Kelebihan Pembayaran Pajak Dapat Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak atas Nama Wajib Pajak Lain

Wajib pajak dapat menggunakan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) untuk melunasi utang pajak atas nama wajib pajak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024. Mengacu pada Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, sisa kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau digunakan untuk melunasi utang pajak atas nama wajib pajak lain dengan persetujuan wajib pajak. “Persetujuan wajib pajak diperoleh apabila Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak kepada utang pajak dan/atau setoran pajak wajib pajak lain,” bunyi Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (28 Juli 2025). Persetujuan wajib pajak harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak tanggal permohonan konfirmasi atau satu hari sebelum batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, mana yang lebih dahulu. Apabila wajib pajak tidak memberikan persetujuan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kelebihan pembayaran pajak yang tersisa akan dikembalikan kepada wajib pajak. Perlu diketahui bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak, yang tersedia pada profil wajib pajak di basis data pajak atau Coretax DJP. Sebagai informasi, wajib pajak menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila: terdapat kelebihan pembayaran pajak dan kompensasi bunga terkait dengan pajak penghasilan, PPN, pajak penjualan atas barang mewah, properti, bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon. Mengacu pada Pasal 154 ayat (1), kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan 152 serta kompensasi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 wajib diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak wajib pajak. Selanjutnya, apabila setelah perhitungan ini masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk: membayar utang pajak atas nama wajib pajak lainnya; dan/atau menambah setoran pajak atas nama wajib pajak.

Isi Dokumen Tagihan yang Wajib Dibuat Pedagang di “Marketplace” yang Diatur PMK 37/2025

Isi Dokumen Tagihan yang Wajib Dibuat Pedagang di “Marketplace”   Dokumen tagihan paling sedikit berisi: Nomor dan tanggal dokumen tagihan; Nama pihak lain; Nama akun pedagang dalam negeri; Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat; Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan Nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing. Pembatalan Dokumen Tagihan Pajak Dalam hal terdapat keadaan yang mengharuskan koreksi atau pembatalan faktur, pedagang di marketplace wajib membuat dokumen koreksi atau pembatalan yang merujuk pada faktur yang telah dikoreksi atau dibatalkan tersebut. Dokumen koreksi atau pembatalan yang dimaksud dibuat melalui komunikasi elektronik atau sistem elektronik lain yang disediakan oleh marketplace dan digunakan untuk transaksi PMSE. Nomor dokumen koreksi atau nomor dokumen pembatalan faktur sebagaimana dimaksud diisi menggunakan nomor yang dihasilkan melalui komunikasi elektronik yang disediakan oleh marketplace. Sedangkan, dokumen koreksi atau dokumen pembatalan faktur merupakan dokumen yang dianggap sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22, sebagaimana tercantum dalam dokumen koreksi. Dokumen ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan bagi pedagang atau dapat dimasukkan sebagai bagian dari pembayaran PPh final. Sebagaimana diketahui, PMK 37/2025 belum diimplementasikan. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa peraturan ini akan diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sistem marketplace. “Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace, kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ungkap Hestu dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (15/7/25).

Sesuai dengan PMK 37/2025, berikut dokumen penagihan yang harus disiapkan oleh pedagang di marketplace

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) memberikan kerangka hukum bagi marketplace untuk menunjuk mereka memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang. PMK ini mewajibkan pedagang di marketplace untuk menyiapkan dokumen penagihan pajak. Pedagang di dalam negeri wajib menyiapkan dokumen penagihan atas penjualan barang dan/atau jasa melalui mekanisme PMSE [Sistem Perdagangan Elektronik], berupa dokumen penagihan atas nama pedagang di dalam negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh pihak lain. Dokumen tagihan paling sedikit berisi: Nomor dan tanggal dokumen tagihan; Nama pihak lain; Nama akun pedagang dalam negeri; Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat; Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan Nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing. Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan, pedagang di marketplace wajib membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan yang dibetulkan atau dibatalkan. Adapun Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh marketplace dan digunakan untuk transaksi PMSE. Keterangan nomor dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud diisi dengan menggunakan nomor yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh marketplace.  Sementara itu, dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan sebagaimana dimaksud—dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang atau dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sebagaimana diketahui, PMK 37/2025 belum diimplementasikan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menekankan, regulasi ini diterapkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sistem dari marketplace. Ketika sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ke depan baru DJP tetapkan sebagai pemungut PMSE.