Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mereorganisasi ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha perdagangan elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pihak ketiga. Reorganisasi ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2025. Berdasarkan peraturan ini, DJP akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak ketiga. “Pihak ketiga…diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak berupa NPWP sebagai alat administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal pribadi atau tanda pengenal bagi pihak lain…” bunyi Pasal 334 ayat (6) PMK 81/2024. Mengacu pada PER-12/PJ/2025, DJP membedakan ketentuan NPWP bagi pelaku usaha PMSE dalam negeri dan luar negeri. Pelaku usaha PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui penerbitan surat tanda registrasi dan kartu nomor pokok wajib pajak. Surat tanda registrasi disusun menggunakan contoh format dalam Lampiran E PER-12/PJ/2025. Sementara itu, kartu nomor pokok wajib pajak disusun menggunakan contoh format dalam Lampiran E PER-12/PJ/2025. Penggunaan NPWP bagi pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain sesuai dengan ketentuan PER-7/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 9 PER-7/PJ/2025, NPWP diterbitkan antara lain kepada Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pihak lain. Pihak lain dalam konteks ini adalah pihak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Wanita Menikah Menjadi Kepala Rumah Tangga: Bagaimana dengan NPWP dan Data Unit Keluarga (DUK)?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 memuat ketentuan khusus mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Data Unit Keluarga (DUK) bagi perempuan menikah yang berstatus kepala keluarga berdasarkan peraturan kependudukan. Apabila perempuan menikah berstatus kepala keluarga berdasarkan peraturan kependudukan, ia wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP. Kewajiban ini berlaku apabila perempuan menikah tersebut, sebagai kepala keluarga, memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. “Ketentuan berikut berlaku bagi perempuan menikah berstatus kepala keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan: wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP apabila memenuhi persyaratan subjektif dan objektif,” bunyi Pasal 4 ayat (4) huruf a PER-7/PJ/2025, dikutip Minggu (13 Juli 2025). Tidak hanya itu, penghasilan perempuan kepala keluarga yang telah menikah juga dilarang digabungkan dengan penghasilan suaminya. Bagi perempuan kepala keluarga yang telah menikah, data satuan keluarganya meliputi wajib pajak yang bersangkutan dan anak di bawah umur, termasuk anak tiri/angkat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak atau KK lainnya. Data satuan keluarga bagi perempuan kepala keluarga yang telah menikah juga dapat meliputi anggota keluarga saudara kandung/pasangan dalam garis keturunan langsung yang menjadi tanggungan penuh yang tercantum dalam KK Wajib Pajak atau KK lainnya. Lalu, apa yang menjadikan perempuan yang sudah menikah sebagai kepala keluarga, berdasarkan peraturan kependudukan? Perempuan yang sudah menikah dapat menjadi kepala keluarga jika ia merupakan istri kedua, sementara suaminya sudah menjadi kepala keluarga melalui istri pertamanya. Perempuan yang sudah menikah juga dapat menjadi kepala keluarga jika suaminya tidak ada dan tidak dapat ditemukan, sehingga menghalanginya untuk menandatangani kartu keluarga. Dalam hal ini, perempuan yang sudah menikah dapat menandatangani kartu keluarga dan menjadi kepala keluarga. Sebagai informasi, secara umum, perempuan yang sudah menikah tidak dikenakan pajak terpisah dari suaminya. Hak dan kewajiban perpajakan perempuan yang sudah menikah digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya sebagai kepala keluarga.
Berikut Daftar Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah resmi menetapkan jenis-jenis olahraga yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa kesenian dan Hiburan. Kebijakan ini mencakup berbagai fasilitas olahraga komersial, termasuk yang sedang tren saat ini seperti padel, yoga, dan sepak mini soccer. Penetapan ini bukanlah hal baru. Pajak hiburan, termasuk kompetisi olahraga, telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, klasifikasi tersebut diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan baru tersebut, objek pajak disesuaikan dengan asas kewajaran dan diperjelas dalam kategori PBJT. Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan dirinci dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, DKI Jakarta resmi menetapkan kegiatan olahraga kena pajak, termasuk penyewaan tempat dan peralatan olahraga yang digunakan oleh masyarakat dengan membayar, seperti pusat kebugaran, lapangan futsal, dan jetski. PBJT untuk jasa hiburan olahraga dikenakan tarif 10 persen, lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini sebesar 11 persen. Tarif ini tidak termasuk hiburan mewah, yang dapat dikenakan pajak hingga 75 persen. Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah dimasukkannya olahraga padel sebagai olahraga kena pajak. Olahraga ini sedang naik daun, dan tempat penyewaannya seringkali penuh meskipun tarifnya relatif tinggi. Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak padel adalah demi keadilan, mengingat berbagai olahraga lain telah dikenakan pajak serupa. Berdasarkan data Bapenda DKI Jakarta per Juli 2025, terdapat tujuh lokasi lapangan padel yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sejak 2024. Berikut adalah daftar fasilitas olahraga yang termasuk objek PBJT di Jakarta: Tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba) Lapangan futsal Lapangan sepak bola Lapangan mini soccer Lapangan tenis Lapangan basket Lapangan bulutangkis Lapangan voli Lapangan tenis meja Lapangan squash Lapangan panahan Lapangan bisbol Lapangan softbol Lapangan tembak Tempat biliar Tempat panjat tebing Sasana tinju Lapangan atletik Arena jetski Lapangan padel. Pengenaan pajak atas jenis-jenis olahraga permainan ini bertujuan memastikan kontribusi adil dari pelaku usaha dan konsumen hiburan olahraga terhadap pembangunan daerah. Pajak ini dipungut hanya dari layanan yang bersifat komersial, bukan aktivitas komunitas atau sosial yang tidak mengenakan biaya.
