Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, mengingatkan wajib pajak bahwa pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akibat perubahan kegiatan usaha atau kegiatan wajib pajak kini dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akibat perubahan kegiatan usaha atau kegiatan wajib pajak juga diatur dalam Pasal 119 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025. “Permohonan dapat diajukan secara daring melalui Coretax DJP atau secara langsung/melalui pos atau melalui perusahaan pengiriman atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar,” tulis Kring Pajak di media sosial pada Kamis (24 Juli 2025). Kring Pajak juga menjelaskan langkah-langkah pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui Coretax DJP. Pertama, akses coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK/NPWP), kata sandi, dan kode captcha. Kemudian, klik Masuk. Pada menu utama Coretax DGT, klik menu Layanan Wajib Pajak dan pilih Layanan Administrasi. Kemudian, klik Buat Permintaan Layanan Administrasi. Anda akan melihat daftar jenis layanan wajib pajak yang dapat dipilih. Kemudian, gulir ke bawah daftar jenis layanan wajib pajak. Pilih layanan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 AS.18. Anda kemudian akan melihat dua menu layanan administratif: LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan LA.18-02 Respons Wajib Pajak terhadap Notifikasi Dinamis Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak dapat mengeklik sub-layanan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 LA.18-01, lalu mengisi dokumen dan data yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran. “Apabila wajib pajak ingin mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), format dan petunjuk pengisian permohonan dapat dilihat pada lampiran surat K PER-11/PJ/2025,” jelas KPP.
Prosedur Pembuatan SKJLN Terkait Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP
Pasal 1 angka 42 PER-8/2025 menjelaskan bahwa surat keterangan pemanfaatan Barang Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang biasa disebut Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN), adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pasal 131 ayat (1) PER-8/2025 juga menjelaskan bahwa surat keterangan pemanfaatan JKP merupakan persyaratan utama yang wajib dipenuhi wajib pajak sebelum mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) untuk keperluan pemanfaatan JKP dari luar negeri. Dengan SKJLN, impor barang semata-mata untuk keperluan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean dibebaskan dari PPN. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk setiap kegiatan impor BKP dengan syarat: telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila permohonan diajukan secara elektronik dan memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan pemanfaatan JKP secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan. Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan secara non-elektronik dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP), Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keterangan pemanfaatan JKP paling lama satu hari kerja. Apabila permohonan diajukan melalui pos, jasa titipan, atau kurir ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, batas waktu penerbitan surat keterangan pemanfaatan JKP paling lama lima hari kerja sejak bukti penerimaan surat permohonan diterbitkan.
NIK Isteri berstatus Deregistered di Sistem Coretax, Saat NPWP Telah Digabung Dengan Suami
Saat membuat surat keterangan potong pajak (bupot) untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 melalui sistem Coretax setelah menggabungkan NPWP suami saya dengan miliknya, ketika mencoba menggunakan NIK istri saya, sistem Coretax menampilkan status tidak terdaftar, sehingga tidak dapat diproses. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-7/PJ/2025, perempuan yang telah menikah dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun ingin menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami, wajib mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif. Ketika NPWP perempuan yang telah menikah menjadi nonaktif, Nomor Induk Keluarga (NIK) tetap aktif dan digunakan untuk mengisi SPT. Selanjutnya, perempuan yang telah menikah tersebut wajib ditambahkan sebagai tanggungan dalam data satuan keluarga (DUK) suaminya. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2020. Dalam PER-4/PJ/2020, perempuan yang telah menikah diwajibkan untuk membatalkan NPWP jika ingin menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami. Selanjutnya, ketentuan pengisian SPT PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Sesuai dengan PER-11/PJ/2025, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam negeri. Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang. Selain itu, pemotong pajak wajib membuat Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21, menyampaikan SPT PPh Pasal 21 kepada pemotong pajak, dan melaporkan SPT PPh Pasal 21 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan SPT PPh Pasal 21. Untuk membuat SPT PPh Pasal 21, penerima penghasilan wajib memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP/NIK) kepada pemotong pajak. NPWP/NIK ini akan digunakan oleh pemotong pajak untuk membuat SPT PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan. Ketentuan ini juga berlaku bagi perempuan yang telah menikah dan menggabungkan NPWP dengan NPWP suami. Perempuan yang telah menikah dan menggabungkan NPWP dengan NPWP suami tetap wajib membuat SPT PPh Pasal 21 dengan menggunakan NPWP/NIK pribadi, bukan NPWP suami. Dalam kasus Anda, SPT PPh Pasal 21 Anda terdaftar dengan benar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Namun, rabat gagal dibuat dengan informasi yang telah dihapus. Hal ini mungkin karena NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda telah dihapus. Untuk mengatasi masalah ini, Kalisa dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali status NPWP yang telah dihapus dengan mengirimkan tiket ke Meja Layanan TI (Melati). Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dengan menghubungi Kring Pajak (Pusat Panggilan Pajak) di 1500200. Selanjutnya, untuk memudahkan proses pengajuan tiket Melati, Ibu Kalisa dapat menyiapkan informasi berikut: 1. NIK/NPWP; 2. Nama Wajib Pajak; 3. Keterangan kesalahan yang jelas; 4. Notifikasi kesalahan yang muncul; 5. Tangkapan layar yang menunjukkan kesalahan tersebut. 6. Upaya apa yang telah dilakukan. Setelah reaktivasi, status NIK istri di sistem Coretax akan berubah menjadi ‘tidak aktif (SPDN)’. Status ini berarti ia tidak aktif sebagai wajib pajak dan tidak diwajibkan menyampaikan SPT terpisah. Dengan status ini, bukti pemotongan pajak penghasilan dapat dibuat. Jika rekapitulasi telah dibuat, pemotong pajak dapat melakukan koreksi menggunakan NIK yang telah direaktivasi.
