PER-8/2025 Tentang Persyaratan dan Cara Penyampaian Surat Keterangan Fiskal Melalui Coretax

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER-8/2025) mengatur persyaratan dan tata cara penyampaian surat keterangan fiskal melalui Coretax. Melalui peraturan yang berlaku sejak 21 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan kemudahan dalam pengajuan surat keterangan fiskal. Benarkah demikian? Berikut ulasan pajaknya, com untuk Anda. Definisi Surat Keterangan Fiskal Berdasarkan Pasal 1 ayat 7 PER-8/2025, Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh jasa atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Jasa atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu tersebut antara lain: Penggunaan nilai buku untuk pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan usaha; Pengenaan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 0,5 persen atas pengalihan hak milik real estat kepada Perusahaan Tujuan Khusus (PBU) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK); Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada SKK Migas melalui Kontrak Kerja Sama (K3S); Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); Pengajuan permohonan pemberian fasilitas perpajakan (tax holiday); Pengadaan barang dan/atau jasa; Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing BUKAN BANK; Pengajuan Fasilitas Non-Fiskal Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri; atau Jasa dan/atau kegiatan tertentu yang memerlukan surat keterangan fiskal. Persyaratan penyampaian surat keterangan fiskal Surat Keterangan Fiskal diberikan apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagai berikut: Wajib Pajak telah menyampaikan: Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh dua tahun pajak terakhir; SPT Masa PPN tiga tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak memiliki utang pajak; Memiliki utang pajak, namun untuk seluruh utang pajak tersebut telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); dan Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Cara menyampaikan surat keterangan fiskal di Coretax DJP menyebutkan kemudahan penyampaian surat keterangan fiskal melalui Coretax, yaitu: Permohonan disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak di Coretax; DJP akan melakukan penelitian; dan DJP akan menerbitkan pernyataan di Portal Wajib Pajak: “Memenuhi ketentuan”; atau “Tidak memenuhi ketentuan”. Adapun Surat keterangan fiskal berlaku 1 bulan sejak tanggal penerbitan.

PER-8/2025 Tentang Ketentuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-8/2025, dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengubah metode pembukuan dan/atau tahun pajak dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan perubahan wajib diajukan secara elektronik paling lambat satu bulan sebelum tahun pajak dimulai melalui Portal Wajib Pajak. Jika diajukan oleh wajib pajak, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun pajak. Selain itu, persyaratan pengajuan permohonan juga harus mencantumkan pernyataan berikut: perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, dan apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan; tidak terdapat maksud melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali. Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, juga ditegaskan bahwa syarat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, diatur dan dijelaskan lebih lanjut bahwa permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun pajak kedua dan selanjutnya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan secara konsisten dengan prinsip kepatuhan paling singkat 5 tahun pajak. Sebagai informasi, prinsip kepatuhan tersebut sama dengan prinsip yang digunakan dalam metode pembukuan tahun pajak sebelumnya untuk mencegah terjadinya pengalihan laba atau rugi. Saat ini, permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun pajak diajukan melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses melalui menu Permintaan Layanan Administrasi Coretax dengan memilih jenis layanan AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Pajak.

DJP Siapkan Berbagai Kebijakan Perpajakan Terkait Transaksi Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi digital. Salah satu kebijakannya adalah mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut pajak dengan menunjuk platform-platform transaksi domestik dan internasional yang telah difinalisasi kebijakan domestiknya. DJP juga sedang menyusun kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto. Selanjutnya, DJP akan menunjuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berbasis bullion dan juga digitalisasi transaksi luar negeri melalui platform luar negeri. Sebagai informasi, operator marketplace telah ditetapkan sebagai pihak tambahan yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Penyedia marketplace, sebagai penyelenggara PMSE, akan ditetapkan sebagai pihak ketiga yang wajib memungut PPh Pasal 22 jika menggunakan rekening escrow untuk menyimpan penghasilan dan memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut: 1. Transaksi dengan pengguna media elektronik yang digunakan untuk bertransaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 12 bulan; dan/atau 2. Jumlah lalu lintas atau pengguna melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 12 bulan. Batasan nilai transaksi atau lalu lintas akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang didelegasikan oleh Menteri Keuangan. PPH Pasal 22 yang wajib dipungut oleh penyedia marketplace adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima atau diperoleh pedagang di dalam negeri sebagaimana tercantum dalam faktur, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPh Pasal 22 terutang pada saat pembayaran diterima oleh penyedia marketplace. Selanjutnya, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri. Jika PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan pedagang dalam negeri yang dikenakan PPh final, maka PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagian dari pembayaran PPh final bagi pedagang dalam negeri. Perlu diketahui, PPh final yang dimaksud meliputi PPh final atas sewa tanah/bangunan, PPh final atas jasa konstruksi, PPh final bagi UMKM, atau PPh Pasal 15.