Industri ritel di Indonesia menghadapi dinamika baru seiring dengan berbagai penyesuaian kebijakan perpajakan yang diterapkan. Bagi para pelaku bisnis, terutama pemilik toko, pedagang, dan jaringan ritel skala besar di seluruh Indonesia, memahami perubahan ini bukan hanya penting—melainkan mendesak. Lalu, perubahan perpajakan apa saja yang sedang terjadi? Dan bagaimana dampaknya terhadap bisnis ritel? Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi perpajakan dalam rangka: Meningkatkan kepatuhan pajak, Memperluas basis pajak, dan Mendorong transparansi transaksi. Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus adalah ritel, yang memiliki volume transaksi tinggi dan melibatkan banyak pihak, termasuk konsumen akhir dan distributor. Revisi peraturan ini juga merupakan bagian dari implementasi Sistem Administrasi Coretax dan mendukung digitalisasi perpajakan, termasuk melalui sistem e-Faktur dan e-Bupot. Dampak Langsung Bagi Pengusaha Retail Dampak Positif: Kepastian hukum bagi pengusaha dalam penyusunan laporan pajak. Kemudahan pembukuan melalui e-faktur dan integrasi digital. Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata investor dan mitra bisnis melalui manajemen pajak yang efisien. Dampak Tantangan: Penyesuaian sistem akuntansi merupakan kebutuhan mendesak. Potensi beban administratif tambahan, terutama bagi bisnis yang belum terdigitalisasi. Risiko denda pajak jika Anda tidak memahami perbedaan antara faktur biasa dan tanda terima pengganti faktur pajak. Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha Retail? Untuk mengatasi perubahan ini, berikut beberapa langkah strategis yang dapat Anda ambil: 1. Lakukan Audit Internal Sistem Pembukuan Anda Periksa apakah pencatatan transaksi Anda memenuhi standar pelaporan PPN dan PPh digital. 2. Konsultasikan dengan Konsultan Pajak Profesional Jangan menunggu surat peringatan. Konsultasikan dengan pakar pajak yang memahami peraturan terbaru untuk memastikan bisnis Anda tetap patuh dan efisien. 3. Tingkatkan Literasi Pajak Internal Berikan pelatihan dasar kepada staf keuangan Anda tentang sistem e-Faktur, kode transaksi PPN, dan prosedur pelaporan masa pajak. 4. Pantau Pembaruan Regulasi Ikuti perkembangan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan saluran edukasi perpajakan terpercaya, termasuk peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Keuangan (PER), dan Surat Edaran (SE), yang diperbarui secara berkala.
Kriteria Pengiriman yang Memerlukan Pemeriksaan Fisik oleh Petugas DJBC
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan pemeriksaan fisik barang yang akan diekspor dari Indonesia ke luar negeri. Barang yang diperiksa adalah barang yang ekspornya diberitahukan melalui dokumen pengapalan atau consignment note (CN). Petugas DJBC kemudian akan memeriksa jumlah dan jenis barang. Pemeriksaan fisik barang yang akan dikapalkan dilakukan oleh petugas pemeriksa barang, sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2025. Berdasarkan PER-8/BC/2025, terdapat lima jenis kiriman yang wajib menjalani pemeriksaan fisik terlebih dahulu. Pertama, kiriman yang dikenakan bea keluar. Kedua, kiriman yang akan diimpor kembali. Ketiga, kiriman yang ditujukan untuk diekspor kembali pada saat impor. Keempat, kiriman yang, berdasarkan analisis informasi yang diperoleh oleh unit pengawas, memiliki indikasi kuat potensi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di masa lalu. Kelima, kiriman selain keempat barang tersebut di atas, yang ditentukan berdasarkan manajemen risiko oleh unit pengawasan. Petugas DJBC juga berwenang melakukan pemeriksaan fisik berupa uji laboratorium. Langkah ini hanya dilakukan apabila dalam kiriman teridentifikasi barang yang memerlukan uji laboratorium. “Pemeriksaan fisik kiriman… meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang,” bunyi Pasal 16 ayat (4) PER 8/BC/2025. Sebagai informasi tambahan, eksportir wajib menyampaikan notifikasi ekspor barang melalui CN jika barang tersebut memenuhi empat kriteria. Pertama, berat kotor tidak melebihi 30 kg. Kedua, barang tersebut diekspor oleh eksportir non-badan usaha. Ketiga, barang tersebut diimpor dan telah diberitahukan oleh CN untuk diekspor kembali. Keempat, barang tersebut berupa surat dan dokumen.
