Kriteria Mereorganisasi Struktur Kelompok Usaha Dalam PSAK

Ketika entitas induk mereorganisasi struktur kelompok usahanya dengan membentuk suatu entitas induk baru sebagai entitas induk yang memenuhi kriteria berikut: entitas induk baru memperoleh pengendalian atas entitas induk awal dengan menerbitkan instrumen ekuitas yang ditukarkan dengan instrumen ekuitas entitas awal; aset dan liabilitas kelompok usaha baru dan kelompok usaha awal adalah sama segera sebelum dan setelah reorganisasi; dan pemilik entitas induk awal sebelum reorganisasi mempunyai bagian yang sama secara absolut dan relatif atas aset neto kelompok usaha awal dan kelompok usaha baru segera sebelum dan setelah reorganisasi. Dan entitas induk baru mencatat investasinya dalam entitas induk awal sesuai dalam laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk baru mengukur biaya perolehan pada nilai tercatat atas bagiannya atas pos-pos ekuitas dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk awal pada tanggal akuisisi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Kriteria Agregasi Dalam Segmen Operasi

Segmen operasi seringkali memperlihatkan kinerja keuangan jangka panjang serupa jika mereka memiliki karakteristik ekonomi serupa. Misalnya, rerata margin bruto jangka panjang untuk dua segmen operasi diperkirakan serupa jika karakteristik ekonominya serupa. Dua atau lebih segmen operasi dapat diagregasikan dalam suatu segmen operasi tunggal jika agregasi tersebut konsisten dengan prinsip utama Pernyataan ini, segmen tersebut memiliki karakteristik ekonomi serupa, dan segmen tersebut serupa dalam setiap hal berikut ini: sifat produk dan jasa; sifat proses produksi; jenis atau kelompok pelanggan untuk produk dan jasanya; metode yang digunakan untuk mendistribusikan produk dan penyediaan jasanya; dan jika dapat diterapkan, sifat lingkungan pengaturan, misalnya, perbankan, asuransi atau utilitas publik. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian Dan Fungsi Akuntansi Manajemen

Akuntansi manajemen merupakan suatu proses identifikasi, pengukuran, pengumpulan data, analisis, penyiapan, dan komunikasi informasi finansial yang digunakan manajemen untuk sebuah perencanaan, evaluasi, pengendalian dalam suatu organisasi atau perusahaan. Serta menjamin ketepatan penggunaan sumber dan pertanggungjawaban atas segala sumber tersebut. Dalam akuntansi manajemen juga terdiri dari penyiapan laporan finansial untuk kelompok-kelompok non manajemen seperti para kreditur, pemegang saham, penguasa perpajakan dan lembaga-lembaga lain. Berikut adalah fungsi Akuntansi Manajemen bagi perusahaan: Alat Analisa untuk Pengambilan Keputusan Sistem Informasi untuk Pihak Eksternal Sumber Data dan Informasi Keuangan yang Relevan Mengukur dan Monitoring terhadap Kinerja Perusahaan Sebagai Arsip Audit Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penyajian Informasi pada Laporan Keuangan Interim

Terkait dengan masalah ketepatan waktu dan pertimbangan biaya serta untuk menghindari pengulangan informasi  yang  telah dilaporkan sebelumnya, entitas disyaratkan atau diperbolehkan memilih untuk menyediakan informasi yang lebih sedikit pada tanggal interim dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan. Pernyataan ini menetapkan isi minimal laporan keuangan interim meliputi laporan keuangan ringkas dan catatan penjelasan tertentu. Laporan keuangan interim dimaksudkan untuk menyediakan pemutakhiran laporan keuangan tahunan lengkap yang terakhir. Oleh karena itu, laporan keuangan interim berfokus pada aktivitas, peristiwa, dan kondisi baru serta tidak mengulangi informasi yang telah dilaporkan sebelumnya. Tidak  satupun  dalam  Pernyataan ini yang dimaksudkan untuk melarang atau menghalangi entitas dalam menerbitkan suatu laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, daripada menyediakan laporan keuangan ringkas dan catatan penjelasan tertentu. Pernyataan ini juga tidak melarang atau menghalangi entitas untuk memasukkan pos dalam laporan keuangan ringkas atau catatan penjelasan tertentu yang lebih banyak dari jumlah pos minimal yang telah ditentukan dalam Pernyataan ini. Panduan pengakuan dan pengukuran dalam Pernyataan ini juga diterapkan pada laporan keuangan lengkap untuk suatu periode interim, dan laporan keuangan tersebut akan meliputi seluruh pengungkapan yang disyaratkan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Bunga dan Dividen Pada Laporan Arus Kas

Arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan, masing-masing harus diungkapkan secara terpisah. Masing-masing harus diklasifi kasi secara konsisten antar periode sebagai salah satu dari aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan. Jumlah bunga yang dibayar selama suatu periode diungkapkan dalam laporan arus kas baik yang telah diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi maupun yang dikapitalisasi sesuai PSAK No. 26: Biaya Pinjaman. Bunga yang dibayar dan bunga serta dividen yang diterima oleh lembaga keuangan biasanya diklasifikasikan sebagai arus kas operasi. Namun demikian, bagi entitas lainnya belum ada kesepakatan mengenai klasifikasi arus kas ini. Bunga yang dibayarkan dan bunga serta dividen yang diterima dapat diklasifikasi sebagai arus kas operasi karena mempengaruhi laba atau rugi. Sebagai alternatif, bunga yang dibayar dan bunga serta dividen yang diterima dapat diklasifikasi, masing-masing sebagai arus kas pendanaan dan arus kas investasi karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan atau sebagai hasil investasi (return on investments). Dividen yang dibayar dapat diklasifikasi sebagai arus kas pendanaan karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan. Sebagai alternatif, dividen yang dibayar dapat diklasifikasi sebagai komponen arus kas dari aktivitas operasi dengan maksud membantu para pengguna laporan dalam menilai kemampuan entitas membayar dividen dari arus kas operasi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Kegunaan Informasi Laporan Arus Kas

Laporan arus kas dapat memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi perubahan dalam aset bersih entitas, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan mempengaruhi jumlah serta waktu arus kas dalam rangka penyesuaian terhadap keadaan dan peluang yang berubah. Informasi arus kas berguna untuk menilai kemampuan entitas dalam menghasilkan kas dan setara kas dan memungkinkan para pengguna mengembangkan model untuk menilai dan membandingkan nilai sekarang dari arus kas masa depan (future cash flows) dari berbagai entitas. Informasi tersebut juga meningkatkan daya banding pelaporan kinerja operasi berbagai entitas karena dapat meniadakan pengaruh penggunaan perlakuan akuntansi yang berbeda terhadap transaksi dan peristiwa yang sama. Informasi arus kas historis sering digunakan sebagai indikator dari jumlah, waktu, dan kepastian arus kas masa depan. Di samping itu, informasi arus kas historis juga berguna untuk meneliti kecermatan dari taksiran arus kas masa depan yang telah dibuat sebelumnya dan dalam menentukan hubungan antara profi tabilitas dan arus kas bersih serta dampak perubahan harga. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Persyaratan Bagi Wajib Pajak Badan Yang Berbentuk Perseroan Terbuka Menurut pasal 2 tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar: 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: berbentuk Perseroan Terbuka; dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak; masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalamj angka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penambahan Saham

Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penyerahan kewenangan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Penambahan modal wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal mcrupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya. Penawaran tidak berlaku dalarn hal pengeluaran saham ditujukan kepada karyawan Perseroan; ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS. Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. Mitra Konsultindo Group. Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Sistem Pengendalian Mutu dan Peran Tim Perikatan

Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan pada Standar Audit 220 SPM 1 mengatur tentang tanggung jawab KAP untuk menetapkan dan memelihara sistem pengendalian mutu perikatan audit. Sistem pengendalian mutu mencakup kebijakan dan prosedur yang memuat setiap unsur berikut ini: • Tanggung jawab kepemimpinan atas mutu di dalam KAP; • Ketentuan etika yang relevan; • Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu; • Sumber daya manusia; • Pelaksanaan perikatan; dan • Pemantauan. Pengandalan pada Sistem Pengendalian Mutu KAP. Kecuali informasi yang disediakan oleh KAP atau pihak lain menyatakan sebaliknya, tim perikatan dapat mengandalkan sistem pengendalian mutu KAP dalam kaitannya dengan, sebagai contoh: • Kompetensi personel melalui perekrutan dan pelatihan formal. • Independensi melalui akumulasi dan komunikasi informasi independensi yang relevan. • Pemeliharaan hubungan dengan klien melalui sistem penerimaan dan keberlanjutan klien. • Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui proses pemantauan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengungkapan Kebijakan Akuntansi

Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Entitas mengungkapkan dalam ringkasan kebijakan akuntansi signifikan seperti dasar pengukuran yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan dan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan yang relevan untuk memahami laporan keuangan. Hal yang penting bagi entitas untuk menginformasikan kepada pengguna mengenai dasar pengukuran yang digunakan dalam laporan keuangan (misalnya, biaya historis, biaya perolehan kini, nilai realisasi neto, nilai wajar atau jumlah yang dapat dipulihkan kembali) karena dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan memengaruhi analisis pengguna secara signifikan Ketika entitas menggunakan lebih dari satu dasar pengukuran dalam laporan keuangan, misalnya ketika suatu kelompok aset direvaluasi, maka hal tersebut adalah memadai dengan memberikan suatu indikasi unrtuk setiap kelompok aset dan laibilitas yang mana setiap dasar pengukuran diterapkan. Dalam memutuskan apakah kebijakan akuntansi tertentu diungkapkan, manajemen mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut akan membantu pengguna untuk memahami bagaimana transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya tercermin laporan kinerja keuangan dan posisi keuangan yang dilaporkan. Pengungkapan kebijakan akuntansi tertentu bermanfaat bagi pengguna terutama ketika kebijakan akuntansi tersebut dipilih dari beberapa alternatif yang diperkenankan dalam SAK. Misalnya pengungkapan apakah venture mengakui bagian partisipasinya dalam entitas yang dikendalikan secara bersama dengan menggunakan konsolidasi proporsional atau metode ekuita. Beberapa SAK secara khusus mensyaratkan pengungkapan kebijakan akuntansi tertentu, termasuk pilihan yang dibuat oleh manajemen di antara kebijakan akuntansi berbeda yang diperkenankan. Misalnya, PSAK 16 (Revisi 2007) mensyaratkan pengungkapan dasar pengukuran yang digunakan untuk mengelompokkan aset tetap. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Selamat datang! Ada yang bisa kami bantu? :)