Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU Cukai, audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan di bidang cukai. Adapun pihak yang berhak melaksanakan audit cukai adalah pejabat cukai. Mengacu pada Pasal 2 PMK 114/2024, audit cukai dilakukan terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Adapun audit cukai dibagi menjadi tiga jenis, yaitu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. Berikut penjelasannya. Audit Umum Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 114/2024, audit umum adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan lengkap serta menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK114/2024, periode audit umum ditetapkan selama 21 bulan dan berakhir di akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas. Sementara itu, dalam hal periode audit umum kurang dari 21 bulan, maka periode audit umum dimulai sejak: akhir periode audit umum sebelumnya; atau auditee melakukan kegiatan di bidang cukai, sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas. Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat cukai yang ditunjuk juga dapat memperpanjang periode audit umum paling lama 10 tahun. Audit Khusus Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 114/2024, audit khusus adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup dan kriteria pemeriksaan tujuan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Adapun periode audit khusus ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Dalam hal ini, audit khusus tidak memiliki batas waktu spesifik yaitu sesuai dengan kebutuhan auditor atas fokus, ruang lingkup, dan urgensi pemeriksaan. Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) PER 2/2025, salah satu contoh audit khusus adalah audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat cukai. Audit Investigasi Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK 114/2024, audit investigasi adalah audit cukai dalam rangka membantu proses penelitian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 2/2025, audit investigasi dilaksanakan berdasarkan permintaan direktur penindakan dan penyidikan, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor pelayanan utama. Adapun periode audit investigasi ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Pelaksanaan audit investigasi harus didahulukan dari audit umum dan audit khusus guna penyelesaian secepatnya. Dalam hal ini, audit investigasi tidak memiliki batas waktu spesifik yaitu sesuai dengan kebutuhan auditor saat proses penelitian atas dugaan tindak pidana di bidang cukai. Kewenangan Pemeriksa Pejabat Cukai Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Cukai, pejabat cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap empat hal, antara lain: pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC dan/atau barang lainnya terkait dengan BKC, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai; bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat penyimpanan BKC; tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang terdapat BKC; dan BKC dan/atau barang lainnya terkait dengan BKC yang berada di tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. Berikutnya, dalam Pasal 39 ayat (1a) UU Cukai, pejabat cukai mempunyai […]
Pemerintah Akan Bayar Pajak Gaji Pejabat Negara, Ini Aturannya
Pemerintah menyatakan memiliki serangkaian strategi untuk mencapai ketahanan energi. Nota Keuangan RAPBN 2026 menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk ketahanan energi. Dukungan ini mencakup insentif perpajakan terkait ketahanan energi, infrastruktur energi, energi baru dan terbarukan, subsidi energi, dan kompensasi. “Dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pemberian insentif perpajakan merupakan bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional,” demikian bunyi Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Rabu (27 Agustus 2025). Pemerintah menjelaskan bahwa insentif perpajakan ini dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya energi dalam negeri, baik minyak bumi dan gas bumi maupun sumber energi baru dan terbarukan seperti energi panas bumi. Tujuan utama pemberian insentif ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi dan mempercepat pembangunan infrastruktur energi. Lebih lanjut, insentif ini juga diharapkan dapat mendukung transisi menuju sistem energi berkelanjutan. “Dengan memberikan keringanan pajak, beban biaya yang ditanggung pelaku usaha berkurang, sehingga memberi mereka ruang fiskal yang lebih besar untuk melakukan investasi jangka panjang di sektor energi,” tulis pemerintah dalam nota keuangan. Jenis insentif pajak yang diberikan cukup beragam. Misalnya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan panas bumi. Lebih lanjut, insentif tersedia dalam bentuk pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang modal dan barang penunjang untuk pembangunan atau pengembangan infrastruktur energi. Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan PPN listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya terkait. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dari penggunaan listrik, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas. Selain itu, pemerintah juga menyediakan skema pembebasan pajak (tax holiday) bagi industri pionir dan keringanan pajak (tax allowance) bagi investasi di sektor dan/atau daerah tertentu. “Kebijakan ini mencerminkan upaya konkret untuk mendorong pemerataan investasi energi di seluruh Indonesia,” tulis pemerintah. Dalam nota keuangan tersebut, pemerintah juga menguraikan beberapa tantangan dalam mencapai ketahanan energi. Misalnya, lifting minyak cenderung menurun selama lima bulan terakhir, dan sumber energi masih didominasi oleh bahan bakar fosil, dengan batu bara mencapai 40,48% pada tahun 2024, minyak 29,15%, dan gas bumi 15,69%. Pangsa sumber energi baru dan terbarukan baru mencapai 14,68%.
