Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menaikkan pajak tahun depan, sebuah kekhawatiran publik yang telah lama ada. Alih-alih menaikkan tarif, Sri Mulyani menekankan upaya untuk memperkuat kepatuhan dan penegakan hukum dalam sistem perpajakan. “Sering disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan itu dengan menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan compliance akan dirapikan dan ditingkatkan,” ujarnya dalam rapat bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025). Menurut Sri Mulyani, kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip gotong royong dan dukungan bagi kelompok ekonomi kurang mampu. UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), sementara omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen. “Ini adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM, karena PPh Badan normalnya mencapai 22%,” jelasnya. Selain itu, pemerintah memberikan pengecualian pajak untuk sektor kesehatan, pendidikan, serta masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun. Sri Mulyani menekankan, kebijakan ini menjaga prinsip gotong royong sekaligus tata kelola yang baik.
Buruh Tuntut Penghapusan Pajak Tunjangan Hari Raya dan Kenaikan Batas PTKP
Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk melanjutkan agenda reformasi perpajakan dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja di Istana Kepresidenan kemarin. Berdasarkan masukan dari serikat pekerja, reformasi perpajakan akan mencakup penghapusan pajak atas penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan uang pesangon, jaminan pensiun, atau jaminan hari tua (JHT) secara sekaligus. “Kita tahu THR kita sudah habis, tapi tetap kena pajak. Kita tidak punya uang untuk pesangon, jadi kena pajak. Tabungan kita di Jamsostek dan JHT kena pajak. Maka, kami usulkan penghapusan pajak THR, pesangon, dan JHT,” ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), seperti dikutip Selasa (2 September 2025). Lebih lanjut, Said menyatakan bahwa para buruh juga meminta kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp90 juta per tahun atau Rp7,5 juta per bulan. Menurutnya, Prabowo menyambut baik seluruh usulan yang disampaikan para buruh. Pertemuan berlangsung santai, sehingga semua pihak dapat menyampaikan aspirasinya. Said juga mengakui bahwa ia memahami jika Prabowo membutuhkan waktu untuk melaksanakan seluruh usulan buruh, termasuk isu reformasi perpajakan. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (1) huruf 1 menyatakan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Hal ini merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Peraturan Menteri Keuangan 168/2023 menetapkan bahwa penghasilan yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, baik tetap maupun tidak tetap. Penghasilan tetap dan tidak tetap meliputi gaji, tunjangan lainnya, uang lembur, bonus, THR, honorarium produksi, bonus, gratifikasi, penghasilan tidak tetap lainnya, pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian oleh pemberi kerja, serta premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah 68/2009 mengatur bahwa uang pesangon, uang pensiun, atau jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan secara bersamaan juga dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif PPh Pasal 21 final untuk pesangon adalah 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta, 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, dan 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta. PPh Pasal 21 final untuk manfaat pensiun dan JHT, berdasarkan Peraturan Pemerintah 58/2023, adalah 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
DJP Tunjuk 3 Pemungut PPN PMSE Baru
Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP-23/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk tiga entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE. Ketiga entitas tersebut adalah Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Dengan penambahan ini, total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pemerintah hingga Juli 2025 mencapai 223 entitas. Pada periode yang sama, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga entitas lainnya, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH. Sejak kebijakan ini diterapkan, penerimaan negara dari PPN PMSE menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Per 31 Juli 2025, total penerimaan PPN PMSE mencapai Rp31,06 triliun. PPN ini dipungut oleh 201 dari 223 entitas yang ditunjuk. PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Pungutan ini saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Kriteria tersebut meliputi nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta per bulan, atau jumlah pengguna lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Ada yang Baru dalam Permohonan Pengurangan Denda Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Banyak wajib pajak yang masih belum memahami bahwa sejak berlakunya peraturan ini, pengajuan permohonan pengurangan denda tidak lagi sama seperti sebelumnya. Pada Bab IV, Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan, aturan baru mengenai pengurangan denda diatur lebih jelas untuk mengakomodasi amanat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. PMK 118 Tahun 2024 menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan denda jika dapat membuktikan apakah sanksi yang dijatuhkan disebabkan oleh kesalahan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya sendiri. Pada awal tahun 2025, menyusul penerapan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menghapuskan sanksi perpajakan akibat kesalahan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk periode Januari 2025 hingga Maret 2025. Penghapusan ini dilakukan oleh DJP tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP diterbitkan, DJP akan menerapkan penghapusan secara resmi tanpa perlu permohonan penghapusan. Untuk periode selanjutnya, pengenaan sanksi akan tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak yang melakukan kesalahan karena kelalaian dan bukan karena kesalahannya sendiri dapat mengajukan permohonan melalui surat tercatat, loket TPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau secara daring di Coretax. Sebelum mengajukan permohonan pengurangan sanksi, wajib pajak harus mengetahui persyaratan formal yang harus dipenuhi agar permohonan tidak ditolak. Wajib pajak harus telah melunasi pajak yang belum atau kurang bayar, pokok atau selisih pokok PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), atau PBB yang belum atau kurang bayar. Permohonan tersebut harus diajukan sebelum mengajukan permohonan lelang barang sitaan atau permohonan pengalihan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan lelang untuk penagihan pajak terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP PBB), atau Surat Ketetapan Pajak (STP PBB). Perbedaan dari peraturan lama adalah peraturan baru yang berlaku saat ini mewajibkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung denda yang dapat dikurangkan secara proporsional berdasarkan permohonan wajib pajak. Pasal 23 Angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 menyatakan bahwa pembayaran Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan sebelum bulan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dihitung secara proporsional sebagai pembayaran atas: jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar, pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang belum atau kurang dibayar; dan sanksi administrasi atau denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan yang sama dengan pengajuan permohonan, pembayaran tersebut merupakan jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar, pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau jumlah PBB yang belum atau kurang dibayar.
Perbedaan dan Kegunaan Pajak Pusat dan Daerah
Banyak masyarakat masih belum memahami perbedaan antara pajak pusat dan daerah, padahal keduanya berperan krusial dalam pembangunan dan memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat. Hal ini krusial karena sistem perpajakan Indonesia dirancang untuk memastikan pembiayaan negara dan daerah berjalan paralel, tanpa membebani wajib pajak. Untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi. Kewenangan ini diperkuat melalui restrukturisasi perpajakan, penyediaan sumber pajak daerah baru, penyederhanaan retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi duplikasi pemungutan, menyederhanakan administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak secara terpadu, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada prinsipnya, pendanaan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah terbagi menjadi dua bagian. Pertama, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini meningkatkan kemandirian daerah karena penerimaan pajak daerah dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian penerimaan dan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran tanpa bergantung pada skema bagi hasil. Pajak Pusat Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Kewenangan pemungutannya berada di tangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lebih lanjut, penerimaan pajak pusat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat, yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain pajak, APBN juga didukung oleh sumber-sumber lain seperti bea masuk dan bea keluar, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. Jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat meliputi: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. Pajak Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat mengikat secara hukum, tanpa imbalan secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara umum, pengelolaan pajak daerah dibagi menjadi tingkat kota dan provinsi. Namun, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hanya terdapat tingkat provinsi. Pajak yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – 5 jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Rokok Pajak Reklame Pajak Alat Berat (PAB) Pajak Air Tanah (PAT) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak daerah bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui berbagai program. Di Jakarta, penerimaan pajak daerah digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, termasuk transportasi umum seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Selain itu, program pendidikan digunakan untuk mendanai program unggulan pendidikan seperti Kartu […]
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Berikan Edukasi Perpajakan melalui Coretax
