Jenis SPT Masa PPN Berubah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyusul penerapan Sistem Administrasi Coretax. Perubahan jenis SPT Masa PPN ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 81/2024 dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal No. PER-11/PJ/2025 dan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-12/PJ/2025. SPT Masa PPN kini terdiri dari empat jenis yaitu SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP); SPT Masa PPN bagi PKP dengan menggunakan pedoman penghitungan kredit pajak masukan; SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan pihak lain yang bukan PKP; SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE. Jenis-jenis SPT Masa PPN ini berbeda dengan peraturan sebelumnya. Sebelumnya, terdapat empat jenis SPT Masa PPN: SPT Masa 1111, SPT Masa 1111 DM, SPT Masa 1107 PUT, dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah (Divisi PPN). Perubahan jenis SPT Masa PPN ini berlaku efektif dengan diberlakukannya Coretax. Artinya, jenis-jenis SPT Masa PPN yang baru akan berlaku efektif mulai masa pajak Januari 2025. PER-11/P/2025 dan PER-12/PJ/2025 juga merinci persyaratan penggunaan dan contoh format untuk setiap jenis SPT Masa PPN Pertama, SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). SPT Masa PKP digunakan oleh PKP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan: 1. mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran; dan 2. pembayaran atau pelunasan pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak. SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang juga merupakan: (i) pemungut PPN; dan/atau (ii) pihak lain yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam daerah pabean (pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut). PKP yang merupakan pemungut PPN dan/atau pihak lain dapat menggunakan SPT Masa PPN bagi PKP untuk melaporkan pemungutan PPN, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A Undang-Undang PPN (pemungut PPN) dan/atau Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (pihak lain). Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada bendahara pemerintah, badan, atau lembaga pemerintah. Sementara itu, pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung dalam atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan pajak. Mengacu pada Pasal 72 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdiri atas: (i) SPT Masa PPN utama; dan (ii) lampiran SPT Masa PPN. Terdapat enam jenis lampiran dalam SPT Masa PKP, yaitu: 1. Formulir A1 – Daftar Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau Ekspor Jasa Kena Pajak; 2. Formulir A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak; 3. Formulir B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor Barang Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean; 4. Formulir B2 – Daftar Pajak Masukan yang […]

Ketentuan Pelaporan SPT Bagi Wajib Pajak UMKM

Setelah membayar pajak, wajib pajak wajib melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Umumnya, SPT dibagi menjadi dua jenis berdasarkan periode pelaporan: SPT Masa, yang disampaikan setiap masa pajak, dan SPT Tahunan, yang disampaikan pada akhir tahun pajak. Pajak yang dikenakan bagi pelaku UMKM merupakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bersifat final. Pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) turut dijelaskan bahwa PPh Final dapat dilunasi melalui dua mekanisme yakni disetor sendiri oleh wajib pajak dan/atau melalui pemotong PPh. Penyetoran sendiri wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023 juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang melakukan penyetoran dengan mekanisme penyetoran sendiri dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai dengan tanggal validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP). Dengan demikian, untuk PPh UMKM yang disetor sendiri, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT Masa seperti jenis pajak lainnya dan hanya perlu melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, wajib pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa apabila dalam bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran PPh yang bersifat final, yang dapat disebabkan karena: wajib pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha; wajib pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh; atau peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak orang pribadi secara kumulatif sejak masa pajak pertama tahun pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000. Pada akhir tahun, wajib pajak UMKM memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan yang digunakan sama dengan SPT Tahunan sesuai dengan subjek pajak, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh wajib pajak badan, maka pelaporannya menggunakan SPT Form 1771, sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan SPT Form 1770. Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi UMKM wajib dilakukan paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.