Penyajian Informasi pada Laporan Keuangan Interim

Terkait dengan masalah ketepatan waktu dan pertimbangan biaya serta untuk menghindari pengulangan informasi  yang  telah dilaporkan sebelumnya, entitas disyaratkan atau diperbolehkan memilih untuk menyediakan informasi yang lebih sedikit pada tanggal interim dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan. Pernyataan ini menetapkan isi minimal laporan keuangan interim meliputi laporan keuangan ringkas dan catatan penjelasan tertentu. Laporan keuangan interim dimaksudkan untuk menyediakan pemutakhiran laporan keuangan tahunan lengkap yang terakhir. Oleh karena itu, laporan keuangan interim berfokus pada aktivitas, peristiwa, dan kondisi baru serta tidak mengulangi informasi yang telah dilaporkan sebelumnya.

Tidak  satupun  dalam  Pernyataan ini yang dimaksudkan untuk melarang atau menghalangi entitas dalam menerbitkan suatu laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, daripada menyediakan laporan keuangan ringkas dan catatan penjelasan tertentu. Pernyataan ini juga tidak melarang atau menghalangi entitas untuk memasukkan pos dalam laporan keuangan ringkas atau catatan penjelasan tertentu yang lebih banyak dari jumlah pos minimal yang telah ditentukan dalam Pernyataan ini. Panduan pengakuan dan pengukuran dalam Pernyataan ini juga diterapkan pada laporan keuangan lengkap untuk suatu periode interim, dan laporan keuangan tersebut akan meliputi seluruh pengungkapan yang disyaratkan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *