Marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para penjual di marketplace untuk wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli (Ros), menegaskan bahwa kewajiban memiliki NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kepemilikan NPWP wajib bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. “Pada Pasal 15 PMK 37/2025 menyebutkan, pihak lain (marketplace) wajib menyampaikan informasi nama penjual, nama akun merchant atau penjual, NPWP atau TIN [tax identification number], serta alamat korespondensi marketplace. Artinya, penjual harus mempunyai NPWP sebagaimana diatur dalam UU KUP,” jelas Ros dalam pesan singkat, (21/7/25). Ia menegaskan, kewajiban memiliki NPWP juga berlaku bagi penjual dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun. “Namun, tidak perlu khawatir karena bagi pelaku usaha UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak akan dipungut PPh 22 0,5 persen,” tegas Ros. Ia mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan marketplace, termasuk NPWP, akan digunakan oleh DJP untuk melakukan penggalian potensi, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan. “Bagi penjual yang belum memiliki NPWP, agar segera mendaftar diri sebagai Wajib Pajak,” tandas Ros. Jika penjual di marketplace sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ros mengimbau mereka untuk mempersiapkan tiga hal sebelum PMK 37/2025 diberlakukan. Pertama, penjual perlu memastikan data pajak NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka di marketplace lengkap, akurat, dan aktif. Pastikan juga alamat korespondensi mereka sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kedua, penjual harus mulai menghitung total omzetnya. Ketiga, jika omzet tahunan penjual di bawah Rp500 juta, mereka harus segera membuat surat pernyataan yang menyatakan “Pedagang Dalam Negeri dengan Omzet Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00.” Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PMK-37/2025.
WP Harus Beri Tahu DJP, Jika Tidak Manfaatkan Izin Pembukuan Dalam Bahasa Inggris
Setelah ditelusuri lebih lanjut, pemberitahuan melalui Coretax DJP dapat disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permintaan Layanan Administrasi. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih jenis layanan AS.14: Izin Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih sub-kategori layanan AS.14-04 LA.14-04: Pemberitahuan Tidak Termanfaatkannya Izin Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Rupiah atau Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Perpajakan, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah setelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Peraturan Per … Pertama, wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Rupiah Indonesia. Kedua, wajib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar Amerika Serikat (AS). Simak daftar wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS. Untuk mendapatkan izin ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Jika permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan, wajib pajak akan menerima nomor pemberitahuan administratif atau keputusan yang mengizinkan pembukuan.
Informasi Uang Muka pada Faktur Pajak Salah, Wajib Pajak PPN Perlu Menerbitkan Penggantian
Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, meminta Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak pengganti jika informasi yang tercantum dalam faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/2025. Sesuai lampiran PER-11/PJ/2025, jika diterima uang muka, angsuran, atau cicilan, kolom “Nama BKP/JKP” pada faktur pajak wajib diisi dengan informasi, seperti uang muka, angsuran, atau cicilan, untuk penyerahan BKP dan/atau JKP. Misalnya, jika uang muka sebesar Rp1 juta diterima untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta, kolom tersebut seharusnya diisi dengan “Uang Muka Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00. Saat membuat faktur pajak untuk pembelian komputer merek ABC, lanjut Konsultan Pajak, kolom Nama Barang/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 atas pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00. Apabila pihak lawan tidak memenuhi ketentuan, dapat diterbitkan faktur pajak pengganti untuk memperbaiki rincian transaksi. Mengisi Informasi Faktur Pajak untuk Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan Demikian pula, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan Barang Kena Pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajib mengisi kolom Nama Barang/Jasa Kena Pajak pada faktur pajak, dengan mencantumkan paling sedikit alamat lengkap. Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, alamat lengkap tanah dan/atau bangunan umumnya ditulis terlebih dahulu dengan nama jalan, diikuti nomor satuan (tanah/bangunan), nomor RT dan RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. “Jika terdapat suatu kawasan/wilayah (misalnya, apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nama kawasan/wilayah tersebut wajib ditulis sebelum nama jalan,” demikian bunyi lampiran PER-11/PJ/2025. Lebih lanjut, prosedur penulisan alamat ini tidak berlaku jika dua syarat terpenuhi. Pertama, apabila suatu alamat berdasarkan keadaan sebenarnya tidak mempunyai nama jalan atau tidak terletak pada jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor satuan (tanah/bangunan), maka alamat tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan nomor RT, nomor RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Kedua, untuk pengalihan BKP berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan tanah baru yang belum terbentuk sebagai RT atau RW dan belum memiliki nama jalan, alamatnya paling sedikit memuat nama kawasan (misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau perumahan), nomor satuan (tanah/bangunan), nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.
