut terdiri atas: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 830,54 miliar. PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN) sebesar Rp 720,74 miliar. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp 1,62 triliun. Sebagai informasi, pajak fintech berbasis P2P lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (fintech). Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech termasuk dalam objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender. PPh Pasal 23 dikenakan pada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif 15% dari jumlah bruto atas bunga. PPh Pasal 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga. Penerimaan Pajak Kripto Sementara itu, pemerintah juga berhasil mengumpulkan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 1,19 triliun hingga akhir Januari 2025. Rincian Penerimaan Pajak Kripto: Tahun 2022: Rp 246,45 miliar Tahun 2023: Rp 220,83 miliar Tahun 2024: Rp 620,4 miliar Tahun 2025 (hingga Januari): Rp 107,11 miliar Penerimaan pajak kripto terdiri atas: Rp 560,55 miliar dari PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger. Rp 634,24 miliar dari PPN Dalam Negeri atas transaksi pembelian aset kripto di exchanger. Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak ini tertuang dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. “Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto serta pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (17/2). Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/djp-kumpulkan-pajak-fintech-p2p-lending-kripto-rp-436-triliun-hingga-januari-2025
Pajak Ditanggung Pemerintah, Pasar Mobil “Hybrid” Ditargetkan Semakin Menggeliat
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah semakin serius dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, terutama di segmen kendaraan ramah lingkungan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil hybrid. Kebijakan ini diharapkan mampu menggairahkan kembali pasar otomotif yang mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri otomotif memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. “Kami memberikan apresiasi atas penyelenggaraan International Motor Show (IIMS) karena terbukti menunjukkan tren yang positif dan telah turut membantu upaya pemerintah untuk menggairahkan industri otomotif nasional,” kata Agus saat membuka IIMS 2025 di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (14/2/2025). Pemerintah menyadari perlunya langkah konkret untuk mendukung industri otomotif, terutama di tengah tantangan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat. Salah satu terobosan yang telah diambil adalah pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil hybrid. “Alhamdulillah, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif mobil hybrid. Jadi, tentu saya berharap atas kegiatan IIMS tahun ini, akan mampu menggairahkan kembali minat calon konsumen untuk belanja otomotif,” ujar Agus. Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/10/193000721/pmk-11-tahun-2025-berlaku-pajak-bangun-rumah-sendiri-tetap-2-2-persen#google_vignette
Kompensasi atas PPh 21 LB Masa Desember 2024 Tidak Muncul di Coretax?
Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan PPh Pasal 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa. Namun, pada aplikasi Coretax, banyak wajib pajak yang belum bisa melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2024 untuk Masa Januari 2025. Nilai kelebihan pembayaran tersebut tidak muncul pada SPT Masa Januari 2025 yang dibuat wajib pajak. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa saat ini data e-Bupot 21/26, termasuk data terkait kompensasi, sedang proses migrasi ke Coretax. “Jika belum muncul, kemungkinan masih dalam proses migrasi data dari e-Bupot 21/26 ke sistem Coretax. Mohon kesediaan Kakak untuk cek datanya secara berkala ya, Kak,” jelas DJP. DJP menjelaskan pada dasarnya kompensasi SPT Masa PPh Pasal 21 pada laman Coretax akan muncul otomatis pada saat wajib pajak membuat konsep/draft SPT. Nilai kompensasi akan muncul pada bagian Induk bagian B.1.2 (PPh 21) atau C.1.2 (PPh 26). Jumlah kompensasi juga dapat dilihat pada submenu Dasbor Kompensasi. Agar nilai kompensasi dapat muncul, DJP juga meminta wajib pajak untuk memastikan: SPT Masa PPh 21 Desember 2024 telah berhasil terlapor dengan memilih kompensasi ke Masa Januari 2025; dan nilai kompensasi masuk ke Dasbor Kompensasi. Sumber: https://ortax.org/kompensasi-atas-pph-21-lb-masa-desember-2024-tidak-muncul-di-coretax-ini-kata-djp
DJP: Lapor SPT PPN Masa Tetap Melalui ”Core Tax”!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka akses aplikasi e-Faktur (e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to Host) mulai 12 Februari 2025. Meski demikian, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa tetap dilakukan melalui core tax. Hal tersebut ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, kepada Pajak.com, melalui pesan singkat (14/2). ”Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di core tax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Selanjutnya, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui core tax,” jelas Dwi. Adapun pelaporan SPT Masa PPN wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lama pada akhir bulan berikutnya. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-lapor-spt-ppn-masa-tetap-melalui-core-tax/
Tak Hanya Pakai Coretax, Penerbitan Faktur Pajak Bisa Pakai Aplikasi Lama
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memperluas layanan penerbitan faktur pajak, dari yang beberapa pekan terakhir bermasalah melalui sistem coretax atau sistem inti administrasi pajak. Sistem itu baru diimplementasikan oleh Ditjen Pajak sejak 1 Januari 2025. Melalui keterangan tertulis Nomor KT-06/2025, Ditjen Pajak mengumumkan bahwa layanan penerbitan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran. Selain aplikasi Coretax DJP, juga bisa melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP. “Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama,” dikutip dari keterangan tertulis yang terbit pada Kamis (13/2/2025). Mulai kemarin, 12 Februari 2025, seluruh pengusaha kena pajak atau PKP sudah bisa menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali: a. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing). b. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)). c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang. d. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025. Sebagai informasi, sampai dengan 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, Ditjen Pajak mencatat, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250213115709-4-610323/tak-cuma-coretax-penerbitan-faktur-pajak-bisa-pakai-aplikasi-lama
Sistem Lama Masih Dipakai akibat Coretax Tak Siap, Data Pajak Mesti Dipastikan Sinkron
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memberlakukan dua sistem perpajakan pada tahun 2025 sebagai buntut ketidaksiapan sistem baru Coretax. Langkah tersebut dianggap sebagai jalan tengah yang tepat untuk saat ini. Namun, wajib pajak berharap ke depan tidak muncul masalah baru berupa ketidakcocokan data pajak akibat penggunaan dua sistem sekaligus. Keputusan untuk tidak menerapkan Coretax sepenuhnya pada 2025 diambil dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 10 Februari 2025. Rapat yang digelar secara tertutup itu memutuskan, sistem pajak lama alias Sistem Informasi DJP (SIDJP) masih akan digunakan untuk mengantisipasi Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang bermasalah. Dengan demikian, beberapa urusan pajak masih dapat menggunakan sistem lama, sementara urusan tertentu sudah memakai Coretax. Langkah pemerintah itu dianggap sebagai jalan tengah terbaik untuk meringankan beban wajib pajak yang sudah satu bulan terakhir kesulitan mengurus pembayaran dan pelaporan pajak. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, sudah banyak kesulitan yang dihadapi wajib pajak akibat implementasi Coretax yang bermasalah sejak 1 Januari 2025. Contohnya, akibat sistem yang terkendala, selama satu bulan terakhir staf administrasi pajak di berbagai perusahaan terpaksa bekerja lembur hingga dini hari. Ada pula kabar staf pajak dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja gara-gara Coretax. ”Sampai ada guyonan staf pajak kerjanya tiga sif. Walau telah bekerja sampai dini hari pun, tidak ada jaminan pekerjaan mereka lancar karena memang aplikasi Coretax belum siap digunakan. Di satu sisi, mereka dituntut bekerja, di sisi lain aplikasi yang dibutuhkan belum siap,” kata Raden saat dihubungi, Selasa (11/2/2025). Ia berharap, dengan pemerintah memutuskan memakai sistem pajak ganda, kesulitan yang dihadapi para staf admin pajak itu bisa berakhir. Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih tetap menggunakan sistem lama, seperti e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau aplikasi eBupot DJP Online untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh). ”Mana yang lebih memudahkan bagi wajib pajak, itu yang akan dipilih. Bagi wajib pajak, tidak penting apakah Coretax atau DJP Online, yang penting mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan lancar. Saya melihat dual system pajak itu solusi terbaik untuk saat ini,” ujarnya. Apalagi, beberapa perusahaan besar saat ini sudah telanjur mengubah sistem mereka dengan menyesuaikan pada Coretax. Jika mereka harus kembali ke sistem lama, perlu waktu dan biaya yang tidak sedikit lagi untuk membongkar ulang sistem. ”Sebaiknya DJP tidak melepas 100 persen Coretax. Tetap ada beberapa fitur yang hanya bisa digunakan melalui Coretax. Sementara, yang dilepas menggunakan sistem lama adalah modul-modul yang paling banyak diakses, seperti pembuatan faktur pajak PPN dan bukti potong PPh,” kata Raden. Sumber: https://www.kompas.id/artikel/sistem-lama-masih-dipakai-akibat-coretax-tak-siap-data-pajak-mesti-dipastikan-sinkron
DJP Akan Jalankan Coretax dan Aplikasi Lama Secara Bersamaan
Sebagai upaya mitigasi akibat banyaknya kendala implementasi Coretax, Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyepakati untuk menerapkan sistem perpajakan lama bersamaan dengan Coretax. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, pasca rapat tertutup yang digelar Senin (10/2/2025). Dikutip dari kumparan.com, Misbakhun menyampaikan langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terganggunya penerimaan pajak. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” jelasnya. DPR juga meminta agar DJP menyiapkan roadmap implementasi Coretax yang lebih stabil dan ramah bagi wajib pajak. Tak hanya itu, untuk terus memantau perkembangan, DJP diminta melakukan pelaporan secara berkala terkait Coretax kepada DPR. Hingga saat ini, banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala terkait Coretax. Berbagai aktivitas layanan, seperti pendaftaran NPWP, pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, pembuatan faktur masih belum dapat dilakukan dengan lancar. Terhambatnya proses pemenuhan kewajiban perpajakan tentu menimbulkan risiko pengenaan sanksi bagi wajib pajak. Tak hanya itu, kendala sistem juga menganggu aktivitas usaha dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak langsung pada penerimaan pajak. Terkait hal tersebut DPR meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak, khususnya terkait pemenuhan kewajiban yang terhambat akibat Coretax. “Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025,” ujar Misbakhun. Sumber: https://ortax.org/banyak-kendala-djp-akan-jalankan-coretax-dan-aplikasi-lama-secara-bersamaan
DJP Sebut SP2DK Akan Diterbitkan Otomatis di ”Core tax”
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Teguran secara otomatis di core tax mulai sekitar awal Februari 2025. Kepada Pajak.com, Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau ”Surat Cinta juga akan diterbitkan secara otomatis dalam core tax. ”Core tax DJP mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa/tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Artinya, dengan integrasi ini, proses akan terotomatisasi, sehingga penerbitan (surat) dilakukan secara otomatis di core tax DJP,” jelas Dwi melalui pesan singkat, (12/2). Ia menekankan bahwa SP2DK, Surat Teguran, Surat Imbauan, dan SP2DK adalah bentuk pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari pengawasan oleh DJP. Penerbitan dokumen tersebut merupakan hasil dari proses bisnis pengawasan kepatuhan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. ”Penerbitan Surat Teguran dan Surat Imbauan berdasarkan dari hasil penelitian formal dan SP2DK berdasarkan hasil dari penelitian material,” jelas Dwi. SE-05/PJ/2022 mendefinisikan SP2DK sebagai surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak, apabila ditemukan dugaan Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengutip buku ’Laporan Tahunan DJP 2023’, DJP mengirimkan sebanyak 387.089 SP2DK kepada 279.102 Wajib Pajak sepanjang tahun 2023. Dari jumlah itu, penerimaan pajak yang berhasil terhimpun dari SP2DK tercatat sebesar Rp21,18 triliun. Ia menyebutkan, penerbitan Surat Teguran dalam penagihan pajak diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. ”Surat Teguran merupakan langkah awal dalam tindakan penagihan pajak yang bertujuan untuk mengingatkan kepada penanggung pajak agar segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan penagihan pajak lebih lanjut,” jelas Dwi. Saat ini Surat Teguran telah diterbitkan secara otomatis dalam core tax. Pada kesempatan sebelumnya, Dwi menjelaskan, Surat Teguran merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. ”Kami mengimbau kepada Wajib Pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada core tax,” jelas Dwi, (4/2). Selanjutnya, Wajib Pajak dapat menginformasikan Surat Teguran yang diterima melalui saluran helpdesk yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kring Pajak 1500 200—dengan dilengkapi dokumen pendukung, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-sebut-sp2dk-akan-diterbitkan-otomatis-di-core-tax/
