Jika Kriteria Ini Terpenuhi, Badan Pemerintah Bukan Subjek Pajak Penghasilan

Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait ketentuan perpajakan bagi badan usaha milik negara, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penjelasan tersebut menanggapi twit seorang netizen yang menanyakan tentang aspek perpajakan yang melekat pada badan usaha milik negara. Kring Pajak menyatakan bahwa badan usaha milik negara tidak dikenakan PPh jika memenuhi kriteria tertentu sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. “Apabila penjualan barang dilakukan oleh badan usaha milik negara sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka tidak dikenakan PPh,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial, Selasa (5 Agustus 2025). Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa kriteria badan usaha milik negara yang dikecualikan dari pajak penghasilan. Pertama, pendiriannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kedua, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, pendapatannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah. Keempat, pembukuannya diaudit oleh otoritas pengawas negara. Kemudian, jika telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), instansi pemerintah yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Sebagai informasi, instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan memiliki wewenang serta tanggung jawab atas pemanfaatan anggaran. Sedangkan PKP adalah pengusaha yang menyediakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.

Cara Mencantumkan Identitas dan Nama Pembeli pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Ritel

Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait pengisian faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel. Kring Pajak menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel wajib memenuhi persyaratan faktur pajak sesuai Pasal 51 hingga 52 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER11/PJ/2025. “Dalam peraturan tersebut, identitas pembeli (NIK) dapat dicantumkan sebagai “0000000000000000”, nama pembeli dapat dicantumkan sebagai “-“, sedangkan nomor urut dapat ditentukan sesuai dengan praktik bisnis Pengusaha Kena Pajak ritel,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial pada Selasa (5 Agustus 2025). Sebagaimana diketahui, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran dapat menerbitkan faktur pajak tanpa mencantumkan: informasi mengenai identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025; dan nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang bercirikan konsumen akhir. Namun, faktur pajak tersebut wajib disusun dengan informasi yang paling sedikit mencakup: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; jenis barang atau jasa, total harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak. Faktur pajak ini dibuat paling sedikit untuk: pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak; dan arsip PKP untuk pedagang eceran. Arsip PKP untuk pedagang eceran dapat berupa catatan faktur pajak dalam bentuk elektronik untuk penyimpanan data. Perlu diketahui bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Kriteria dan Prosedur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan dengan penyampaian permohonan dan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tersebut telah memenuhi kriteria nonaktif. Adapun penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria: wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya; wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri; wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri; wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan; wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP; dan instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Selain berdasarkan kriteria diatas, penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan wajib pajak tidak: melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir; dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir; melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir; memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum; sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan. Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Permohonan penetapan wajib pajak nonaktif dapat diajukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau berdasarkan jabatan yang ditetapkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PER 7/2025, permohonan penetapan wajib pajak nonaktif diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (Coretax), laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP (PJAP), dan/atau Pusat Kontak. Pada aplikasi Coretax, penonaktifan status wajib pajak dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Wajib pajak akan diminta mengisi formulir dan memilih alasan penetapan nonaktif serta mengunggah dokumen pendukung. Sementara itu, jika wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukan permohonan status wajib pajak nonaktif secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP), atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut kemudian harus diajukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penetapan status wajib pajak nonaktif sesuai dengan format pada Lampiran F PER 7/2025.

Aturan Baru Untuk Pajak Emas, Bisnis Bullion Diyakini Terus Tumbuh

Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan pajak transaksi emas melalui penerbitan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025. Penerbitan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 dianggap lebih banyak anggota mengenai perlakuan pajak dalam transaksi emas. Sejalan dengan penerbitan kedua peraturan tersebut, bisnis buldion akan menunjukkan kininja positif dari Paya tahun ini. “Kami optimis bahwa tren bisnis akan terus meningkat tahun ini proyeksi pertumbuhan positif tahun ini pada akhir tahun ini,” kata Direktur Penjualan & Distribusi Bank Islam Indonesia Anton Sukarna, kutipan kutipan Quoquip Onip (BSI) (kutipan kutipan (BSI, Sukut. Anton mengatakan bahwa emas masih akan menjadi salah satu instruksi investasi untuk Keana Safe Haven bagi masyarakat. Aturan ini juga menyediakan berbagai pilihan mulai dari angsuran emas, pawning emas, dan pembelian emas melalui aplikasi untuk memfasilitasi publik. Sebagai bank yang telah ditentukan oleh Bullion, BSI akan mengoptimalkan potensi logam berharga domestik melalui produk BSI emas. Dalam semester I/2025, keseimbangan emas BSI dalam satuan gram tumbuh 110% di tahun sampai sekarang volume dengan volume 1 ton. Sementara itu, PT Pegadaian (Persero) diragukan untuk mencatat jumlah kepentingan publik dalam transaksi emas. Paya Semester I/2025, Golden Bank of Gold Savings Golds mencapai 13,8 ton, sedangkan deposit emas 1,28 ton. Perdagangan Emas di Pegadaian dicatat 2,8 ton, sementara 200 kilogram pinjaman modal kerja emas, dan 2,9 ton deposito emas perusahaan. Pisnshop memperkirakan bahwa minat orang untuk membeli emas semakin kuat bersama dengan konfirmasi pajak penghasilan Pasal 22 yang tidak dikumpulkan untuk pembelian emas oheh sebagai konsumen akhir di PMK 52/2025. “Tidak perlu khawatir! Beli emas di tempat tinggal, publik tidak kena pajak 0,25%!” Suara kapal yang diunggah di Instagram. PMK 52/2025, antara lain, telah mengecualikan koleksi Pasal 22 PPH untuk Golden Bars yang dilakukan oleh Perhiasan Emas dan/atau Bar ke Bullion Financial Services Institute (LJK). Kemudian, pengecualian pengumpulan pajak pendapatan Pasal 22 masih berlaku untuk pengiriman bar emas ke Bank Indonesia (BI) dan melalui pasar fisik emas digital, sesuai dengan ketentuan dalam perdagangan berjangka Kajangaoti. Setelah itu, pengumpulan pajak penghasilan Pasal 22 belum dilakukan di bar emas oleh perhiasan emas dan/atau bar untuk pihak -pihak tertentu. Partai -partai tertentu termasuk konsumen akhir; Pembayar pajak tunduk pada PPH akhir; Dan pembayar pajak yang memiliki surat kemitraan gratis dari Pajak Penghasilan Pasal 22. Di sisi lain, PMK 51/2025 sekarang menambahkan Bulids LJK sebagai pengumpul pajak penghasilan Pasal 22. Untuk pembelian batang emas, LJK Bullion, Pasal 22 PPH adalah 0,25% dari bagian melintang dari Haragel, Pasal 0,25% berasal dari pembelian, bukan pembelian 0,25%, bukan pembelian 0,25%, tidak. Namun, ada pengecualian, yaitu pembayaran pengiriman oheh ljk bulid dari nilai maksimum Rp10 juta yang tidak mendenaii pph Pasal 22.

PER-11/PJ/2025 Mengatur Kriteria Wajib Pajak Penghasilan Tertentu Tidak Wajib Melaporkan SPT

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 juga mengatur kriteria wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu yang dibebaskan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Mengacu pada Pasal 112 PER-11/PJ/2025, wajib pajak PPh tertentu dibebaskan dari kewajiban penyampaian SPT. Peraturan ini mengidentifikasi dua jenis wajib pajak orang pribadi yang dianggap memenuhi kriteria wajib pajak PPh tertentu. (a) Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto paling banyak PTKP (Perseroan Pajak/PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 112 ayat (2) huruf a. Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi juga memenuhi kriteria wajib pajak penghasilan tertentu jika tidak melakukan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Perlu diketahui bahwa wajib pajak penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Sebagai informasi, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif juga dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dicabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, SPT merupakan dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek kena pajak dan/atau objek tidak kena pajak, dan/atau aset dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Agustus 2025

