THR Swasta Cair Maksimal H-7 Lebaran, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. Prabowo mengatakan imbauan membayar THR paling lambat H-7 Lebaran ini berlaku untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Menurutnya, pembayaran THR akan memastikan seluruh pekerja dapat merasakan libur dan mudik Lebaran dalam keadaan yang baik. “Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri,” katanya, dikutip pada Selasa (11/3/2025). Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli nantinya akan menerbitkan surat edaran mengenai mekanisme pembayaran THR tersebut. PMK 168/2023 menyatakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik yang bersifat teratur ataupun yang tidak teratur. THR merupakan salah satu penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dan menjadi objek PPh Pasal 21. Beleid ini mengatur besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak. Dengan ketentuan tersebut, PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada saat bulan diterimanya THR memang akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diterima pegawai menjadi lebih besar, yakni mencakup gaji dan THR atau bonus. Berdasarkan PMK 168/2023, seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November nantinya akan turut diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir. Apabila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap. Pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809365/thr-swasta-cair-maksimal-h-7-lebaran-bagaimana-ketentuan-pajaknya

Ada Fitur Tombol ‘Posting SPT’ di “Core Tax”, Ini Fungsinya bagi PKP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa core tax kini telah dilengkapi oleh fitur tombol ‘Posting SPT’. DJP menyebut bahwa fitur ini dapat memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena berfungsi meningkatkan akurasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). DJP menjelaskan, secara teknis fitur tombol ‘Posting SPT’ membantu proses pengkinian data faktur pajak dan memudahkan PKP memfinalkan draft SPT Masa PPN—sebelum melakukan submit pelaporan SPT Masa PPN. “Dengan fitur tombol ‘Posting SPT’ pada core tax DJP, pengkinian data faktur jadi lebih mudah. Fitur ini dapat mengatasi kendala, seperti data tidak muncul atau belum ter-update, sehingga proses pelaporan SPT Masa PPN akan lebih lancar,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (12/3). Selain itu, fitur ini diklaim dapat mengatasi permasalahan faktur pajak terhitung ganda atau kesalahan penghitungan PPN. “Fitur tombol ‘Posting SPT’ dapat membantu Wajib Pajak PKP untuk mengambil data faktur pajak guna memastikan data pada induk SPT Masa PPN selalu terkini. [Kemudian], fitur ini mencegah potensi duplikasi dalam pelaporan SPT,” tambah DJP. Seperti diketahui, meskipun DJP kembali membuka aplikasi e-Faktur client desktop untuk membuat faktur pajak, PKP tetap harus melaporkan SPT PPN Masa melalui core tax. Sejumlah Upaya DJP Permudah PKP Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyebut, dibukanya akses e-Faktur client desktop mulai 12 Februari 2025, merupakan bagian dari upaya DJP memberikan solusi alternatif bagi PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara digital di tengah kendala implementasi core tax.  Aplikasi e-Faktur client desktop memungkinkan PKP membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan lebih fleksibel. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dapat menggunakan aplikasi ini, yaitu faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang memusatkan PPN terutang di cabang, serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025. Selain membuka kembali akses e-Faktur client desktop, DJP juga menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala teknis implementasi core tax. Kebijakan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melalui penerbitan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 yang berlaku mulai 27 Februari 2025.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/ada-fitur-tombol-posting-spt-di-core-tax-ini-fungsinya-bagi-pkp/

Pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III Tak Digelar DPR Tahun Ini

Komisi XI DPR RI belum berencana membahas revisi Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak pada tahun ini. Meskipun, rencana revisi UU No. 11 Tahun 2016 itu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. “Belum, belum,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Komisi XI DPR sebatas melaksanakan mekanisme supaya pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III ada padanya, bukan di Badan Legislasi atau Baleg DPR, yang mendadak mengusulkan RUU Tax Amnesty masuk Prolegnas Prioritas pada tahun lalu. Oleh sebab itu, untuk pembahasan ke depannya, tergantung kesepakatan penentuan antara Komisi XI DPR dengan pemerintah yang menjadi mitra komisinya, seperti Kementerian Keuangan. “Jadi kan kita baru membicarakan di prolegnas, prosedur tahapan prolegnas. Kalau yang itu nanti, tergantung nanti,” tutur Misbakhun. Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah membantah bahwa pemerintah tengah membahas program tax amnesty jilid III. “Wah, belum-belum,” kata Airlangga saat ditemui seusai menghadiri acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin (13/1/2025). Bantahan ini muncul, setelah Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengungkapkan bahwa program pengampunan pajak itu kini tengah digodok oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Sementara itu dari sisi Kemenkeu, cenderung enggan mengomentari pernyataan Budi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu ketika dikonfirmasi hal yang sama seusai konferensi pers realisasi APBN 2024 pada 6 Januari 2025 memilih untuk tidak berkomentar. “No comment,” ucap dia di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. Sebagaimana diketahui, Budi mengatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan program amnesti pajak ketiga kalinya itu saat menghadiri konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025). “Tax amnesty sedang dirumuskan, kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan memberi ruang sebagaimana disampaikan bapak presiden mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka yang ada baik dalam maupun luar negeri melalui mekanisme tax amnesty,” kata Budi.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250311171627-4-617695/pembahasan-ruu-tax-amnesty-jilid-iii-tak-digelar-dpr-tahun-ini

PMK 15/2025 Ubah Batas Waktu Pemberian Tanggapan Tertulis SPHP Jadi 5 Hari? Ini Penjelasan DJP

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan batas waktu pemberian tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) hingga 5 hari kerja. Klausul ini memicu kekhawatiran warganet di media sosial karena dinilai mengurangi batas waktu yang sebelumnya ditetapkan 7 hari kerja. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti pun memberikan penjelasannya. “Dapat kami sampaikan bahwa perubahan jangka waktu pemberian tanggapan tertulis atas SPHP bagi Wajib Pajak menjadi lima hari kerja sehubungan dengan adanya proses Pembahasan Temuan Sementara (PTS) dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang sebelumnya belum diatur,” jelasnya melalui pesan singkat, (10/3). Dengan demikian, lanjut Dwi, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan lebih cepat saat SPHP disampaikan. Mengutip Pasal 17 PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksa akan melakukan PTS dalam hal pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. PTS dilakukan melalui penyampaian panggilan kepada Wajib Pajak dilampiri dengan daftar temuan sementara. Adapun contoh surat panggilan serta daftar temuan sementara berdasarkan Lampiran V PMK Nomor 15 Tahun 2025. PMK ini juga menjelaskan bahwa PTS dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pada proses PTS, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memberikan buku, catatan, informasi, keterangan lain, atau dokumen elektronik yang sebelumnya belum diminta/ditunjukkan kepada pemeriksa pajak. Wajib Pajak diperbolehkan untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga pada proses PTS. Selain itu, penting diketahui bahwa PTS dapat dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Artinya, PTS akan dilakukan sebelum proses pembahasan akhir atau diterbitkannya SPHP. Dwi memastikan, penerbitan PMK Nomor 15 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak, termasuk pada jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)—yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perpajakan. “Regulasi ini juga mendorong pemeriksaan yang adil dan transparan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak,” pungkasnya.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pmk-15-2025-ubah-batas-waktu-pemberian-tanggapan-tertulis-sphp-jadi-5-hari-ini-penjelasan-djp/

Tarif Pajak Reklame Capai 25 Persen, Ini Cara Hitung dan Aturan Terbarunya!

Pajak.com, Jakarta – Pemasangan reklame di Jakarta kini dikenakan pajak dengan tarif hingga 25 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Agar tidak salah hitung, penting bagi pelaku usaha dan pengiklan untuk memahami aturan pajak reklame, termasuk objek pajak, cara perhitungan, dan mekanisme pembayarannya. Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame dalam berbagai bentuk, seperti billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron dan megatron. Pajak ini wajib dibayar oleh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, yang menyelenggarakan reklame di wilayah DKI Jakarta. Semua jenis reklame yang ditujukan untuk promosi dan menarik perhatian publik termasuk dalam objek pajak. Beberapa contoh reklame yang dikenakan pajak antara lain: Reklame papan/billboard/videotron/megatron Reklame kain (banner, spanduk, dll.) Reklame stiker atau tempel ditempel di tempat tertentu Reklame selebaran Reklame di kendaraan (mobil, bus, motor) Reklame udara (balon udara, drone beriklan) Reklame apung (di air atau sungai) Reklame film/slide Reklame peragaan (misalnya mannequin yang dipajang di depan toko). Namun, ada beberapa reklame yang tidak dikenakan pajak, seperti iklan di media elektronik (TV, radio, internet), label produk, papan nama usaha sendiri, reklame pemerintah, reklame politik atau sosial yang tidak bersifat komersial, serta reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan. Besaran pajak reklame dihitung berdasarkan nilai sewa reklame, yang diperoleh dari kontrak sewa jika diselenggarakan oleh pihak ketiga. Jika reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewanya dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti: Jenis reklame Bahan yang digunakan Lokasi pemasangan Waktu dan lama penayangan Jumlah dan ukuran reklame Jika nilai kontraknya tidak jelas atau dianggap tidak wajar, pemerintah akan menetapkannya berdasarkan faktor-faktor di atas sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame. Cara Menghitung Pajak Reklame Perhitungan pajak reklame sangat sederhana. Tinggal mengalikan nilai sewa reklame dengan tarif pajak 25 persen. Contoh Perhitungan: Jika nilai sewa reklame sebesar Rp10 juta maka pajak yang harus dibayar: Rp10.000.000 × 25% = Rp2.500.000 Jadi, pajak reklame yang harus dibayar adalah Rp2.500.000. Pajak reklame mulai terutang sejak reklame tersebut dipasang atau ditayangkan. Artinya, begitu reklame sudah aktif dan dapat dilihat oleh publik, kewajiban pajaknya harus segera dipenuhi. Pembayaran pajak reklame dilakukan di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan lokasi pemasangan reklame tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan masuk ke kas daerah yang berwenang mengelola pendapatan dari sektor reklame. Khusus untuk reklame berjalan, seperti yang dipasang pada kendaraan (mobil, bus, atau motor), pajaknya tidak dibayarkan berdasarkan lokasi reklame beroperasi, melainkan di Jakarta, tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar. Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengawasi dan memungut pajak dari berbagai jenis reklame yang beredar di wilayahnya, termasuk reklame yang berpindah tempat. Pajak reklame bukan hanya kewajiban bagi Wajib Pajak, tetapi juga berperan dalam pembangunan kota. Pajak ini membantu menciptakan lingkungan periklanan yang lebih teratur, estetis, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, memahami aturan pajak reklame sangat penting bagi pelaku usaha agar tetap taat pajak dan terhindar dari sanksi hukum. Dengan […]

DJP Perlu Perpanjang Penghapusan Sanksi Imbas Kendala Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan perpanjang penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak akibat kendala sistem administrasi pajak baru (Coretax). Pasalnya, periode penghapusan akan berakhir, namun Coretax masih tetap terkendala. Penghapusan sanksi diberikan Ditjen Pajak melalui Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025. Melalui keputusan tersebut, periode penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26, berakhir 28 Februari 2025. Penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran bea meterai juga berakhir 28 Februari 2025. Sementara, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berakhir 10 Maret 2025. Sedangkan penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan PPh Pasal 25, serta dan SPT Masa Bea Materai berakhir pada 30 April 2025. Selain itu, penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN berakhir pada 10 Mei 2025. Menurut Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), penghapusan sanksi perlu diperpanjang jika masalah Coretax masih berlanjut setelah Maret 2025. “Perpanjangan tersebut bisa ditetapkan hingga masa pajak Juni 2025 dengan target bahwa permasalahan Coretax sudah tidak ada lagi,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (8/3). Prianto mempertegas kewenangan DJP untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 14 UU KUP. “Jika STP telah terbit, DJP akan membatalkan SPT tersebut secara jabatan,” tegasnya. Hal ini mencerminkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi juga bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak dari sanksi yang tidak adil yang disebabkan oleh kendala sistem. Sependapat, Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, juga mengusulkan agar penghapusan sanksi tersebut diperpanjang sampai sistem Coretax berfungsi dengan optimal. “Bahwa dasar diterbitkannya relaksasi adalah masalah Coretax yang belum siap. Permasalahan bukan di wajib pajak, tetapi permasalahan ada di aplikasi Ditjen Pajak yang bernama Coretax,” ujar Raden. Ini menunjukkan bahwa wajib pajak seharusnya tidak menanggung akibat dari permasalahan yang berasal dari sistem administrasi. Agus juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai banyaknya kesalahan yang terjadi dalam sistem Coretax. “Error di aplikasi sudah biasa terjadi, bahkan di DJP Online yang sebelumnya digunakan pun sudah sering terjadi error,” katanya. Ia menambahkan bahwa saat ini, kesalahan yang muncul di Coretax tidak dilengkapi dengan panduan penyelesaian yang jelas, sehingga menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Lebih lanjut, Agus berharap jika permasalahan Coretax dapat diselesaikan pada Mei 2025, maka sanksi administrasi untuk periode pajak Januari sampai April 2025 harus dihapuskan secara otomatis. “Sampai dengan hari ini Coretax masih sering error, sehingga sangat pantas jika sekarang pun seharusnya wajib pajak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi,” tegas Agus. Sayangnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti enggan menjawab saat dikonfirmasi Kontan terkait usulan […]

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru: Tiket Pesawat Jadi Lebih Murah!

Sejak 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebesar 6%. Kebijakan untuk turut menekan harga tiket pesawat kelas ekonomi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. “PPN yang terutang ditanggung Pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025,” dikutip dari PMK 18/2025, Kamis (6/3/2025). Dengan adanya kebijakan PPN DTP untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi itu, masyarakat hanya menanggung PPN yang terutang sebesar 5% dari penggantian. Penggantian itu meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara. Adapun untuk maskapai atau Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Contoh penerapan insentif PPN DTP ini pun termuat dalam PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana berikut ini: PT DKF merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. HF. Tn. HF membeli Tiket pada tanggal 26 Maret 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025 seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun komponen biaya tiket adalah: 1. tarif dasar (base fare) : Rp 700.000,00 2. fuel surcharge : Rp 350.000,00 3. PSC/airport tax : Rp 150.000,00 4. extra baggage : Rp 100.000,00 5. seat selection : Rp 50.000,00 6. total : Rp 1.350.000,00   Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa dan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut. a. Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). b. Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen). c. Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari: • ([5/11] x [11/12] x Penggantian) • ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection]) • ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00) d. Dasar Pengenaan Pajak yang ditanggung Pemerintah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari: • ([6/11] x [11/12] x Penggantian) • ([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan […]

Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Pengenaan PPN atas Obat di Rumah Sakit

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur mengadakan diskusi perpajakan yang mengulas mengenai penerapan PPN atas penyerahan obat di rumah sakit pada 4 Februari 2025. Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi menjelaskan instalasi farmasi rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, gas medis, serta bahan kimia merupakan bagian dari organisasi rumah sakit. Oleh karena itu, penyerahan obat kepada pasien rawat inap dan pasien gawat darurat tidak dikenakan PPN. “Namun, dalam praktiknya, instalasi farmasi juga melayani pasien rawat jalan seperti halnya apotek. Atas penyerahan obat kepada pasien rawat jalan, tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (7/3/2025). Di tempat yang sama, penyuluh pajak lainnya Siti Rahayu menuturkan pentingnya kontribusi wajib pajak, termasuk badan usaha Muhammadiyah, dalam mendukung pembangunan nasional. Untuk mendukung kemudahan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya, DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan melalui penerapan Coretax DJP. Sistem tersebut dirancang sehingga proses bisnis wajib pajak menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga sejalan dengan prinsip modernisasi administrasi perpajakan yang terus didorong oleh pemerintah. Sementara itu, Ketua Majelis Pembinaan Kesehatan Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Mundakir menekankan bahwa pengenaan PPN di rumah sakit perlu dipahami dengan baik oleh badan usaha Muhammadiyah. “Kami memang ingin memahami apakah regulasi perpajakan tersebut berdampak pada rumah sakit yang kami kelola atau tidak,” ujarnya. Sebagai informasi, diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan badan usaha dalam memahami serta menyesuaikan diri dengan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Simak Aspek Pajak Rumah Sakit. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1809287/wajib-pajak-perlu-tahu-begini-pengenaan-ppn-atas-obat-di-rumah-sakit

Masuk Dalam Kriteria Ini? Anda Tidak Perlu Lapor SPT Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025. Kendati demikian terdapat beberapa kategori wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT. Berdasarkan PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya. Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah: – Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha – Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan – Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan -Yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Mengenai penghasilan di bawah PTKP, hal ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Dengan perhitungan ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun harus mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250304115252-4-615425/masuk-dalam-kriteria-ini-anda-tidak-perlu-lapor-spt-pajak

Isi SPT Tahunan Tapi Lebih Bayar? Ini Solusinya Agar Nihil

Setiap awal tahun, Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Namun, ada situasi di mana setelah mengisi SPT Tahunan, status pajak justru menjadi Lebih Bayar, padahal seharusnya Nihil. Salah satu penyebabnya adalah kesalahan dalam mengisi jumlah kredit pajak di kolom Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong/dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan. “Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan, berpotensi membuat status SPT yang seharusnya Nihil malah menjadi Lebih Bayar,” jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam media sosial Instagram resmi mereka di @ditjenpajakri, dikutip Pajak.com pada Rabu (5/3/3025). Kenapa Bisa Terjadi Lebih Bayar? DJP menjelaskan bahwa, kasus kelebihan pembayaran pajak bisa terjadi akibat penghitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pegawai atau pensiunan. Dalam sistem ini, pajak dipotong setiap bulan berdasarkan tarif tertentu. Namun, pada bulan Desember, bisa saja terdapat kelebihan atau kekurangan potongan PPh Pasal 21 yang memengaruhi hasil akhir perhitungan Menurut ketentuan, jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 pada formulir 1721-A1 atau 1721-A2, maka: Kelebihan pajak tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai/pensiunan yang bersangkutan, bersama dengan pemberian bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2. Jika kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka kelebihan ini tidak dikembalikan. Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 ini akan menjadi dasar bagi pegawai/pensiunan dalam menyusun laporan SPT Tahunan PPh. Cara Mengisi SPT Agar Tidak Lebih Bayar Ketika mengisi SPT Tahunan, pastikan Anda menjumlahkan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/dipungut atau ditanggung pemerintah selama tahun berjalan sejak awal bekerja hingga Desember. Besarnya PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan orang pribadi harus diisi di kolom yang sesuai, tergantung pada jenis formulir yang digunakan: Jika menggunakan SPT 1770: Isikan di Lampiran II (Formulir 1770-II) Bagian A kolom 7 Jika menggunakan SPT 1770S: Isikan di Lampiran I (Formulir 1770S-I) Bagian C kolom 7 Jika menggunakan SPT 1770SS: Isikan di Induk SPT 1770SS Bagian A angka 6 Kolom-kolom tersebut harus diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak yang tercantum pada: Angka 21 pada 1721-A1 Angka 22 pada 1721-A2 Contoh Pengisian SPT Nihil Mari kita lihat contoh kasus berikut: Argi adalah seorang pegawai di PT Z yang berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2024, ia memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp120.000.000. Perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan menggunakan tarif efektif bulanan. Dari Januari hingga November 2024, PT Z telah memotong pajak sebesar Rp3.465.000. Pada bulan Desember 2024, dilakukan penghitungan ulang terhadap pajak yang seharusnya terutang untuk memastikan kesesuaian jumlah pemotongan pajak dengan total kewajiban pajaknya. Penghitungan Pajak 1. Penghasilan Bruto Setahun Total penghasilan bruto yang diperoleh selama tahun 2024: Rp120.000.000 2. Pengurangan (Biaya Jabatan) Biaya jabatan setahun: Rp6.000.000 Penghasilan neto setelah dikurangi biaya jabatan: Rp114.000.000 3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PTKP untuk Wajib Pajak dengan status TK/0: Rp54.000.000 Penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP: Rp60.000.000 4. Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang Tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan kena pajak: 5% […]