Wajib Punya Kode Otorisasi Mulai 2026, Untuk Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dalam unggahan di akun Instagram-nya bahwa kode otorisasi/sertifikat digital dapat dibuat setelah akun di Coretax diaktifkan. Kode otorisasi/sertifikat digital ini digunakan untuk menandatangani SPT wajib pajak. “Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP,” tulis @ditjenpajakri pada Selasa, 8 Juli 2025. Lalu, bagaimana cara membuat kode otorisasi/sertifikat digital Coretax? Cara Membuat Kode Otorisasi Coretax Berikut panduan untuk membuat kode otorisasi/sertifikat digital di Coretax: Membuat Kode Otorisasi Akses situs web Coretax melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Masuk menggunakan ID Pengguna dan kata sandi Anda. Pilih bahasa Anda (Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris). Masukkan kode acak (captcha) yang muncul di layar. Tekan tombol “Masuk”. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Portal Saya”. Tekan opsi “Minta Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Gulir ke bawah hingga Anda menemukan kolom “Detail Sertifikat”. Pada opsi “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”. Masukkan ID Penandatangan Anda atau buat frasa sandi sebagai kode otorisasi. Baca semua syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang kotak di samping pernyataan. Tekan tombol “Kirim”. Jika permintaan kode otorisasi Coretax berhasil diajukan, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Wajib pajak dapat mengunduh tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital menggunakan tombol yang tersedia. Validasi Kode Otorisasi Validasi penerbitan kode otorisasi dengan memilih menu “Portal Saya” di akun Coretax Anda. Pilih submenu “Profil Saya”. Ketuk opsi “Nomor Identifikasi Eksternal” di sisi kiri halaman. Kemudian, pilih bagian “Sertifikat Digital”. Pastikan status kepemilikan valid. Jika status tidak valid, gulir ke kanan tabel dan pilih tombol “Periksa Status”. Setelah notifikasi berhasil muncul, tombol “Aktifkan” akan aktif. Tekan tombol “Aktifkan”. Notifikasi “Berhasil” akan muncul. Selanjutnya, kembali ke menu “Portal Saya” dan pilih “Dokumen Saya” untuk mengambil kode otorisasi Coretax yang telah diterbitkan.

Kriteria Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan pengelolaan. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Untuk dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi persyaratan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, walaupun suatu pengeluaran memenuhi syarat mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, namun tetap ada kemungkinan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran yang dimaksud tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya Tidak Memuat Keterangan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN, atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP. Keterangan yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN adalah paling sedikit memuat: nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP/NIK; jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Pajak Masukan juga tidak dapat dikreditkan atas penggunaan BKP Tidak Berwujud atau penggunaan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dalam hal Surat Setoran Pajak (SSP) tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN. SSP harus melampirkan tagihan dan rincian jenis dan nilai BKP atau JKP Tak Berwujud serta nama dan alamat penyedia BKP atau JKP Tak Berwujud. Pajak Masukan Terkait Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, pajak masukan yang berkenaan dengan: penyerahan BKP dan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN; penyerahan BKP strategis/JKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Pajak Masukan Terkait Penyerahan PPN Besaran Tertentu Melalui perubahan UU HPP terdapat mekanisme pemungutan PPN dalam jumlah tertentu. Merujuk pada Pasal 9A ayat (2) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berkaitan dengan penyerahan yang dikenakan PPN dalam Jumlah Tertentu tidak dapat dikreditkan. Pada prinsipnya penggunaan besaran tertentu memperhitungkan Pajak Masukan yang dimiliki oleh PKP sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan tersebut dilaporkan sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Sebagai penegasan, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah dari pihak PKP penjual yang menyampaikan BKP/JKP dengan jumlah PPN tertentu. Merujuk pada penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, pembeli PKP atau penerima jasa yang seharusnya membayar PPN dalam jumlah tertentu dapat mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan kredit pajak masukan. Pajak Masukan Terkait Kegiatan Membangun Sendiri Berdasarkan ketentuan Pasal 331 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan […]