KLU untuk UMKM yang Menggunakan PPh Final 0,5% Tidak Ada Aturan Khusus

Tidak ada ketentuan yang mengatur klasifikasi bidang usaha (KLU) yang dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM. Pada prinsipnya, UMKM yang memenuhi persyaratan Pasal 56 Peraturan Pemerintah 55/2022 dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. “Batasan” pemanfaatan tarif PPh final 0,5% ini disebabkan oleh masa pemanfaatan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak terdaftar, bukan sejak tanggal perubahan KLU. “Tidak ada aturan khusus untuk KLU bagi UMKM. Selama memenuhi persyaratan Pasal 56 Peraturan Pemerintah 55/2022, UMKM dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%,” tulis pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi pertanyaan warganet pada Selasa (22 Juli 2025). Sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Pemerintah 55/2024, penghitungan masa pajak penghasilan final bagi UMKM bagi orang pribadi dan badan yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 23/2018 dihitung sejak tahun 2018 sampai dengan berakhirnya masa pajak yang ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah 23/2018. Masa pajak yang dimaksud adalah 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma; dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT). Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah 23/2018 juga mengatur bahwa jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah 23/2018 atau tahun pajak berlakunya Peraturan Pemerintah 23/2018 bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 23/2018. Sebagaimana diketahui, tarif PPh final sebesar 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri dengan peredaran usaha bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Perpanjangan Masa Berlaku Pajak Penghasilan Final bagi UMKM Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku pajak penghasilan final sebesar 0,5% bagi wajib pajak UMKM orang pribadi yang telah menggunakan tarif ini selama tujuh tahun, yang berakhir pada tahun 2024. Kebijakan ini merupakan salah satu program kebijakan ekonomi pemerintah untuk tahun 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan teknis yang secara resmi mengatur perubahan atau perpanjangan masa pengenaan pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Jangka waktunya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah 55/2022. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memperpanjang masa berlaku pajak penghasilan final sebesar 0,5% bagi UMKM orang pribadi meskipun Peraturan Pemerintah 55/2022 belum direvisi. Sri Mulyani menyatakan bahwa perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan final bagi UMKM orang pribadi merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pada Desember 2024. Menurutnya, pemerintah bahkan telah menghitung perkiraan pagu untuk kebijakan ini. “Perpanjangan masa pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet bagi UMKM diperkirakan mencapai Rp2 triliun dari kebijakan ini,” ujarnya dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, seperti dikutip Rabu (2 Juli 2025).

Status PPN Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat mencabut penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan hasil pemeriksaan administratif. Mengacu pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025, Kepala KPP dapat mencabut penetapan PKP berdasarkan hasil pemeriksaan atau pemeriksaan administratif. Selain hasil pemeriksaan, Kepala KPP juga dapat mencabut penetapan PKP berdasarkan hasil pemeriksaan administratif…” bunyi Pasal 61 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip Jumat (18 Juli 2025). Terkait hasil pemeriksaan administratif yang dimaksud, terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi dasar pencabutan status PKP resmi yaitu: 1. PKP berstatus wajib pajak nonaktif; 2. PKP telah dinonaktifkan untuk keperluan pembuatan faktur pajak dan belum menyampaikan klarifikasi dalam waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasi ditolak; 3. PKP telah menyalahgunakan atau menggunakan tanpa izin status PKP yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 4. PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan alamat tempat tinggal, domisili, dan/atau tempat usahanya tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. 5. PKP perorangan yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. 6. PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. Pencabutan status kepegawaian PKP, baik berdasarkan hasil audit maupun investigasi administratif, dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan PKP. Surat pencabutan status PPN kemudian dikirimkan kepada wajib pajak melalui: 1. Rekening wajib pajak; 2. Alamat surat elektronik yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau 3. Kantor pos, perusahaan jasa pengiriman barang, atau jasa kurir.

Bagaimana Pembuatan FP Pengganti Apabila Ada Nota Retur/Pembatalan

Faktur pajak pengganti dapat diterbitkan jika terdapat kesalahan informasi yang diberikan. Jika diterbitkan setelah surat pemberitahuan pengembalian/pembatalan diterbitkan, Faktur pajak pengganti juga harus mencantumkan nilai surat pemberitahuan pengembalian/pembatalan. Hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Misalnya, jika Faktur pajak pengganti diterbitkan karena kesalahan pada deskripsi nama barang, tetapi surat pemberitahuan pengembalian telah diterbitkan sebelumnya, jumlah dan harga barang pada Faktur pajak pengganti juga harus disesuaikan. Berikut ilustrasinya. PT A adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mendistribusikan amunisi senjata api. Pada tanggal 11 April 2025, PT A menerbitkan Faktur pajak melalui modul e-Faktur untuk penyerahan 1.000 butir Barang Kena Pajak (BKP) kepada PT NA. Harga jual per butir amunisi senjata api adalah Rp10.000, sehingga total nilai pengiriman menjadi Rp10.000.000, dengan PPN yang dipungut sebesar Rp1.200.000. Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2025, PT NA mengembalikan 100 butir amunisi senjata api dan menerbitkan surat pengembalian melalui modul e-Faktur. Nilai yang tercantum dalam surat pengembalian adalah harga jual sebesar Rp1.000.000 dan PPN sebesar Rp120.000 untuk barang yang dikembalikan. Kemudian, pada tanggal 4 Juli 2025, PT A melakukan koreksi atas faktur pajak yang diterbitkan sebelumnya (tanggal 11 April 2025) dengan menerbitkan faktur pajak pengganti karena terdapat kesalahan pencantuman ukuran kaliber peluru pada faktur pajak awal. Dalam penyusunan faktur pajak pengganti tersebut, PT A harus mempertimbangkan nota pengembalian yang sebelumnya diterbitkan oleh PT NA. Faktur pajak pengganti yang diterbitkan oleh PT A pada tanggal 4 Juli 2025 tersebut menyatakan: Basis Pajak sebesar Rp9.000.000 (Rp10.000.000 dikurangi nilai pengembalian sebesar Rp1.000.000); dan PPN sebesar Rp1.080.000 (Rp1.200.000 dikurangi PPN atas barang yang dikembalikan sebesar Rp120.000). Dalam kasus di atas, pengembalian atau pembatalan sebelum penggantian dianggap tidak pernah terjadi (Pasal 48 ayat (8) PER-11/2025). Apabila penjual atau pembeli PKP telah melaporkan nota pengembalian/nota pembatalan dalam SPT Masa PPN, maka PKP wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak saat nota pengembalian/nota pembatalan dilaporkan.