Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang akan berdampak signifikan terhadap Indonesia. Dalam surat yang dikirim langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Trump mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, semua produk Indonesia yang masuk ke AS akan dikenakan tarif sebesar 32 persen. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memperbaiki defisit perdagangan AS yang selama ini dinilai tidak seimbang. Dalam suratnya, Trump menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari tarif, nontarif, dan hambatan perdagangan Indonesia yang dinilai tidak timbal balik. Ia menegaskan bahwa tarif 32 persen tersebut bahkan di bawah tarif ideal untuk menutup kesenjangan perdagangan. “Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap semua produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral lainnya. Barang yang diangkut dengan tujuan menghindari tarif yang lebih tinggi akan tetap dikenakan tarif yang lebih tinggi,” tulis Trump. Namun, Trump menawarkan pengecualian tarif jika perusahaan Indonesia memutuskan untuk memproduksi langsung di AS. Pemerintah AS dilaporkan siap melonggarkan persyaratan perizinan usaha hanya dalam beberapa minggu sebagai insentif investasi langsung. Trump juga menyatakan bahwa jika Indonesia menaikkan tarifnya sebagai tanggapan, setiap kenaikan akan langsung ditambahkan ke angka 32 persen. Ia memperingatkan bahwa defisit perdagangan yang sedang berlangsung dianggap sebagai ancaman tidak hanya bagi perekonomian tetapi juga bagi keamanan nasional AS. “Harap dipahami bahwa tarif ini diperlukan untuk memperbaiki kebijakan tarif dan nontarif serta hambatan perdagangan dari Indonesia selama bertahun-tahun yang telah menciptakan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan dengan Amerika Serikat,” jelas Trump. Namun, Trump tetap terbuka untuk negosiasi. Ia menyatakan bahwa tarif dapat disesuaikan, baik diturunkan atau dinaikkan, tergantung pada sikap Indonesia di masa mendatang, terutama jika pasar domestik dibuka lebih luas untuk produk dan perusahaan AS yang telah dibatasi. “Tarif ini dapat disesuaikan, baik dinaikkan atau diturunkan, tergantung pada hubungan kita dengan negara Anda,” pungkas Trump. Selain Indonesia, ada 13 negara lain yang masuk dalam daftar penerima surat dan kenaikan tarif. Jepang dan Korea Selatan, dua sekutu dekat AS, sudah dikenai tarif sebesar 25 persen. Thailand dikenai tarif sebesar 36 persen, Malaysia 25 persen, dan Afrika Selatan 30 persen. Negara ASEAN lainnya yang terkena dampak termasuk Kamboja sebesar 36 persen, Laos dan Myanmar masing-masing sebesar 40 persen. Bangladesh dan Serbia dikenai tarif sebesar 35 persen, Kazakhstan dan Tunisia sebesar 25 persen, dan Bosnia dan Herzegovina sebesar 30 persen.
Ketentuan Pemotongan PPh Final UMKM
Berdasarkan ketentuan perpajakan, UMKM dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dapat menerapkan tarif PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan yang diperolehnya. Umumnya, UMKM membayar sendiri PPh final. Namun, ketentuan tersebut memperjelas dan mengatur bahwa wajib pajak yang bertindak sebagai pemotong pajak tetap harus memotong PPh final jika bertransaksi dengan UMKM yang menggunakan PPh final. Merujuk Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) tentang PPh Final bagi UMKM dilunasi dengan cara: disetor sendiri oleh wajib pajak; atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan. Pemotong pajak yang bertindak sebagai pembeli atau pengguna jasa dikenakan potongan PPh sebesar 0,5%. Agar dapat dipotong sebesar 0,5%, UMKM harus menyerahkan surat keterangan kepada pemotong pajak. Surat keterangan tersebut merupakan surat yang menyatakan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Dalam pelaksanaan pemotongan PPh Final atas UMKM, pihak pemotong pajak wajib menerbitkan bukti pemotongan dan menyampaikannya kepada wajib pajak yang dipotong. Sejalan dengan mekanisme PPh Potput lainnya, pemotongan PPh Final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha wajib pajak UMKM menggunakan BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi) yang dibuat melalui e-Bupot Unifikasi pada aplikasi Coretax. BPPU dibuat dengan kode objek pajak yang digunakan adalah 28-423-03. Atas pajak yang telah dipotong, sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pemotong wajib melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir bersamaan dengan PPh Terpadu lainnya. Setelah itu, pemotongan tersebut wajib dilaporkan pula pada SPT Masa PPh Terpadu. SPT Masa PPh Terpadu wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pembelian Barang Dengan Cashback, Apakah Perlu Menerbitkan Faktur Pajak?
Cashback berupa uang atas pembelian barang tidak dikenakan PPN sehingga tidak perlu menerbitkan faktur pajak. Ttidak ada kewajiban penerbitan faktur pajak atas penyerahan cashback, baik dari pihak pembeli maupun penjual. Apabila cashback ini diberikan dalam bentuk hadiah berupa uang dan/atau pengurangan kewajiban oleh penjual kepada pembeli, maka tidak dikenakan PPN dan penjual tidak perlu menerbitkan faktur pajak. Pendapatan cashback dikenakan Pajak Penghasilan jika cashback yang diberikan kepada pembeli memenuhi persyaratan tertentu, sehingga dikategorikan sebagai penghargaan. Persyaratan ini mencakup pemenuhan persyaratan tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, atau penerimaan kompensasi sehubungan dengan transaksi penjualan. Jika demikian (persyaratan tertentu terpenuhi), pendapatan cashback dianggap sebagai penghargaan dan dikenakan Pajak Penghasilan. Jika penerima penghargaan adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, syarat-syarat tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli adalah keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan timbulnya ganti rugi dari penjual kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli tersebut berdasarkan perjanjian tertulis dan/atau tidak tertulis. Syarat-syarat tersebut antara lain memenuhi persyaratan tertentu; menyediakan tempat dan/atau perlengkapan tertentu; atau memperoleh ganti rugi sehubungan dengan transaksi jual beli tersebut.
