Ketentuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Termuat di PMK 72/2023

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengelompokkan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan menjadi 4 kelompok untuk keperluan penyusutan, yaitu kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4. Perincian jenis harta berwujud bukan bangunan pada setiap kelompok tersebut pun telah dijabarkan dalam lampiran PMK 72/2023. Namun, apabila suatu jenis harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023 maka masa manfaat harta tersebut mengacu pada kelompok 3. “Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran…, untuk keperluan penyusutan wajib pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Kamis (22/5/2025). Hal ini berarti masa manfaat penyusutan harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023 adalah 16 tahun. Kendati demikian, PMK 72/2023 memberikan alternatif apabila wajib pajak mempertimbangkan untuk tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023, apabila wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 maka harus mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak. Permohonan itu diajukan untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4. Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menetapkan masa manfaat yang telah diajukan wajib pajak. Penetapan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan. Permohonan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan tersebut bisa diajukan oleh wajib pajak berstatus pusat. Mengacu Pasal 19 ayat (2) PMK 72/2023, wajib pajak berstatus pusat dapat mengajukan permohonan tersebut secara langsung, melalui pos/ekspedisi, atau secara elektronik. Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 72/2023, pengajuan permohonan secara elektronik bisa dilakukan sepanjang sistem tersedia. Apabila ditelusuri, coretax system telah mengakomodasi pengajuan permohonan penetapan kelompok masa manfaat atas harta berwujud bukan berwujud. Adapun permohonan itu bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, dengan kategori sublayanan AS.11-01 LA.11-01 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Perlu diingat, Pasal 20 ayat (1) PMK 72/2023 telah mengatur 3 ketentuan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan tersebut. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PMK 72/2023, wajib pajak harus mengajukan permohonan penetapan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan tersebut maksimal 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud.   Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810919/ketentuan-masa-manfaat-harta-berwujud-yang-tak-termuat-di-pmk-722023

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan bahwa pajak masukan sebelum wajib pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Sesuai dengan Pasal 378 ayat (1) PMK 81/2024, pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan oleh PKP. Ketentuan ini berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP. “Pajak masukan tersebut diihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (23/5/2025). Merujuk pada pasal 378 ayat (3), pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan perpajakan hingga sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Pedoman pengkreditan pajak masukan diberlakukan untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui: (a) penyampaian SPT Masa PPN; dan/atau (b) penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan. SPT Masa PPN yang dimaksud yaitu SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. SPT Masa PPN tersebut disampaikan oleh PKP sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP pada: 1. Masa pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; dan/atau 2. Masa pajak terakhir sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan. Tambahan informasi, dalam menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan tersebut, PKP tidak dapat menggunakan: 1. nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A UU PPN; dan 2. besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN, untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pasal 378 ayat (3).

Apakah Rugi Selisih Kurs Boleh Dibiayakan dalam SPT Tahunan PPh Badan?

Dengan meningkatnya transaksi lintas batas, perusahaan kini tidak hanya bertransaksi dalam mata uang rupiah. Banyak perusahaan bertransaksi dalam mata uang asing, seperti dolar Amerika, Euro, Poundsterling, dan lain-lain. Dengan bertransaksi dengan mata uang asing, tentunya dapat memperluas jangkauan pasar suatu perusahaan. Namun, di sisi lain, nilai tukar mata uang yang selalu berubah juga berdampak bagi perusahaan. Salah satu dampak yang mungkin terjadi adalah perusahaan mengalami rugi akibat selisih nilai kurs. Selisih kurs menurut akuntansi adalah selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lain pada kurs yang berbeda. Pada dasarnya, rugi akibat selisih nilai kurs dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan (UU PPh). “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:  e. kerugian selisih kurs mata uang asing.” Dalam memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh dijelaskan bahwa: “Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.” Sesuai ketentuan di atas, Wajib Pajak perlu merujuk pada ketentuan akuntansi. Saat ini, pengaruh perubahan kurs valuta asing diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 221. Paragraf 29 PSAK 221 berbunyi: “Jika pos moneter timbul dari transaksi valuta asing dan terdapat perubahan dalam kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian, maka mengakibatkan timbulnya selisih kurs. Jika transaksi diselesaikan dalam periode akuntansi yang sama dengan terjadinya transaksi, maka seluruh selisih kurs diakui dalam periode tersebut. Akan tetapi, ketika transaksi diselesaikan pada periode akuntansi berikutnya, maka selisih kurs yang diakui dalam setiap periode sampai pad tanggal penyelesaian ditentukan dengan perubahan kurs selama masing-masing periode.” Dari pernyataan di atas, dapat dipahami bahwa kerugian akibat selisih kurs yang telah diselesaikan dalam periode yang sama dengan transaksi (terealisasi) dapat diakui sebagai biaya. Ketika belum diselesaikan dalam periode yang sama (belum terealisasi), kerugian selisih kurs tetap dapat diakui di setiap periode sampai dengan tanggal penyelesaian. Dengan demikian, kerugian selisih kurs dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, baik yang telah terealisasi maupun belum terealisasi, dan dilakukan secara konsisten. Meskipun begitu, terdapat perlakuan yang berbeda atas rugi selisih kurs dalam kondisi tertentu. Pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan bahwa: “Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang: a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. tidak termasuk objek pajak; tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.” Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa apabila kerugian selisih kurs berkaitan dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final, atau bukan merupakan objek pajak, maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.   Sumber: https://ortax.org/apakah-rugi-selisih-kurs-boleh-dibiayakan-dalam-spt-tahunan-pph-badan

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang hendak melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 mengatur perusahaan tidak boleh sedang dalam proses melaksanakan 13 jenis kegiatan yang melibatkan penyelesaian upaya administrasi dan hukum, ketika mengajukan penghapusan NPWP badan. “Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif…penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan…tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum,” bunyi Pasal 49 huruf e PMK 81/2024. Terdapat 13 kegiatan proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud dalam PMK 81/2024. Pertama, pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua, penghapusan NPWP dilakukan asalkan wajib pajak tidak dalam proses pengajuan keberatan. Ketiga, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Keempat, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Kelima, pengurangan denda administratif PBB. Keenam, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Ketujuh, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB yang tidak benar. Kedelapan, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Kesembilan, pembatalan Surat Tagihan PBB yang tidak benar. Kesepuluh, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan. Kesebelas, wajib pajak harus memenuhi syarat tidak sedang melakukan upaya gugatan. Keduabelas, melakukan banding. Ketigabelas, melakukan peninjauan kembali. Sebagai informasi, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP. “Permohonan penghapusan NPWP … dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan …, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan,” bunyi Pasal 47 ayat (1) PMK 81/2024. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810934/mau-hapus-npwp-wp-badan-tak-boleh-tersangkut-13-kegiatan-ini

Ketentuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Termuat di PMK 72/2023

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengelompokkan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan menjadi 4 kelompok untuk keperluan penyusutan, yaitu kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4. Perincian jenis harta berwujud bukan bangunan pada setiap kelompok tersebut pun telah dijabarkan dalam lampiran PMK 72/2023. Namun, apabila suatu jenis harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023 maka masa manfaat harta tersebut mengacu pada kelompok 3. “Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran…, untuk keperluan penyusutan wajib pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Kamis (22/5/2025). Kendati demikian, PMK 72/2023 memberikan alternatif apabila wajib pajak mempertimbangkan untuk tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023, apabila wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 maka harus mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak. Permohonan itu diajukan untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4. Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menetapkan masa manfaat yang telah diajukan wajib pajak. Penetapan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan. Permohonan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan tersebut bisa diajukan oleh wajib pajak berstatus pusat. Mengacu Pasal 19 ayat (2) PMK 72/2023, wajib pajak berstatus pusat dapat mengajukan permohonan tersebut secara langsung, melalui pos/ekspedisi, atau secara elektronik. Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 72/2023, pengajuan permohonan secara elektronik bisa dilakukan sepanjang sistem tersedia. Apabila ditelusuri, coretax system telah mengakomodasi pengajuan permohonan penetapan kelompok masa manfaat atas harta berwujud bukan berwujud. Adapun permohonan itu bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, dengan kategori sublayanan AS.11-01 LA.11-01 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Perlu diingat, Pasal 20 ayat (1) PMK 72/2023 telah mengatur 3 ketentuan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan tersebut. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak= pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PMK 72/2023, wajib pajak harus mengajukan permohonan penetapan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan tersebut maksimal 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud.

Pasang Iklan di Reklame Kena Pajak, Simak Ketentuannya!

Dalam konteks pemerintahan daerah, reklame tidak hanya memiliki fungsi komersial, tetapi juga menjadi sumber potensi pendapatan daerah melalui mekanisme perpajakan. Secara spesifik, penyelenggaraan reklame di ruang publik tidak hanya berdampak terhadap tata ruang kota tetapi juga estetika lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola keberadaan reklame sebagai objek penerimaan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah telah mengatur dan menyesuaikan ketentuan pajak atas reklame. Pajak Reklame menjadi salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Objek Pajak Reklame Merujuk pada Pasal 1 angka 50 UU HKPD, Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu (Pasal 1 angka 51 UU HKPD). Terdapat 9 jenis reklame yang dikenakan pajak, yakni reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame papan/billboard/ videotron/megatron, reklame selebaran, reklame berjalan yang termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Adapun dalam aturan sebelumnya terdapat 10 jenis reklame yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Namun, sejak diberlakukannya UU HKPD, jenis reklame suara tidak lagi termasuk dalam objek Pajak Reklame. Namun demikian, tidak semua penyelenggaraan reklame dikenakan pajak. Merujuk pada Pasal 60 ayat (3) UU HKPD , terdapat beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak, yakni: penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut; reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan reklame lainnya yang diatur dengan peraturan daerah. Sebagai informasi, pengecualian objek Pajak Reklame khususnya untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan merupakan penambahan substansi objek dari ketentuan UU PDRD. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Reklame Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan tarif maksimal 25%. Lebih lanjut, besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan dasar pengenaan Pajak Reklame. Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) UU HKPD, dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame. Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame harus dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Contoh Perhitungan Pajak Reklame PT A sedang melakukan promosi untuk usahanya di kota Jakarta menggunakan billboard. Billboard terletak di Jalan Protokol A dengan nilai sewa reklame Rp80.000/m2/hari. Ukuran billboard yang digunakan yaitu 8 m2. Lama penyelenggaraan reklame yakni 200 hari. Tarif Pajak Reklame […]

Apa Yang Harus Dilakukan Ketika WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT ?

Secara administratif, pelaksanaan kewajiban perpajakan seseorang mengacu kepada aktif tidaknya NPWP yang dimiliki. Sepanjang NPWP masih aktif maka kewajiban perpajakan tetap perlu dijalankan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Status NPWP aktif itu pulalah yang kemudian digunakan oleh kantor pajak dalam melakukan pengawasan, termasuk mengirimkan surat imbauan bagi wajib pajak. Dalam beberapa kejadian, bahkan kantor pajak masih mengirimkan surat imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak yang ternyata sudah meninggal dunia. Alasannya, status NPWP wajib pajak yang bersangkutan masih aktif. Lantas apa yang harus dilakukan? Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa memang sepanjang NPWP yang bersangkutan masih aktif maka bisa saja memperoleh surat imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan. Dalam kondisi tersebut, kewajiban perpajakan yang meninggal dunia tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, dengan diwakilkan oleh ahli waris. Nah, setelah kewajiban perpajakan dipenuhi, bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dapat diajukan penghapusan NPWP. “Jika memang tidak ada warisan yang belum terbagi, silakan mengajukan permohonan penghapusan NPWP,” tulis Kring Pajak. Penghapusan NPWP ini bisa diajukan dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER04/PJ/2020. Pada prinsipnya, NPWP milik wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat dihapus apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan WPOP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satu alasannya ialah WPOP diketahui telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Namun, ahli waris bisa sedikit bernapas lega. Wajib pajak meninggal dunia yang terlambat lapor SPT Tahunan tidak akan dikenakan sanksi denda administrasi. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap … wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

Jaga Daya Beli, Pemerintah Siap Beri Insentif Fiskal Lagi pada 2026

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan akan kembali memberikan berbagai insentif fiskal untuk melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat pada 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan fiskal 2026 akan tetap diarahkan secara efektif dan selektif untuk meredam berbagai gejolak dan guncangan. Melalui pemberian insentif fiskal, pemerintah berupaya melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat dari berbagai tekanan. “[Langkah yang akan dilakukan] melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat melalui pemberian insentif fiskal,” katanya saat menyampaikan dokumen KEM-PPKF 2026 kepada DPR, dikutip pada Rabu (21/5/2026). Sri Mulyani mengatakan strategi fiskal 2026 difokuskan pada penguatan daya tahan ekonomi dan sekaligus menjaga keberlanjutan APBN. Pemerintah pun menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menjaga stabilisasi ekonomi, termasuk pemberian insentif fiskal. Meski berencana memberikan berbagai insentif fiskal, dia memastikan pemerintah akan tetap menjaga kesinambungan APBN pada tahun depan. “[Pemerintah] menjaga APBN agar tetap terus sehat kredibel dan berkelanjutan,” ujarnya. Rencana pemberian insentif fiskal juga tertulis dalam dokumen KEM-PPKF 2026. Dokumen ini menjelaskan pemerintah akan menerapkan kebijakan ekonomi dan fiskal yang responsif dan inklusif guna melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat. Insentif dan paket kebijakan fiskal, serta dukungan pembiayaan, akan diberikan pada sektor-sektor prioritas dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan itu bertujuan menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, program perlindungan sosial akan terus diperkuat melalui bantuan sosial, subsidi energi, dan jaring pengaman untuk kelompok rentan guna menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat. Strategi memberikan insentif fiskal untuk melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat juga sudah dijalankan pada tahun ini. Pada awal 2025, pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi yang memuat berbagai insentif fiskal antara lain PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dan mobil listrik, serta PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya. Melalui PMK 13/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP ini diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Setelahnya, ada insentif PPN DTP yang diberikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli pada 2025 berdasarkan PMK 12/2025. Selain itu, PMK 12/2025 juga mengatur menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan mobil hybrid akan ditanggung pemerintah pada tahun ini. Selain itu, PMK 10/2025 mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025 kepada pegawai yang bekerja pada sektor padat karya. Insentif ini hanya diberikan kepada pegawai yang memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810884/jaga-daya-beli-pemerintah-siap-beri-insentif-fiskal-lagi-pada-2026

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

Dalam sistem PPN, status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) menjadi penentu apakah seorang pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dan/atau jasa, atau tidak. Namun, tidak semua pelaku usaha otomatis wajib menjadi PKP. Bagi pengusaha kecil, terdapat pengecualian dari kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, selama masih dikategorikan sebagai pengusaha kecil, status PKP tidak melekat padanya. Dengan kata lain, pengusaha kecil tidak wajib untuk memungut, menyetor, atau melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya. Mengacu pada buku Konsep dan Studi Komparasi PPN terbitan DDTC, pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Peredaran atau penerimaan bruto ini mencakup seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP dalam rangka kegiatan usaha. Meskipun dikecualikan, pengusaha kecil tetap diberikan pilihan untuk menjadi PKP secara sukarela. Mekanisme ini dikenal sebagai voluntary registration, yang juga banyak diterapkan di negara lain. Sebaliknya, apabila dalam suatu bulan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi batas Rp4,8 miliar maka pengusaha tidak lagi termasuk kategori pengusaha kecil. Dalam hal ini, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui. Jika pengusaha tidak melaporkan usahanya sesuai dengan ketentuan, Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk: mengukuhkan pengusaha tersebut secara jabatan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. Lebih lanjut, apabila pengusaha yang telah berstatus PKP ternyata mengalami penurunan omzet hingga tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Ini Sederet Alasan yang Bisa Diajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi. Penghapusan atau pengurangan dilakukan dalam sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Selain secara jabatan, dirjen pajak bisa mengurangkan atau menghapuskan sanksi tersebut berdasarkan permohonan wajib pajak. Adapun atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, dirjen pajak akan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap alasan wajib pajak. “Penelitian…dilakukan terhadap alasan wajib pajak yang tercantum dalam permohonan…yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, termasuk karena hal-hal tertentu..,” bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 118/2024, dikutip pada Rabu (21/5/2025). PMK 118/2024 telah memerinci 8 alasan yang memenuhi cakupan ‘kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya’. Pertama, sanksi administrasi tersebut baru pertama kali dikenakan kepada wajib pajak. Kedua, sanksi administrasi dikenakan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan yang dimaksud). Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena kesalahan DJP. Kesalahan dalam konteks ini mengacu pada kesalah selain kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak. Kelima, wajib pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial Bencana itu berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang yang terjadi: · pada tahun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif; · dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP); atau · dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda administratif disampaikan. Keenam, sanksi administrasi timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Ketujuh, pengenaan sanksi administrasi timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer. Kedelapan, wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi disampaikan, dengan ketentuan: · wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut; · wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 tahun berturut-turut; atau · wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak. Selain memperhatikan alasan pengajuan permohonan, wajib pajak juga perlu memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut salah satunya pengurangan atau penghapusan sanksi hanya bisa diberikan sepanjang wajib pajak belum membayar sanksi sebagaimana diatur dalam PMK 118/2024.   Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810887/ini-sederet-alasan-yang-bisa-diajukan-penguranganpenghapusan-sanksi