Alasan Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan mengapa marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini tidak bertujuan menambah kewajiban baru, tetapi justru untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha berani. “Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha berani,” ujar Sri dalam konferensi pers hasil rapat KSSK. Penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 artinya marketplace akan memotong pajak atas transaksi tertentu di platform mereka, lalu menyetorkannya ke negara. Mekanisme ini dirancang agar efisien dan tidak membebani pengguna atau pelaku UMKM yang berdagang di platform digital. “Tanpa ada tambahan kewajiban [pungutan] baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” jelas Sri Mulyani. Perlu diketahui, dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22. PMK ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025. Regulasi ini muncul sebagai respons atas perubahan besar dalam pola konsumsi masyarakat pasca pandemi COVID-19. Didukung oleh penetrasi internet yang tinggi dan pesatnya kemajuan teknologi finansial, transaksi digital kini menjadi arus utama dalam aktivitas ekonomi. Pemerintah menilai perlunya penyesuaian sistem perpajakan agar tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika ini. Marketplace akan memungut pajak atas transaksi yang dilakukan merchant dalam negeri dengan tarif sebesar 0,5 persen. Sebagai bagian dari proses ini, merchant wajib memberikan informasi transaksi kepada marketplace, termasuk identitas, nilai transaksi, dan jenis barang atau jasa. Data tersebut digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. Faktur penjualan atau invoice akan dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Unifikasi Pemungutan PPh, yang menjadi dokumen resmi dalam proses perpajakan. Marketplace tidak hanya memungut pajak, tetapi juga melaporkan informasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari pelaporan resmi. Seluruh proses pengumpulan dan pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini dipindahkan ke sistem digital yang lebih otomatis, terintegrasi, dan efisien. Dengan diberlakukannya PMK 37/2025, pemerintah berharap sistem pemungutan pajak menjadi lebih transparan dan mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM. Marketplace dinilai memiliki peran strategis sebagai jembatan utama antara penjual dan pembeli, sekaligus sebagai mitra negara dalam memperkuat basis pajak nasional.

Ditjen Pajak Menerbitkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan untuk Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan 185.000 Surat Cinta atau Surat Permohonan Klarifikasi Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 25 Juli 2025. Penerbitan surat-surat ini diklaim sebagai bagian dari pemantauan kepatuhan wajib pajak secara rutin. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli mengatakan, langkah ini tidak semata-mata dipicu oleh kondisi penerimaan negara, baik saat sedang naik maupun turun. “Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang Ditjen Pajak lakukan dan tidak tergantung pada keadaan penerimaan yang sedang naik atau turun,” ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (27/7/2025). Menurutnya, setiap SP2DK yang diterbitkan didukung oleh analisis berbasis data dan sistem. Selain itu, petugas pajak juga melakukan pertimbangan untuk memastikan bahwa surat yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Serta memerlukan pertimbangan dari petugas guna memastikan bahawa setiap penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. Sebagai informasi, SP2DK (Surat Perintah Penyerahan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi data dan/atau informasi dari wajib pajak terkait dugaan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan. Untuk melakukan pengawasan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan kegiatan P2DK dengan menerbitkan SP2DK. Melalui SP2DK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait data dan/atau informasi berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan material yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan dan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.