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Kementerian Keuangan, telah menetapkan suku bunga sebagai dasar perhitungan sanksi administratif dan kompensasi bunga untuk periode 1–31 Agustus 2025. Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/MK/EF/2025 yang berlaku secara nasional. Berikut ini rinciannya: 1. Tarif sebesar 0,55 persen per bulan untuk pelanggaran berdasarkan: Pasal 19 ayat (1): keterlambatan pembayaran pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pasal 19 ayat (2): permintaan penundaan pembayaran. Pasal 19 ayat (3): pelunasan pajak dalam jumlah yang telah ditetapkan. 2. Tarif sebesar 0,96 persen per bulan untuk pelanggaran: Pasal 8 ayat (2) dan (2a): pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan. Pasal 9 ayat (2a) dan (2b): keterlambatan penyetoran sendiri. Pasal 14 ayat (3): ketetapan pajak secara jabatan. 3. Tarif sebesar 1,38 persen per bulan untuk: Pasal 8 ayat (5): pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah dilakukan pemeriksaan. 4. Tarif sebesar 1,80 persen per bulan untuk: Pasal 13 ayat (2) dan (2a): ketetapan pajak kurang bayar dan SKPKB dengan keberatan. 5. Tarif sebesar 2,21 persen per bulan untuk: Pasal 13 ayat (3b): pengenaan sanksi bunga dalam putusan banding atau peninjauan kembali.   Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP, tarif imbalan bunga untuk Agustus 2025 ditetapkan sebesar 0,55 persen per bulan. Imbalan bunga ini berlaku dalam sejumlah kondisi, di antaranya: Jika terdapat keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) lebih dari satu bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP. Dalam hal pengembalian pajak dilakukan setelah putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) dan (4). Jika hasil keberatan atau upaya hukum menunjukkan bahwa jumlah pajak yang dibayar Wajib Pajak ternyata benar dan kelebihan pembayaran harus dikembalikan, sesuai Pasal 27B ayat (4).

Penggunaan Deposit Pajak Tidak Mengganggu Struktur Penerimaan

Meluasnya penggunaan setoran pajak oleh wajib pajak telah mendorong lonjakan penerimaan pajak lainnya. Pada semester I 2025, penerimaan pajak lainnya tumbuh 1.550,6%, dengan nilai realisasi mencapai Rp61,3 triliun. Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, menyatakan lonjakan setoran pajak tidak mengganggu struktur penerimaan, mengingat setiap wajib pajak yang menggunakan setoran pajak telah menyampaikan rencana penggunaannya. “Saat saya menyetor, terindikasi saya [wajib pajak] akan menggunakannya untuk membayar PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPN,” jelas Yon, seperti dikutip Sabtu (2 Agustus 2025). Tingginya pemanfaatan setoran pajak juga tidak mengganggu analisis dan penyajian struktur penerimaan, berkat keterbukaan informasi mengenai rencana penggunaan setoran oleh wajib pajak. “Jadi, untuk keperluan analisis, tidak ada masalah. Kita bisa realokasikan ke masing-masing jenis pajak. Dalam diskon Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sudah kita distribusikan ke semua jenis pajak, jadi tidak ada yang terpengaruh,” ujar Yon. Sebagai informasi, setoran pajak adalah pembayaran pajak yang belum mengacu pada kewajiban perpajakan tertentu. Setoran pajak merupakan fitur baru yang semakin diminati wajib pajak sejak penerapan Sistem Administrasi Coretax. Wajib pajak dapat menyetor pajak dengan tiga cara: melalui sistem penerimaan negara elektronik, melalui transfer, atau dengan meminta sisa kelebihan pembayaran pajak setelah dikurangi kewajiban pajak. Dengan menggunakan setoran pajak, wajib pajak dapat terhindar dari denda bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran, karena tanggal penyetoran dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.

Penjualan Kripto Kini Dipungut PPh Pasal 22 Dengan Tarif 0,21%

Pemerintah Indonesia terus menyesuaikan regulasi perpajakan di sektor aset kripto. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) memberikan ketentuan yang lebih spesifik terkait PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. Dalam peraturan ini, tarif PPh Pasal 22 final bagi penjual aset kripto telah meningkat menjadi 0,21%. Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) menetapkan bahwa penghasilan dari penjualan aset kripto akan dikenakan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Sistem Elektronik (PPMSE) yang merupakan Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK). Tarif 0,2% berlaku jika transaksi dilakukan melalui PMSE yang bukan merupakan PFAK. Mulai 1 Agustus 2025, PMK 50/2025 menetapkan tarif PPh Pasal 22 final yang lebih tinggi. Tarif untuk penjual aset kripto dalam negeri akan menjadi 0,21% dari nilai transaksi. Pajak ini akan dipungut oleh PPMSE. Jika PPMSE tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak, pajak penghasilan wajib dibayarkan oleh penjual aset kripto sendiri. Lebih lanjut, PMK 50/2025 juga memperkenalkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 2 sebesar 1% untuk transaksi aset kripto yang difasilitasi oleh PPMSE yang berdomisili di luar negeri. Pajak ini bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. Lebih lanjut, perlakuan pajak penghasilan bagi penambang aset kripto juga telah berubah. Sebelumnya, penghasilan penambang kripto (seperti imbalan blok atau biaya transaksi) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, dan wajib dilaporkan sendiri. Mulai tahun pajak 2026, sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) PMK 50/2025, penambang aset kripto akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, penghasilan ini akan dilaporkan dan dihitung dalam SPT Tahunan penambang kripto. Sementara itu, perlakuan pajak penghasilan bagi PPMSE tetap sama dengan PMK 81/2024. Penghasilan yang diterima dari penyediaan sarana elektronik (seperti komisi atau biaya jasa) tetap dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dilaporkan oleh PPMSE.

Membeli Perangkat Lunak dari Luar Negeri, Wajib Memungut Pajak Royalti?

Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa pembelian perangkat lunak tanpa lisensi (termasuk royalti) dari luar negeri tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. Pernyataan ini disampaikan Kring Pajak menanggapi twit seorang netizen yang menanyakan ketentuan PPh atas pembelian perangkat lunak dari luar negeri. Namun, jika lisensi diberikan, maka akan dikenakan PPh. Selama pembelian perangkat lunak tanpa lisensi (termasuk royalti), tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. Sebagai informasi, PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean wajib dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut. Perlu diketahui, royalti merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: Penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta di bidang sastra, seni, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, rumus atau proses yang dirahasiakan, merek dagang, atau bentuk lain dari hak kekayaan intelektual/industri atau hak yang sejenis. Penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan/perlengkapan industri, komersial, atau ilmiah. Penyediaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknis, industri, atau komersial. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk melaksanakan hak-hak yang disebutkan pada bagian pertama, kedua, dan ketiga, berupa: menerima atau hak untuk menerima rekaman gambar atau rekaman suara, atau keduanya, yang didistribusikan kepada publik melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa; penggunaan atau hak untuk menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara, atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/ditransmisikan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa; penggunaan atau hak untuk menggunakan sebagian atau seluruh spektrum komunikasi radio. Penggunaan atau hak untuk menggunakan film gambar bergerak, film, atau kaset video untuk siaran televisi, atau kaset suara untuk siaran radio. Pelepasan seluruh atau sebagian hak yang berkaitan dengan penggunaan atau pemberian hak atas kekayaan intelektual/industri atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Aturan Pajak Kripto Baru

Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan baru terkait perlakuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Topik ini telah menjadi perbincangan hangat selama sepekan terakhir. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam administrasi perpajakan aset kripto. PPH Aset Kripto Terkait perlakuan PPh atas penghasilan terkait aset kripto, Pasal 10 PMK 50/2025 mengatur bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, PPMSE, atau penambang aset kripto dikenakan PPh. Penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%, lebih tinggi dari tarif sebelumnya sebesar 0,1%. Perlu diketahui bahwa penghasilan penyelenggara perdagangan secara elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi aset kripto dan penghasilan penambang aset kripto dikenakan pajak dengan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang PPh. Penghasilan yang diterima oleh PPMSE dan penambang aset kripto wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka. PPN Aset Kripto Terkait perlakuan PPN atas transfer aset kripto, Pasal 2 PMK 50/2025 menetapkan bahwa transfer aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenakan PPN. Namun, perlu dicatat bahwa penyediaan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa fasilitasi transaksi aset kripto oleh PPMSE dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto dikenakan PPN. PPN atas jasa fasilitasi transaksi aset kripto wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh PPMSE yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN terutang dihitung menggunakan nilai lain dari DPP sebesar 1 1/12 dari penempatan, sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024. Sementara itu, PMK 50/2025 juga mengatur bahwa PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN tersebut dipungut dan disetorkan dengan tarif tertentu, yaitu 20% dikalikan 1 1/12 dari tarif yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN. Dengan demikian, tarif PPN efektif yang berlaku atas jasa verifikasi aset kripto oleh penambang adalah 2,2%. PMK 50/2025 diundangkan pada tanggal 28 Juli 2025 dan dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025. Terkait pengenaan PPh dengan tarif umum atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto, ketentuan ini dinyatakan baru berlaku efektif mulai tahun pajak 2026.