Pedagang eceran merupakan pelaku usaha yang dalam kegiatan usahanya menyalurkan barang/jasa kepada konsumen akhir. Konsumen akhir yang dimaksud adalah pembeli yang secara langsung mengonsumsi/memanfaatkan barang/jasa tersebut. Selain itu, konsumen dianggap sebagai konsumen akhir apabila tidak memanfaatkan barang tersebut untuk kegiatan usahanya. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), ditegaskan bahwa pedagang eceran tidak ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Setiap KLU dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran, sepanjang memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya. PKP dengan ciri pedagang eceran dapat membuat faktur pajak yang berbeda dengan ketentuan faktur pajak pada umumnya. PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli dan nama serta tanda tangan penjual. Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PER 11/2025, faktur pajak pedagang eceran atau yang juga dikenal dengan ‘faktur pajak digunggung’ paling sedikit memuat informasi tentang: nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP; jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN/PPnBM yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Faktur pajak yang diterbitkan oleh pengecer dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Jika terjadi kekeliruan, penggantian atau pembetulan faktur pajak dilakukan sesuai dengan kebiasaan usaha pedagang eceran. Terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak boleh menggunakan faktur pajak pedagang eceran. Jenis BKP dan JKP tersebut adalah sebagai berikut: angkutan darat berupa kendaraan bermotor; angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht, angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; tanah dan/atau bangunan; senjata api dan/atau peluru senjata api; jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor; jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht; jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.
DJP Luncurkan Aplikasi Genta Untuk Mengunduh Data Faktur Pajak dan Bukti Potong
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi bernama Generate Data Coretax (Genta). Melalui aplikasi Genta, wajib pajak dapat meminta data dari hasil pemrosesan aplikasi sistem administrasi coretax. Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan terdaftar sebagai pengguna DJP Online. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah mengajukan permintaan data. Pengajuan permohonan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen pajak dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan. Aplikasi Genta dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam meminta dan mengunduh data faktur pajak serta bukti potong PPh Pasal 21/26. Secara rinci, dokumen pajak yang dapat diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain faktur pajak keluaran pengembalian, faktur pajak masukan pengembalian, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, bukti potong PPh Pasal 21, dan bukti potong PPh Pasal 26. Kemudian, aplikasi Genta juga dapat membantu mengunduh data dokumen bukti potong bulanan, bukti potong formulir 1721 A1, dan bukti potong formulir 1721-A2.
Sepakati Perluas Peluang Kerja Sama Pertukaran Data Dirjen Pajak dan Dubes Tiongkok
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menggelar pertemuan dengan Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok/RRT (Tiongkok) Wang Lutong, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, keduanya sepakat untuk memperluas peluang kerja sama pertukaran data guna mengoptimalkan penerimaan pajak. Bimo menyampaikan, pertemuan ini menjadi langkah penting DJP untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan Tiongkok—sebagai salah satu mitra penting Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan jumlah investor Tiongkok di Indonesia yang terus meningkat. Mengutip data Kementerian Penanaman Modal dan Badan Koordinasi Hilir Penanaman Modal (BKPM), Tiongkok menempati peringkat kedua sebagai negara dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia sebesar 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada 2024. “Saya harapkan mereka adalah Wajib Pajak yang patuh. Kepatuhan Wajib Pajak dari Tiongkok diharapkan dapat mengarahkan kepatuhan perpajakan dari Wajib Pajak lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia mengungkapkan, saat ini DJP tengah menjalankan Program Reformasi Perpajakan Jilid III untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satunya dengan menerapkan Coretax. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan agar lebih efektif dan efisien, baik bagi Wajib Pajak maupun pegawai DJP. “DJP ingin memperluas kapasitas, termasuk memperluas basis pajak yang akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak. DJP menerima banyak data dan berharap data tersebut dapat bermanfaat bagi kepentingan penerimaan pajak,” kata Bimo. Wang Lutong menyampaikan hal senada. Ia mengapresiasi sambutan hangat dari seluruh jajaran DJP, dan berharap dapat kembali menggelar pertemuan di forum lain. Pertemuan yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat mempererat komunikasi dan meningkatkan kerja sama antara Tiongkok dan DJP. Wang Lutong berpandangan bahwa Indonesia menghadapi banyak tantangan dalam menghimpun penerimaan pajak, seperti demografi yang luas dan jumlah penduduk yang besar. Tantangan tersebut sejatinya serupa dengan yang dihadapi Tiongkok. Oleh karena itu, Wang Lutong sepakat untuk meningkatkan peluang yang lebih besar dalam hal pertukaran data antara Tiongkok dan DJP. Secara singkat, Indonesia melakukan pertukaran data dengan negara/yurisdiksi mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Direktorat Perpajakan Internasional DJP menjelaskan bahwa tujuan AEoI adalah untuk meningkatkan transparansi perpajakan dan memerangi penghindaran pajak. Indonesia menerapkan AEoI setelah pemerintah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on Automatic Exchange of Financial Account Information pada 3 Juni 2015. Setelah itu, diterbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2017 s.t.d.t.d PMK Nomor 19 Tahun 2018. Payung hukum tersebut memungkinkan Indonesia dan otoritas pajak negara peserta untuk melakukan pertukaran informasi keuangan Wajib Pajak secara berkala dan sistematis. Informasi yang dipertukarkan terkait dengan jenis penghasilan, meliputi dividen, bunga, royalti, gaji, dan dana pensiun; serta informasi lainnya seperti perubahan tempat tinggal, kepemilikan properti tidak bergerak, dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
