Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Beri Jasa Melalui Kantor Konsultan Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mewajibkan konsultan pajak untuk memberikan jasa profesionalnya melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP). Kebijakan ini menjadi bagian dari arah penataan dan penguatan tata kelola profesi keuangan, khususnya profesi konsultan pajak, agar penyelenggaraan jasa perpajakan dilakukan melalui wadah usaha yang memiliki izin resmi.
Pengawasan terhadap profesi konsultan pajak berada dalam lingkup Direktorat Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu. Melalui penataan tersebut, pemerintah mengarahkan agar konsultan pajak tidak hanya menjalankan kegiatan profesional secara individual, tetapi juga memiliki kantor konsultan pajak sebagai tempat penyelenggaraan jasa kepada masyarakat.
Meski demikian, kewajiban tersebut belum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Pemerintah masih berada dalam masa transisi dan akan menetapkan ketentuan lebih lanjut pada kemudian hari.
1. Kewajiban Melalui KKP Belum Diatur dalam PMK 55/2026
Perwakilan Direktorat PPPK, Arie Wibowo, menjelaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 bukan merupakan tahap akhir dalam penataan profesi konsultan pajak. Kedua peraturan tersebut dipandang sebagai fondasi awal untuk pengembangan kebijakan profesi keuangan ke depan.
Menurut Arie, pemerintah sedang mengarahkan kebijakan agar konsultan pajak memberikan jasa melalui KKP. Namun, implementasinya masih berada dalam tahap transisi sehingga kewajiban tersebut belum diberlakukan melalui ketentuan yang secara khusus mengaturnya.
Dengan demikian, rencana tersebut perlu dipahami sebagai arah kebijakan pemerintah yang akan dikembangkan lebih lanjut, bukan sebagai kewajiban baru yang sudah efektif berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026.
Kepastian mengenai waktu pemberlakuan, persyaratan pendirian kantor, serta mekanisme pelaksanaannya masih menunggu ketentuan resmi berikutnya dari Kemenkeu.
2. Kemenkeu Mendorong Konsultan Pajak Mendirikan Kantor
Sejalan dengan rencana tersebut, Arie menyarankan konsultan pajak untuk mulai mendirikan KKP. Langkah ini diharapkan dapat membantu para praktisi mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan yang direncanakan pemerintah.
Direktorat PPPK juga menyampaikan rencana untuk membantu memasarkan jasa KKP yang telah memperoleh izin resmi. Upaya tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha jasa konsultasi pajak yang memenuhi ketentuan perizinan.
Arie menjelaskan bahwa kantor konsultan pajak memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan periklanan. Dalam konteks tersebut, pemerintah melalui regulator dapat mengambil peran untuk memperkenalkan KKP berizin kepada masyarakat.
Rencana pemasaran oleh regulator ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali penyedia jasa konsultasi pajak yang memiliki izin serta memperluas akses terhadap layanan profesional yang sesuai dengan ketentuan.
Meski begitu, pelaksanaan program pemasaran tersebut tetap perlu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk promosi, mekanisme pemilihan kantor yang akan diperkenalkan, serta waktu pelaksanaannya.
3. KKP Merupakan Badan Usaha Berizin
Kantor Konsultan Pajak merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasa kepada publik.
Keberadaan KKP menjadi penting dalam rencana penataan profesi karena kantor tersebut berfungsi sebagai wadah resmi penyelenggaraan jasa konsultasi perpajakan.
Melalui kantor yang berizin, penyelenggaraan jasa diharapkan dapat memiliki struktur usaha dan administrasi yang lebih jelas. Masyarakat juga dapat memiliki acuan untuk mengenali penyedia jasa konsultan pajak yang memenuhi persyaratan perizinan.
Namun, perlu dibedakan antara izin sebagai konsultan pajak dan izin bagi kantor konsultan pajak. Keduanya berkaitan dengan aspek yang berbeda, sehingga persyaratan bagi konsultan maupun badan usaha tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
Bagi konsultan pajak yang selama ini menjalankan praktik secara mandiri, rencana kebijakan tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi bentuk usaha, kebutuhan administrasi, dan kesiapan operasional apabila kewajiban melalui KKP nantinya ditetapkan.
