Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dalam Laporan Keuangan

Laba atau rugi dan posisi keuangan entitas dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa bahkan jika transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak terjadi sekalipun. Hanya dengan keberadaan hubungan istimewa itu saja, mungkin sudah cukup untuk mempengaruhi transaksi entitas dengan pihak lain. Misalnya, entitas anak dapat mengakhiri hubungan dengan mitra dagangnya, pada saat terjadinya akuisisi oleh entitas induk terhadap sesama entitas anak (fellow subsidiaries) yang terlibat dalam kegiatan yang sama seperti mitra dagang sebelumnya. Selain itu, satu pihak dapat menahan diri untuk bertindak, karena pengaruh signifikan dari yang lain – misalnya, entitas anak dapat diminta oleh entitas induk untuk tidak terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.

Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perhatian diarahkan pada substansi hubungan dan tidak hanya dalam bentuk hukum.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *