Peraturan Menteri (PMK) Baru! Sistem Alat Pengaman Senjata TNI Kini Bebas PPN

Pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sistem alat pengaman senjata bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang bertugas dalam operasi militer. Pembebasan PPN ini diatur melalui Peraturan Menteri (PMK) 45/2025. Berdasarkan pertimbangannya, pemerintah memberikan fasilitas ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasi pertahanan negara. “Perlu diberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang perlengkapan operasional TNI khusus yang bersifat strategis berupa sistem alat pengaman senjata bagi prajurit TNI yang sedang bertugas dalam operasi militer,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 45/2025. PMK 45/2025 merupakan revisi dari PMK 157/2023. Revisi ini dilakukan karena PMK 157/2023 belum mengatur fasilitas pembebasan PPN atas sistem alat pengamanan senjata bagi prajurit TNI yang terlibat dalam operasi pertahanan negara. Untuk itu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2023 dengan menambahkan berbagai jenis sistem alat pengamanan senjata yang dibebaskan dari PPN. Rinciannya tercantum dalam Lampiran I PMK 157/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 45/2025. PMK 45/2025 berlaku sejak tanggal diundangkan, 24 Juli 2025. Selain sistem alat pengamanan senjata bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), berdasarkan PMK 157/2023, berbagai barang strategis untuk keperluan pertahanan negara juga dapat dibebaskan dari PPN. Barang-barang tersebut antara lain senjata, amunisi, helm dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya. Terdapat pula komponen atau bahan yang belum diproduksi di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya. Pembebasan PPN juga diberikan atas peralatan dan suku cadang yang digunakan untuk menyediakan data batas wilayah, peta topografi, peta hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia dalam rangka mendukung pertahanan negara. Namun, pembebasan PPN ini terbatas pada impor dan/atau penyerahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak tertentu. Pihak-pihak tersebut antara lain Kementerian Pertahanan, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang industri pertahanan nasional, dan pihak yang ditunjuk. Selain itu, pembebasan juga diberikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Pembebasan PPN atas Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara diberikan melalui surat keterangan bebas. Oleh karena itu, pihak yang ingin mengajukan permohonan pembebasan PPN wajib menyampaikan surat keterangan bebas PPN.

Perhitungan PPN Atas Kendaraan Bermotor Bekas

Pasal 16 PMK 11/2025 menjelaskan bahwa pengalihan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenakan PPN. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetor PPN terutang atas pengalihan kendaraan bermotor bekas tersebut dengan tarif tertentu. Tarif PPN untuk kendaraan bekas ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual. Tarif tertentu diperoleh dengan mengalikan 10% dengan 1 1/12 tarif Pajak Pertambahan Nilai. Jika penjual juga mengalihkan barang atau jasa kena pajak selain kendaraan bermotor bekas, pengalihan tersebut dikenakan tarif PPN umum. Misalnya, PT Ashtara mengirimkan kendaraan bekas dan menyediakan jasa perbaikan kendaraan. Kendaraan bekas dikenakan tarif PPN tertentu sebesar 1,1%, sedangkan jasa perbaikan dikenakan tarif PPN sebesar 11% (dikalikan dengan 1 1/12 dari tarif PPN 12%). Pengkreditan Pajak Masukan Saat menyerahkan kendaraan bermotor bekas, Pajak Masukan penjual terkait penyerahan kendaraan bekas tersebut tidak dapat dikreditkan. Namun, PPN pembeli tetap dapat dikreditkan selama memenuhi persyaratan Undang-Undang PPN. Contoh Penghitungan PPN Kendaraan Bekas PT Sejahtera Mobil adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi mobil bekas dan juga menyediakan jasa perbaikan mobil. Pada tanggal 17 Agustus 2025, PT Sejahtera Mobil menyerahkan sebuah Ertiga bekas kepada PT Citra Consulting seharga Rp189.500.000. Karena PT Citra Consulting akan melakukan perjalanan jauh, PT Citra Consulting meminta PT Sejahtera Mobil untuk melakukan perbaikan pada mobil yang dibeli. Total tagihan perbaikan tersebut adalah Rp6.000.000. Berapa besar PPN yang terutang? Sesuai ketentuan PMK 11/2025, perhitungan PPN terutang yang dipungut oleh PT Sejahtera Mobil adalah sebagai berikut: Nilai jual atas penyerahan kendaraan bermotor bekas = Rp189.500.000 PPN terutang =  PPN besaran tertentu x harga jual =  1,1% x Rp189.500.000 =  Rp2.084.500 Nilai penggantian atas penyerahan jasa perbaikan mobil = Rp6.000.000 PPN terutang = 12% x (11/12 x Rp6.000.000) = 12% x Rp5.500.000 = Rp660.000 Jadi, PPN yang terutang yang sebesar Rp2.744.500

Pengusaha Kena Pajak Diimbau Terbitkan Faktur Pajak Pengganti Jika Lupa Centeng Uang Muka

Wajib pajak dihimbau membuat faktur pajak pengganti jika lupa mencentang kotak “Uang Muka” saat membuat faktur pajak untuk uang muka. Terkait transaksi yang seharusnya berupa uang muka, tetapi faktur pajak yang Anda buat tidak memiliki tanda centang uang muka, silakan buat faktur pajak pengganti. Konsekuensi jika lupa mencentang kotak “Uang Muka”, yaitu akan menimbulkan masalah saat membuat faktur pajak pelunasan. Hal ini dikarenakan wajib pajak akan diminta memasukkan nomor faktur pajak uang muka yang telah dibuat sebelumnya. Saat membuat faktur pajak pelunasan dan mencentang kotak pembayaran, wajib pajak akan diminta memasukkan nomor faktur pajak uang muka sebelumnya. Nantinya, jumlah yang tersisa setelah uang muka dibayarkan akan muncul secara otomatis. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 juga mengatur tata cara pengisian informasi faktur pajak. Salah satunya adalah pengisian informasi faktur pajak untuk penerimaan uang muka. Jika pembayaran yang diterima berupa uang muka, cicilan, atau angsuran, Faktur Pajak di Muka wajib mencantumkan keterangan, misalnya, “uang muka” pada kolom “Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)”. Misalnya, uang muka sebesar Rp1 juta diterima untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta. Oleh karena itu, kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” diisi dengan “Uang Muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00”.