Ketentuan Baru Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan Emas Batangan Dalam PMK 51/2025

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lainnya (PMK 51/2025). Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan memperbarui ketentuan sebelumnya mengenai pemungutan pajak atas impor, ekspor, dan pembelian barang oleh badan usaha dan instansi pemerintah. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 ini menekankan pentingnya penyesuaian ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 demi kepastian hukum dan efisiensi administrasi. “Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan, perlu dilakukan penyesuaian,” demikian tertulis dalam pertimbangan huruf a PMK tersebut. Pemungut dan Tarif PPh 22 Diatur Ulang PMK 51/2025 mengatur secara rinci pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22. Selain Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk kegiatan impor dan ekspor, pemungut lainnya meliputi instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank emas batangan, dan pelaku industri tertentu. Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 sangat bergantung pada jenis transaksi. Misalnya: Impor emas batangan: tarif sebesar 0,25 persen dari nilai impor; Ekspor komoditas tambang: tarif 1,5 persen dari nilai ekspor FOB; Penjualan kendaraan bermotor: tarif 0,45 persen dari harga jual sebelum PPN; Pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan: tarif 0,25 persen. “Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan… barang berupa emas batangan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai impor…,” bunyi Pasal 3 ayat 1 huruf a angka 1 huruf d. Ketentuan Pengecualian PMK ini juga menjabarkan berbagai kondisi yang dibebaskan dari pemungutan PPh 22. Antara lain, impor barang bebas bea masuk, pembelian barang senilai kecil oleh instansi pemerintah, dan pembelian bahan pangan pokok oleh BUMN yang ditugaskan pemerintah. “Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: a. impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan…,” bunyi Pasal 4 ayat 1 huruf a. Khusus pembelian oleh rekanan pemerintah yang memiliki surat keterangan PPh final UMKM atau bebas pemungutan juga tidak dikenakan pungutan PPh 22. “Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan salinan surat keterangan yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan…,” bunyi Pasal 4 ayat 1 huruf e angka 1 huruf f. Ketentuan Peralihan PMK 51/2025 juga mengatur masa transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan atau menerima surat keterangan bebas bea masuk impor emas batangan untuk tujuan ekspor. Surat keterangan bebas bea masuk yang masih berlaku dapat tetap digunakan hingga masa berlakunya habis. “Surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor yang telah diperoleh Wajib Pajak, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya surat keterangan bebas…,” bunyi Pasal 14 huruf a. Di sisi lain, permohonan yang diajukan namun belum diproses selama berlakunya PMK ini akan diproses berdasarkan ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Administrasi Perpajakan Inti (Coretax). Hal ini memastikan tidak adanya kekosongan hukum selama masa […]

Rekening Dormant Dibekukan, PPATK Pastikan Dana Tetap 100% Aman

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjamin dana di rekening nonaktif atau dorman yang dibekukan bank akan aman dan 100% utuh. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pembekuan rekening dorman merupakan langkah untuk melindungi rekening dan hak nasabah. Dana nasabah di rekening dorman aman dan tidak akan hilang. Ini kesempatan negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan. Dalam pernyataan resminya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa pembekuan sementara rekening dorman diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut. Melalui pembekuan ini, bank dan pemegang rekening diimbau untuk melakukan verifikasi ulang identitas mereka. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong bank dan pemegang rekening agar melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi dan tidak disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening-rekening dorman ini rentan digunakan untuk tindak pidana, seperti perdagangan rekening, transaksi narkoba, korupsi, dan lain-lain. Sejak 2020, PPATK telah mencatat lebih dari 150.000 rekening nominee yang diperoleh dari perdagangan rekening atau transaksi perbatasan. Rekening-rekening ini digunakan untuk menyimpan dana hasil tindak pidana. Setelah digunakan, rekening-rekening ini menjadi tidak aktif atau dorman. Lebih lanjut, PPATK mencatat lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak digunakan dalam tiga tahun terakhir. Akibatnya, dana bantuan sosial senilai Rp 2,1 triliun terbengkalai begitu saja di rekening-rekening yang tidak terpakai.

Standarisasi Formulir Membuat Pelaporan SPT Lebih Mudah Digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menstandardisasi formulir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP) agar lebih mudah digunakan dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak tidak perlu lagi bingung memilih formulir saat menyampaikan SPT karena formulir SPT kini memiliki tampilan dengan format yang seragam sehingga proses pelaporan SPT menjadi lebih sederhana, efisien, dan mudah digunakan. Dengan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi membedakan pelaporan SPT berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak. Tujuan utama standarisasi tampilan formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengurangi jumlah formulir yang diwajibkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025. Sebelumnya, DJP menyediakan tiga jenis formulir: SPT 1770, 1770S, dan 1770SS, tetapi kini hanya tersedia satu jenis. Sekarang, WP Orang Pribadi, baik karyawan maupun bukan karyawan, wajib melaporkan perhitungan dan pembayaran PPh-nya menggunakan formulir SPT Tahunan yang sama, sesuai dengan format pada Lampiran G PER-11/PJ/2025.

Direktorat Jenderal Pajak dan Dukcapil Sepakati Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Pengenalan Wajah untuk Layanan Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan perpajakan. Kolaborasi antara DJP dan Dukcapil meliputi validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan perpajakan, pemutakhiran data kependudukan, dan penyediaan layanan pengenalan wajah untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan. Kolaborasi ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan. Perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Catatan Sipil (Dukcapil) merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan. Lebih lanjut, sinergi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Selain mengintegrasikan data lintas instansi, DJP akan terus memperkuat fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem administrasi perpajakan inti (coretax administration system). Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kejahatan.

AS Tuntut Bea Masuk 0%, Sri Mulyani Waspada Dampaknya pada Produk Lokal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewaspadai dampak perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terhadap daya saing produk lokal. Sri Mulyani mengatakan harga komoditas seperti minyak dan gas serta produk pangan berpotensi anjlok akibat tuntutan AS atas bea masuk 0%. “Impor dengan tarif 0% untuk produk AS diperkirakan akan menurunkan harga minyak, gas, dan produk pangan Indonesia,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip Rabu (30 Juli 2025). Perjanjian perdagangan timbal balik tersebut menjadi dasar bagi AS untuk menurunkan bea masuk timbal balik atas barang-barang Indonesia dari 32% menjadi 19%. Dalam perjanjian ini, Indonesia sepakat untuk memberikan fasilitas bea masuk 0% atas barang impor dari AS. Lebih lanjut, Indonesia juga berkomitmen untuk mengimpor minyak dan LPG senilai US$15 miliar dari AS, produk pertanian senilai US$4,5 miliar, dan 50 pesawat Boeing senilai US$3,2 miliar. Sri Mulyani juga meyakini bahwa proses negosiasi yang menghasilkan penurunan bea masuk menjadi 19% telah memberikan kepastian bagi beberapa eksportir domestik, terutama di sektor tekstil, alas kaki, dan furnitur. Dengan kesepakatan ini, ekspor produk Indonesia ke AS diperkirakan akan tetap stabil. Ia meyakini perjanjian perdagangan Indonesia-AS juga memberikan momentum untuk mempercepat deregulasi kebijakan. Dalam hal ini, pemerintah akan terus memantau potensi dampak limpahan yang dapat merugikan perekonomian nasional. “Perkembangan risiko limpahan perlu diwaspadai secara ketat,” ujarnya. Sri Mulyani menambahkan bahwa kinerja sektor manufaktur yang masih lesu juga perlu dicermati. PMI Manufaktur pada Juni 2025 terkontraksi menjadi 46,9. Sektor ini merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendorong kinerja ekspor.