Peraturan Terbaru Soal Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Regulasi ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Tiga Pihak yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Berdasarkan Pasal 2 PMK 44 Tahun 2026, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat tiga kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu:
- Konsultan Pajak, yang wajib memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku.
- Pihak Lain, yaitu selain konsultan pajak dan keluarga, yang harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Keluarga, yang tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu sebagaimana berlaku bagi dua kategori lainnya.
Meskipun pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kuasa, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada wajib pajak.
SKT Menjadi Persyaratan Baru bagi Pihak Lain
Salah satu perubahan penting dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
SKT merupakan surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi kompetensi untuk menjalankan tugas sebagai kuasa wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perpajakan.
Meski demikian, PMK 44 Tahun 2026 belum mengatur tata cara memperoleh SKT secara rinci. Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan tersendiri mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Ketentuan Khusus bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan
PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan persyaratan tambahan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa wajib pajak sebagai pihak lain.
Persyaratan tersebut meliputi:
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
- Telah melewati masa tunggu (cooling-off period) selama 5 tahun sejak berhenti atau pensiun dari Kementerian Keuangan.
Ketentuan ini bertujuan menjaga integritas serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
Pelaksanaan dan Penggunaan Surat Kuasa Khusus
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan kuasa. Konsultan pajak maupun pihak lain diwajibkan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan izin konsultan pajak atau SKT yang masih berlaku, baik secara elektronik maupun langsung.
Selain itu, Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:
- Satu orang kuasa.
- Satu jenis pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu.
- Kuasa tidak diperkenankan mengalihkan kewenangannya kepada pihak lain.
Apabila surat kuasa mencakup layanan perpajakan secara elektronik melalui Coretax, maka kuasa juga akan memperoleh akses sesuai kewenangan yang diberikan.
Berakhirnya Pemberian Kuasa
PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir apabila:
- Masa berlaku Surat Kuasa Khusus telah habis.
- Wajib pajak mencabut kuasa.
- Izin konsultan pajak atau SKT dibekukan maupun dicabut.
- Kuasa dijatuhi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah kuasa berakhir, seluruh kewenangan perpajakan yang diberikan kepada kuasa, termasuk akses ke sistem Coretax, secara otomatis tidak lagi berlaku.
Masa Transisi
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru, pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, pihak selain konsultan pajak yang hanya memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah perpajakan minimal Diploma III masih dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak dengan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan.
PMK Lama Resmi Dicabut
Dengan berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, ketentuan sebelumnya mengenai kuasa wajib pajak resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Regulasi baru ini terdiri atas 5 bab dan 18 pasal yang mengatur mulai dari definisi, persyaratan kompetensi, pelaksanaan kuasa, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.