Sri Mulyani Buka Suara Soal Coretax
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyak pihak yang mengeluh soal layanan sistem pajak terbaru, Coretax System. Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kemampuan sistem teranyar itu. “Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Cortax. Kami akan terus memperbaikinya,” ujar Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum, Selasa (11/2/2025). Ia pun mengatakan untuk membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi tidaklah mudah. “Tapi ini bukanlah alasan. Saya hanya sampaikan saja bahwa kami akan terus berbenah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang terdigitalisasi,lebih handal dalam pencatatannya dan juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.” ujar Sri Mulyani. Ia pun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan untuk mengumpulkan lebih banyak lagi pajak. “Terutama dalam mengatasi persoalan kebocoran, penghindaran pajak, penghindaran pajak,” ujarnya. Penerapan sistem administrasi perpajakan atau Coretax membuat banyak pengusaha khawatir akan sistemnya yang eror belakangan ini. Padahal, jatuh tempo atau tenggat pembayaran pajak tinggal sedikit lagi yakni 15 Februari 2025. Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa Coretax sejatinya sudah cukup bagus, tetapi proses penerapannya sangat cepat, sehingga banyak pengusaha yang belum siap. “Sebenarnya Coretax bagus banget, cuman prosesnya kemarin itu kan agak cepat ya jadi banyak pelaku yang tidak siap dan juga banyak yang tidak bisa mengeluarkan faktur pajak dan mempengaruhi dari segi operasional perusahaan,” kata Shinta. Shinta menambahkan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Apindo saat ini tengah membenahi masalah tersebut. “Kami dan pemerintah bersama-sama tengah membenahi permasalahan ini, dan Ditjen Pajak juga mau sistem ini bisa jalan gitu, jadi makanya kita lagi sama-sama coba untuk membenahinya,” tambah Shinta. Shinta juga mengatakan bahwa permasalahan Coretax saat ini tidak akan mempengaruhi penerimaan negara. “Semoga tidak, saya hanya bisa jawab, semoga tidak,” ujar Shinta. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250211144136-4-609761/sri-mulyani-buka-suara-soal-coretax-kami-akan-perbaiki
Coretax Bermasalah, Lalu Setoran Pajak Awal Tahun Gimana?
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, dampak bermasalahnya sistem coretax terhadap penerimaan pajak akan terlihat pada akhir bulan nanti. Ia mengaku masih memperhitungkan keseluruhan pelaporan pajak, misalnya pelaporan SPT masa PPN yang masih harus dilaporkan paling lambat tanggal 15 Februari, demikian juga penyetoran pajak masa lainnya yang jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya, seperti PPh Pasal 4,15, 21, 22, 23, 25, 26, pajak penjualan, PPN kms, bea meterai yang dipungut, sampai pajak karbon yang dipungut. “Karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan, seperti PPh, PPN kan lapornya di Januari. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya,” kata Suryo seusai rapat dengar pendapat tentang coretax dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). Komisi XI DPR dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyelesaikan rapat dengar pendapat terkait permasalahan sistem coretax yang kerap muncul sejak diimplementasikan ke publik sejak 1 Januari 2025. Hasil dari rapat selama 4 jam itu menghasilkan desakan dari para anggota Komisi XI DPR supaya sistem coretax ditunda implementasinya sampai perbaikan sistemnya selesai, selain itu supaya sistem yang lama, yakni DJP Online bisa digunakan untuk keperluan administrasi pajak para wajib pajak. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun seusai rapat yang digelar sejak pukul 10.25 WIB sampai 14.50, Senin (10/2/2025). Misbakhun mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat itu juga telah diminta para anggota dewan untuk menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah diminta untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025. “Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security,” tuturnya. Misbakhun menekankan, pihaknya dalam rapat itu juga telah meminta Direktorat Jenderal Pajak melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja,” ungkap Misbakhun. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250210172318-4-609511/coretax-bermasalah-nasib-setoran-pajak-awal-tahun-gimana
