Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) akan mewajibkan kantor konsultan pajak untuk memiliki izin kantor. PPPK dalam sosialisasi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengatakan kewajiban untuk memiliki izin kantor sudah berlaku atas profesi keuangan lainnya. Oleh karena itu, kewajiban yang sama juga akan diberlakukan atas konsultan pajak. Kewajiban untuk memiliki izin kantor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang merevisi PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak. Perlu dicatat, kewajiban untuk memiliki izin kantor timbul bila konsultan pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan melalui kantor. Bila seorang konsultan pajak memberikan jasa kepada wajib pajak secara perorangan tanpa melalui kantor, konsultan tersebut hanya memerlukan izin profesi saja. Kalau izin profesi itu melekat kepada dirinya sendiri. Ada yang perorangan tanpa melalui kantor, itu diperkenankan. Lalu, ada yang memberikan jasa melalui kantor, itu izinnya ada 2 yakni izin yang melekat pada diri dan izin untuk kantornya. Sebagai informasi, saat ini kewajiban bagi konsultan pajak untuk memiliki izin praktik sebelum memberikan jasa konsultasi perpajakan telah diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Izin praktik terdiri dari 3 tingkat, yakni A, B, dan C. Izin praktik tingkat A diberikan bila konsultan sudah lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A dan memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Sertifikat tingkat A menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. Selanjutnya, izin praktik tingkat B diberikan kepada konsultan yang sudah lulus USKP B dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B. Dengan sertifikat ini, konsultan pajak dapat memberikan jasanya kepada wajib pajak orang pribadi dan badan selain wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. Adapun izin praktik tingkat C diberikan kepada konsultan pajak yang sudah lulus USKP C dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat C. Bila sudah memiliki sertifikat tingkat C, konsultan pajak dianggap memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Ini Ketentuannya

Jakarta – Kloter 1 jemaah haji Indonesia tahun 2025 telah diberangkatkan pada 2 Mei 2025 (3 Zulkaidah 1446) lalu. Sementara, kepulangan jemaah haji ke Tanah Air akan berlangsung hingga 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447). Sebagai bagian dari fasilitas, Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk atas barang kiriman jemaah haji maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp24,7 juta (kurs Rp16.500) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Secara lebih komprehensif, Pajak.com akan menguraikan ketentuannya untuk Anda. Ketentuan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Berdasarkan Pasal 29 PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai dengan pemberitahuan Consignment Note (CN), diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah pengiriman paling banyak dua kali pada musim haji yang bersangkutan; dan Nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) 1.500 dolar AS. Barang kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk, termasuk: Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, maka akan berlaku: Dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen; Diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dikecualikan dari pemungutan PPh. Dalam hal nilai pabean barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut: Dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen; Diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dikecualikan dari pemungutan PPh. Adapun semua pengecualian dari pemungutan PPh dilakukan tanpa surat keterangan bebas.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pemerintah-bebaskan-bea-masuk-barang-kiriman-jemaah-haji-ini-ketentuannya/

Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Tidak semua papan reklame dikenai pajak daerah. UU 1/2022 tentang HKPD mengatur ada beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak daerah. Reklame pada internet, TV, radio, atau media massa. Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi membedakan dari produk sejenisnya. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada). Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Reklame lainnya yang diatur dengan perda. Nah, kekhususan dari masing-masing jenis reklame yang  dikecualikan sebagai objek pajak daerah di atas diatur lebih lanjut melalui perkada.

Mengenal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam UU HKPD

Dalam pemerintahan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi faktor penting dalam mendorong kemandirian fiskal. Salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi terhadap PAD adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak ini dikenakan atas konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor sebagai bentuk pengendalian konsumsi energi dan penerimaan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan mengenai PBBKB. Objek PBBKB PBBKB atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (Pasal 1 angka 40 UU HKPD). PBBKB merupakan pajak daerah yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi. Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Selanjutnya, yang dimaksud BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia BBKB, dalam hal ini adalah produsen dan/atau importir, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. Tarif dan Dasar Pengenaan PBBKB Adapun tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Lebih lanjut, khusus tarif PBBKB untuk kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Pada jenis BBKB tertentu, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah dalam rangka stabilisasi harga yang ditetapkan dengan peraturan presiden. Lebih lanjut, dasar pengenaan pajak dalam menentukan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Contoh Perhitungan PBBKB Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB dengan tarif PBBKB. Sebagai ilustrasi: Jenis BBKB: Pertalite Harga jual (sebelum PPN): Rp10.000 per liter Tarif PBBKB (Kendaraan Pribadi): 5% Volume pembelian: 20 liter Penghitungan PBBKB terutang adalah sebagai berikut: DPP BBKB: Rp10.000/liter (harga sebelum dikenakan tambahan PPN) PBBKB per liter: Rp10.000 x 5%: Rp500 Total PBBKB (20 liter): Rp500 x 20: Rp10.000 Mekanisme Bagi Hasil Pajak Provinsi atas PBBKB Dalam pelaksanaan pungutan PBBKB, adapun sebesar 70% dari penerimaan PBBKB oleh pemerintah provinsi wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya, sementara 30% akan menjadi bagian provinsi (Pasal 85 ayat (1) UU HKPD). Lebih lanjut, ketentuan bagi hasil harus ditetapkan secara proporsional paling rendah 70% berdasarkan jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Sumber: https://ortax.org/mengenal-pajak-bahan-bakar-kendaraan-bermotor-dalam-uu-hkpd

Kurs Pajak 7 – 13 Mei 2025

Jakarta – Rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada periode 7 – 13 Mei tahun 2025. Penguatan terjadi setelah rupiah melemah selama beberapa pekan sebelumnya. Penguatan rupiah dimulai terhadap nilai kurs untuk setiap 1 dolar Amerika Serikat (AS) sebesar Rp16.706,00. Nilai kurs Negeri Paman Sam ini menguat jika dibandingkan pekan lalu yang berada pada level Rp16.853,00 per dolar AS. Rupiah juga menguat terhadap nilai kurs setiap 1 dolar Australia sebesar Rp10.702,72. Nilai kurs Negeri Kanguru ini melemah dibandingkan dengan minggu lalu yang berada pada level Rp10.767,13 per dolar Australia. Penguatan rupiah turut terjadi terhadap setiap 1 euro yang sebesar Rp18.951,10. Nilai kurs tersebut melemah apabila dibandingkan dengan pekan lalu yang senilai Rp19.214,32 per euro. Kurs pajak periode 7 – 13 Mei 2025 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17/KM.10/KF.4/2025. Kurs digunakan untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Masuk. Kurs Pajak 7 – 13 Mei 2025:  Berikut ini kurs pajak periode 7– 13 Mei 2025: No. Mata Uang  Nilai Perubahan 1. Dolar Amerika Serikat (USD) 16.706,00 -147,00 2. Dolar Australia (AUD) 10.702,72 -64,41 3. Dolar Kanada (CAD) 12.082,84 -84,05 4. Kroner Denmark (DKK) 2.539,09 -34,34 5. Dolar Hongkong (HKD) 2.153,97 -18,12 6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.890,57 42,38 7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.922,92 -146,85 8. Kroner Norwegia (NOK) 1.606,77 -9,23 9. Poundsterling Inggris (GBP) 22.294,49 -160,59 10. Dolar Singapura (SGD) 12.782,93 -66,94 11. Kroner Swedia (SEK) 1.729,82 -22,46 12. Franc Swiss (CHF) 20.241,92 -240,09 13. Yen Jepang (JPY) 11.637,07 -194,63 14. Kyat Myanmar (MMK) 7,95 -0,07 15. Rupee India (INR) 196,91 -0,67 16. Dinar Kuwait (KWD) 54.288,36 -728,08 17. Rupee Pakistan (PKR) 59,44 -0,52 18. Peso Philipina (PHP) 298,86 0,80 19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.453,85 -38,71 20. Rupee Sri Lanka (LKR) 55,78 -0,47 21. Bath Thailand (THB) 505,38 -5,03 22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.740,63 -103,61 23. Euro Euro (EUR) 18.951,10 -263,22 24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.300,10 -10,43 25. Won Korea (KRW) 11,73 -0,06   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/kurs-pajak-7-13-mei-2025/

Hal-Hal yang Menyebabkan Pemeriksa Pajak Melakukan Penyegelan

Pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan dan/atau dokumen termasuk dokumen elektronik dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pemeriksa pajak melakukan penyegelan: Wajib Pajak, Wakil atau Kuasa Wajib Pajak yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak, yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan, menyimpan uang, dan menyimpan barang; Wajib Pajak, Wakil atau Kuasa Wajib Pajak yang diperiksa menolak memberi bantuan demi kelancaran pemeriksa yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; Wajib Pajak, Wakil atau Kuasa Wajib Pajak yang diperiksa tidak berada di tempat.

Hadi Poernomo Ungkap Urgensi UU Konsultan Pajak

Jakarta – Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Hadi Poernomo menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP). Sebab menurutnya, UU KP tidak hanya memiliki urgensi untuk melindungi konsultan dan Wajib Pajak, melainkan berkontribusi besar dalam mendorong kepatuhan perpajakan di Tanah Air. Hal tersebut Hadi sampaikan dalam sebuah pertemuan strategis antara Anggota Kehormatan IKPI, Dewan Penasihat, dan pengurus IKPI Pusat yang berlangsung di Hotel Dharmawangsa. Hadi menegaskan bahwa keberadaan UU KP sangat krusial bagi sistem perpajakan Indonesia. Untuk itu, Anggota Kehormatan IKPI akan melakukan berbagai pendekatan strategis kepada pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna meyakinkan pentingnya regulasi ini. Secara simultan, agenda roadshow ke berbagai media massa, baik radio maupun media on-line juga tengah disiapkan untuk mengedukasi publik mengenai urgensi UU KP. “UU ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi konsultan pajak, serta menciptakan iklim perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Hadi yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak (periode 2001-2006) dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (periode 2009 – 2014), dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (5/5/25). Saat ini IKPI telah memiliki 14 Anggota Kehormatan yang terdiri dari para tokoh ekonomi, hukum, dan perpajakan nasional, yaitu: Darmin Nasution; Gunadi; Hadi Poernomo; ⁠Haryadi B. Sukamdani; Hendrawan Supratikno; ⁠Hotman Paris Hutapea; ⁠Sonny Triharsono; Machfud Sidik; Achmad Din; Ahmad Fuad Rahmany; Fuad Bawazier; Robert Pakpahan; Mukhamad Misbakhun; dan Mochamad Tjiptardjo, Kemudian, dua tokoh perpajakan lainnya yakni, Ken Dwijugiasteadi (Dirjen Pajak 2015-2017) dan Arfan (Sesditjen Pajak 2015-2019) telah menyatakan kesediaannya dan segera menyusul bergabung setelah proses administrasi keanggotaan mereka rampung. Dengan sinergi para tokoh nasional di tubuh IKPI, diharapkan dapat memperkuat dan mengakselerasi lahirnya UU Konsultan Pajak demi mendukung ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih profesional dan berkeadilan. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/hadi-poernomo-ungkap-urgensi-uu-konsultan-pajak/

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas pajak akan menindaklanjuti SPT yang disampaikan wajib pajak tersebut dengan melakukan penelitian dan perekaman SPT Tahunan. “Terhadap SPT tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak akan dilakukan pengolahan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT,” ujarnya, dikutip pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan penelitian ini dilaksanakan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT beserta lampiran lampirannya. Selain itu, penelitian juga bermaksud menilai tentang kebenaran penulisan dan perhitungan dalam SPT tersebut. Oleh karena itu, DJP akan mulai melakukan penelitian atas pelaporan SPT tahunan dari wajib pajak. Penelitian SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan. Kegiatan ini dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Apabila hasil penelitian SPT yang dilakukan KPP menunjukkan SPT tidak lengkap maka KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Lebih Bayar SPT Masa di Coretax Tidak Bisa Pbk, Apa Solusinya?

Sejak implementasi Coretax, wajib pajak tidak dapat melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Sesuai ketentuan terbaru, kelebihan pembayaran tersebut dapat diminta melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Ketentuan Permohonan Pengembalian Pajak yang Tidak Terutang Berbeda dengan SPT Masa PPh Pasal 21 atau PPN, kelebihan pembayaran pada SPT Masa lain seperti SPT Masa PPh Unifikasi tidak dapat dikompensasikan. Sebelum implementasi Coretax, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran dari SPT Masa. Setelah implementasi Coretax, kelebihan pembayaran dari SPT Masa tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Hal tersebut diatur pada Pasal 109 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang berbunyi: “Pemindahbukuan … tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan: … d. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa; …”. Sebagai solusi, wajib pajak dapat mengajukan permintaan pengembalian pajak. Permintaan diajukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Merujuk pada Pasal 123 PMK 81/2024, pengembalian pajak yang tidak terutang dapat diajukan atas beberapa kondisi, antara lain pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan dan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Pengembalian dapat diminta oleh pihak pembayar yang bersangkutan. Permohonan disampaikan dengan melampirkan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan/atau alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Apabila disetujui, paling lama 3 bulan sejak permohonan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Pengajuan Pengembalian Pajak di Coretax Pengembalian pajak yang tidak terutang di aplikasi Coretax dapat diajukan melalui menu Pembayaran. Berikut langkah-langkahnya: Masuk submenu Formulir Restitusi Pajak. Pada bagian Surat Permohonan, isi nomor surat berdasarkan penomoran internal wajib pajak. Sistem akan mengisi secara otomatis data wajib pajak selain email. Masukkan email aktif wajib pajak, kemudian pilih Status Penandatangan (wajib pajak, kuasa wajib pajak, atau wakil wajib pajak). Selanjutnya, isi data permohonan. Pada bagian alasan, pilih Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait SPT. Kemudian, klik Tambah Data. Kemudian, pilih data SPT yang akan diajukan pengembalian serta jumlah pengembalian pada pop-up windows yang muncul. Pilih data rekening bank yang akan menjadi rekening tujuan pengembalian pajak. Terakhir, unggah dokumen pendukung berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika permohonan diajukan oleh kuasa, unggah surat kuasa khusus. Kemudian, klik Submit. Sumber: https://ortax.org/lebih-bayar-spt-masa-di-coretax-tidak-bisa-pbk-apa-solusinya

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak?

Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan jawatan yang kerap kali didengar dan dekat dengan wajib pajak. Setiap wajib pajak bahkan memiliki AR sebagai pengampunya. Keberadaan AR pertama kali ditetapkan berdasarkan KMK 98/2006 s.t.d.d PMK 68/2008. Dalam perkembangannya, DJP menyesuaikan pengertian dan tugas AR. Terakhir, pengertian dan tugas AR diatur dalam PMK 45/2021. Account representative adalah jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021. Merujuk pada beleid tersebut, AR memiliki 7 tugas: Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan. Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak. Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak. Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. Dalam melaksanakan tugas yang dimandatkan, pegawai yang menduduki jabatan sebagai AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Adapun pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas AR ditetapkan oleh Kepala KPP. Kepala KPP menetapkan jumlah AR berdasarkan pada ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan. Umumnya, wajib pajak memiliki AR-nya masing-masing. Pegawai DJP yang dapat diangkat sebagai AR adalah yang telah memenuhi 4 syarat. Pertama, berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Kedua, masa kerjanya minimal 2 tahun. Ketiga, pendidikan minimal diploma III. Keempat, pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c). Pengangkatan pegawai sebagai AR tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan.