GMT Berlaku, Pemerintah Masih Punya 3 Opsi Insentif Pajak untuk Menarik Investasi

Penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau pajak minimum global dengan tarif minimum 15% tidak serta-merta membuat pemerintah Indonesia harus menghentikan pemberian insentif perpajakan. Pemerintah masih memiliki ruang untuk memberikan fasilitas pajak, tetapi perlu menyesuaikan skema dan sasaran penerimanya agar tetap sejalan dengan ketentuan internasional.

Kasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Randi Milza, menyampaikan bahwa terdapat tiga alternatif kebijakan insentif yang dapat diterapkan pemerintah di tengah berlakunya GMT. Hal tersebut disampaikan dalam Tax Outlook Seminar, Rabu (4/11/2026).

Menurut Randi, ketiga alternatif tersebut meliputi mempertahankan insentif PPh secara selektif, menyesuaikan insentif dengan ketentuan GMT, serta memberikan insentif dalam bentuk selain PPh.

1. Mempertahankan Insentif PPh secara Selektif

Alternatif pertama adalah mempertahankan insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah berlaku, tetapi dengan mengubah sasaran dan mekanisme pemberiannya.

Pemerintah dapat memprioritaskan pemberian insentif kepada wajib pajak yang tidak termasuk dalam cakupan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), yaitu perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal EUR750 juta.

Selain itu, terdapat empat strategi yang dapat dipertimbangkan:

Menyasar wajib pajak di luar cakupan GMT, khususnya perusahaan yang tidak memenuhi ambang batas pendapatan konsolidasi EUR750 juta.
Menerapkan skema stop/go, yaitu mengevaluasi dan menyesuaikan pemberian insentif apabila menyebabkan Effective Tax Rate (ETR) turun di bawah 15%.
Memprioritaskan entitas yang memenuhi de minimis safe harbour, yakni dengan pendapatan rata-rata yurisdiksi kurang dari EUR10 juta dan laba sebelum pajak rata-rata kurang dari EUR1 juta.
Berfokus pada Substance-Based Income Exclusion (SBIE), yaitu pengecualian sebagian penghasilan berdasarkan biaya tenaga kerja dan kepemilikan aset berwujud yang memenuhi ketentuan.
Melalui strategi ini, pemerintah tetap dapat memberikan insentif PPh secara lebih terarah dengan mempertimbangkan cakupan GMT dan manfaat ekonomi yang diperoleh.
2. Menyesuaikan Insentif agar Sesuai dengan Ketentuan GMT

Alternatif kedua adalah merancang insentif perpajakan yang sesuai dengan ketentuan GMT agar tidak menggerus tarif pajak efektif minimum 15%.

Salah satu caranya adalah mengembangkan dua jenis insentif, yaitu:

Expenditure-based tax incentive, yakni insentif berdasarkan pengeluaran perusahaan, seperti biaya penelitian dan pengembangan (R&D), pelatihan tenaga kerja, serta investasi teknologi.
Production-based tax incentive, yakni insentif yang diberikan berdasarkan aktivitas atau hasil produksi perusahaan untuk mendorong peningkatan kapasitas dan produktivitas industri.

Kedua skema tersebut dapat dirancang agar memenuhi kriteria Qualified Tax Incentive (QTI). QTI merupakan insentif pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sehingga dapat diperhitungkan sebagai penambah komponen covered taxes dalam penghitungan GloBE.

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemanfaatan Simplified Calculations Safe Harbour for Qualified Tax Incentives (SBTI Safe Harbour).

Menurut Randi, penerapan alternatif ini mengharuskan pemerintah menyesuaikan skema kredit pajak maupun mekanisme pemberian insentif agar sesuai dengan aturan GMT.

3. Memberikan Insentif Selain PPh

Alternatif ketiga adalah memberikan dukungan investasi melalui instrumen selain Pajak Penghasilan.

Beberapa bentuk insentif yang dapat dipertimbangkan antara lain:

PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk membantu mengurangi beban biaya perusahaan atas transaksi tertentu.
Bantuan tunai (cash grant) untuk mendukung investasi, pembangunan fasilitas produksi, dan pengembangan teknologi.

Randi mencontohkan Vietnam yang menerapkan Investment Support Fund sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada perusahaan yang melakukan investasi.

Selain itu, Jepang juga memiliki program ICT Fund Project for Beyond 5G/6G untuk mendukung investasi dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Skema tersebut menunjukkan bahwa dukungan pemerintah kepada investor tidak harus selalu diberikan melalui pengurangan atau pembebasan PPh. Namun, setiap bentuk bantuan tetap harus memperhatikan dampaknya terhadap ketentuan GMT.

Penyesuaian Kebijakan melalui PMK 136/2024

Penerapan GMT di Indonesia telah diatur melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Regulasi ini menjadi dasar penerapan pajak minimum global bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria GloBE.

Dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan agar tetap mampu menarik investasi tanpa menimbulkan konsekuensi tambahan pajak bagi perusahaan yang tercakup dalam GMT.

Randi menegaskan bahwa penerapan GMT bukan berarti pemerintah kehilangan seluruh ruang untuk memberikan insentif. Sebaliknya, pemerintah perlu mengubah strategi agar fasilitas yang diberikan lebih tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan ketentuan internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *