Ini Ketentuan Surat Kuasa Khusus bagi Kuasa Wajib Pajak dalam PMK 44/2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 turut mengatur ketentuan mengenai surat kuasa khusus yang harus dimiliki oleh kuasa wajib pajak. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut kemudian diperinci melalui PMK 44/2026.

Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026 ditegaskan bahwa seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak.

Surat Kuasa Dapat Dibuat Secara Elektronik atau Kertas

Merujuk Pasal 7 ayat (2) PMK 44/2026, surat kuasa khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas. Surat kuasa khusus berbentuk elektronik disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Coretax. Sementara itu, surat kuasa khusus berbentuk kertas disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Ketentuan Pembuatan Surat Kuasa Khusus

Selain mengatur bentuknya, PMK 44/2026 juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kuasa khusus. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (3) beserta Lampiran A PMK 44/2026. Dalam aturan tersebut, surat kuasa khusus harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Memuat informasi paling sedikit berupa:

  • identitas wajib pajak pemberi kuasa yang terdiri atas nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jabatan, dan tanda tangan;
  • identitas kuasa yang meliputi nama, NPWP, nomor izin konsultan pajak bagi konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar bagi pihak lain, serta tanda tangan;
  • status kuasa yang ditunjuk, yakni sebagai konsultan pajak, pihak lain, atau anggota keluarga;
  • ruang lingkup hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, misalnya menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai DJP, menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau jawaban secara lisan maupun tertulis, menyerahkan dokumen kepada pejabat atau pegawai DJP, maupun menandatangani surat, formulir, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan; serta
  • jangka waktu berlakunya surat kuasa khusus.

2. Dibubuhi meterai sebagai bukti telah dilunasinya bea meterai yang terutang.

3. Dilengkapi dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, apabila kuasa yang ditunjuk merupakan anggota keluarga, berupa:

  • salinan kartu keluarga apabila pemberi kuasa dan penerima kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga; atau
  • surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga apabila keduanya tidak tercantum dalam satu kartu keluarga. Format surat pernyataan tersebut tercantum dalam Lampiran B PMK 44/2026.
Persetujuan Akses Coretax

PMK 44/2026 juga mengatur bahwa wajib pajak harus memberikan persetujuan akses Coretax kepada seorang kuasa apabila kewenangan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Coretax (role access).

Dalam hal surat kuasa khusus mencakup pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak perlu memberikan persetujuan akses melalui portal wajib pajak kepada kuasa yang ditunjuk. Persetujuan tersebut diperlukan agar kuasa dapat menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai kewenangan yang diberikan.

Satu Surat Kuasa Hanya Berlaku untuk Satu Kuasa

Hal lain yang diatur dalam PMK 44/2026 terdapat pada Pasal 8 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa.

Selain itu, kuasa hanya dapat menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa khusus. Kuasa juga tidak diperkenankan melimpahkan kewenangan yang diterimanya dari wajib pajak kepada pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *