Pengecualian PPh Final atas Warisan Ketika seorang ahli waris menerima warisan berupa tanah atau bangunan, hak-hak tersebut beralih dari ahli waris kepada ahli waris lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), penghasilan yang timbul dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena pewarisan tetap dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Namun, pada Pasal 6 huruf d PP 34/2016, dijelaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan akibat waris dikecualikan dari pembayaran PPh Final. Pengecualian diberikan apabila wajib pajak telah memiliki SKB. Permohonan SKB PPh Final atas Warisan Tata cara pengajuan SKB atas warisan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER 8/2025). Permohonan SKB diajukan oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar. Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax, lewat menu Layanan Administrasi, sub kategori layanan AS.19-05. SKB diajukan dengan format sesuai Lampiran IX.1 PER 8/2025. Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IX.5 PER 8/2025. Keputusan atas permohonan SKB akan diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja setelah pengajuan. Apabila melebihi jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan SKB paling lambat dua hari kerja setelah jangka waktu pengambilan keputusan berakhir. BPHTB atas Harta Waris Selain PPh Final, pajak yang harus ditanggung ahli waris ketika melakukan pengalihan hak adalah BPHTB. BPHTB terutang sebesar 5% dari nilai perolehan yang dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTK). Menurut UU HKPD, NPOPTKP untuk BPHTB secara umum adalah paling sedikit Rp80 juta. Khusus untuk harta waris, NPOPTKP diberikan paling sedikit Rp300 juta. Pelaporan Harta Warisan pada SPT Tahunan Apabila ahli waris telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SKB) Final atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan warisan, dan warisan tersebut benar-benar dimiliki/dikuasai oleh ahli waris pada akhir tahun pajak, ahli waris wajib melaporkan tanah/bangunan yang diterima tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh OP) ahli waris. Pada saat menyampaikan SPT Tahunan, masukkan harta warisan pada kolom penghasilan yang tidak termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya, tanah/bangunan yang diperoleh dilaporkan dalam daftar harta dengan mencantumkan tahun perolehan dan harga perolehan. Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan akan disampaikan melalui aplikasi Coretax. Bagi orang pribadi, harta warisan dilaporkan dalam daftar harta pada Lampiran 1 SPT PPh OP.
Segarnya Layanan e-PBK bagi Pengembang Wajib Pajak: e-PBK Otomatis Penuh
Seperti yang kita ketahui, e-PBK yang diajukan melalui kanal DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id/) biasanya dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Salah satu permintaan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, adalah untuk pembayaran Pajak Penghasilan Badan (PHTB) yang belum diterbitkan Surat Keterangan Pengesahan SSP (Suket) Pembayaran PHTB. Umumnya, e-PBK adalah proses pemindahan bukti penerimaan pajak ke tempat penerimaan pajak yang sesuai. Namun, jika jumlah e-PBK yang ditransfer cukup besar, tentu membutuhkan waktu dan upaya yang lebih besar, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Banyak wajib pajak pengembang mungkin sudah membayar Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik secara keseluruhan maupun blok (beberapa objek pajak bumi dan bangunan dalam satu masa pajak). Pada saat penyerahan SSP dan/atau pengalihan hak milik kepada pembeli, pembayaran PPh akan dipecah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk setiap PBB (tanah dan bangunan) melalui proses pengalihan. e-PBK Otomatis Penuh Apa yang baru dalam proses pengalihan/e-PBK Otomatis Penuh? Sebelumnya, ketika permohonan pengalihan diajukan melalui DJPOnline, terdapat proses peninjauan dan persetujuan oleh petugas untuk menentukan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak. Ke depannya, peninjauan dan persetujuan akan dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien. Proses validasi pengalihan dilakukan oleh sistem, sehingga kita harus mempertimbangkan dengan cermat ketentuan/parameter yang harus dipenuhi untuk memastikan permohonan pengalihan kita disetujui. Ketentuan ini meliputi: Transfer untuk pemisahan pembayaran Pajak Penghasilan Final atas penjualan tanah dan bangunan (khusus untuk Kode Rekening Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 402). Pembayaran/setoran yang diajukan untuk transfer harus dilakukan sebelum 1 Januari 2025. Pembayaran yang diajukan untuk transfer bersumber dari NTPN dan/atau Bukti Transfer. Pembayaran belum digunakan untuk Surat Keterangan Pengesahan PPHTB/SPT Masa Unifikasi/SPT Masa PPN dan pajak lainnya. Pembayaran/NTPN masih memiliki “nilai sisa” (misalnya, jika transfer telah diajukan untuk pemisahan pembayaran Pajak Penghasilan Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan, pastikan masih ada nilai sisa yang belum diajukan untuk transfer). Selain persyaratan tersebut, faktor penting lainnya untuk memastikan transfer langsung diterima oleh sistem antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama antara pengirim dan penerima, kode rekening pajak/kode jenis setoran yang sama antara pengirim dan penerima, serta masa/tahun pajak yang sama antara pengirim dan penerima (misalnya, jika transfer dari NPWP 411128-402 untuk periode Agustus 2024, tujuan transfer harus ke NPWP 411128-402 untuk periode Agustus 2024). Sistem e-PBK yang sepenuhnya otomatis ini saat ini terbatas pada proses transfer untuk pemisahan pembayaran Pajak Penghasilan Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan. Dengan pengembangan sistem di DJPOnline dan perubahan proses Layanan e-PBK ke format yang sepenuhnya otomatis, produk hukum permohonan transfer (bukti transfer) dapat segera diperoleh Wajib Pajak setelah validasi data aplikasi yang dilakukan oleh sistem valid. Layanan e-PBK baru yang sepenuhnya otomatis ini, yang akan diluncurkan pada pertengahan semester kedua tahun 2025, diharapkan dapat menyederhanakan administrasi dan menghemat waktu bagi wajib pajak pada umumnya, khususnya wajib pajak pengembang, yang ingin mengajukan transfer online melalui situs web DJPOnline. Semoga berhasil!
Cara Mengajukan Surat Keterangan Domisili untuk SPDN Melalui Coretax
Buka Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DGT Anda. Jika Anda mewakili wajib pajak lain, jangan lupa untuk menyamarkan akun utama kepada wajib pajak yang Anda wakili. Di halaman utama Coretax, pilih modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permintaan Layanan Administrasi. Saat masuk sebagai wajib pajak yang disamarkan, sistem akan menampilkan bilah pencarian untuk nomor janji temu. Di bilah pencarian nomor janji temu, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor janji temu yang sesuai. Selanjutnya, pilih jenis layanan wajib pajak dengan kode AS.03 Surat Keterangan Domisili. Pilih kategori sub-layanan AS.03-01 LA.03-01 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) dan klik Simpan. Setelah nomor perkara dibuat, klik Alur Perkara di sisi kiri layar. Sistem akan menampilkan halaman Perutean Perkara yang berisi formulir Permohonan Penerbitan SKD SPDN. Halaman ini terdiri dari empat bagian: (i) Informasi Umum; (ii) Rincian Permohonan; (iii) Data Rekanan Transaksi; (iv) Surat Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian informasi umum, kolom-kolom informasi akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian rincian permohonan, beberapa kolom juga akan terisi secara otomatis. Gulir ke bawah dan masukkan bulan awal, bulan akhir, dan tahun pajak pengajuan SKD SPDN. Misalnya, Januari dan Desember 2025. Kemudian, centang kotak “Periksa Data Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak Terkait”. Di bagian Data Rekanan, masukkan detail rekanan Anda. Informasi yang diperlukan meliputi: (i) kewarganegaraan rekanan; (ii) NPWP rekanan; (iii) nama rekanan; (iv) alamat rekanan; dan (v) deskripsi transaksi (misalnya, deskripsi layanan atau pekerjaan yang Anda berikan). Di bagian Pernyataan Wajib Pajak, klik kotak centang di samping Pernyataan Wajib Pajak. Kemudian, pilih kota/kabupaten tempat Anda mengajukan permohonan SKD SPDN dan klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi pop-up “Penyimpanan Berhasil”. Selanjutnya, gulir ke bawah ke bagian Dokumen Keluar-CTAS. Klik tombol “Buat PDF”. Sistem akan menampilkan halaman Formulir Buat Dokumen. Lengkapi kolom yang ditandai dengan tanda bintang dan klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Berhasil”, yang menunjukkan bahwa dokumen telah berhasil dibuat. Tombol unduh PDF dan pratinjau dokumen akan muncul. Selanjutnya, tanda tangani dokumen dengan mengeklik tombol “Tanda Tangan”. Sebuah kotak untuk penandatanganan elektronik akan muncul. Tanda tangani dokumen menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital, lalu klik “Simpan”. Gulir ke bawah halaman dan pastikan semua kolom telah diisi, lalu klik tombol “Kirim”. Jika berhasil, sistem akan otomatis kembali ke halaman Permohonan Perkara, yang menyatakan bahwa perkara telah ditutup. SKD SPDN yang telah diterbitkan dapat dilihat di modul “Portal Saya” dan menu “Dokumen Saya”. Anda juga dapat mengunduh SKD SPDN. Selesai. Semoga bermanfaat.
Mengajukan Pengukuhan PKP di Coretax
Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025), permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) disampaikan secara elektronik salah satunya melalui Coretax. Pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya → Pengukuhan PKP. Di aplikasi Coretax, formulir pengukuhan PKP dapat langsung diisi. Sebagian informasi juga telah terisi otomatis. Wajib pajak perlu memastikan telah mengisi seluruh kolom yang bersifat mandatory yang ditunjukkan dengan simbol *. Salah satu yang perlu diperhatikan, laman tersebut mewajibkan wajib pajak untuk mengunggah file. File yang dimaksud adalah peta dan foto lokasi usaha. Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (3) PER 7/2025, formulir pengukuhan PKP yang disampaikan harus disertai peta dan foto lokasi usaha. Jika diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, selain peta dan foto lokasi usaha, file lain yang harus diunggah adalah: surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dan kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis terkait penggunaan kantor virtual (minimal 1 tahun). Nantinya KPP akan melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan. Keputusan akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah permohonan pengukuhan PKP diterima lengkap. Selain lewat Coretax, permohonan pengukuhan PKP dapat disampaikan melalui laman milik PJAP maupun Contact Center. Dalam kondisi wajib pajak tidak dapat menyampaikan secara elektronik, permohonan diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Permohonan secara langsung diajukan dengan format Lampiran I bagian I PER 7/2025.
Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Gula untuk Makanan dan Minuman
Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sedang menyiapkan regulasi baru terkait pengendalian konsumsi gula, termasuk mekanisme pajak gula, atau pajak atas makanan dan minuman tinggi gula. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai strategi jangka panjang untuk menurunkan angka obesitas dan mencegah penyakit tidak menular yang terus meningkat di Indonesia. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi mengenai pajak gula untuk makanan, yang akan mengenakan pajak atas gula dalam jumlah tertentu. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam pembahasan. “Saat ini kami sedang menyusun regulasi untuk menerapkan pajak gula untuk makanan. Ini akan mengenakan pajak atas gula dalam jumlah tertentu, tetapi masih dalam pembahasan dan proses. Kami akan meluncurkannya jika sudah siap,” jelas Dante di ASEAN Car Free Day (ACFD 2025). Menurut Dante, langkah ini mendesak mengingat tingginya prevalensi obesitas, terutama di kalangan anak-anak. Data menunjukkan sekitar 30 persen anak sekolah di Jakarta mengalami obesitas. “Obesitas pada anak bukan hanya tentang kelebihan berat badan, tetapi juga membawa risiko penyakit di masa mendatang. Oleh karena itu, anak perlu dibiasakan makan sehat dan aktif bergerak sejak dini,” tegasnya. Dante menambahkan bahwa masalah kesehatan akibat konsumsi gula tinggi tidak boleh dianggap remeh. Tiga penyakit memiliki prevalensi tinggi di Indonesia: hipertensi, diabetes, dan kolesterol. Ketiganya merupakan faktor risiko utama penyakit kardiovaskular, yang merupakan penyebab kematian tertinggi di negara ini. “Anda tidak perlu menderita diabetes, hipertensi, atau kolesterol tinggi jika berolahraga secara teratur. Cukup 30 menit aktivitas fisik per hari atau 150 menit per minggu dapat menurunkan gula darah, mengontrol tekanan darah, dan memperbaiki kadar kolesterol,” jelas Dante. Ia menekankan bahwa pencegahan penyakit tidak cukup hanya melalui kebijakan fiskal seperti pajak gula saja; hal itu juga harus disertai dengan perubahan gaya hidup. Menurut Dante, CFD ASEAN merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mengedukasi masyarakat melalui pendekatan promotif dan preventif. “Saat ini mungkin ada yang hipertensi, tetapi setelah berolahraga teratur dan menerapkan pola makan sehat, kita berharap tahun depan tekanan darah, gula darah, dan kolesterolnya akan turun. Ini tidak bisa dilakukan sekali saja, harus menjadi kebiasaan,” tegasnya.
Bagi Perorangan, PPh Final UMKM Diperpanjang Hingga 2029
Pemerintah telah memperpanjang masa berlaku skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM. Perpanjangan ini khusus berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Dalam paparannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dengan tarif 0,5% akan tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi hingga tahun 2029. Terkait PPh final bagi UMKM dengan omzet tahunan Rp4,8 miliar, tarif pajak final sebesar 0,5% akan tetap berlaku hingga tahun 2029. Jadi, tidak diperpanjang setiap tahun, melainkan diberikan kepastian hingga tahun 2029. Saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemerintah mengalokasikan Rp2 triliun untuk melanjutkan penerapan PPh final UMKM tahun ini. Pemerintah selanjutnya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, masa berlaku PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022. Perpanjangan skema PPh final UMKM ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak. Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah 55/2022 menetapkan bahwa skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk jangka waktu maksimal tujuh tahun pajak sejak tanggal pendaftaran wajib pajak. Jika wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018, yaitu tahun pertama penerapan Peraturan Pemerintah 23/2018, wajib pajak berhak memanfaatkan skema tersebut hingga tahun pajak 2024.
Cara Ajukan SKB PPh untuk Ahli Waris
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan sengit seputar istilah “pajak warisan”, sebuah keluhan yang diajukan oleh anggota Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, saat pengalihan kepemilikan tanah dan bangunan. Meskipun demikian, DJP mengimbau para ahli waris untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKP) untuk warisan, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun daring melalui Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli (Ros), mengklarifikasi kesalahpahaman masyarakat terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan kewenangan DJP, dan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ros juga menegaskan bahwa ahli waris tidak dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. “BPHTB merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). BPHTB berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan,” jelas Ros dalam keterangan tertulis, (15/9/25). Ia menjelaskan, dasar hukum terbaru yang mengatur pembebasan pajak penghasilan atas warisan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Pasal 200 ayat (1) huruf d PMK 81/2024 menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pewarisan dibebaskan dari kewajiban membayar atau memungut pajak penghasilan. Namun, pembebasan ini diberikan dengan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya—sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024. Ahli Waris Harus Ajukan Surat Keterangan Bebas PPh dengan Cara Ini Ros memerinci bahwa tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh: Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id; Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar; Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c; Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai PPh; dan Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas, masyarakat dapat mengunjungi KPP terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya. “Dengan demikian, tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh,” tegas Ros lagi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Buka Suara Soal Tanggal Berlakunya Pemberlakuan Pajak 0,5 Persen bagi Pedagang Online
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemberlakuan pajak 0,5 persen bagi pedagang online sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/225) belum efektif. Saat ini, peraturan tersebut masih menunggu Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) sebagai dasar teknis pelaksanaan di lapangan. Yuliana Wisudawati, Konsultan Pajak Ahli Muda di Kanwil DJP Jawa Barat III, menjelaskan bahwa penerapan PMK 37/2025 baru dapat dimulai setelah KEP resmi diterbitkan oleh DJP. “Peraturannya sudah dibahas. KEP akan diterbitkan dari pemerintah pusat, diverifikasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak, baru kemudian KEP akan diterbitkan,” jelas Yuliana dalam acara TERC TAX Update: Tinjauan Lengkap Pajak e-Commerce Terkini. Yuliana menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Keputusan (KEP) setelah proses verifikasi untuk berbagai pihak, termasuk platform perdagangan daring, selesai. Menurutnya, setelah KEP diterbitkan, peraturan tersebut akan berlaku efektif, dengan tambahan waktu satu bulan bagi wajib pajak dan penjual daring untuk melakukan pendataan. “Setelah KEP diterbitkan untuk pihak lain—toko oranye, toko hijau, toko biru, atau toko lainnya—maka pelaksanaan PMK 37 akan dimulai. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan bulan berikutnya karena kami diberi waktu satu bulan untuk pendataan,” jelasnya. Sementara itu, beberapa waktu lalu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa penerapan PMK 37/2025 membutuhkan masa transisi minimal satu tahun. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa pihaknya baru menerima salinan resmi peraturan tersebut pada 14 Juli 2025, dan masih mempelajari isinya secara menyeluruh. “Kami di idEA baru menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga kami masih mempelajari detailnya secara menyeluruh. Pada prinsipnya, kami mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan, termasuk di sektor e-commerce,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15 Juli 2025). Budi menjelaskan bahwa PMK 37/2025 bukanlah pungutan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang beralih ke platform digital atau marketplace. Namun, ia mengakui bahwa peraturan ini akan menimbulkan tantangan teknis dan administratif, terutama bagi usaha kecil. “Marketplace tidak diwajibkan untuk memverifikasi laporan omzet penjualan, tetapi harus menyediakan sistem yang memungkinkan penjual mengunggah dokumen-dokumen ini dan mengirimkannya ke sistem DJP. Dokumen-dokumen ini harus dicetak, ditandatangani, dan dicap. Hal ini membutuhkan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik dengan penjual,” jelas Budi. Konsensus anggota idEA menyimpulkan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak memerlukan masa transisi minimal satu tahun. Masa transisi ini diperlukan untuk mengembangkan sistem pelaporan, mengedukasi penjual, dan berintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lebih lanjut, idEA menyoroti potensi dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum terbiasa dengan administrasi pajak digital. Sosialisasi dan bantuan teknis dianggap krusial agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan menghindari kebingungan. Budi juga menyinggung kemungkinan pengalihan beban pajak kepada konsumen. “Meskipun pajak penghasilan dibebankan kepada penjual, dalam praktiknya, beban tersebut dapat dialihkan kepada konsumen tergantung pada strategi masing-masing pelaku usaha. Hal ini juga menjadi pertimbangan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi digital,” jelasnya. idEA mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, mereka meyakini bahwa struktur dan kesiapan ekosistem digital Indonesia berbeda, sehingga memerlukan pendekatan yang disesuaikan. “Kami juga menunggu […]
Kemenkeu sedang mengembangkan pola global untuk skema insentif pajak untuk menggantikan “Tax Holiday”
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini sedang mengkaji skema insentif baru untuk menggantikan pembebasan pajak. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebijakan insentif pajak Indonesia selaras dengan kebutuhan ekonomi domestik dan tetap kompetitif dengan tren global. Direktur Strategi Perpajakan DJSEF, Pande Putu Oka Kusumawardani, menjelaskan bahwa proses pengembangan skema insentif tersebut masih berlangsung. “Ya sedang berproses itu, karena kan memang kita sedang sekaligus untuk melihat perkembangan dengan kebutuhan ekonomi dan juga tentunya trend di global ya,” Jelas Pande Putu kepada awak media di Kompleks Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (12/9/25). Namun, Pande menegaskan bahwa skema insentif fiskal untuk menggantikan pembebasan pajak belum final. “Belum, masih dibahas,” ujarnya singkat. Pande menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji berbagai skema insentif yang diperkenalkan oleh beberapa negara. Ia menekankan bahwa jika skema tersebut cocok untuk diterapkan di Indonesia, kemungkinan besar akan diadopsi. “Artinya yang biasa menjadi beberapa, ada pakem-pakem yang memang sudah mulai di-announce oleh negara-negara lain. Nah itu kita lihat dari semua pola-pola yang ada itu, kalau memang pas untuk diterapkan di Indonesia tentunya bisa. Tapi tentunya ini masih dalam pembahasan ya, saya bilang itu ya,” pungkasnya. Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 (PMK 69/2024) resmi memperpanjang jangka waktu pemberian tax holiday hingga akhir 2025. Untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak perlu memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2024. Di antaranya, Wajib Pajak harus bergerak di bidang industri pionir, berstatus badan hukum Indonesia, melakukan penanaman modal yang belum pernah memperoleh fasilitas tax holiday lain, memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, memenuhi ketentuan debt-to-equity ratio, serta berkomitmen merealisasikan investasi paling lambat 1 tahun sejak fasilitas disetujui. Besaran insentif tax holiday yang diberikan bervariasi. Untuk investasi dengan nilai minimal Rp500 miliar, pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dapat mencapai 100 persen dengan jangka waktu 5 hingga 20 tahun. Sementara itu, untuk penanaman modal sebesar Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun.
PER-16/PJ/2025: DJP Memperbarui Aturan Pengembalian Pajak
Direktorat Jenderal Pajak baru saja menerbitkan peraturan baru yang mengubah tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. PER-16/PJ/2025 merupakan perubahan atas PER-6/PJ/2021, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Apa yang Berubah? Ketentuan dalam PER-6/PJ/2021 tidak membahas perlunya penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Hal ini memerlukan penyesuaian untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi berbagai kategori wajib pajak. PER-16/PJ/2025 secara khusus disusun untuk mengubah PER-6/PJ/2021 agar memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif. Peraturan ini mencakup beberapa kategori wajib pajak: Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Selain itu, Perusahaan Bertujuan Khusus atau Kontrak Investasi Kolektif, sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, juga mendapatkan ketentuan khusus. Pajak Masukan yang Diakui Salah satu poin penting dalam PER-16/PJ/2025 adalah pengaturan mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Pajak Masukan yang dimaksud adalah yang telah dikreditkan dan tercantum dalam dokumen tertentu. Faktur Pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), menjadikan Faktur Pajak tersebut memenuhi syarat untuk Pajak Masukan. Dokumen tertentu yang berkedudukan sama dengan Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah divalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang menjadikan dokumen tersebut… Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak dan dokumen pemberitahuan pabean impor yang diunggah oleh Wajib Pajak pemohon yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara juga dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan. Khusus untuk Pegawai Swasta PER-16/PJ/2025 memberikan ketentuan khusus untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2024 yang terindikasi kelebihan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang terindikasi kelebihan pembayaran, yang diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi selain PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan. Namun, apabila terdapat kekeliruan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang yang dikreditkan, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran dianggap tidak ada. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak akan diterbitkan dan diberitahukan kepada pemohon Wajib Pajak. Tidak akan dilakukan tindakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apabila Terjadi Kesalahan Peraturan ini juga mengatur penanganan perkara apabila terdapat kekeliruan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang yang dikreditkan, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran. Dalam situasi ini, kelebihan pembayaran pajak tidak akan dianggap ada. Oleh karena itu, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak akan diterbitkan dan diberitahukan kepada Wajib Pajak. Lebih lanjut, tidak akan ada tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan […]
