JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengelompokkan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan menjadi 4 kelompok untuk keperluan penyusutan, yaitu kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4. Perincian jenis harta berwujud bukan bangunan pada setiap kelompok tersebut pun telah dijabarkan dalam lampiran PMK 72/2023. Namun, apabila suatu jenis harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023 maka masa manfaat harta tersebut mengacu pada kelompok 3. “Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran…, untuk keperluan penyusutan wajib pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Kamis (22/5/2025). Hal ini berarti masa manfaat penyusutan harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023 adalah 16 tahun. Kendati demikian, PMK 72/2023 memberikan alternatif apabila wajib pajak mempertimbangkan untuk tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023, apabila wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 maka harus mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak. Permohonan itu diajukan untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4. Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menetapkan masa manfaat yang telah diajukan wajib pajak. Penetapan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan. Permohonan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan tersebut bisa diajukan oleh wajib pajak berstatus pusat. Mengacu Pasal 19 ayat (2) PMK 72/2023, wajib pajak berstatus pusat dapat mengajukan permohonan tersebut secara langsung, melalui pos/ekspedisi, atau secara elektronik. Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 72/2023, pengajuan permohonan secara elektronik bisa dilakukan sepanjang sistem tersedia. Apabila ditelusuri, coretax system telah mengakomodasi pengajuan permohonan penetapan kelompok masa manfaat atas harta berwujud bukan berwujud. Adapun permohonan itu bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, dengan kategori sublayanan AS.11-01 LA.11-01 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Perlu diingat, Pasal 20 ayat (1) PMK 72/2023 telah mengatur 3 ketentuan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan tersebut. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PMK 72/2023, wajib pajak harus mengajukan permohonan penetapan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan tersebut maksimal 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810919/ketentuan-masa-manfaat-harta-berwujud-yang-tak-termuat-di-pmk-722023
Jaga Daya Beli, Pemerintah Siap Beri Insentif Fiskal Lagi pada 2026
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan akan kembali memberikan berbagai insentif fiskal untuk melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat pada 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan fiskal 2026 akan tetap diarahkan secara efektif dan selektif untuk meredam berbagai gejolak dan guncangan. Melalui pemberian insentif fiskal, pemerintah berupaya melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat dari berbagai tekanan. “[Langkah yang akan dilakukan] melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat melalui pemberian insentif fiskal,” katanya saat menyampaikan dokumen KEM-PPKF 2026 kepada DPR, dikutip pada Rabu (21/5/2026). Sri Mulyani mengatakan strategi fiskal 2026 difokuskan pada penguatan daya tahan ekonomi dan sekaligus menjaga keberlanjutan APBN. Pemerintah pun menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menjaga stabilisasi ekonomi, termasuk pemberian insentif fiskal. Meski berencana memberikan berbagai insentif fiskal, dia memastikan pemerintah akan tetap menjaga kesinambungan APBN pada tahun depan. “[Pemerintah] menjaga APBN agar tetap terus sehat kredibel dan berkelanjutan,” ujarnya. Rencana pemberian insentif fiskal juga tertulis dalam dokumen KEM-PPKF 2026. Dokumen ini menjelaskan pemerintah akan menerapkan kebijakan ekonomi dan fiskal yang responsif dan inklusif guna melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat. Insentif dan paket kebijakan fiskal, serta dukungan pembiayaan, akan diberikan pada sektor-sektor prioritas dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan itu bertujuan menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, program perlindungan sosial akan terus diperkuat melalui bantuan sosial, subsidi energi, dan jaring pengaman untuk kelompok rentan guna menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat. Strategi memberikan insentif fiskal untuk melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat juga sudah dijalankan pada tahun ini. Pada awal 2025, pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi yang memuat berbagai insentif fiskal antara lain PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dan mobil listrik, serta PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya. Melalui PMK 13/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP ini diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Setelahnya, ada insentif PPN DTP yang diberikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli pada 2025 berdasarkan PMK 12/2025. Selain itu, PMK 12/2025 juga mengatur menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan mobil hybrid akan ditanggung pemerintah pada tahun ini. Selain itu, PMK 10/2025 mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025 kepada pegawai yang bekerja pada sektor padat karya. Insentif ini hanya diberikan kepada pegawai yang memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810884/jaga-daya-beli-pemerintah-siap-beri-insentif-fiskal-lagi-pada-2026