Kapan Terutangnya Bea Meterai
Pada saat selesai dibuat, dokumen akan dilanjutkan dengan proses pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Pada saat tersebut, apabila dokumen terutang bea meterai, bea meterai harus dilunasi. Dokumen yang dimaksud antara lain: surat perjanjian beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya. Dokumen juga dapat menjadi terutang setelah selesai, yaitu setelah diterbitkan oleh pihak penerbit. Ketentuan ini berlaku untuk dokumen yang tidak memerlukan atau tidak memerlukan tanda tangan. Menurut penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Bea Meterai, tanggal penyelesaian suatu dokumen biasanya ditentukan oleh tanggal dokumen tersebut. Penentuan ini juga dapat dilakukan berdasarkan tanda-tanda lainnya. Ketentuan saat terutang ini berlaku untuk dokumen berupa: surat berharga dalam nama dan bentuk apa pun, seperti saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya; dan dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sebagai contoh, dokumen berupa trade confirmation pembelian saham di bursa efek, bea meterai terutang pada saat trade confirmation dibuat secara sistem oleh perusahaan. Dokumen Diserahkan Bea meterai juga dapat terutang pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Ketentuan ini berlaku untuk dokumen yang diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Bea Meterai, yaitu: surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dokumen lelang; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta rupiah. Dokumen Diajukan ke Pengadilan Dalam hal digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai atas dokumen tersebut terutang pada saat diajukan ke pengadilan. Dalam konteks ini, dokumen yang diajukan ke pengadilan dapat berupa: dokumen yang terutang bea meterai yang belum dibayar lunas, termasuk dokumen yang bea meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan dokumen yang sebelumnya tidak dikenai bea meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek bea meterai. Sesuai penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Bea Meterai, dokumen tersebut perlu dilakukan pemeteraian kemudian saat diajukan ke pengadilan. Dokumen Digunakan di Indonesia Dalam hal dibuat di luar negeri, dokumen terutang bea meterai pada saat digunakan di Indonesia. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Meterai menjelaskan “saat digunakan di Indonesia” adalah saat dokumen dimaksud dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi Indonesia. Sebagai contoh, dokumen perjanjian utang piutang yang dibuat di luar negeri, digunakan di Indonesia pada saat dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar untuk penagihan utang piutang, dasar untuk pencatatan atau pembukuan, atau lampiran dalam suatu laporan.
