DJP Kemenkeu Angkat Bicara Terkait Masalah Amplop Kondangan Yang Dikenakan Pajak

Lini masa media sosial ramai diramaikan rumor bahwa pemerintah akan mengenakan pajak atas amplop hadiah pernikahan dan hajatan. Kabar ini bermula dari pernyataan Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan. “Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” kata Mufti, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/7/2025). Mufti menilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.  Komentar warganet soal amplop kondangan dikenakan pajak Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet, salah satunya di X (Twitter). Jadi, benarkah amplop pernikahan akan dikenakan pajak? Menanggapi pernyataan ini, Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa pihaknya tidak berencana mengenakan pajak pada amplop pernikahan. “Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1721-A1 Belum Difasilitasi?

Bukti Potong PPh Pasal 21 (PPh 21) 1721-A1 tetap perlu diterbitkan meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) karyawan belum terdaftar di sistem Coretax. Lalu, apa yang harus dilakukan? Pemberi kerja wajib menerbitkan Surat Keterangan Potong PPh 1721-A1 menggunakan NIK karyawan yang masih berlaku, setelah memastikan NIK tersebut telah diaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum, NIK karyawan harus diaktifkan terlebih dahulu. “Bupot 1721-A1 tetap akan diterbitkan. NIK karyawan perlu diaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Silakan hubungi karyawan yang bersangkutan untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat guna memproses aktivasi NIK. Hal ini juga berlaku bagi karyawan yang masih aktif,” tulis Kring Pajak menanggapi pertanyaan seorang netizen, Senin (28 Juli 2025). Perlu diketahui bahwa Kring Pajak menegaskan bahwa penerbitan SPT PPh 1721-A1 melalui Coretax belum memfasilitasi penerbitan NPWP 9990000000999000. Oleh karena itu, NIK karyawan harus terdaftar di sistem Coretax untuk membuat SPT PPh 1721-A1. Jika karyawan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif NPWP, mereka dapat memilih ‘Daftar Saja’. Jika tidak, SPT PPh 1721-A1 tidak dapat dibuat. “NIK karyawan tetap harus diaktifkan untuk aktivasi akun demi kelancaran administrasi perpajakan,” tulis Kring Pajak. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa melalui Coretax, SPT dapat dibuat menggunakan NPWP sementara atau NPWP sementara jika wajib pajak penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem. Namun, terdapat konsekuensi bagi penerima jika NPWP sementara digunakan. Untuk membuat SPT atas penghasilan yang diterima wajib pajak yang belum terdaftar di Coretax, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara atau NPWP sementara yang disediakan oleh sistem. Akibatnya, SPT yang telah dibuat tidak akan terkirim ke akun penerima. Artinya, SPT tersebut tidak akan dicantumkan atau diisi sebelumnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penerima. NPWP sementara yang disediakan sistem dan wajib diisi pada kolom NPWP pada surat keterangan potong pajak adalah 9990000000999000. Meskipun kolom NPWP telah diisi dengan NPWP sementara, NIK yang tidak valid tetap harus dicantumkan pada kolom nama penerima penghasilan dengan format ‘PENERIMA PENGHASILAN#NIK 16-digit TIDAK VALID’. “Untuk memastikan penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan surat keterangan potong pajak yang telah diisi sebelumnya, kami mengimbau penerima penghasilan untuk segera mengaktifkan akunnya di Coretax,” tulis DJP.