Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak (DJP)

Kantor Pajak (KPP) mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan secara online yang menggunakan nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tipe penipuan ini mencakup phising, pharming, sniffing, money mule, dan rekayasa sosial. Dalam berbagai situasi, pelaku mengambil keuntungan dari pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Coretax DJP guna melaksanakan tindakan yang tidak etis. Strategi penipuan digital terus mengalami perubahan, termasuk phising, pharming, sniffing, money mule, dan teknik rekayasa sosial. Phising dilakukan melalui surat elektronik, SMS, atau telepon palsu yang mirip dengan komunikasi dari lembaga resmi untuk mengumpulkan informasi pribadi. Pharming membawa korban ke situs yang tidak benar untuk mencuri data atau menginstal perangkat lunak berbahaya. Sniffing memungkinkan penyerang untuk mengakses informasi dari perangkat korban. Money mule melibatkan korban dalam mentransfer uang secara ilegal. Sementara itu, rekayasa sosial memakai manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi pribadi. Tanda-tanda penipuan ini meliputi penggunaan bahasa yang menarik atau menakutkan, tawaran imbalan yang tidak nyata, permintaan data pribadi, serta keberadaan situs web atau email yang tidak sah. Untuk mencegah penipuan, sangat penting untuk tidak mengunduh lampiran yang mencurigakan, memeriksa keaslian situs web atau email, serta selalu menggunakan perangkat lunak keamanan yang terbaru. Selain itu, penting untuk melaporkan aktivitas penipuan kepada pihak berwenang guna melindungi orang lain. Masyarakat diingatkan untuk tidak menanggapi permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur standar operasional perpajakan, seperti telepon atau pesan WhatsApp dari orang yang mengklaim sebagai petugas DJP, permintaan untuk mengunduh aplikasi yang tidak benar, serta permintaan untuk melakukan pembayaran. Sumber: https://ambon.antaranews.com/berita/249710/waspadai-penipuan-mengatasnamakan-dirjen-pajak-ini-modusnya

Penipuan Sistem Coretax Pajak Bermunculan

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewanti-wanti modus penipuan yang mengatasnamakan sistem coretax. “Sudah banyak penipuan mengatasnamakan coretax DJP,” jelas video unggahan bersama di Instagram @ditjenpajakri dan @pajaksumselbabel, Kamis (16/1). “DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dengan format APK,” tegas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. DJP mengatakan setiap perubahan atau pembaruan data wajib pajak bisa dilakukan secara mandiri. Aksesnya langsung melalui sistem inti administrasi perpajakan alias coretax DJP. Oleh karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu mewanti-wanti modus penipuan yang beredar di masyarakat. Para wajib pajak diminta untuk tetap berhati-hati. “Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” tutup video peringatan tersebut. Coretax merupakan sistem pajak canggih milik DJP Kemenkeu. Sistem inti administrasi perpajakan ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Wajib pajak sudah bisa mengakses coretax per 1 Januari 2025 melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp. Sumber: https://mandalika.pikiran-rakyat.com/data/pr-2778983138/penipuan-sistem-coretax-pajak-bermunculan?page=all

Problematika Coretax

Sebelumnya, pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia memang sudah menjadi tantangan besar, terutama bagi perusahaan yang harus mengoperasikan empat platform berbeda. Proses tersebut melibatkan Web Efaktur, Aplikasi Efaktur, Web DJP, dan Web e-Nofa, yang semuanya memiliki fungsi masing-masing. Melihat kerumitan ini, DJP memutuskan untuk menyederhanakan proses dengan meluncurkan Coretax. Sistem ini diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu platform yang lebih efisien. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Adapun sejak awal penggunaan Coretax, sistem ini sudah menimbulkan kendala, seperti pembuatan akun tidak berjalan lancar, sementara website Coretax kerap kali error dan lambat. Salah satu keluhan utama pengguna adalah bahwa Coretax tidak mengakui data yang sudah diinput bertahun-tahun di sistem lama. Pengguna harus kembali mengisi seluruh informasi dari awal. Bahkan, Coretax memperkenalkan sejumlah kolom baru seperti NIK Notaris yang tidak pernah ada sebelumnya dan membingungkan pengguna. Masalah terbesar dari Coretax adalah ketidaksiapan sistem itu sendiri. Sejak diluncurkan, platform ini sering mengalami error, kerusakan, atau downtime. Hal ini membuat para pengguna frustasi karena kewajiban mereka untuk melapor dan membayar pajak tetap berjalan, sementara sistem tidak mendukung. Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/problematika-coretax–sistem-baru-pelaporan-pajak-yang-tambah-rumit-lt6789cc8378d57/

Terbitnya Aturan Terbaru Terkait PPN 12%

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 pada tanggal 1 Januari 2025. Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka menginformasikan mengenai penerapan tarif PPN 12% untuk Barang Yang Tergolong Mewah dan penggunaan DPP nilai lain untuk selain Barang Yang Tergolong Mewah. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.  

Ciri-Ciri Dari CV Atau Persekutuan Komanditer

Berikut ciri-ciri CV atau persekutuan komanditer, yaitu: Memiliki pendiri dua orang atau lebih. Terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif adalah pihak yang berperan menjalankan perusaaan. Sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modal. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah. Diakui secara legal. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Jenis-Jenis Dari CV Atau Persekutuan Komanditer

Berikut jenis-jenis dari CV atau persekutuan komanditer, yaitu: Persekutuan Komanditer (CV), Murni CV (persekutuan komanditer) murni adalah jenis CV yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer (pasif). Persekutuan Komanditer (CV), Campuran CV (persekutuan komanditer) campuran adalah jenis CV yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma adalah sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer (pasif). Persekutuan Komanditer (CV), Bersaham CV (Persekutuan komanditer) bersaham adalah jenis CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan, dimana baik sekutu komplementer (aktif) maupun sekutu komanditer (pasif) mengambil satu saham atau lebih. Saham tersebut dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam CV (persekutuan komanditer) tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

CV adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan mempercayakan modal  kepada mereka. Hal ini dilakukan untuk mengelola perusahaan dan mendapatkan kepercayaan untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda. CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Manfaat Akta Pendirian Bagi Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah suatu dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris sebagai bukti sah di dirikannya suatu badan usaha baru. Akta pendirian perusahaan memuat nama perseroan, modal, nama pemilik, maksud dan tujuan kegiatan usaha, susunan organisasi perseroan, dan lain-lain. Berikut Manfaat Akta Pendirian Bagi Perusahaan, yaitu: Memberikan bukti legalitas perseroan dari segi hukum. Pembuktian legalitas dari segi hukum memudahkan perusahaan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Segala kegiatan usaha dapat difasilitasi dengan bukti-bukti yang sah dan diperbolehkan oleh hukum yang berlaku. Dokumentasi pendukung penanganan perizinan lainnya. Dengan diperolehnya Akta Pendirian Perusahaan berarti akan membantu memperlancar pengurusan izin-izin lain yang diperlukan dalam operasional usaha. Contohnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan  Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, pelaku ekonomi juga dapat lebih mudah  mengurus berbagai perizinan terkait impor dan ekspor untuk pengembangan usaha. Bukti Kepemilikan Badan Usaha Berbadan Hukum Gunakan Akta Pendirian Perusahaan untuk membuktikan bahwa Anda adalah pemilik yang sah. Oleh karena itu, ketika terjadi transaksi seperti penjualan saham atau merger perusahaan, kita tidak boleh sembarangan melakukannya tanpa persetujuan nasabah. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen legalitas penting yang harus ada saat awal membangun usaha, baik itu usaha skala besar maupun kecil. Akta pendirian dibuat di hadapan notaris, berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan pada pihak untuk mendirikan perusahaan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan perusahaan. Dalam sebuah Akta Pendirian terdapat beberapa informasi mengenai badan usaha tersebut. Informasi tersebut biasanya mencakup: Nama perusahaan, firma, maupun persekutuan komanditer (CV). Nama pemilik modal dan besar modal dasar. Struktur kepengurusan perusahaan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pemberlakuan NIB Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK (Usaha Mikro dan Kecil), berlaku juga sebagai: Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau Pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Selamat datang! Ada yang bisa kami bantu? :)