Ini Sederet Alasan yang Bisa Diajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi. Penghapusan atau pengurangan dilakukan dalam sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Selain secara jabatan, dirjen pajak bisa mengurangkan atau menghapuskan sanksi tersebut berdasarkan permohonan wajib pajak. Adapun atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, dirjen pajak akan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap alasan wajib pajak. “Penelitian…dilakukan terhadap alasan wajib pajak yang tercantum dalam permohonan…yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, termasuk karena hal-hal tertentu..,” bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 118/2024, dikutip pada Rabu (21/5/2025). PMK 118/2024 telah memerinci 8 alasan yang memenuhi cakupan ‘kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya’. Pertama, sanksi administrasi tersebut baru pertama kali dikenakan kepada wajib pajak. Kedua, sanksi administrasi dikenakan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan yang dimaksud). Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena kesalahan DJP. Kesalahan dalam konteks ini mengacu pada kesalah selain kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak. Kelima, wajib pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial Bencana itu berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang yang terjadi: · pada tahun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif; · dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP); atau · dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda administratif disampaikan. Keenam, sanksi administrasi timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Ketujuh, pengenaan sanksi administrasi timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer. Kedelapan, wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi disampaikan, dengan ketentuan: · wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut; · wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 tahun berturut-turut; atau · wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak. Selain memperhatikan alasan pengajuan permohonan, wajib pajak juga perlu memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut salah satunya pengurangan atau penghapusan sanksi hanya bisa diberikan sepanjang wajib pajak belum membayar sanksi sebagaimana diatur dalam PMK 118/2024. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810887/ini-sederet-alasan-yang-bisa-diajukan-penguranganpenghapusan-sanksi
Apakah Investasi Emas Batangan Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, emas dipandang sebagai alternatif investasi yang menjanjikan dan diminati oleh berbagai kalangan, mulai dari kaum muda hingga orang tua. Salah satu alasannya, emas dinilai sebagai aset yang relatif stabil bahkan meningkat pada kondisi ekonomi yang tidak menentu. Selain itu emas merupakan aset yang memiliki likuiditas yang tinggi dimana dengan mudah dijual kembali. Alasan tersebutlah yang menjadikan emas sering dikenal sebagai aset “safe haven”. Namun, di balik kilau emas sebagai simbol kekayaan dan ketahanan nilai, terdapat dimensi penting yang seringkali terlupakan oleh para investor: perpajakan. Pajak atas investasi emas bukanlah sekadar peraturan administratif yang wajib ditaati, melainkan juga bagian dari sistem fiskal negara yang merefleksikan bagaimana pemerintah memandang keadilan, stabilitas, dan keberlanjutan pendapatan negara. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek perpajakan penting agar investor dapat menjalankan kegiatan investasinya secara efisien, legal, dan terhindar dari resiko hukum di masa depan. Di Indonesia dinamika regulasi perpajakan emas mengalami transformasi signifikan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Ketiga regulasi ini bukan hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga memuat filosofi fiskal yang mencoba menyeimbangkan antara efisiensi pemungutan pajak dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melakukan penyesuaian kembali terhadap pengaturan emas batangan yang sebelumnya termasuk dalam kategori barang yang tidak dikenakan pajak (non-BKP). Dalam UU HPP hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara saja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, muncul penafsiran bahwa emas batangan yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan devisa kemudian dianggap sebagai barang kena pajak (BKP). Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak seluruh objek atau kelompok barang yang termasuk dalam definisi BKP secara otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Emas batangan merupakan salah satu jenis barang kena pajak (BKP) yang bersifat strategis sehingga atas penyerahannya mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Definisi emas batangan yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN juga diatur dalam Penjelasan PP 49/2022 sebagai berikut. Penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h PP 49 Tahun 2022 “Yang dimaksud dengan “emas batangan” adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital(elektronis).” Pajak Penghasilan (PPh) Baca Juga Bea Cukai Asistensi Kepatuhan Perusahaan Berstatus AEO Lebih lanjut, emas batangan merupakan salah satu alternatif investasi sehingga dikategorikan sebagai barang khusus, maka atas transaksinya diberlakukan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dalam peraturan ini diatur bahwa penjualan emas batangan oleh produsen (pabrikan) maupun pedagang wajib dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Namun terdapat beberapa pengecualian dalam Pemungutan PPh Pasal 22 diantaranya: Konsumen akhir Wajib Pajak yang menggunakan skema pajak final dan telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Bank […]
