Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenakan Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023). Namun, wajib pajak dapat memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuannya adalah sebagai berikut. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DJP melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak pusat. Dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 164/2023, pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui beberapa metode, antara lain: secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Sebagai informasi, pemberitahuan atas wajib pajak yang memilih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum dapat dibuat berdasarkan format sesuai dalam lampiran huruf A PMK 164/2023. Penting untuk dipahami bahwa pemberitahuan harus disampaikan paling lambat akhir tahun pajak yang bersangkutan. Jika pemberitahuan disampaikan tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum mulai tahun pajak berikutnya. Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar, yaitu pemberitahuan dapat disampaikan pada saat pendaftaran. Dengan demikian wajib pajak dapat langsung dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum sejak tahun pajak terdaftar.
Batas Waktu Pembayaran Pajak Kini Distandarisasi
Wajib pajak kini tak perlu lagi bingung soal batas waktu pembayaran pajak karena pemerintah telah melakukan standarisasi. Standarisasi batas waktu pembayaran pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak batas waktu pembayaran pajak, yang ditetapkan pada tanggal 15 setiap bulan berikutnya. “Masih bingung kapan bayar pajak? Sekarang tidak lagi! Dengan PMK 81/2024, semua batas waktu pembayaran pajak distandarisasi, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya,” tulis DJP di media sosial. DJP menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, pemerintah menyederhanakan batas waktu pembayaran pajak melalui PMK 81/2024. DJP meyakini standarisasi batas waktu akan membuat kewajiban perpajakan lebih sederhana, seragam, dan mudah diingat. Sebelum PMK 81/2024, batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak diatur secara berbeda untuk setiap jenis pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mencatat bahwa perbedaan batas waktu pembayaran ini sering kali menyebabkan wajib pajak bingung atau lupa. Peraturan yang berlaku saat ini telah mempermudah wajib pajak. Misalnya, wajib pajak yang memotong PPh Pasal 21 pada bulan Januari dapat menyetorkan PPh-nya paling lambat tanggal 15 Februari. Misalnya, PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) pada bulan Februari wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 Maret. “Sekarang, ingat satu hal: bayar pajak masa paling lambat tanggal 15,” tulis DJP. Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, sebagian besar jenis pajak wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak meliputi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan Pasal 15, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 26, dan Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi, yang wajib dibayar setiap masa pajak. Selanjutnya, PPN atas pemanfaatan barang dan jasa tidak berwujud (BKP) dan jasa (JKP) dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon (belum berlaku) juga wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Cara Membuat Pencatatan Sederhana melalui Coretax untuk UMKM
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maupun Wajib Pajak Badan di Indonesia, diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, kewajiban pembukuan ini dikecualikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPPN). Wajib pajak ini termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tahunan kurang dari Rp4,8 miliar. Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak ini sering disebut sebagai Wajib Pajak UMKM. Sebaliknya, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetap diwajibkan untuk melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan lepas. Pencatatan ini krusial dan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Menyusul penerapan Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fitur yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan pencatatan. Dalam artikel ini, DDTCNews akan membahas cara membuat pencatatan sederhana melalui Coretax DJP. Pertama, akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DJP Anda. Pencatatan dapat dilakukan melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Pencatatan. Kemudian, untuk menambahkan data transaksi ke dalam catatan, klik tombol Tambah Data. Sistem akan menampilkan halaman “Buat Buku Catatan Sederhana”. Di halaman ini, masukkan nomor transaksi, tanggal transaksi, nama pelanggan (opsional), dan Nomor Induk Berusaha (NITKU) tempat transaksi terjadi.
