PMK 37/2025 menetapkan bahwa faktur penjualan barang dan jasa melalui marketplace yang tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) tetap dianggap sebagai bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Meskipun penjualan yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 karena memenuhi kriteria dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025, dokumen faktur terkait penjualan tersebut tetap dianggap sebagai bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. “Dokumen faktur untuk transaksi yang tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tetap dianggap sebagai bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22,” bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK 37/2025, dikutip Rabu (16 Juli 2025). Penjualan yang dikecualikan dari PPh Pasal 22 oleh penyelenggara pasar modal berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025 meliputi: 1. penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran usaha sampai dengan Rp500.000.000.000 pada tahun pajak berjalan dan yang telah menyampaikan surat pernyataan; 2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang menyediakan jasa transportasi; 3. penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh; 4. penjualan pulsa dan kartu perdana; 5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruhnya bukan emas, batu mulia, dan/atau batu lain yang sejenis, oleh produsen perhiasan emas, pedagang perhiasan emas, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau 6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Nantinya, informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut, yang dianggap sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22, wajib disampaikan oleh penyedia marketplace kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 37/2025. “Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPh Terpadu,” bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025. Sebagai informasi, PMK 37/2025 mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima oleh pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen faktur. Penyedia marketplace, yang bertindak sebagai pihak ketiga, akan ditunjuk dan diwajibkan untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 jika menggunakan rekening escrow untuk menyimpan penghasilan dan memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut: 1. memiliki nilai transaksi dengan pengguna layanan media elektronik yang digunakan untuk bertransaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan; dan/atau 2. memiliki volume atau jumlah pengguna yang melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan. Nilai transaksi dan batasan jumlah pengguna akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana didelegasikan oleh Menteri Keuangan. Setelah nilai transaksi dan batasan lalu lintas ditetapkan melalui peraturan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjuk penyedia pasar yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Yang Dikecualikan dari Pemungutan Pajak oleh E-Commerce
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen. Namun, tidak semua transaksi dikenakan pajak; penjualan pulsa, emas, dan jasa ekspedisi tertentu dikecualikan dari ketentuan ini. Pasal 10 peraturan tersebut menjelaskan bahwa penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan pajak oleh e-commerce, dengan syarat telah menyampaikan pernyataan tertulis sesuai dengan Pasal 6 PMK ini. Lebih spesifik lagi, PMK 37/2025 juga menyatakan bahwa mitra pengemudi ekspedisi, penjual pulsa dan kartu perdana, serta pelaku usaha emas dan perhiasan juga termasuk dalam daftar pengecualian. Artinya, perusahaan e-commerce tidak diwajibkan memungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini, sepanjang persyaratan formalnya terpenuhi. Yang dikecualikan antara lain transaksi emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan non-emas yang dilakukan oleh produsen dan pedagang emas, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui platform digital. Namun, penghasilan dari transaksi yang dikecualikan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dipenuhi sesuai dengan mekanisme perpajakan yang berlaku. “Penghasilan yang tidak dipungut tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK tersebut. Artinya, meskipun pajak tidak dipungut secara langsung oleh e-commerce, wajib pajak tetap wajib menyetor dan melaporkannya secara mandiri, atau melalui mekanisme pemotongan oleh pemotong pajak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. PMK 37/2025 disusun sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi administrasi perpajakan di era digital. Penunjukan penyedia layanan e-commerce sebagai pemungut pajak bertujuan untuk menyederhanakan proses pemungutan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha daring. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan untuk memperjelas mekanisme pemungutan pajak dan memastikan asas keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di sektor e-commerce.
Penjual Perlu Persiapkan 3 Hal Ini, Jika Melakukan Penjualan di Shopee atau Tokopedia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) memberikan kerangka hukum bagi pemerintah untuk mengenakan pajak kepada pedagang yang berjualan di marketplace seperti Shopee atau Tokopedia. Rosmauli (Ros), Direktur Hubungan Masyarakat, Pelayanan, dan Penyuluhan (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan kepada Pajak.com bahwa para penjual daring harus segera mempersiapkan tiga hal agar sesuai dengan kebijakan ini, yang diperkirakan akan berlaku dalam satu hingga dua bulan ke depan. Sebelumnya, Ros menegaskan bahwa tidak semua pedagang dikenakan pajak oleh marketplace. Hanya pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Pedagang dengan penghasilan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pajak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Tidak ada pajak baru yang dipungut pemerintah dari berlakunya PMK-37/2025. Kita ingin memudahkan merchant [penjual 0n-line] dalam hal administrasinya,” ungkap Ros dalam pesan singkat, (16/7/25). Penjual Perlu Segera Persiapkan 3 Hal Ini Ros mengimbau para penjual untuk mempersiapkan setidaknya tiga hal sebelum marketplace mulai memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (0,5 persen) sesuai PMK-37/2025. Pertama, penjual perlu memastikan data pajak mereka di marketplace lengkap dan akurat, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif, dan alamat korespondensi. Kedua, penjual harus mulai menghitung total omzet mereka. Ketiga, jika omzet penjual di bawah Rp500 juta per tahun, mereka harus segera menyiapkan surat pernyataan yang menyatakan “Pedagang Dalam Negeri memiliki Omzet Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00.” Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PMK-37/2025. “Surat ini bertujuan agar merchant tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace. Sebagai pengawasannya, surat pernyataan itu akan dilakukan melalui pencocokan data dan informasi yang diterima DJP dari pihak lain, dalam hal ini marketplace,” tegas Ros. Ia mengutip bahwa Pasal 6 ayat (9) PMK-37/2025 berbunyi “Pedagang dalam negeri bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan”. “Artinya, merchant yang tidak menyampaikan informasi dengan benar atau mengaku belum mencapai omzet Rp500.000.000, akan diimbau terlebih dahulu untuk menghitung omzetnya dengan benar. Hal ini sesuai dengan isi dari format surat pernyataan yang akan disampaikan penjual merchant kepada pihak lain [marketplace] sebagaimana telah tercantum dalam lampiran PMK-37/2025,” jelas Ros.