Insentif Pajak: Strategi Pemerintah untuk Mewujudkan Ketahanan Energi
Pemerintah telah menyatakan serangkaian strategi untuk mencapai ketahanan energi. Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk ketahanan energi. Dukungan ini mencakup insentif pajak terkait ketahanan energi, infrastruktur energi, energi baru dan terbarukan, subsidi energi, dan kompensasi. “Dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pemberian insentif pajak merupakan bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional,” demikian bunyi Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Rabu (27 Agustus 2025). Pemerintah menjelaskan bahwa insentif pajak dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya energi dalam negeri, baik minyak dan gas bumi maupun sumber energi baru dan terbarukan seperti energi panas bumi. Tujuan utama pemberian insentif ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi dan mempercepat pembangunan infrastruktur energi. Lebih lanjut, insentif tersebut juga diharapkan dapat mendukung transisi menuju sistem energi berkelanjutan. “Dengan memberikan keringanan pajak, beban biaya yang ditanggung pelaku usaha berkurang, sehingga mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk melakukan investasi jangka panjang di sektor energi,” tulis pemerintah dalam nota keuangannya. Jangkauan insentif pajak yang diberikan cukup luas. Misalnya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersedia untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan panas bumi. Lebih lanjut, insentif tersedia dalam bentuk pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang modal dan barang penunjang untuk pembangunan atau pengembangan infrastruktur energi. Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan PPN listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya terkait. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam penggunaan listrik, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas. Lebih lanjut, pemerintah juga menyediakan skema pembebasan pajak bagi industri pionir dan keringanan pajak bagi investasi di sektor dan/atau daerah tertentu. “Kebijakan ini mencerminkan upaya konkret untuk mendorong pemerataan investasi energi di seluruh Indonesia,” tulis pemerintah. Pemerintah juga menguraikan beberapa tantangan dalam mencapai ketahanan energi dalam nota keuangannya. Misalnya, lifting minyak cenderung menurun selama lima bulan terakhir, dan bahan bakar fosil masih menjadi sumber energi dominan: batu bara sebesar 40,48% pada tahun 2024, minyak sebesar 29,15%, dan gas bumi sebesar 15,69%. Sementara itu, pangsa energi baru dan terbarukan baru mencapai 14,68%.
Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Berikut Ketentuannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2025, yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam PER-6/PJ/2025 tentang pelaksanaan restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini memperjelas persyaratan dan tata cara penghitungan kredit pajak, khususnya bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dan Perusahaan Tujuan Khusus (PKP) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Salah satu pokok perubahan ada di Pasal 6 yang kini menambahkan ayat (2a). Aturan tersebut mengatur lebih rinci dokumen Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak, mulai dari: Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak Dokumen pabean impor yang dipertukarkan secara elektronik dengan DJP Dokumen impor yang diunggah wajib pajak dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman. Apabila kredit pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak dapat diperhitungkan dalam restitusi awal. Selanjutnya, Pasal 7 juga direvisi dengan penambahan paragraf 4a. Paragraf ini merinci jenis-jenis pajak masukan yang dapat dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak Badan dan KIK. Pajak masukan yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak dihitung sebagai kredit pajak yang dapat dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Perubahan ini juga memengaruhi Pasal 11, khususnya untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024. Bagi wajib pajak tertentu yang salah mencantumkan PPh Pasal 21 sehingga seolah-olah terjadi lebih bayar, restitusi tidak akan diberikan. Kasus ini berlaku terutama untuk wajib pajak yang hanya memiliki satu pemberi kerja atau pensiun, tanpa pengurang zakat di luar pemberi kerja.
Menjual Aset ke Kawasan Berikat, Gunakan Kode Faktur Pajak 07 atau 09?
Penyerahan ke Kawasan Berikat dapat menggunakan kode faktur 07 atau 09, tergantung kondisi. Apabila penyerahan ke Kawasan Berikat memenuhi persyaratan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (5) PMK 65/2021, maka akan digunakan kode faktur pajak 07. Merujuk pada Pasal 20 ayat (3) PMK 65/2021, terdapat beberapa jenis barang yang penyerahannya ke Kawasan Berikat wajib dinomori Faktur Pajak 07 yaitu: Barang yang digunakan antara lain sebagai bahan baku dan bahan penolong. Kemudian, barang kemas dan alat bantu pengemas, contoh, barang tetap, bahan bakar, peralatan kantor, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan di Kawasan Berikat. Barang jadi dan setengah jadi yang akan digabungkan dengan hasil produksi. Barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara. Hasil produksi yang dimasukkan kembali. Hasil produksi dari Kawasan Berikat lainnya. Apabila penyerahan ke Kawasan Berikat tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (5) PMK 65/2021, maka akan digunakan kode faktur pajak 09 sesuai dengan Pasal 16D UU PPN. Kawasan Berikat adalah gudang berikat untuk menyimpan barang impor dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Mengacu pada Pasal 20 ayat (1), barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari luar daerah pabean diberikan penangguhan bea masuk; pembebasan cukai; dan/atau pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara itu, barang asal luar daerah pabean yang diimpor dari gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lain yang ditetapkan pemerintah ke dalam kawasan berikat: 1. diberikan penangguhan bea masuk; 2. diberikan pembebasan cukai; 3. tidak dipungut PDRI (Pajak Pertambahan Nilai dalam Rangka Impor); dan/atau 4. tidak dipungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Insentif Pajak Impor Kendaraan Listrik Berpotensi Dihentikan
Insentif pajak untuk impor atau penyerahan kendaraan listrik (EV) guna meningkatkan daya saing investasi akan berakhir tahun ini dan tidak direncanakan akan dilanjutkan. Insentif pajak kendaraan listrik akan segera berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi 6/2023 dan 1/2024. Hal ini dikarenakan hingga saat ini kabinet belum menggelar rapat untuk membahas kelanjutan insentif tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Penanaman Modal 6/2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan 1/2024, pemerintah memberikan beberapa insentif pajak untuk impor kendaraan listrik. Insentif ini mencakup bea masuk 0% dan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPT). Peraturan tersebut menyatakan bahwa insentif pajak akan berakhir pada 31 Desember 2025. Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Insentif ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan menarik investasi di industri kendaraan listrik. Insentif pajak untuk kendaraan listrik telah berlaku sejak tahun 2024, dengan batas waktu pengajuan permohonan insentif impor adalah 31 Maret 2025. Selanjutnya, pelaku usaha memiliki waktu hingga akhir tahun untuk melakukan impor sebelum masa insentif berakhir. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, pelaku usaha yang telah menerima insentif pajak untuk impor kendaraan listrik utuh (CBU) wajib memenuhi komitmennya untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri. Jumlah dan spesifikasi kendaraan listrik yang diproduksi oleh pelaku usaha penerima insentif pajak minimal harus sama dengan produk impornya.
Sri Mulyani Bebaskan PPN Kripto, Berikut Penjelasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) yang berlaku 1 Agustus 2025. “Dengan dipersamakannya aset kripto sebagai aset berharga, beban PPN atas penyerahan aset tidak lagi dikenakan. Kebijakan ini bikin investor untung karena biaya transaksi lebih hemat, sekaligus menjadi bentuk sinkronisasi antara regulasi pajak dan pengawasan yang kini beralih dari Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi] ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan], ” ungkap Oscar melalui pesan singkat, (25/8/25). Oscar juga memandang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 sebesar 0,21 persen untuk transaksi di platform domestik sebagai insentif yang dapat meningkatkan daya saing. Hal ini dikarenakan tarif pajaknya lebih rendah dibandingkan dengan 1 persen untuk transaksi melalui platform asing. “Ini memberikan insentif yang sehat agar aktivitas perdagangan lebih banyak terjadi di bursa domestik. Hal ini bukan hanya menguntungkan investor karena lebih hemat, tetapi juga memperkuat likuiditas pasar dalam negeri serta memastikan ekosistem berkembang di bawah pengawasan otoritas resmi,” jelasnya. Oscar optimistis PMK 50/2025 dan penguatan kolaborasi antara pelaku industri dan regulator akan menjadi fondasi krusial bagi penguatan ekosistem aset kripto Indonesia, yang berujung pada optimalisasi penerimaan pajak. Ia mencatat jumlah pengguna kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 15 juta, dengan nilai transaksi bulanan melebihi Rp30 triliun per Juni 2025. Sementara itu, total penerimaan pajak aset kripto telah mencapai sekitar Rp1,2 triliun per 31 Mei 2025—sejak PMK 68/2022 diberlakukan pada 1 Mei 2022. “Angka-angka ini memperlihatkan bahwa pasar kripto Indonesia sangat potensial. Dengan kerangka pajak yang lebih jelas dan ramah investasi—kepastian hukum lebih kuat, maka ruang pertumbuhan industri bisa lebih terarah, inovasi tetap berjalan, dan perlindungan konsumen juga semakin terjamin,” yakin Oscar. Optimisme senada juga disampaikan Direktur Taxco Solution Vergia Septiana. Ia menilai, PMK 50/2025 akan menguntungkan investor dan industri kripto. Konsistensi perlakuan pajak kini seirama dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal tersebut memberikan kepastian hukum untuk para pelaku industri kripto. “PMK ini menghadirkan keadilan serta efisiensi serta kejelasan dalam penerapan tarif, mekanisme pemungutan dan pelaporannya,” jelasnya kepada Pajak.com, di Kantor Taxco Solution APL Tower Jakarta (22/8/25). Meski demikian, Vergia menyarankan agar investor tetap mempelajari perubahan PMK 50/2025 secara saksama untuk memitigasi berbagai potensi risiko pajak.
