Akses Pembuatan Faktur Pajak Dinonaktifkan, Klarifikasi Tidak Dapat Diotorisasi

Wajib Pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan wajib menyampaikan klarifikasi secara mandiri. Klarifikasi wajib disampaikan langsung oleh Wajib Pajak atau pengurus/penanggung jawab Wajib Pajak tanpa kuasa kepada pihak lain. “Klarifikasi… dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: disampaikan langsung oleh Wajib Pajak atau pengurus/penanggung jawab Wajib Pajak dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak kepada Kantor Wilayah Pelayanan Pajak dan tidak dapat diotorisasi kepada pihak lain,” bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf a PER-9/PJ/2025. Wajib Pajak juga wajib menyampaikan klarifikasi tertulis dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-9/PJ/2025. Klarifikasi tertulis tersebut wajib memuat penjelasan mengenai klarifikasi yang dibuat dan dokumen pendukungnya. Klarifikasi tertulis disampaikan kepada Kantor Wilayah Pelayanan Pajak dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dokumen pendukung klarifikasi paling kurang: 1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi WNI, atau paspor bagi WNA; 2. surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan mandiri dari lurah atau kepala desa; 3. pas foto berwarna yang menunjukkan lokasi dan kegiatan usaha Wajib Pajak; 4. daftar pemasok tahun terakhir; 5. asli rekening koran dan bukti penerimaan/pencairan pembayaran tahun terakhir; dan 6. dokumen transaksi seperti surat perintah pembelian, surat perintah penyerahan, berita acara serah terima, atau berita acara penyelesaian pekerjaan tahun terakhir. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen pendukung klarifikasi paling kurang: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pengurus/penanggung jawab WNI, dan paspor pengurus/penanggung jawab WNA, dengan menunjukkan dokumen aslinya; fotokopi akta pendirian bagi wajib pajak badan dalam negeri atau surat pengangkatan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT); surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari lurah atau kepala desa; pas foto berwarna yang menunjukkan lokasi dan kegiatan usaha wajib pajak; daftar pemasok barang tahun terakhir; asli rekening koran dan bukti penerimaan/pencairan pembayaran tahun terakhir; dan dokumen transaksi seperti surat perintah pembelian, surat perintah pengiriman, berita acara serah terima, atau berita acara penyelesaian pekerjaan tahun terakhir. Selama proses klarifikasi, Kantor Wilayah Pajak (Kanwda) dapat meminta informasi dari wajib pajak atau pengurus/penanggung jawab wajib pajak dan melakukan pemeriksaan di tempat usaha wajib pajak. Pemeriksaan di tempat usaha wajib pajak dilakukan untuk memverifikasi keberadaan dan kewajaran tempat usaha wajib pajak serta kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak. Kantor Wilayah Pajak (Kanwil) wajib menyetujui atau menolak klarifikasi wajib pajak dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak tanggal diterimanya dokumen klarifikasi. Klarifikasi wajib pajak akan disetujui apabila hasil pemeriksaan menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan penonaktifan akses faktur pajak. Klarifikasi juga akan disetujui apabila wajib pajak diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak sah, yang mengakibatkan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP, atau dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak yang tidak sah berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan buku Surat Pemberitahuan (Bukper), penyidikan, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terakhir, klarifikasi akan diberikan apabila wajib pajak yang diduga menggunakan faktur pajak yang tidak sah telah: menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) terkait dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU KUP; mengungkapkan ketidakakuratan […]

Untuk menjadi lokasi yang disetujui PKP, kantor virtual juga harus disetujui PKP

Kantor virtual baru dapat digunakan sebagai tempat pendirian Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika penyedia kantor virtual memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 51 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 7/PJ/2025. Kantor virtual dapat menjadi tempat pendirian PKP jika penyedia jasa kantor virtual tersebut juga telah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruangan fisik yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha, dan benar-benar menyediakan jasa penunjang kantor yang digunakan sebagai tempat tinggal, lokasi usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh dua pengusaha atau lebih, yang untuk penggunaan kantor tersebut dilakukan pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk sewa gedung dan jasa kantor servis, sesuai Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025. Selain persyaratan di atas, penyedia layanan kantor virtual juga harus menyediakan dokumen yang membuktikan adanya kontrak antara penyedia kantor virtual dan pengusaha, serta dokumen perizinan berupa Surat Izin Berusaha (NIB) atau yang setara. Apabila persyaratan di atas terpenuhi, kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP oleh: 1. pengusaha badan usaha yang berdomisili di kantor virtual dan hanya memiliki satu tempat usaha di kantor virtual tersebut; atau 2. pengusaha badan usaha yang berdomisili di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Apabila pengusaha badan usaha tersebut berdomisili di kantor virtual dan hanya memiliki satu tempat usaha di kantor virtual tersebut, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pengusaha badan usaha tersebut harus memiliki klasifikasi usaha utama di bidang jasa, yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual. Kedua, pengusaha badan wajib memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dengan penyedia jasa kantor virtual dengan jangka waktu kontrak paling singkat satu tahun, terhitung sejak tanggal permohonan SPT PPN. Ketiga, pengusaha badan tidak boleh menggunakan kantor virtual semata-mata sebagai tempat korespondensi. Apabila pengusaha badan berdomisili di KPPB, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat penyampaian SPT PPN. Pertama, pengusaha badan tidak boleh memiliki tempat usaha lain di luar KPBPB selain kantor virtual. Kedua, pengusaha badan wajib memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dengan penyedia jasa kantor virtual dengan jangka waktu kontrak paling singkat satu tahun, terhitung sejak tanggal permohonan SPT PPN. Ketiga, pengusaha badan harus terbukti secara nyata berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di KPBPB. PER-7/PJ/2025 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 21 Mei 2025, dan dinyatakan berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan.