Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Aplikasi Khusus untuk Pemungut PPh Pasal 22 Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang menyiapkan aplikasi khusus untuk mendukung implementasi kebijakan penunjukan pemungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Rosmauli (Ros), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, menjelaskan fungsi aplikasi tersebut. Sementara itu, marketplace kini dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Terpadu kepada DJP melalui sistem Coretax. “Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Terpadu (PPh) bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian metode pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual agar sesuai dengan sistem perdagangan digital,” jelas Ros. Pada kesempatan terpisah, Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyatakan bahwa aplikasi khusus yang sedang disiapkan DJP akan memudahkan marketplace untuk mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Hestu juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membebani marketplace dengan dokumen-dokumen administrasi. Sistem pemungutan PPh Pasal 22 akan memanfaatkan dokumen transaksi yang ada di sistem marketplace, tanpa perlu membuat bukti potong baru. Misalnya, menggunakan faktur pajak yang sudah ada dari sistem marketplace. “Kami tidak ingin membebani mereka [pasar daring] dengan membuat dokumen baru,” tegas Hestu dalam acara Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta (14 Juli 2025). Ia menegaskan bahwa PMK 37/2025 tidak akan langsung berlaku setelah diundangkan pada 14 Juli 2025. Berdasarkan pembahasan antara DJP dan pasar daring, diperlukan sistem pendukung pemungutan PPh Pasal 22. “Setelah siap diimplementasikan, kemungkinan satu atau dua bulan ke depan akan kami tunjuk,” tambah Hestu. Kriteria pasar daring yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 37/2025, adalah: Pasar daring yang menggunakan rekening escrow untuk menyimpan penghasilan; Memiliki nilai transaksi dengan pengguna penyelenggara jasa elektronik yang digunakan untuk bertransaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 12 bulan; dan/atau Memiliki lalu lintas atau akses yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Pernyataan resmi DJP menyatakan bahwa menteri mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan batasan nilai transaksi dan/atau lalu lintas atau akses yang melebihi jumlah tertentu.

Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP Tertentu

Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Pada setiap akhir masa pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) menghitung PPN yang akan disetorkan dengan mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Namun, mekanisme ini terkadang sulit bagi PKP skala kecil. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran tetap layak bagi PKP. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan pedoman penghitungan Pajak Masukan bagi PKP dengan peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 (PMK 74/2010). Pasal 2 PMK 74/2010 menjelaskan bahwa PKP dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp1,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan. Penghitungan PPN Perhitungan pajak masukan berbeda untuk jasa dan barang. Pasal 7 PMK-74/2010 menetapkan bahwa Pajak Masukan dihitung sebesar 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara itu, untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Pajak Masukan dihitung sebesar 70% dari Pajak Keluaran. PPN yang dibayarkan merupakan pengurangan Pajak Keluaran dari Pajak Masukan, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut: PPN JKP = PK – 60% PK = 40% x PK PPN BKP = PK – 70% PK = 30% x PK Pajak Keluaran dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP yang digunakan adalah total peredaran usaha. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, PPN atas Barang dan Jasa Kena Pajak (JKP) selain barang mewah dipungut dengan tarif 12%, dengan menggunakan DPP atas Nilai Lain (DPP) sebesar 1 1/12. Secara efektif, PPN yang dipungut adalah 11% dari harga jual atau harga penggantian. Dengan demikian, besarnya PPN yang dibayarkan setiap masa pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan menggunakan pedoman pengkreditan adalah sebagai berikut: 4,4% dari peredaran usaha untuk penyerahan JKP (40% x 11% x peredaran usaha) 3,3% dari peredaran usaha untuk penyerahan BKP (30% x 11% x peredaran usaha) Syarat dan Ketentuan Penggunaan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan Terdapat dua persyaratan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan pedoman penghitungan pajak masukan. Pertama, omzet usaha selama dua tahun pajak atau tahun kalender sebelumnya tidak boleh melebihi Rp1,8 miliar untuk setiap tahun pajak. Kedua, wajib pajak harus baru dikukuhkan sebagai PKP. Selain memenuhi salah satu persyaratan di atas, PKP yang ingin menggunakan pedoman penghitungan pajak masukan harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar. Pemberitahuan ini harus dilakukan paling lambat pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) pertama pada tahun pajak mulai digunakannya pedoman ini, atau batas waktu penyampaian SPT Masa PPN setelah dikukuhkan sebagai PKP. Jika omzet usaha melebihi Rp1,8 miliar pada tahun berjalan, PKP harus beralih menggunakan mekanisme kredit pajak masukan dengan pajak keluaran. Mekanisme normal berlaku untuk periode berikutnya setelah omzet usaha melebihi Rp1,8 miliar. Pedoman ini dapat digunakan kembali jika persyaratan tersebut di atas terpenuhi. Pelaporan SPT Masa PPN Berbeda dengan ketentuan umum, PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan melaporkan SPT Masa PPN dengan format tersendiri. SPT tersebut terdiri atas: induk SPT Masa PPN; dan lampiran SPT Masa […]

Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak Untuk Transaksi Jual Beli Tanah

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajib mengisi kolom Nama BKP/Jasa Kena Pajak (JKP) pada Faktur Pajak, dengan mencantumkan paling sedikit alamat lengkap. Sesuai lampiran PER11/PJ/2025, alamat lengkap tanah dan/atau bangunan biasanya didahului nama jalan, diikuti nomor satuan (tanah/bangunan), RT/RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Jika terdapat suatu kawasan/wilayah (misalnya, apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nama kawasan/wilayah tersebut wajib ditulis sebelum nama jalan demikian bunyi lampiran PER11/PJ/2025. Lebih lanjut, prosedur pemformatan alamat tidak sah apabila dua syarat terpenuhi. Pertama, apabila suatu alamat berdasarkan keadaan sebenarnya atau aktual tidak memiliki nama jalan atau tidak terletak pada jalan tertentu dan tidak memiliki nomor satuan (tanah/bangunan), maka alamat tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan nomor RT dan RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Kedua, apabila Barang Kena Pajak (BKP) mengalihkan tanah dan/atau bangunan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan properti baru yang belum memiliki struktur RT dan RW serta belum memiliki nama jalan, maka alamat tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan nama wilayah (misalnya, rumah susun, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nomor satuan (tanah/bangunan), nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Informasi tambahan, informasi mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) PER11/PJ/2025 wajib memuat paling sedikit 7 (tujuh) informasi. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kedua, identitas penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, meliputi: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak badan dalam negeri dan badan pemerintah; nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; nama, alamat, dan nomor paspor bagi wajib pajak orang pribadi luar negeri; atau nama dan alamat bagi wajib pajak badan luar negeri atau badan bukan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Ketiga, jenis barang atau jasa, total harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani faktur pajak.