Perpanjangan PPN 100% untuk Perumahan DTP hingga Desember 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun). Perpanjangan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Pertimbangannya menyatakan bahwa perpanjangan insentif PPN DTP 100% diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan. “Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan…, perlu diterapkan kebijakan tambahan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun mulai Juli 2025 hingga Desember 2025,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 60/2025, dikutip Senin (25 Agustus 2025). Awalnya, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam PMK 13/2025. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan 60/2025, Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu insentif PPN DTP 100% untuk pengalihan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun dari 1 Juli 2025 menjadi 31 Desember 2025. Sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 60/2025, “PPN terutang ditanggung pemerintah atas pengalihan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah PPN atas pengalihan hak atas rumah tapak yang terjadi pada saat: a. penandatanganan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau b. penandatanganan akta jual beli secara utuh di hadapan notaris, sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.” Sebagaimana diatur sebelumnya, PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Selain maksimum Rp5 miliar, PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru atau unit rumah susun baru yang telah diserahkan dan siap huni. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan PPN DTP atas pengalihan rumah tapak dan unit rumah susun. Persyaratan tersebut antara lain: Rumah tapak atau unit rumah susun harus telah mendapatkan kode identifikasi rumah. Kode identifikasi rumah yang dimaksud adalah kode identifikasi rumah tapak dan unit rumah susun yang diberikan melalui permohonan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Rumah tapak adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sedangkan, satuan rumah susun yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Oleh karena itu, pembeli apartemen juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi definisi dan persyaratan.
Wajib Pajak Dapat Mengajukan Imbalan Bunga ke Kantor Pelayanan Pajak Melalui Coretax DJP
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kompensasi bunga melalui sistem CoreTax. Permohonan ini dapat diajukan melalui modul Pembayaran, menu Layanan Administrasi, dan menu Permohonan Kompensasi Bunga. Sesuai peraturan, wajib pajak dapat menerima kompensasi bunga dengan ketentuan tertentu. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak penerima kompensasi bunga dapat mengajukan permohonan kompensasi bunga. Dalam hal kompensasi bunga…, wajib pajak wajib mengajukan permohonan kompensasi bunga kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar, bunyi Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024. Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan memenuhi persyaratan. Terdapat lima syarat yang memungkinkan wajib pajak menerima imbalan bunga terkait Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pertama, terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP. Kedua, terdapat keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP. Ketiga, terdapat keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP. Keempat, terdapat kelebihan pembayaran pajak akibat keberatan, banding, atau peninjauan kembali, yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP. Kelima, terdapat kelebihan pembayaran pajak akibat surat keputusan pembetulan/pengurangan/pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak, kecuali: 1. kelebihan pembayaran pajak akibat surat keputusan pembetulan yang berkaitan dengan kesepakatan bersama; atau 2. kelebihan pembayaran pajak akibat surat keputusan pembatalan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Tata Cara dan Administrasi Perpajakan. Perlu diketahui, kompensasi bunga diberikan berdasarkan tingkat bunga bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tingkat bunga bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah tingkat bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan kompensasi bunga.
