DJP Terima 958.240 SPT Tahunan PPh Badan, Relaksasi Sisa 10 Hari Lagi
DJP Terima 13,32 Juta SPT Tahunan PPh 2025 hingga 20 Mei 2026
Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 13,32 juta hingga 20 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 12,36 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 958.240 SPT wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pelaporan SPT Tahunan masih terus berlangsung seiring adanya relaksasi pelaporan bagi wajib pajak badan hingga akhir Mei 2026.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 20 Mei 2026 tercatat 13,32 juta SPT,” ujar Inge pada Kamis (21/5/2026).
Dari total pelaporan tersebut, sekitar 7,19% berasal dari wajib pajak badan. Secara rinci, DJP menerima pelaporan dari 10,89 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,47 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan terdiri atas 924.209 SPT menggunakan mata uang rupiah dan 1.537 SPT menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, terdapat 245 wajib pajak sektor minyak dan gas (migas) yang turut menyampaikan SPT Tahunan, baik dalam rupiah maupun dolar AS.
DJP juga mencatat adanya pelaporan SPT beda tahun buku yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025. Pelaporan tersebut berasal dari 32.209 wajib pajak badan pengguna mata uang rupiah dan 40 wajib pajak badan yang menggunakan kurs dolar AS.
Relaksasi Pelaporan hingga 31 Mei 2026
Pemerintah melalui DJP masih memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026. Dalam periode relaksasi tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT serta pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.
Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.
Pelaporan Menggunakan Coretax System
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui sistem coretax. Sebelum mengakses layanan tersebut, wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun coretax masing-masing.
Hingga saat ini, sebanyak 19,32 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 18,10 juta wajib pajak orang pribadi, 1,12 juta wajib pajak badan, 91.751 instansi pemerintah, dan 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