Wajib pajak dapat mengunduh materi edukasi perpajakan melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Materi edukasi ini dapat diunduh melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Edukasi Perpajakan, dan submenu Materi Edukasi. Layanan edukasi perpajakan merupakan salah satu fitur yang tersedia di Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa layanan ini disediakan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Layanan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak secara sukarela dengan memberikan informasi dan pendampingan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satu layanan yang tersedia adalah materi edukasi. Layanan ini berfungsi sebagai kanal bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat mengunduh materi edukasi yang tersedia dan memberikan umpan balik serta masukan. Jika ditelusuri lebih lanjut, submenu Materi Edukasi terbagi menjadi tiga kategori: materi edukasi umum, materi edukasi khusus, dan materi e-learning. Sayangnya, materi edukasi perpajakan yang tersedia saat ini terbatas. Saat artikel ini ditulis, hanya ada empat materi dalam kategori Edukasi Umum. Keempat materi tersebut meliputi: Selebaran e-Stamp; Panduan Coretax untuk Seri Surat Keterangan Potong PPh; Panduan Singkat Penerapan Coretax bagi Wajib Pajak; dan Hak dan Kewajiban Orang Pribadi. Sementara itu, materi edukasi perpajakan tidak tersedia di kategori Materi Edukasi Khusus maupun menu Materi E Learning. Selain mengunduh materi yang tersedia secara langsung, wajib pajak juga dapat melihat jadwal kelas pajak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadwal kelas pajak dapat dilihat melalui submenu Jadwal Kegiatan Edukasi. Submenu ini menampilkan kalender yang berisi tanggal kelas pajak dan informasi detailnya. Selain itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan edukasi perpajakan melalui submenu Pengajuan Permohonan Edukasi Perpajakan. Fitur ini digunakan oleh wajib pajak yang membutuhkan narasumber untuk kegiatan edukasi perpajakan.
Penggunaan Dokumen Carnet dalam Impor Sementara
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara menggunakan dokumen carnet. Dokumen carnet dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunaannya yaitu ATA Carnet (Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet) dan/atau CPD Carnet (Carnet De Passage En Douane). Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) PMK 228/2014, ATA Carnet atau CPD Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Berikutnya, penggunaan carnet pada barang impor sementara dapat berlaku jika barang impor tersebut digunakan untuk tujuan tertentu. Tujuan penggunaan tersebut meliputi: keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis; peralatan profesional atau tenaga ahli; tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan; keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga; tujuan kemanusiaan; atau sebagai sarana pengangkut. Selanjutnya, merujuk pada Pasal 7 ayat (2) PMK 228/2014, CPD Carnet digunakan sebagai dokumen impor sementara atas sarana pengangkut. Sementara itu, ΑΤΑ Carnet digunakan sebagai dokumen untuk impor selain sarana pengangkut. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 228/2014, kriteria barang impor sementara atau barang ekspor yang ditujukan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet harus memenuhi ketentuan sifat sebagai berikut: tidak akan habis dipakai; mudah diidentifikasi; dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karna penggunaannya. Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) PMK 228/2014, dijelaskan bahwa penerbit dan penjamin carnet nasional adalah organisasi yang terafiliasi dalam rantai jaminan carnet internasional. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 228/2014, penerbit dan penjamin carnet nasional bertanggung jawab atas penjaminan dan membantu penyelesaian impor sementara dengan menggunakan carnet. Adapun pihak yang dimandatkan sebagai lembaga penerbit dan penjaminan nasional untuk dokumen ATA Carnet adalah Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Sementara itu, atas dokumen CPD Carnet diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Lebih lanjut, ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan oleh penerbit dan penjamin carnet memiliki masa berlaku paling lama 12 bulan. Carnet dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 bulan.
Gagal Impersonate Akun Wajib Pajak di Coretax, Apa yang Harus Saya Lakukan?
Sejumlah wajib pajak mengeluhkan masalah peniruan akun wajib pajak mereka melalui sistem Coretax. Keluhan ini dapat ditemukan di unggahan media sosial selama dua hari terakhir. Terkait masalah ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasinya. DJP juga menegaskan bahwa tim internalnya sedang mengupayakan solusi. “Mohon bersabar dan tunggu serta periksa secara berkala,” tulis Kring Pajak menanggapi pertanyaan seorang netizen pada Jumat (29 Agustus 2025). Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak untuk meniru akun wajib pajak mereka. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, coba bersihkan cache dan cookie di peramban Anda. Ketiga, coba gunakan Jendela Pribadi Baru di Mozilla Firefox atau Jendela Penyamaran Baru di Google Chrome. Keempat, Anda dapat mencoba di perangkat lain. Jika kendala masih berlanjut, wajib pajak dapat melaporkan kendala tersebut ke sistem Melati (IT Service Desk) dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau helpdesk KPP untuk membuat tiket kendala dan meneruskannya ke tim terkait. Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP merupakan proyek perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Gagal Meniru Akun yang Diwakili di Coretax, Apa yang Harus Saya Lakukan?
Beberapa wajib pajak telah mengeluhkan masalah pemalsuan akun wajib pajak mereka melalui sistem CoreTax. Keluhan ini terungkap melalui unggahan media sosial selama dua hari terakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasi masalah ini. DJP juga menegaskan bahwa tim internalnya sedang menangani masalah ini. Mohon bersabar dan periksa secara berkala. Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menyamar sebagai akun wajib pajak yang diwakilinya. Pastikan koneksi internet stabil. Coba bersihkan cache dan cookie di peramban yang Anda gunakan. Coba gunakan Jendela Pribadi Baru di Mozilla Firefox atau Jendela Penyamaran Baru di Google Chrome. Coba gunakan perangkat lain. Jika masih tidak berhasil, wajib pajak dapat melaporkan masalah tersebut ke sistem Melati (Meja Layanan TI) dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau helpdesk KPP untuk membuat tiket penerusan ke tim terkait. Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Administrasi Perpajakan Inti (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), beserta penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Cara Mengubah Alamat Utama Anda Secara Mandiri melalui Coretax DJP
Sejak penerapan sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah wajib pajak untuk melakukan perubahan data. Kini, perubahan data wajib pajak juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Coretax. Perubahan data yang dapat dilakukan melalui Coretax antara lain alamat utama wajib pajak. Dalam artikel ini, DDTCNews akan membahas cara mengubah alamat utama wajib pajak melalui Coretax. Pertama, buka Coretax DGT di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DGT Anda. Di halaman utama Coretax, klik Portal Saya, pilih menu Perubahan Data, lalu submenu Ubah Alamat Utama. Anda akan diarahkan ke halaman Perubahan Alamat Utama. Halaman ini terdiri dari tujuh bagian yang berisi informasi wajib pajak: Bagian Manajemen Kasus. Di bagian ini, data akan terisi secara otomatis. Bagian Kuasa Wajib Pajak. Jika Anda mengisi data sebagai kuasa wajib pajak, silakan klik kotak centang. Kemudian, klik ikon Kaca Pembesar untuk menemukan data kuasa wajib pajak. Namun, jika Anda mengisi data sebagai diri sendiri, Anda dapat melewati bagian ini. Bagian Identitas Wajib Pajak. Bagian ini akan terisi secara otomatis. Bagian Alamat Utama Saat Ini. Bagian ini akan menampilkan alamat terdaftar yang digunakan untuk korespondensi dengan wajib pajak. Bagian Alamat Utama Baru. Di bagian ini, Anda dapat mengisi alamat utama baru sesuai dengan kondisi terkini. Informasi yang perlu Anda isi meliputi: detail alamat baru; RT baru; RW baru; provinsi baru; kabupaten/kota baru; kecamatan baru; desa/kelurahan baru; kode area baru; data geometrik baru; dan tanggal. Terdapat juga kolom “Lokasi Baru Disewa?”. Anda dapat mencentang kotak di kolom ini jika lokasi baru tersebut disewa. Jika Anda mencentang kotak tersebut, sistem akan menampilkan kolom untuk Anda isi nama penyewa dan informasi lain yang diperlukan. Bagian Dokumen yang Diperlukan. Di bagian ini, Anda dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Bagian Surat Pernyataan Wajib Pajak. Di bagian ini, silakan klik kotak centang di sebelah Surat Pernyataan Wajib Pajak. Pastikan semua kolom, terutama yang bertanda bintang, telah diisi. Kemudian, tekan tombol Simpan untuk mengirimkan permohonan perubahan alamat utama Anda. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah berhasil diajukan untuk ditinjau oleh petugas. Tersedia juga menu Unduh Tanda Terima untuk mengunduh bukti penerimaan pengajuan permohonan. Selesai.