4. Kewajiban Melalui Kantor Sudah Diterapkan pada Profesi Lain
Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat PPPK Kemenkeu, Ririn Septiani, menjelaskan bahwa kewajiban memberikan jasa melalui kantor bukanlah konsep baru dalam pengaturan profesi di Indonesia.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik mengatur kewajiban akuntan publik untuk memberikan jasanya melalui Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (2).
KAP dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ririn, pola serupa juga dikenal dalam profesi lain, seperti aktuaris dan penilai. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan jasa profesional melalui kantor dapat menjadi salah satu pendekatan untuk menata praktik profesi dan memperjelas wadah pemberian layanan kepada masyarakat.
Dalam konteks konsultan pajak, pemerintah tengah mengembangkan arah kebijakan yang serupa. Namun, penerapan kewajiban tersebut tetap memerlukan dasar hukum dan ketentuan teknis yang secara khusus mengatur profesi konsultan pajak.
5. Dampak Potensial bagi Konsultan Pajak
Apabila kewajiban memberikan jasa melalui KKP ditetapkan secara resmi, kebijakan tersebut berpotensi membawa sejumlah konsekuensi bagi konsultan pajak.
Pertama, konsultan pajak perlu mempersiapkan struktur usaha dan administrasi yang sesuai dengan ketentuan. Praktisi yang belum memiliki kantor perlu mempelajari persyaratan pendirian dan perizinan KKP sebelum ketentuan baru diberlakukan.
Kedua, biaya operasional berpotensi menjadi pertimbangan yang lebih penting, terutama bagi konsultan pajak yang selama ini menjalankan praktik secara individual. Kebutuhan tempat usaha, administrasi, serta pengelolaan kegiatan profesional perlu diperhitungkan sesuai dengan skala praktik masing-masing.
Ketiga, kebijakan ini berpotensi memperjelas identitas dan wadah penyelenggaraan jasa konsultasi pajak. Keberadaan kantor berizin dapat membantu masyarakat mengidentifikasi penyedia jasa, meskipun kualitas layanan tetap bergantung pada kompetensi, integritas, dan kepatuhan konsultan yang bersangkutan.
Keempat, rencana dukungan pemasaran dari Direktorat PPPK berpotensi memberikan manfaat bagi KKP berizin. Jika dilaksanakan, program tersebut dapat membantu meningkatkan visibilitas kantor konsultan pajak kepada calon pengguna jasa.
Meski demikian, dampak tersebut masih bersifat potensial. Besarnya pengaruh kebijakan terhadap biaya usaha, persaingan, dan akses masyarakat terhadap jasa konsultasi pajak akan bergantung pada desain aturan serta mekanisme implementasinya.
6. Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Aturan Diberlakukan
Selama pemerintah masih berada dalam masa transisi, konsultan pajak perlu memperhatikan perkembangan regulasi secara berkala. Ada beberapa hal yang perlu menunggu kepastian melalui aturan resmi.
Pertama, jadwal pemberlakuan kewajiban memberikan jasa melalui KKP. Kedua, persyaratan dan prosedur pendirian kantor, termasuk kemungkinan ketentuan khusus bagi konsultan yang telah menjalankan praktik. Ketiga, pengaturan terhadap konsultan pajak yang bekerja dalam suatu kantor atau menjalankan praktik secara mandiri. Keempat, mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukum apabila ketentuan baru nantinya tidak dipenuhi.
Selain itu, rencana promosi KKP berizin oleh Direktorat PPPK juga memerlukan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dan kriteria kantor yang dapat mengikuti program tersebut.
Sebelum terdapat ketentuan resmi yang mengatur aspek-aspek tersebut, konsultan pajak sebaiknya tidak menganggap bahwa seluruh persyaratan dan jadwal implementasi telah ditetapkan.
