Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Peraturan Perpajakan Segera Direvisi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merevisi peraturan perpajakan aset kripto, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Hal ini menjadi sorotan media nasional hari ini, Kamis (24 Juli 2025). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa revisi PMK 81/2024 diperlukan karena PMK tersebut masih mengkategorikan aset kripto sebagai komoditas. “Sebelumnya, kami mengatur aset kripto sebagai komoditas. Kemudian, ketika aset kripto beralih menjadi instrumen keuangan, kami harus menyesuaikan peraturannya,” ujar Wijayanto. Merujuk pada Pasal 1 angka 199 PMK 81/2024, aset kripto didefinisikan sebagai komoditas tidak berwujud berupa aset digital, yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar terdistribusi untuk mengatur pembentukan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga. Perlu dicatat bahwa definisi di atas ditetapkan ketika aset kripto masih diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), unit eselon I di bawah Kementerian Perdagangan. Saat ini, definisi dalam PMK 81/2024 tidak lagi sejalan dengan definisi aset kripto dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 27/2024. Dalam POJK tersebut, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan digital. Sebagai informasi, PMK 81/2024 memuat peraturan mengenai pengalihan aset kripto yang dikenakan PPN dan penghasilan dari transaksi aset kripto yang dikenakan Pajak Penghasilan. Secara umum, transfer aset kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% jika dilakukan melalui bursa terdaftar. Jika transfer dilakukan melalui bursa tidak terdaftar, tarif PPN meningkat menjadi 0,22%. Penjualan aset kripto juga dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% jika dilakukan melalui bursa terdaftar. Jika penjualan dilakukan melalui bursa tidak terdaftar, PPh Pasal 22 final meningkat menjadi 0,2%. Kontan Daily melaporkan bahwa aset kripto telah menjadi instrumen investasi yang populer. Menurut data coinmarketcap.com pada Rabu (23 Juli 2025) pukul 21.16 WIB, kapitalisasi pasar aset kripto mencapai US$3,86 triliun, naik dari US$3,26 triliun pada 1 Januari 2025. Sementara itu, nilai perdagangan aset kripto global mencapai US$193,69 miliar, naik dari US$115,22 miliar pada 1 Januari 2025. Di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai transaksi kripto sebesar Rp49,57 triliun pada Mei 2025. Angka ini meningkat 39,20% dibandingkan April 2025. Secara akumulasi dari Januari hingga Mei 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp194,48 triliun. Nilai transaksi tersebut didukung oleh peningkatan jumlah pengguna aset kripto sebesar 14,39%, mencapai 14,78 juta pada Mei 2025 dari 12,92 juta pada Januari 2025. Pengamat Pasar Kripto Ibrahim Assuaibi menilai pengenaan pajak atas aset kripto wajar, terutama mengingat kinerja industri kripto dalam negeri yang terus meningkat. Dibandingkan dengan pasar modal dan derivatif, kripto memiliki basis pengguna yang besar. “Transaksi pembelian tetap berjalan, meskipun ada pengenaan pajak,” jelasnya. Sementara itu, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menjelaskan bahwa transaksi kripto sebelumnya dikenakan PPh final dan PPN karena merupakan komoditas digital. Namun, berdasarkan peraturan baru, aset kripto akan diperlakukan seperti instrumen keuangan lainnya, seperti saham atau reksa dana. Ini berarti ia memperkirakan bahwa pengenaan pajak kripto di masa mendatang hanya akan berupa PPh final, tanpa PPN.

DJP Luncurkan Taxpayers’ Charter

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak. Piagam ini menguraikan delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Bimo menjelaskan bahwa piagam ini disusun untuk memastikan hak dan kewajiban wajib pajak lebih terbuka, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Piagam ini juga mengikuti praktik terbaik internasional. “Hal ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk melayani, memberikan kepastian hukum, dan membangun hubungan yang lebih setara antara otoritas pajak dan masyarakat,” ujar Bimo saat peluncuran pada Selasa (22 Juli 2025) di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP. 8 hak wajib pajak yang tercantum dalam Taxpayers’ Charter yakni: Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.   Sementara itu, 8 kewajiban wajib pajak yaitu: Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Mengaktifkan akses untuk membuat faktur pajak, Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi tertulis

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak, baik bagi wajib pajak yang diduga sebagai penerbit maupun pengguna, berdasarkan hasil kegiatan intelijen pajak. Untuk mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada DJP. Klarifikasi dapat disampaikan secara langsung dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Klarifikasi dapat disampaikan secara tertulis. Klarifikasi disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran…” bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf b PER-9/PJ/2025. PER-9/PJ/2025 juga menetapkan bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh wajib pajak harus memuat setidaknya lima informasi. Pertama, nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi. Kedua, penerima surat atau dokumen klarifikasi, yaitu Kepala Kantor Wilayah Pajak (Kanwil DJP) yang membawahi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. Ketiga, identitas wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab. Keempat, penjelasan klarifikasi. Kelima, daftar dokumen pendukung klarifikasi. Wajib pajak juga wajib menyiapkan dokumen pendukung saat mengajukan permohonan klarifikasi. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen minimal yang dipersyaratkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), atau paspor bagi warga negara asing yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Selanjutnya, surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan mandiri dari pejabat pemerintah daerah, minimal kepala desa; pas foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat usaha dan kegiatan usaha wajib pajak; daftar pemasok selama setahun terakhir; Asli rekening koran dan bukti penerimaan/pembayaran selama setahun terakhir; dan dokumen transaksi seperti surat perintah pembelian, surat perintah pengiriman, berita acara serah terima barang, dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama setahun terakhir. Sementara itu, wajib pajak badan perlu melampirkan dokumen pendukung yang hampir sama. Wajib pajak hanya perlu menyertakan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.